Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Benang Kapas
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2025 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN ATAS IMPOR PRODUK BENANG KAPAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Indonesia sebagai Negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) harus berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan tindakan pengamanan jika terdapat lonjakan jumlah impor secara absolut atau relatif atas barang yang sama dengan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dan lonjakan jumlah impor tersebut menyebabkan terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri; c. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya lonjakan jumlah impor baik secara absolut maupun relatif atas barang yang sama dengan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang produksi dalam negeri dan lonjakan jumlah impor tersebut menyebabkan terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas; - 2 - Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); 5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN ATAS IMPOR PRODUK BENANG KAPAS. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. - 3 - Pasal 2 Terhadap impor produk benang kapas yang termasuk dalam pos tarif 5204.11.10, 5204.19.00, 5204.20.00, 5205.11.00, 5205.12.00, 5205.21.00, 5205.22.00, 5205.24.00, 5205.26.00, 5205.32.00, 5205.41.00, 5205.42.00, 5205.43.00, 5205.47.00, 5205.48.00, 5206.11.00, 5206.12.00, 5206.14.00, 5206.21.00, 5206.23.00, 5206.24.00, 5206.25.00, 5206.31.00, 5206.32.00, 5206.33.00, 5206.42.00, dan 5206.45.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 3 Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (most favoured nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. Pasal 5 (1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan terhadap importasi produk benang kapas dari semua negara. (2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk benang kapas yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk benang kapas yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Dalam hal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi: a. kriteria asal barang (origin criteria); b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions). - 4 - (4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (5) Dalam hal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) nonpreferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) nonpreferensi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Pasal 7 (1) Dalam hal importasi produk benang kapas berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. (2) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk benang kapas yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 8 (1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhadap barang impor produk benang kapas yang: a. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau b. tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. Pasal 9 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - 5 - Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж - 6 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2025 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN ATAS IMPOR PRODUK BENANG KAPAS A. BESARAN TARIF BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN No. Periode Pengenaan Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1. Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Rp 7.500/Kg 2. Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya periode Tahun Pertama. Rp 7.388/Kg 3. Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya periode Tahun Kedua. Rp 7.277/Kg - 7 - B. DAFTAR NEGARA BERKEMBANG ANGGOTA WTO YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN ATAS IMPOR PRODUK BENANG KAPAS No. Nama Negara No. Nama Negara 1 Afghanistan 29 Cuba 2 Albania 30 Democratic Republic of the Congo 3 Angola 31 Djibouti 4 Antigua and Barbuda 32 Dominica 5 Argentina 33 Dominican Republic 6 Armenia 34 Ecuador 7 Bahrain, Kingdom of 35 Egypt 8 Bangladesh 36 El Salvador 9 Barbados 37 Eswatini 10 Belize 38 Fiji 11 Benin 39 Gabon 12 Bolivia, Plurinational State of 40 Gambia, The 13 Botswana 41 Georgia 14 Brazil 42 Ghana 15 Brunei Darussalam 43 Grenada 16 Burkina Faso 44 Guatemala 17 Burundi 45 Guinea 18 Cabo Verde 46 Guinea-Bissau 19 Cambodia 47 Guyana 20 Cameroon 48 Haiti 21 Central African Republic 49 Honduras 22 Chad 50 Hong Kong, China 23 Chile 51 Israel 24 Colombia 52 Jamaica 25 Comoros 53 Jordan 26 Congo 54 Kazakhstan 27 Costa Rica 55 Kenya 28 Cote d'Ivoire 56 Korea, Republic of - 8 - No. Nama Negara No. Nama Negara 57 Kuwait, the State of 87 Peru 58 Kyrgyz Republic 88 Philippines 59 Lao People's Democratic Republic 89 Qatar 60 Lesotho 90 Rwanda 61 Liberia 91 Saint Kitts and Nevis 62 Macao, China 92 Saint Lucia 63 Madagascar 93 Saint Vincent and the Grenadines 64 Malawi 94 Samoa 65 Maldives 95 Saudi Arabia, Kingdom of 66 Mali 96 Senegal 67 Mauritania 97 Seychelles 68 Mauritius 98 Sierra Leone 69 Mexico 99 Singapore 70 Moldova, Republic of 100 Solomon Islands 71 Mongolia 101 South Africa 72 Montenegro 102 Sri Lanka 73 Morocco 103 Suriname 74 Mozambique 104 Tajikistan 75 Myanmar 105 Tanzania 76 Namibia 106 Thailand 77 Nepal 107 Timor-Leste 78 Nicaragua 108 Togo 79 Niger 109 Tonga 80 Nigeria 110 Trinidad and Tobago 81 North Macedonia 111 Tunisia 82 Oman 112 Uganda 83 Pakistan 113 Ukraine 84 Panama 114 United Arab Emirates 85 Papua New Guinea 115 Uruguay 86 Paraguay 116 Vanuatu - 9 - No. Nama Negara No. Nama Negara 117 Venezuela, Bolivarian Republic of 119 Zambia 118 Yemen 120 Zimbabwe MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA