Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

9/PMK.03/2021

Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
9/PMK.03/2021
Tahun
2021
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
1 Februari 2021
Tgl pengundangan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2021 (83)
Subjek
COVID-19 · WAJIB PAJAK · INSENTIF PAJAK · PROGRAM PEN · Bidang Pajak · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN COVID-19 – INSENTIF PAJAK – WAJIB PAJAK 2021 PERMENKEU RI NOMOR 9/PMK.03/2021 TANGGAL 1 FEBRUARI 2021 (BN TAHUN 2021 NO.83) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 ABSTRAK : - Bahwa untuk melakukan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 perlu dilakukan perpanjangan waktu insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih luas, dan Permenkeu RI 86/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 110/PMK.03/2020 dinilai masih terdapat kekurangan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TL No.3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150, TLN No.5069), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.66, TLN No.4723), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6485), UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.245, TLN No.6573), PP 23 Tahun 2018 (LN Tahun 2018No.89, TLN No.6214), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 188/PMK.04/2020 (BN Tahun 2020 No.1393). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai wajib dipotong PPh sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh oleh Pemberi Kerja. PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu, meliputi memiliki NPWP, pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00, dan menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak Yang Mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE atau telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB. Jangka waktu pemberian insentif: a. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah; b. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); d.pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan e. pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), diberikan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas Permenkeu RI 86/PMK.03/2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2021 dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021. - Lampiran halaman 35-147.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)