Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

64/PMK.04/2021

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
64/PMK.04/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
8 Juni 2021
Tgl pengundangan
17 Juni 2021
Mulai berlaku
17 Juni 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (705)
Subjek
PEMBAYARAN CUKAI · PELUNASAN CUKAI · PENGUSAHA PABRIK · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PEMBAYARAN CUKAI – PENGUSAHA PABRIK – PELUNASAN CUKAI 2021 PERMENKEU RI NOMOR 64/PMK.04/2021 TANGGAL 08 JUNI 2021 (BN TAHUN 2021 NO. 705) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 58/PMK.04/2017 TENTANG PEMBAYARAN CUKAI SECARA BERKALA UNTUK PENGUSAHA PABRIK YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PEMBAYARAN ABSTRAK : - Bahwa ketentuan mengenai pembayaran cukai secara berkala untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran. Untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional serta untuk menjaga arus kas dan produktivitas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pengusaha Pabrik yang melakukan pelunasan cukainya dengan cara Pembayaran secara Berkala, wajib membayar cukai yang terutang atas barang kena cukai yang dikeluarkan pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 15, paling lambat pada tanggal 14 bulan berikutnya dan tanggal 16 sampai dengan akhir bulan, paling lambat pada tanggal 28 bulan berikutnya. Tanggal 14 bulan berikutnya dan tanggal 28 bulan berikutnya, dinyatakan sebagai berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala. Dalam hal berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan pembayaran, Pengusaha Pabrik wajib melakukan pernbayaran paling larnbat pada hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala. Dalam hal pengeluaran barang kena cukai dilakukan pada masa berlakunya keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala melewati masa berlaku keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala, jangka waktu Pernbayaran secara Berkala tetap mengikuti ketentuan. Dalarn hal Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pernbayaran secara Berkala, Pengusaha Pabrik wajib membayar cukai yang terutang dimaksud dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dan nilai cukai yang terutang. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan dalam hal Pengusaha Pabrik tidak mernbayar cukai yang terutang sarnpai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. terhadap perrnohonan Pembayaran secara Berkala yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran namun belum mendapatkan keputusan, Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan pemberian Pernbayaran secara Berkala sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; b. terhadap keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran, Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai melakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, sejak Peraturan Menteri ini diundangkan dan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini berlaku; c. terhadap dokumen cukai untuk pelunasan clengan cara pembayaran yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pembayaran, jangka waktu Pembayaran secara Berkala mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran; dan d. terhadap dokumen cukai untuk pelunasan dengan cara pembayaran yang diajukan pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, jangka waktu Pembayaran secara Berkala mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2021 dan diundangkan pada tanggal 17 Juni 2021.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)