Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PERUBAHAN – INSTANSI VERTIKAL – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI 2020 PERMENKEU RI NOMOR 183/PMK.01/2020 TANGGAL 18 NOVEMBER 2020 (BN TAHUN 2020 NO.1355) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.01/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ABSTRAK : - Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan perubahan organisasi dan tata kerja pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 188/PMK.01/2016 (BN Tahun 2016 No.1853), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Perubahan lokasi dan wilayah kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan/atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; c. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini berlaku. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 18 November 2020 dan diundangkan pada tanggal 23 November 2020. - Lampiran: halaman 24 s.d. 111.