Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

73/PMK.04/2021

Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengeriai Suatu Kemitraan Ekonomi

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
73/PMK.04/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
23 Juni 2021
Tgl pengundangan
24 Juni 2021
Mulai berlaku
24 Juli 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (722)
Subjek
BARANG IMPOR · TARIF BEA MASUK · REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN TARIF BEA MASUK – BARANG IMPOR – REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG 2021 PERMENKEU RI NOMOR 73/PMK.04/2021 TANGGAL 23 JUNI 2021 (BN TAHUN 2021 NO.722) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI ABSTRAK : - Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari Jepang guna mengakomodasi dinamika Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, perlu melakukan penyempumaan terhadap Permenkeu RI 229/PMK.04/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 124/PMK.04/2019 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.74), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. Untuk dapat rnenggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib: menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA, mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form JIEPA untuk pengenaan Tarif Preferensi. Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diragukan kebenarannya, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan SKA Form JIEPA. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form JIEPA di wilayah kerja masing-masing secara periodik. Barang impor yang berasal dari Negara Anggota pengekspor dengan nilai Cost Insurance Freight (CIF) tidak melebihi US$200.00, dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form JIEPA. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Menteri dapat menetapkan prosedur pemberian Tarif Preferensi. Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) sebagaimana diatur dalam Permenkeu RI 229/PMK.04/2017 (BN Tahun 20 l 7 Nomor 1980) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 124/PMK.04/2019 (BN Tahun 2019 Nomor 985), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2021 dan diundangkan pada tanggal 10 Juni 2021.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)