Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

237/PMK.010/2020

Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
237/PMK.010/2020
Tahun
2020
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
30 Desember 2020
Tgl pengundangan
30 Desember 2020
Mulai berlaku
29 Januari 2021
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2020 (1685)
Subjek
CIPTA KERJA · PERPAJAKAN · KAWASAN EKONOMI · KEPABEANAN · Bidang Fiskal · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN KAWASAN EKONOMI - PERPAJAKAN - KEPABEANAN 2020 PERMENKEU RI NOMOR 237/PMK.010/2020 TANGGAL 30 DESEMBER 2020 (BN TAHUN 2020 NO.1685) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS ABSTRAK : - Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus serta memberikan perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai di Kawasan Ekonomi Khusus serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN NO.3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No.4893),UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150, TLN No.5069), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105, TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 94 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.161, TLN No.5183), PP 12 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.55, TLN No.6472), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 180/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1825), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan; Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bea masuk dan PDRI; dan/atau cukai. Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK meliputi fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; atau fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak "Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas: impor Barang Kena Pajak tertentu ke KEK oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di KEK oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha; penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ke KEK oleh pengusaha dari TLDDP, Kawasan Bebas, atau TPB kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha; penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu ke KEK oleh pengusaha dari TLDDP, Kawasan Bebas, atau TPB kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha; penyerahan Barang Kena Pajak tertentu antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya; dan penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya, tidak termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan untuk jangka waktu dibawah 5 (lima) tahun di KEK. Atas pemasukan Barang Modal untuk pembangunan atau pengembangan KEK oleh Badan Usaha diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan. Menteri melakukan evaluasi terhadap pemberian fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai di KEK dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian kawasan paling sedikit 5 tahun sekali. CATATAN : - Untuk mendukung kelancaran pelayanan kepabeanan serta untuk mengisi kekosongan hukum dalam masa peralihan, diatur ketentuan sebagai berikut: a. Pelaku Usaha yang sudah beroperasi komersial, sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan diberlakukannya SINSW dan penggunaan dokumen PPKEK, kegiatan pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari KEK dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen TPB setelah ditetapkan sebagai kawasan pabean; dan/atau b. Pelaku Usaha yang masih dalam proses pembangunan, pemasukan barang dart luar daerah pabean diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor umum. - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 104/PMK.010/2016 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2020. - Lampiran halaman 130 s.d. 153.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)