Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

171/PMK.04/2020

Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
171/PMK.04/2020
Tahun
2020
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
27 Oktober 2020
Tgl pengundangan
27 Oktober 2020
Mulai berlaku
3 November 2020
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2020 (1241)
Subjek
REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK · TARIF BEA MASUK · KERJASAMA EKONOMI · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN TARIF BEA MASUK – KERJA SAMA EKONOMI – REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK 2020 PERMENKEU RI NOMOR 171/PMK.04/2020 TANGGAL 27 OKTOBER 2020 (BN TAHUN 2020 NO.1241) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI DAN PERSETUJUAN TERTENTU ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK ABSTRAK : - Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 25 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.54), Perpres RI 37 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.67), Perpres RI 112 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.206), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan Movement Certificate berdasarkan SKA Form E yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama. Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form E, dapat menerbitkan Third Party Invoice. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form E dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form E di wilayah kerja masing-masing secara periodik. Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 (BN Tahun 2017 Nomor 1980) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 (BN Tahun 2019 Nomor 985), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 Oktober 2020. - Lampiran halaman 41-76.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)