Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

44/PMK.02/2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
44/PMK.02/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
5 Mei 2021
Tgl pengundangan
31 Mei 2021
Mulai berlaku
31 Mei 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (585)
Subjek
KEGIATAN USAHA HULU · PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · PERUBAHAN · Bidang Anggaran · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PERUBAHAN – KEGIATAN USAHA HULU – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 2021 PERMENKEU RI NOMOR 44/PMK.02/2021 TANGGAL 5 MEI 2021 (BN TAHUN 2021 NO. 585) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/PMK.02/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI ABSTRAK : - Bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai kebijakan akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi terkait dengan petunjuk teknis tata cara pencadangan dana saldo rekening minyak dan gas bumi dan petunjuk teknis tata cara pemindahbukuan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 256/PMK.05/2015 (BN Tahun 2015 No. 2054) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 127/PMK.05/2018 (BN Tahun 2018 No. 1347), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 225/PMK.05/2019 (BN Tahun 2019 No. 1729), Permenkeu RI 61/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 552). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan Bab II dan Bab III Modul Petunjuk Teknis Pemindahbukuan dalam Rangka Proses Pengakuan dan Pengukuran PNBP Migas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan 61/PMK.02/2020 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pencadangan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi merupakan kegiatan dalam rangka mencadangkan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada suatu periode tertentu. Proses pencadangan dana tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi tujuan dalam rangka melakukan penghitungan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dapat dipindahbukukan ke Rekening KUN valas pada suatu periode tertentu, dalam rangka pengakuan dan pengukuran kewajiban Pemerintah pada saat penyusunan Laporan Keuangan pemerintah pada suatu periode tertentu, dan dalam rangka pengakuan dan pengukuran pendapatan akrual atas pendapatan ditunda yang berasal dari penerimaan current di Rekening Minyak dan Gas Bumi, namun belum dapat dipindahbukukan ke Rekening KUN pada saat penyusunan Laporan Keuangan pemerintah pada suatu periode tertentu. Mengingat kedudukan Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagai rekening antara, maka dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi harus dilakukan pemindahbukuan, baik dalam rangka pengakuan pendapatan, maupun dalam rangka pembayaran kewajiban Pemerintah. Pemindahbukuan dalam rangka pengakuan pendapatan sebagai PNBP SDA Migas, harus terlebih dahulu memperhitungkan kewajiban Pemerintah yang telah ditagihkan dan/atau seharusnya diperhitungkan, dengan melakukan pencadangan dana atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2021 dan diundangkan pada tanggal 31 Mei 2021. - Lampiran: halaman 5-17.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)