Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

174/PMK.02/2020

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
174/PMK.02/2020
Tahun
2020
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
3 November 2020
Tgl pengundangan
4 November 2020
Mulai berlaku
4 November 2020
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2020 (1284)
Subjek
JENIS DAN TARIF · PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · KEMENTERIAN ESDM · Bidang Anggaran · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN JENIS DAN TARIF – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – KEMENTERIAN ESDM 2020 PERMENKEU RI NOMOR 174/PMK.02/2020 TANGGAL 3 NOVEMBER 2020 (BN TAHUN 2020 NO.1284) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG, DAN BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TAMBANG BAWAH TANAH, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, mengingat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 belum diatur ketentuan mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung meliputi biaya pendaftaran seleksi masuk mahasiswa baru, uang kuliah tunggal untuk mahasiswa umum, dan uang kuliah tunggal untuk mahasiswa industri/institusi/lembaga dalam negeri dan luar negeri. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah meliputi layanan uji batubara dan layanan sewa peralatan dan mesin. Diatur pula mengenai tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, serta tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. Tarif tersebut dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0% dengan pertimbangan tertentu. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetorkan ke Kas Negara pada waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 3 November 2020 dan diundangkan pada tanggal 4 November 2020. - Lampiran halaman 7-9.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)