Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

51/PMK.06/2021

Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
51/PMK.06/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
31 Mei 2021
Tgl pengundangan
31 Mei 2021
Mulai berlaku
31 Mei 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (586)
Subjek
BARANG MILIK NEGARA · KEPABEANAN DAN CUKAI · ASET EKS · Bidang Kekayaan Negara · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN BARANG MILIK NEGARA – ASET EKS – KEPABEANAN DAN CUKAI 2021 PERMENKEU RI NOMOR 51/PMK.06/2021 TANGGAL 31 MEI 2021 (BN TAHUN 2021 NO.586) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI ABSTRAK : - Bahwa untuk mengakomodir perkembangan kebutuhan pengelolaan aset dan untuk mengoptimalkan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengeloaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, perlu diganti. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105, TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.92, TLN No.5533) sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.142, TLN No.6523), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 39/PMK.04/2014 (BN Tahun 2014 No.236), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 178/PMK.04/2019 (BN Tahun 2019 No.1518). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai. BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk BMN Kepabeanan dan Cukai yang berasal dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan dirampas untuk negara yang dieksekusi oleh kejaksaan. Pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai dilakukan berdasarkan penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai. Jenis usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai meliputi penjualan secara Lelang, Penetapan Status Penggunaan, Hibah, Pemusnahan, dan Penghapusan. Direktur pada DJKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau Kepala Kantor Pelayanan DJKN melakukan penelitian administrasi terhadap surat usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai berikut kelengkapan dokumen persyaratan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah DJKN, dan Kantor Pelayanan DJKN melakukan penatausahaan BMN Kepabeanan dan Cukai meliputi kegiatan kompilasi laporan yang disampaikan oleh DJBC berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara. Pada saat Peratuan Menteri ini mulai berlaku, usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum mendapatkan persetujuan, tetap dilanjutkan proses penyelesaian persetujuannya berdasarkan Peraturan Menteri ini. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1339), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2021 dan diundangkan pada tanggal 31 Mei 2021.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)