Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 68 TAHUN 2025

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 68 TAHUN 2025
Tahun
2025
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
10 Oktober 2025
Tgl pengundangan
15 Oktober 2025
Mulai berlaku
22 Oktober 2025
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2025 (830); 14 Halaman
Subjek
BARANG EKSPOR · BEA KELUAR · TARIF BEA KELUAR · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri atas biji kakao, produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta getah pinus, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); - 2 - 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); 5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 105); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 294); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 294), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar. - 3 - (2) Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kulit dan kayu; b. biji kakao; c. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya; d. produk hasil pengolahan mineral logam; e. produk mineral logam dengan kriteria tertentu; dan f. getah pinus. 2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Daftar merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam kemasan yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Kelompok V Nomor 25 pada Lampiran huruf C, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 3. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa getah pinus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Lampiran huruf B dan huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 294) diubah dan Lampiran ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf G, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - 4 - Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж - 5 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR A. BESARAN TARIF BEA KELUAR ATAS BARANG EKSPOR BERUPA KULIT DAN KAYU NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR (%) I KULIT A. Jangat dan Kulit Mentah/Pickled, dari hewan: a. Sapi dan Kerbau ex 4101.20.00 ex 4101.50.00 ex 4101.90.10 ex 4101.90.90 25 b. Biri-biri 4102.10.00 4102.21.00 4102.29.00 25 c. Kambing ex 4103.90.00 25 B. Kulit disamak (Wet Blue) dari hewan: a. Sapi dan Kerbau ex 4104.11.10 ex 4104.11.90 ex 4104.19.00 15 b. Biri-biri ex 4105.10.00 15 c. Kambing ex 4106.21.00 15 II KAYU A. Veneer - Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm. ex 4408.10.10 ex 4408.10.30 ex 4408.10.90 ex 4408.31.00 ex 4408.39.20 ex 4408.39.90 ex 4408.90.10 ex 4408.90.90 5 - Wooden Sheet for Packaging Box yaitu veneer kering kayu sengon yang telah dihaluskan pada kedua sisi lebar dengan ukuran tebal tidak lebih dari 5 mm, lebar tidak lebih dari 300 mm, dan panjang tidak lebih dari 1.250 mm, yang digunakan untuk pembuatan kemasan ex 4408.39.20 ex 4408.39.90 ex 4408.90.10 ex 4408.90.90 2 - Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar yaitu Slat Kayu/Slat Pensil, yaitu lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat yang dipergunakan sebagai bahan baku pensil dengan ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih dari 80 mm, dan panjang tidak lebih dari 300 mm. ex 4408.10.10 ex 4408.10.90 4408.39.10 ex 4408.39.90 ex 4408.90.90 - 6 - NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR (%) B. Serpih Kayu - Kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle) 4401.21.00 4401.22.00 ex 4401.39.00 ex 4401.49.00 5 - Kepingan kayu (chipwood) ex 4404.10.00 4404.20.10 ex 4404.20.90 5 C. Kayu Olahan - Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan ketentuan luas penampang 1.000 mm 2 s/d 4.000 mm 2 ex 4407.11.10 ex 4407.11.90 ex 4407.12.00 ex 4407.13.00 ex 4407.14.00 ex 4407.19.10 ex 4407.19.90 ex 4407.21.10 ex 4407.21.90 ex 4407.22.10 ex 4407.22.90 ex 4407.23.10 ex 4407.23.20 ex 4407.23.90 ex 4407.25.12 ex 4407.25.13 ex 4407.25.19 ex 4407.25.21 ex 4407.25.29 ex 4407.26.20 ex 4407.26.30 ex 4407.26.90 ex 4407.27.20 ex 4407.27.30 ex 4407.27.90 ex 4407.28.10 ex 4407.28.90 ex 4407.29.12 ex 4407.29.13 ex 4407.29.19 ex 4407.29.22 ex 4407.29.23 ex 4407.29.29 ex 4407.29.32 ex 4407.29.33 ex 4407.29.39 ex 4407.29.42 ex 4407.29.43 ex 4407.29.49 ex 4407.29.51 ex 4407.29.59 ex 4407.29.72 ex 4407.29.73 ex 4407.29.79 ex 4407.29.82 ex 4407.29.83 ex 4407.29.89 ex 4407.29.91 ex 4407.29.92 ex 4407.29.94 ex 4407.29.95 ex 4407.29.96 ex 4407.29.97 ex 4407.29.98 ex 4407.29.99 ex 4407.91.20 ex 4407.91.30 ex 4407.91.90 5 - 7 - NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR (%) ex 4407.92.10 ex 4407.92.90 ex 4407.93.10 ex 4407.93.90 ex 4407.94.10 ex 4407.94.90 ex 4407.95.10 ex 4407.95.90 ex 4407.96.10 ex 4407.96.90 ex 4407.97.10 ex 4407.97.90 ex 4407.99.10 ex 4407.99.90 - Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dari jenis kayu merbau, meranti putih, dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang lebih dari 4.000 mm 2 s/d 10.000 mm 2 ex 4407.26.20 ex 4407.26.30 ex 4407.26.90 ex 4407.29.91 ex 4407.29.92 10 - Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dari jenis kayu merbau, meranti putih dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang lebih dari 10.000 mm 2 s/d 15.000 mm 2 ex 4407.26.20 ex 4407.26.30 ex 4407.26.90 ex 4407.29.91 ex 4407.29.92 15 - Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar yaitu kayu olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu gergajian dengan ketentuan ukuran setiap keping yang disambungkan luas penampangnya tidak lebih dari 4.000 mm 2 dan panjang tidak lebih dari 1.000 mm. ex 4407.11.10 ex 4407.11.90 ex 4407.12.00 ex 4407.13.00 ex 4407.14.00 ex 4407.19.10 ex 4407.19.90 ex 4407.21.10 ex 4407.21.90 ex 4407.22.10 ex 4407.22.90 ex 4407.23.10 ex 4407.23.20 ex 4407.23.90 ex 4407.25.12 ex 4407.25.13 ex 4407.25.19 ex 4407.25.21 ex 4407.25.29 ex 4407.26.20 ex 4407.26.30 ex 4407.26.90 ex 4407.27.20 ex 4407.27.30 ex 4407.27.90 ex 4407.28.10 ex 4407.28.90 ex 4407.29.12 ex 4407.29.13 ex 4407.29.19 ex 4407.29.22 ex 4407.29.23 ex 4407.29.29 ex 4407.29.32 ex 4407.29.33 ex 4407.29.39 ex 4407.29.42 ex 4407.29.43 ex 4407.29.49 ex 4407.29.51 ex 4407.29.59 ex 4407.29.72 ex 4407.29.73 - 8 - NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR (%) ex 4407.29.79 ex 4407.29.82 ex 4407.29.83 ex 4407.29.89 ex 4407.29.91 ex 4407.29.92 ex 4407.29.94 ex 4407.29.95 ex 4407.29.96 ex 4407.29.97 ex 4407.29.98 ex 4407.29.99 ex 4407.91.20 ex 4407.91.30 ex 4407.91.90 ex 4407.92.10 ex 4407.92.90 ex 4407.93.10 ex 4407.93.90 ex 4407.94.10 ex 4407.94.90 ex 4407.95.10 ex 4407.95.90 ex 4407.96.10 ex 4407.96.90 ex 4407.97.10 ex 4407.97.90 ex 4407.99.10 ex 4407.99.90 B. BESARAN TARIF BEA KELUAR ATAS BARANG EKSPOR BERUPA BIJI KAKAO NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR (%) KOLOM 1 KOLOM 2 KOLOM 3 KOLOM 4 ≤USD2,000 >USD2,000 sampai dengan USD2,750 >USD2,750 sampai dengan USD3,500 >USD3,500 1. Biji Kakao 1801.00.10 1801.00.90 0 2,5 5 7,5 - 9 - C. BESARAN TARIF BEA KELUAR ATAS BARANG EKSPOR BERUPA KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA KELOMPOK NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR (US$/MT) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 ≤USD680 >USD680 sampai dengan USD730 >USD730 sampai dengan USD780 >USD780 sampai dengan USD830 >USD830 sampai dengan USD880 >USD880 sampai dengan USD930 >USD930 sampai dengan USD980 >USD980 sampai dengan USD1,030 >USD1,030 sampai dengan USD1,080 >USD1,080 sampai dengan USD1,130 >USD1,130 sampai dengan USD1,180 >USD1,180 sampai dengan USD1,230 >USD1,230 sampai dengan USD1,280 >USD1,280 sampai dengan USD1,330 >USD1,330 sampai dengan USD1,380 >USD1,380 sampai dengan USD1,430 >USD1,430 Ia 1. Tandan Buah Segar 1207.99.50 65 79 92 105 118 132 145 158 171 185 198 211 211 211 211 211 211 2. Biji Sawit, dan Kernel Kelapa Sawit 1207.10.10 1207.10.30 1207.10.90 45 59 72 85 98 112 125 138 151 165 178 191 191 191 191 191 191 Buah Sawit ex 1207.99.90 3. Bungkil (Oil Cake) dan residu padat lainnya dari Buah Sawit dan Kernel Sawit ex 2306.60.10 ex 2306.60.90 ex 2306.90.90 1 2 4 5 7 8 10 11 12 14 15 17 17 17 17 17 17 Ib 4. Tandan Buah Kosong dari Kelapa Sawit 1404.90.92 6 8 10 12 14 15 17 19 21 23 25 27 27 27 27 27 27 5. Cangkang Kernel Sawit dalam bentuk serpih; dan bubuk dengan ukuran partikel ≥ 50 mesh ex 1404.90.91 3 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 13 13 13 13 13 II 6. Crude Palm Oil (CPO) 1511.10.00 0 3 18 33 52 74 124 148 178 201 220 240 250 260 270 280 288 7. Crude Palm Kernel Oil (CPKO) 1513.21.10 0 1 21 49 85 95 147 195 224 241 262 294 306 319 331 343 353 8. Palm Oil Mill Effluent Oil ex 2306.60.90 ex 2306.90.90 0 3 18 33 52 74 124 148 178 201 220 240 250 260 270 280 288 9. High Acid Palm Oil Residue ex 2306.60.90 ex 2306.90.90 0 3 18 33 52 74 124 148 178 201 220 240 250 260 270 280 288 III 10. Crude Palm Olein 1511.90.42 1511.90.49 0 0 0 0 0 14 60 78 99 119 138 142 148 153 159 165 170 11. Crude Palm Stearin 1511.90.41 0 0 0 0 0 10 53 64 88 116 134 137 143 148 154 160 164 12. Crude Palm Kernel Olein 1513.29.13 0 0 0 0 17 25 69 98 124 142 164 176 184 191 198 206 212 13. Crude Palm Kernel Stearin 1513.29.11 0 0 0 0 17 25 69 98 124 142 164 176 184 191 198 206 212 14. Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) 3823.19.20 0 0 0 0 5 13 59 64 81 115 132 132 141 150 160 169 181 - 10 - KELOMPOK NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR (US$/MT) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 ≤USD680 >USD680 sampai dengan USD730 >USD730 sampai dengan USD780 >USD780 sampai dengan USD830 >USD830 sampai dengan USD880 >USD880 sampai dengan USD930 >USD930 sampai dengan USD980 >USD980 sampai dengan USD1,030 >USD1,030 sampai dengan USD1,080 >USD1,080 sampai dengan USD1,130 >USD1,130 sampai dengan USD1,180 >USD1,180 sampai dengan USD1,230 >USD1,230 sampai dengan USD1,280 >USD1,280 sampai dengan USD1,330 >USD1,330 sampai dengan USD1,380 >USD1,380 sampai dengan USD1,430 >USD1,430 III 15. Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) 3823.19.30 0 0 0 0 5 13 59 64 81 115 132 132 141 150 160 169 181 16. Split Fatty Acid dari Crude Palm Oil, Crude Palm Kernel Oil, dan/atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas ≥ 2% ex 3823.19.90 0 21 36 51 69 92 142 163 184 205 222 250 268 286 304 322 344 17. Split Palm Fatty Acid Distillate (SPFAD) dengan kandungan asam lemak bebas ≥ 70% ex 3823.19.90 0 15 23 33 43 54 98 112 128 144 164 175 187 200 212 225 240 18. Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate (SPKFAD) dengan kandungan asam lemak bebas ≥ 70% ex 3823.19.90 0 20 39 68 103 112 164 212 241 258 279 314 336 358 381 403 431 IV 19. RBD Palm Olein 1511.90.36 1511.90.37 1511.90.39 0 0 0 2 12 26 71 88 104 118 137 140 150 160 170 180 192 20. RBD Palm Oil 1511.90.20 0 0 0 0 5 17 61 76 91 105 108 110 118 126 134 142 151 21. RBD Palm Stearin 1511.90.31 1511.90.32 0 0 0 0 4 15 56 67 84 103 105 108 114 122 129 137 146 22. RBD Palm Kernel Oil 1513.29.95 0 0 0 1 17 27 69 95 117 130 147 148 159 170 180 191 204 23. RBD Palm Kernel Olein 1513.29.94 0 0 0 0 14 24 66 89 105 119 125 132 141 150 160 169 181 24. RBD Palm Kernel Stearin 1513.29.91 0 0 0 4 21 38 85 115 139 155 175 185 199 212 225 238 255 V 25. RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤25kg ex 1511.90.36 0 0 0 0 0 0 31 33 48 61 63 65 68 71 73 75 81 26. Biodiesel dari Minyak Sawit dengan Kandungan Metil Ester lebih dari 96,5%- volume ex 3826.00.21 ex 3826.00.22 ex 3826.00.90 0 0 0 0 0 0 32 35 37 71 73 77 82 88 93 98 105 - 11 - D. JENIS BARANG DAN POS TARIF ATAS PRODUK CAMPURAN YANG BERASAL DARI CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF 1. Campuran dari minyak nabati atau fraksinya yang berbeda yang mengandung bahan utama minyak kelapa sawit atau minyak kernel kelapa sawit atau fraksinya dalam bentuk padat. ex 1517.90.50 2. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kelapa sawit dalam bentuk cair. ex 1517.90.62 ex 1517.90.63 ex 1517.90.64 3. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kernel kelapa sawit dalam bentuk cair. ex 1517.90.65 4. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama olein kernel kelapa sawit dalam bentuk cair. ex 1517.90.66 5. Campuran dalam bentuk cair dengan bahan utama dari jenis yang tertera dalam Lampiran I huruf C Peraturan Menteri ini dengan selain bahan utama pada nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 4 (empat) lampiran ini. ex 1517.90.69 6. Campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak nabati atau dari fraksi lemak atau minyak yang berbeda dari minyak kelapa sawit (termasuk kernel kelapa sawit). ex 1518.00.32 ex 1518.00.38 - 12 - E. BESARAN TARIF BEA KELUAR ATAS BARANG EKSPOR BERUPA PRODUK HASIL PENGOLAHAN MINERAL LOGAM NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR (%) 1. Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu ex 2603.00.00 7,5 2. Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan kadar (Al 2 O 3 +SiO 2 ) ≥ 10% ex 2601.11.10 ex 2601.11.90 ex 2601.12.10 ex 2601.12.90 5 3. Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb ex 2607.00.00 5 4. Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn ex 2608.00.00 5 - 13 - F. BESARAN TARIF BEA KELUAR BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK MINERAL LOGAM DENGAN KRITERIA TERTENTU NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR (%) 1. Nikel dengan kadar < 1,7% Ni ex 2604.00.00 10 2. Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar > 42% Al 2 O 3 ex 2606.00.00 10 - 14 - G. BESARAN TARIF BEA KELUAR ATAS BARANG EKSPOR BERUPA GETAH PINUS NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR (%) 1. Getah Pinus ex 1301.90.90 25 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)