Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

59/PMK.03/2021

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
59/PMK.03/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
3 Juni 2021
Tgl pengundangan
4 Juni 2021
Mulai berlaku
4 Juni 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (640)
Subjek
PETUNJUK PELAKSANAAN · JABATAN FUNGSIONAL · ASISTEN PENYULUH PAJAK · Bidang Pajak · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN JABATAN FUNGSIONAL – PETUNJUK PELAKSANAAN – ASISTEN PENYULUH PERPAJAKAN 2021 PERMENKEU RI NOMOR 59/PMK.03/2021 TANGGAL 3 JUNI 2021 (BN TAHUN 2021 NO.640) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK ABSTRAK : - Bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan perpajakan, telah dibentuk Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 dan berkenaan dengan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak oleh Pimpinan lnstansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 5 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.6, TLN No.5494), UU 30 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.292, TLN No.5601), PP 53 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.74, TLN No.5135), PP 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.63, TLN No.6037) sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2017 No.6037, TLN No.6477), PP 30 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.77, TLN No.6340), Keppres RI 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres RI 116 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.240), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 174/PMK.01/2012 (BN Tahun 2012 No.1099) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 165/PMK.01/2016 (BN Tahun 2016 No.1695), Permenkeu RI 210/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No.1961) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 184/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No.1356), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada Kementerian Keuangan. Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Uraian kegiatan tugas jabatan, uraian kegiatan pengembangan profesi dan penunjang, butir kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, dan deskripsi mengenai kriteria/klasifikasi butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk individu atau tim. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Penilaian kinerja Asisten Penyuluh Pajak meliputi SKP dan Perilaku Kerja. Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit. Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Keuangan. PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jabatan terakhir apabila tersedia LKJF. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2021 dan diundangkan pada tanggal 4 Juni 2021. - Lampiran halaman 40-81.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)