Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PERUBAHAN – INSTANSI VERTIKAL – DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2020 PERMENKEU RI NOMOR 184/PMK.01/2020 TANGGAL 18 NOVEMBER 2020 (BN TAHUN 2020 NO.1356) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ABSTRAK : - bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan, serta untuk mewujudkan organisasi yang andal, perlu melakukan penataan organisasi Instansi Vertikal Direktorat J enderal Pajak yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor: B/ 1379 /M.KT.01/2020 tanggal 2 Oktober 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 210/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No. 1961); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 1961), diubah sebagai berikut: Ketentuan mengenai Jenis KKP (Pasal 53), tugas, fungsi, dan organisasi KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus (Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57), tugas, fungsi, dan organisasi KPP Madya (Pasal 57A, Pasal 57B, Pasal 57C dan Pasal 57D), tugas, fungsi, dan organisasi KKP Pratama (Pasal 58, Pasal 59, Pasal 59A, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 61A, Pasal 61B), tugas, fungsi, dan organisasi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (Pasal 63, Pasal 64, Pasal 66), penetapan Kantor wilayah, KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, KPP Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, beserta nama, lokasi, wilayah kerja dan bagan organisasi instansi vertikal tersebut sebagaimana tercantum dalam Lampiran. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 18 November 2020 dan diundangkan pada tanggal 23 November 2020. - Lampiran halaman 27 – 134.