Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

239/PMK.03/2020

Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
239/PMK.03/2020
Tahun
2020
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
30 Desember 2020
Tgl pengundangan
30 Desember 2020
Mulai berlaku
1 Januari 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2020 (1754)
Subjek
FASILITAS PAJAK · COVID-19 · PAJAK PENGHASILAN · PROGRAM PEN · Bidang Pajak · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PAJAK PENGHASILAN – FASILITAS PAJAK – COVID-19 2020 PERMENKEU RI NOMOR 239/PMK.03/2020 TANGGAL 30 DESEMBER 2020 (BN TAHUN 2020 NO.1754) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) ABSTRAK : - Bahwa untuk mendukung ketersediaan peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Permenkeu RI 143/PMK.03/2020 masih belum menampung kebutuhan fasilitas perpajakan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (18), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (7), dan Pasal 9 ayat (10) PP 29 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150, TLN No.5069), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.66, TLN No.4723), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.245, TLN No.6573), PP 29 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.148, TLN No.6526), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Perpres RI 99 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.227), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 188/PMK.04/2020 (BN Tahun 2020 No.1393). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Insentif PPN diberikan kepada: a. Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; b. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19; dan c. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID- 19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan: a. pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, diperlakukan sebagai Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Permenkeu RI 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 143/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2020. - Lampiran halaman 23-41.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)