Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment)
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN DEKLARASI INISIATIF – PEMBAYARAN 2020 PERMENKEU RI NOMOR 201/PMK.04/2020 TANGGAL 16 DESEMBER 2020 (BN TAHUN 2020 NO.1494) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) DAN PEMBAYARAN INISIATIF (VOLUNTARY PAYMENT) ABSTRAK : - Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan penerimaan negara serta meningkatkan kepatuhan importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat dalam penyampaian deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan kewajiban pembayaran inisiatif (voluntary payment), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment). - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dapat melakukan Deklarasi Inisiatif dalam hal harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan Peinberitahuan Pabean Impor. Deklarasi Inisiatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap substansi Harga Futures, Royalti, Proceeds, Biaya Transportasi/(Freight), Biaya Asuransi (Insurance), dan/atau Assist. Atas kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat harus melakukan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation). Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dilakukan dalarn jangka waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal penyelesaian (settlement date) Harga Futures, Royalti, Proceeds, Biaya Transportasi/(Freight), Biaya Asuransi (Insurance), dan/atau Assist yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Deklarasi Inisiatif, Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean, dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 67/PMK.04/2016 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Atas Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2020 dan diundangkan pada tanggal 17 Desember 2020. - Lampiran halaman 36-80.