Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

21/PMK.010/2021

Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
21/PMK.010/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
1 Maret 2021
Tgl pengundangan
1 Maret 2021
Mulai berlaku
1 Maret 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (179)
Subjek
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI · HUNIAN RUMAH SUSUN · TAHUN ANGGARAN 2021 · Bidang Fiskal · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI – HUNIAN RUMAH SUSUN – TAHUN ANGGARAN 2021 2021 PERMENKEU RI NOMOR 21/PMK.010/2021 TANGGAL 1 MARET 2021 (BN TAHUN 2021 NO.179) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021 ABSTRAK : - Bahwa untuk mewujudkan dukungan Pemerintah bagi sektor industri perumahan dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri perumahan yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum terdapat pengaturan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.245, TLN NO.6573), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 193/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No.1775) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 91/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No.808), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 127/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No.1034), Permenkeu RI 208/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No.1561). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021. PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima. Rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan Harga Jual paling tinggi Rp5.000.000.000,00 dan merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit hunian rumah susun. PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual paling tinggi Rp2.000.000.000,00 dan 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp2.000.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000.000,00. Rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2021 dan diundangkan pada tanggal 1 Maret 2021.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)