Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

67/PMK.02/2021

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid Pada Pelayanan Kekayaan Intelektual Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
67/PMK.02/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
16 Juni 2021
Tgl pengundangan
17 Juni 2021
Mulai berlaku
17 Juni 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (706)
Subjek
JENIS DAN TARIF · PNBP · KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM · Bidang Anggaran · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN JENIS DAN TARIF – PNBP – KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM 2021 PERMENKEU RI NOMOR 67/PMK.02/2021 TANGGAL 7 JUNI 2021 (BN TAHUN 2021 NO.67) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK INTERNASIONAL BERDASARKAN PROTOKOL MADRID PADA PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ABSTRAK : - Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating To The Madrid Agreement Concerning The International Registration Of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional, 1989), bahwa Indonesia telah menyepakati ketentuan dalam Protokol Madrid beserta seluruh regulasi terkait lainnya;terdapat perubahan tarif layanan permohonan pendaftaran merek internasional berdasarkan Information Notice Nomor 75 Tahun 2020 tanggal 3 Desember 2020 yang disampaikan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga terhadap tarif layanan permohonan pendaftaran merek internasional dimaksud perlu dilakukan penyesuaian. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.147, TLN No.6245), PP 28 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.71, TLN No.6335), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.268, TLN No.6584), Perpres RI 92 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.212), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional pada Pelayanan Kekayaan Intelektual. Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpan j angan Perlind ungan Merek In ternasional se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipungut dalam mata uang Swiss Franc (CHF) sesuai kesepakatan Protokol Madrid. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional pada Pelayanan Kekayaan Intelektual wajib disetor ke Kas Negara. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional pada Pelayanan Kekayaan Intelektual, yang telah dipungut dan telah disetorkan ke kas negara sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2021 dan diundangkan pada tanggal 17 Juni 2021.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)