Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

230/PMK.07/2020

Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
230/PMK.07/2020
Tahun
2020
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
30 Desember 2020
Tgl pengundangan
30 Desember 2020
Mulai berlaku
30 Desember 2020
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2020 (1678)
Subjek
CUKAI HASIL TEMBAKAU · TAHUN ANGGARAN 2021 · DANA BAGI HASIL · Bidang Perimbangan Keuangan · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN DANA BAGI HASIL – CUKAI HASIL TEMBAKAU – TAHUN ANGGARAN 2021 2020 PERMENKEU RI NOMOR 230/PMK.07/2020 TANGGAL 30 DESEMBER 2020 (BN TAHUN 2020 NO. 1678) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2021 ABSTRAK : - Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, persetujuan atas pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk daerah provinsi/kabupaten/kota yang diusulkan oleh gubernur kepada Menteri Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 113 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 266), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No. 1148). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp3.475.618.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus delapan belas juta rupiah). Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2021 menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. CATATAN : - Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Permenkeu RI 85/PMK.07/2009 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 215/PMK.07/2009, Permenkeu RI 66/PMK.07/2010 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 199/PMK.07/2010, Permenkeu RI 243/PMK.07/2010, Permenkeu RI 46/PMK.07/2011 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 96/PMK.07/2011, Permenkeu RI 195/PMK.07/2011, Permenkeu RI 46/PMK.07/2012, Permenkeu RI 197/PMK.07/2012, Permenkeu RI 44/PMK.07/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 136/PMK.07/2013, Permenkeu RI 181/PMK.07/2013, Permenkeu RI 106/PMK.07/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 216/PMK.07/2014, Permenkeu RI 135/PMK.07/2015, Permenkeu RI 178/PMK.07/2016, Permenkeu RI 192/PMK.07/2017, Permenkeu RI 30/PMK.07/2018, Permenkeu RI 12/PMK.07/2019, dan Permenkeu RI 13/PMK.07/2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020 dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2020. - Lampiran: halaman 8-18.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)