Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN DANA BAGI HASIL - CUKAI HASIL TEMBAKAU - EVALUASI 2020 PERMENKEU RI NOMOR 156/PMK.07/2020 TANGGAL 17 DESEMBER 2020 (BN TAHUN 2020 NO.1558) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU ABSTRAK : - bahwa untuk meningkatkan efektivitas penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66D ayat (2) UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 9 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 239, TLN No. 6570); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan social, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai illegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di Daerah. Diatur pula ketentuan mengenai pemantauan penggunaan DBH CHT, evaluasi penggunaan DBH CHT, Penundaan Penyaluran DBH CHT, dan Penghentian Penyaluran DBH CHT. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Daerah yang telah menetapkan program/kegiatan penggunaan DBH CHT sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, melakukan penyesuaian program/kegiatan penggunaan DBH CHT berdasarkan Peraturan Menteri ini melalui peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD dan/atau dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2020 dan diundangkan pada tanggal 18 Desember 2020. - Lampiran halaman 22 – 25.