Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PPN – PENGHITUNGAN -- PEMUNGUTAN 2020 PERMENKEU RI NOMOR 220/PMK.03/2020 TANGGAL 28 DESEMBER 2020 (BN TAHUN 2020 NO. 1613) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU ABSTRAK : - Bahwa untuk menJamm rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, dan menyederhanakan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Liquefied Petroleum Gas tertentu, perlu dilakukan pengaturan ketentuan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Liquefied Petroleum Gas tertentu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan bahwa Menteri Keuangan berwenang mengatur nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah diubah dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 116/PMK.02/2016 (BN Tahun 2016 No. 1040), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Atas penyerahan LPG Tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya disubsidi, dibayar oleh Pemerintah. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli. Penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya disubsidi merupakan penyerahan LPG Tertentu dari Badan Usaha ke Pemerintah yang dibayar melalui subsidi LPG Tertentu, yang terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi menggunakan Nilai Lain. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dibuat Faktur Pajak pada saat Badan Usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada Kuasa Pengguna Anggaran sesua1 ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi LPG Tertentu dan Badan Usaha, Agen, atau Pangkalan menyerahkan LPG Tertentu, atau pada saat pembayaran atas penyerahan LPG tertentu dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2020 dan diundangkan pada tanggal 28 Desember 2020. - Lampiran: halaman 9-10.