Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

235/PMK.010/2020

Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
235/PMK.010/2020
Tahun
2020
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
30 Desember 2020
Tgl pengundangan
30 Desember 2020
Mulai berlaku
30 Desember 2020
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2020 (1683)
Subjek
ORGANISASI INTERNASIONAL · PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL · PAJAK PENGHASILAN · Bidang Pajak · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PAJAK PENGHASILAN – ORGANISASI INTERNASIONAL – PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL 2020 PERMENKEU RI NOMOR 235/PMK.010/2020 TANGGAL 30 DESEMBER 2020 (BN TAHUN 2020 NO.1683) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN ABSTRAK : - Bahwa untuk memajukan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia dan untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan bagi organisasi internasional tertentu, perlu menetapkan peraturan mengenai organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN N0.3263) sebagaimana telah diubah dengan UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.245, TLN No.6573), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 94 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.161, TLN No.5183) sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.119, TLN No.6361), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Organisasi Internasional tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut: a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. Organisasi Internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Dalam hal Organisasi Internasional yang tidak termasuk dalam subjek Pajak Penghasilan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), penetapan Organisasi Internasional tersebut dapat dilakukan pencabutan oleh Menteri Keuangan. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perlakuan perpajakan terhadap Organisasi Internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permenkeu RI 156/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Permenkeu RI 215/PMK.03/2008 masih tetap berlaku sampai dengan berlakunya penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). - Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: 1. Permenkeu RI 15/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008; 2. Permenkeu RI 142/PMK.03/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008; 3. Permenkeu RI 166/PMK.011/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008; dan 4. Permenkeu RI 156/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2020.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)