Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

77/PMK.010/2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
77/PMK.010/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
28 Juni 2021
Tgl pengundangan
30 Juni 2021
Mulai berlaku
30 Juni 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (742)
Subjek
PERUBAHAN · PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH · KENDARAAN BERMOTOR · Bidang Fiskal · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PERUBAHAN – KENDARAAN BERMOTOR – PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 2021 PERMENKEU RI NOMOR 77/PMK.010/2021 TANGGAL 28 JUNI 2021 (BN TAHUN 2021 NO.742) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 31/PMK.010/2021 TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021 ABSTRAK : - Bahwa untuk tetap mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan dan Permenkeu RI 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 belum dapat menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020, LN Tahun 2020 No.245, TLN No.6573), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 31/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No.249). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan sebesar: a. 100% dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021; b. 100% dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan c. 25% dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021. Ketentuan besaran PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu untuk Masa Pajak Juni 2021 dengan menggunakan besaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, dilakukan penggantian Faktur Pajak. PPnBM dan/atau kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikembalikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2021 dan diundangkan pada tanggal 30 Juni 2021.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)