Tarif Cukai Hasil Tembakau
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN TARIF CUKAI – CUKAI HASIL TEMBAKAU 2020 PERMENKEU RI NOMOR 198/PMK.010/2020 TANGGAL 14 DESEMBER 2020 (BN TAHUN 2020 NO.1474) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU ABSTRAK : - bahwa ketentuan mengenai tarif cukai hasil tembakau telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019, dan atas tarif cukai hasil tembakau ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kesepakatan target penerimaan cukai untuk tahun 2021 antara Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tanggal 25 September 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai: a. tarif cukai hasil tembakau yang terdiri atas ketentuan mengenai penggolongan pengusaha pabrik dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau, sesuai dengan batasan jumlah produksi pabrik. b. tarif cukai hasil tembakau yang didasarkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram; c. harga jual eceran; d. hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang meliputi Ekstrak dan Esens Tembakau, Tembakau Molasses, Tembakau Hirup (Snuff Tobacco), atau Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco); dan e. ketentuan peralihan atas ketentuan yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan. CATATAN : - Ketentuan mengenai Batasan Jumlah Produksi Pabrik, Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram untuk jenis HPTL, dan Tarif cukai per batang atau gram dan Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram terendah untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021. - Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau ditetapkan oleh Direktur Jenderal. - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1485) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1637) dan Nomor 152/PMK.010/2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1251), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2020 diundangkan pada tanggal 15 Desember 2020. - Lampiran halaman 21 – 25.