Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

205/PMK.04/2020

Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
205/PMK.04/2020
Tahun
2020
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
17 Desember 2020
Tgl pengundangan
18 Desember 2020
Mulai berlaku
18 Desember 2020
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2020 (1557), BN 2020 (1557), BN 2020 (1557), BN 2020 (1557)
Subjek
MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL · ETIL ALKOHOL · PENCACAHAN · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL – ETIL ALKOHOL – PENCACAHAN 2020 PERMENKEU RI NOMOR 205/PMK.04/2020 TANGGAL 17 DESEMBER 2020 (BN TAHUN 2020 NO.1557) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCACAHAN DAN POTONGAN ATAS ETIL ALKOHOL DAN MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ABSTRAK : - Bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan barang kena cukai dan tertib administrasi keuangan negara, perlu mengatur kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2008 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105, TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pencacahan dilakukan terhadap: etil alkohol yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau minuman yang mengandung etil alkohol golongan A produksi dalam negeri yang berada di dalam Pabrik yang sudah dalam kemasan penjualan eceran yang masih terutang cukai. Dalam hal jumlah hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kedapatan sama atau lebih besar dari jumlah yang tercantum dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan tidak diberikan Potongan. Hasil Pencacahan yang tercantum dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi dasar bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2008 tentang Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2020 dan diundangkan pada tanggal 18 Desember 2020. - Lampiran halaman 11-12.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)