Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 62 TAHUN 2025

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 62 TAHUN 2025
Tahun
2025
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Pemrakarsa
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
Tgl penetapan
27 Agustus 2025
Tgl pengundangan
8 September 2025
Mulai berlaku
15 September 2025
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2025 (677); 263 Halaman
Subjek
BEA MASUK · TARIF BEA MASUK · KLASIFIKASI BARANG · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PMK 62 Tahun 2025

Teks Lengkap

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; b. bahwa untuk meningkatkan daya saing investasi nasional yang memerlukan penyesuaian pengaturan insentif terhadap investasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan adanya dinamika perkembangan teknologi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat, telah diterbitkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi; c. bahwa untuk mendorong keberlanjutan pengembangan teknologi dan industri informasi teknologi di dalam negeri sesuai dengan Information and Technology Agreement yang telah ditandatangani pada tahun 1996, telah ditetapkan tarif bea masuk atas impor barang produk teknologi informasi; - 2 - d. bahwa untuk menghindari penafsiran yang berbeda dalam mengklasifikasikan pos tarif barang impor dalam sistem klasifikasi barang 2022, perlu melakukan penyempurnaan terhadap terjemahan bahasa asing pada catatan beberapa bagian, bab, uraian pos, uraian sub pos, dan uraian pos tarif dalam sistem klasifikasi barang 2022; e. bahwa untuk harmonisasi pengaturan dalam pemberian insentif bea masuk atas importasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (Completely Built Up/CBU) dan dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knocked Down/CKD) roda empat, menyesuaikan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk teknologi informasi dan komunikasi, serta menyempurnakan terjemahan bahasa asing beberapa catatan bagian, bab, uraian pos, uraian sub pos, dan uraian pos tarif dalam sistem klasifikasi barang 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor perlu diubah; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 - 3 - Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 5. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN tentang Kepabeanan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 275); 6. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 154); 7. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 8. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System, beserta Protocol-nya; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. - 4 - Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4A diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A (1) Atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang termasuk dalam: a. pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19; dan b. pos tarif 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99, diberikan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen). (2) Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 31 Desember 2025. (3) Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif bea masuk atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi. (4) Untuk dapat memanfaatkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. melampirkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat yang memuat pemberian insentif bea masuk tarif 0% - 5 - (nol persen) atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat; dan b. mencantumkan kode fasilitas 87 persetujuan pemanfaatan insentif impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor, dalam dokumen pemberitahuan impor barang. (4a) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi. (5) Dalam hal barang impor: a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan/atau b. barang yang diimpor tidak sesuai dengan data barang impor sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terhadap barang impor berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum. (6) Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. (7) Pelaksanaan impor barang yang memanfaatkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan validasi terhadap elemen data dalam dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi oleh Sistem Indonesia National Single Window. (8) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan: a. sesuai, Sistem Indonesia National Single Window melakukan pemotongan jumlah tertentu terhadap barang impor; atau b. tidak sesuai, Sistem Indonesia National Single Window mengembalikan dokumen pemberitahuan impor barang kepada importir untuk dilakukan perbaikan. (9) Pemanfaatan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang tidak melebihi tanggal akhir berlakunya surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (10) Dalam hal pemotongan dengan jumlah tertentu tidak dapat dilakukan oleh Sistem Indonesia National Single Window, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan dengan jumlah tertentu secara manual melalui sistem terintegrasi. - 6 - (11) Dalam hal pemotongan dengan jumlah tertentu tidak dapat dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan kuota secara manual. (12) Importasi barang yang memanfaatkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. 2. Terjemahan bahasa asing atas Bagian X, Bagian XI, Bab 11, Bab 47, Bab 48, Bab 56, Bab 72, dan Bab 84 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Terjemahan bahasa asing atas: a. pos 05.07, 20.08, 42.02, 46.01, 47.06, 47.07, 48.10, 58.11, 63.03, 73.17, 74.15, 83.05, 96.01, dan 96.19; b. subpos 4805.93, 6307.10, 6907.21, 6907.22, 6907.23, 7415.10, 7616.10, 8302.41, 8305.20, 8471.30, dan 8471.60; dan c. pos tarif 1211.60.00, 1518.00.32, 2620.60.00, 3301.29.30, 3926.90.81, 4009.41.10, 4601.99.20, 4706.20.00, 5602.10.00, 6802.10.00, 6907.30.11, 6907.30.91, 7317.00.20, 7415.10.20, 7606.12.20, 7616.10.20, 8450.20.00, 8462.25.00, 9503.00.40, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dari Peraturan Menteri ini. - 7 - 4. Pembebanan tarif bea masuk atas barang impor beberapa produk industri teknologi informasi dan komunikasi dalam pos tarif 8517.62.10, 8517.62.49, dan 8517.62.69 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - 8 - Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж - 9 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR KETENTUAN UMUM UNTUK MENGINTERPRETASI HARMONIZED SYSTEM (KUMHS) --- Tetap --- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI - 10 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR CATATAN BAGIAN, CATATAN BAB, DAN CATATAN SUBPOS BAGIAN I BINATANG HIDUP; PRODUK HEWANI Catatan. --- Tetap --- __________ Bab 1 Binatang hidup Catatan. --- Tetap --- __________ SECTION I LIVE ANIMALS; ANIMAL PRODUCTS Notes. --- Not change --- __________ Chapter 1 Live animals Note. --- Not change --- __________ Bab 2 Daging dan sisa daging yang dapat dimakan Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 2 Meat and edible meat offal Note. --- Not change --- _________ Bab 3 Ikan dan krustasea, moluska serta invertebrata air lainnya Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 3 Fish and crustaceans, molluscs and other aquatic invertebrates Notes. --- Not change --- __________ - 11 - Bab 4 Produk susu; telur unggas; madu alam; produk hewani yang dapat dimakan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain Catatan. --- Tetap --- Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ Chapter 4 Dairy produce; birds' eggs; natural honey; edible products of animal origin, not elsewhere specified or included Notes. --- Not change --- Subheading Notes. --- Not change --- ________ Bab 5 Produk hewani, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain Catatan. --- Tetap --- _________ Chapter 5 Products of animal origin, not elsewhere specified or included Notes. --- Not change --- _______ - 12 - BAGIAN II PRODUK NABATI Catatan. --- Tetap --- __________ Bab 6 Pohon hidup dan tanaman lainnya; umbi, akar dan sejenisnya; bunga potong dan daun ornamen Catatan. --- Tetap --- __________ SECTION II VEGETABLE PRODUCTS Note. --- Not change --- __________ Chapter 6 Live trees and other plants; bulbs, roots and the like; cut flowers and ornamental foliage Notes. --- Not change --- __________ Bab 7 Sayuran dan akar serta bonggol tertentu yang dapat dimakan Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 7 Edible vegetables and certain roots and tubers Notes. --- Not change --- __________ Bab 8 Buah dan buah bertempurung yang dapat dimakan; kulit dari buah jeruk atau melon Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 8 Edible fruit and nuts; peel of citrus fruit or melons Notes. --- Not change --- __________ Bab 9 Kopi, teh, maté dan rempah-rempah Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 9 Coffee, tea, maté and spices Notes. --- Not change --- __________ - 13 - Bab 10 Serealia Catatan. --- Tetap --- Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ Chapter 10 Cereals Notes. --- Not change --- Subheading Note. --- Not change --- __________ Bab 11 Produk industri penggilingan; malt; pati; inulin; gluten gandum Catatan. 1. Bab ini tidak meliputi : (a) Malt digongseng disiapkan sebagai pengganti kopi (pos 09.01 atau 21.01); (b) Olahan tepung, menir, tepung kasar atau pati dari pos 19.01; (c) Keripik jagung dan produk lainnya dari pos 19.04; (d) Sayuran, diolah atau diawetkan, dari pos 20.01, 20.04 atau 20.05; (e) Produk farmasi (Bab 30); atau (f) Pati yang mempunyai karakter sebagai preparat wewangian, kosmetik atau rias (Bab 33). 2. (A) Produk dari penggilingan serealia yang tercantum dalam tabel di bawah ini digolongkan dalam Bab ini apabila, menurut berat keringnya, produk tersebut mempunyai : (a) kandungan pati (ditentukan dengan metode polarimetrik Ewers dimodifikasi) melebihi kandungan yang tercantum dalam kolom (2); dan (b) kandungan abu (setelah dikurangi dari setiap mineral yang ditambahkan) tidak melebihi kandungan yang tercantum dalam kolom (3). Apabila tidak, produk tersebut digolongkan dalam pos 23.02. Namun demikian, lembaga serealia, utuh, digiling, dibuat serpih atau ditumbuk, selalu diklasifikasikan dalam pos 11.04. (B) Produk yang digolongkan dalam Bab ini menurut ketentuan di atas, harus diklasifikasikan dalam pos 11.01 atau 11.02 apabila persentase, menurut beratnya, lolos dari saringan anyaman kawat logam dengan ukuran lobang yang tercantum dalam kolom (4) atau kolom (5), tidak kurang dari yang ditentukan untuk serealia yang bersangkutan. Apabila tidak, produk tersebut digolongkan dalam pos 11.03 atau 11.04. Chapter 11 Products of the milling industry; malt; starches; inulin; wheat gluten Notes. 1. This chapter does not cover : (a) Roasted malt put up as coffee substitutes (heading 09.01 or 21.01); (b) Prepared flours, groats, meals or starches of heading 19.01; (c) Corn flakes or other products of heading 19.04; (d) Vegetables, prepared or preserved, of heading 20.01, 20.04 or 20.05; (e) Pharmaceutical products (Chapter 30); or (f) Starches having the character of perfumery, cosmetic or toilet preparation (Chapter 33). 2. (A) Products from the milling of the cereals listed in the table below fall in this Chapter if they have, by weight on the dry product : (a) a starch content (determined by the modified Ewers polarimetric method) exceeding that indicated in Column (2); and (b) an ash content (after deduction of any added minerals) not exceeding that indicated in Column (3). Otherwise, they fall in heading 23.02. However, germ of cereals, whole, rolled, flaked or ground, is always classified in heading 11.04. (B) Products falling in this Chapter under the above provisions shall be classified in heading 11.01 or 11.02 if the precentage passing through a woven metal wire cloth sieve with the aperture indicated in Column (4) or (5) is not less, by weight, than that shown against the cereal concerned. Otherwise, they fall in heading 11.03 or 11.04. - 14 - 3. Untuk keperluan pos 11.03, istilah "menir" dan "tepung kasar" berarti produk yang diperoleh dengan fragmentasi butir serealia, yang : (a) dalam hal produk maizena (tepung jagung), sekurang-kurangnya 95 % menurut beratnya lolos dari saringan anyaman kawat logam dengan ukuran lobang 2 mm; (b) dalam hal produk serealia lain, sekurang-kurangnya 95 % menurut beratnya lolos dari saringan anyaman kawat logam dengan ukuran lobang 1,25 mm. _________ 3. For the purposes of heading 11.03, the terms "groats" and "meal" mean products obtained by the fragmentation of cereal grains, of which : (a) in the case of maize (corn) products, at least 95 % by weight passes through a woven metal wire cloth sieve with an aperture of 2 mm; (b) in the case of other cereal products, at least 95 % by weight passes through a woven metal wire cloth sieve with an aperture of 1.25 mm. _________ Bab 12 Biji dan buah mengandung minyak; bermacam- macam butir, biji dan buah; tanaman industri atau tanaman obat; jerami dan makanan ternak Catatan. --- Tetap --- Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ Chapter 12 Oil seeds and oleaginous fruits; miscellaneous grains, seeds and fruit;industrial or medicinal plants; straw and fodder Notes. --- Not change --- Subheading Note. --- Not change --- __________ - 15 - Bab 13 Lak; getah, damar dan sap serta ekstrak nabati lainnya Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 13 Lac; gums, resins and other vegetable saps and extracts Note. --- Not change --- __________ Bab 14 Bahan anyaman nabati; produk nabati tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain Catatan. --- Tetap --- _________ Chapter 14 Vegetable plaiting materials; vegetable products not elsewhere specified or included Notes. --- Not change --- _________ - 16 - BAGIAN III LEMAK DAN MINYAK HEWANI, NABATI ATAU MIKROBA SERTA PRODUK DISOSIASINYA; LEMAK OLAHAN YANG DAPAT DIMAKAN; MALAM HEWANI ATAU MALAM NABATI Bab 15 Lemak dan minyak hewani, nabati atau mikroba serta produk disosiasinya; lemak olahan yang dapat dimakan; malam hewani atau malam nabati Catatan. --- Tetap --- Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ SECTION III ANIMAL, VEGETABLE OR MICROBIAL FATS AND OILS AND THEIR CLEAVAGE PRODUCTS; PREPARED EDIBLE FATS; ANIMAL OR VEGETABLE WAXES Chapter 15 Animal, vegetable or microbial fats and oils and their cleavage products; prepared edible fats; animal or vegetable waxes Notes. --- Not change --- Subheading Notes. --- Not change --- __________ - 17 - BAGIAN IV BAHAN MAKANAN OLAHAN; MINUMAN, ALKOHOL DAN CUKA; TEMBAKAU DAN PENGGANTI TEMBAKAU DIPABRIKASI; PRODUK MENGANDUNG NIKOTIN MAUPUN TIDAK, YANG DIMAKSUDKAN UNTUK INHALASI TANPA PEMBAKARAN; PRODUK MENGANDUNG NIKOTIN LAINNYA YANG DIMAKSUDKAN UNTUK MEMASUKAN NIKOTIN KE DALAM TUBUH MANUSIA Catatan. --- Tetap --- __________ Bab 16 Olahan dari daging, dari ikan, dari krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, atau dari serangga Catatan. --- Tetap --- Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ SECTION IV PREPARED FOODSTUFFS; BEVERAGES, SPIRITS AND VINEGAR; TOBACCO AND MANUFACTURED TOBACCO SUBSTITUTES; PRODUCTS, WHETHER OR NOT CONTAINING NICOTINE, INTENDED FOR INHALATION WITHOUT COMBUSTION; OTHER NICOTINE CONTAINING PRODUCTS INTENDED FOR THE INTAKE OF NICOTINE INTO THE HUMAN BODY Note. --- Not change --- __________ Chapter 16 Preparations of meat, of fish, of crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates, or of insects Notes. --- Not change --- Subheading Notes. --- Not change --- __________ Bab 17 Gula dan kembang gula Catatan. --- Tetap --- Catatan Subpos --- Tetap --- __________ Chapter 17 Sugars and sugar confectionery Note. --- Not change --- Subheading Notes. --- Not change --- __________ Bab 18 Kakao dan olahan kakao Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 18 Cocoa and cocoa preparations Notes. --- Not change --- __________ - 18 - Bab 19 Olahan dari serealia, tepung, pati atau susu; produk industri kue Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 19 Preparations of cereals, flour, starch or milk; pastrycooks' products Notes. --- Not change --- __________ Bab 20 Olahan dari sayuran, buah, biji/kacang atau bagian lain dari tanaman Catatan. --- Tetap --- Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ Chapter 20 Preparations of vegetables, fruit, nuts or other parts of plants Notes. --- Not change --- Subheading Notes. --- Not change --- _________ Bab 21 Bermacam-macam olahan yang dapat dimakan Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 21 Miscellaneous edible preparations Notes. --- Not change --- __________ Bab 22 Minuman, alkohol dan cuka Catatan. --- Tetap --- Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ Chapter 22 Beverages, spirits and vinegar Notes. --- Not change --- Subheading Note. --- Not change --- __________ - 19 - Bab 23 Residu dan sisa dari industri makanan; olahan makanan hewan Catatan. --- Tetap --- Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ Chapter 23 Residues and waste from the food industries; prepared animal fodder Note. --- Not change --- Subheading Note. --- Not change --- __________ Bab 24 Tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi; produk, yang mengandung nikotin atau tidak, dimaksudkan untuk inhalasi tanpa pembakaran; produk mengandung nikotin lainnya yang dimaksudkan untuk memasukan nikotin ke dalam tubuh manusia. Catatan. --- Tetap --- Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ Chapter 24 Tobacco and manufactured tobacco substitutes; products, whether or not containing nicotine, intended for inhalation without combustion; other nicotine containing products intended for the intake of nicotine into the human body. Notes. --- Not change --- Subheading Note. --- Not change --- __________ - 20 - BAGIAN V PRODUK MINERAL Bab 25 Garam; belerang; tanah dan batu; bahan pemlester, kapur dan semen Catatan. --- Tetap --- __________ SECTION V MINERAL PRODUCTS Chapter 25 Salt; sulphur; earths and stone; plastering materials, lime and cement Notes. --- Not change --- __________ Bab 26 Bijih logam, terak dan abu Catatan. --- Tetap --- Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ Chapter 26 Ores, slag and ash Notes. --- Not change --- Subheading Notes. --- Not change --- __________ Bab 27 Bahan bakar mineral, minyak mineral dan produk sulingannya; zat mengandung bitumen; malam mineral Catatan. --- Tetap --- Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ Chapter 27 Mineral fuels, mineral oils and products of their distillation; bituminous substances; mineral waxes Notes. --- Not change --- Subheading Notes. --- Not change --- __________ - 21 - BAGIAN VI PRODUK INDUSTRI KIMIA ATAU PRODUK INDUSTRI TERKAIT Catatan. --- Tetap --- __________ SECTION VI PRODUCTS OF THE CHEMICAL OR ALLIED INDUSTRIES Notes. --- Not change --- __________ Bab 28 Bahan kimia anorganik; senyawa organik atau anorganik dari logam mulia,dari logam tanah jarang, dari unsur radioaktif atau dari isotop Catatan. --- Tetap --- Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ Chapter 28 Inorganic chemicals; organic or inorganic compounds of precious metals,of rare-earth metals, of radioactive elements or of isotopes Notes. --- Not change --- Subheading Note. --- Not change --- __________ Bab 29 Bahan Kimia Organik Catatan. --- Tetap --- Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ Chapter 29 Organic Chemicals Notes. --- Not change --- Subheading Notes. --- Not change --- __________ Bab 30 Produk farmasi Catatan. --- Tetap --- Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ Chapter 30 Pharmaceutical products Notes. --- Not change --- Subheading Notes. --- Not change --- __________ - 22 - Bab 31 Pupuk Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 31 Fertilisers Notes. --- Not change --- __________ Bab 32 Ekstrak penyamak atau pencelup; tanin dan turunannya; bahan celup, pigmen dan bahan pewarna lainnya; cat dan pernis; dempul dan mastik lainnya; tinta Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 32 Tanning or dyeing extracts; tannins and their derivatives; dyes, pigments and other colouring matter; paints and varnishes; putty and other mastics; inks Notes. --- Not change --- __________ Bab 33 Minyak atsiri dan resinoida; preparat wewangian, kosmetika atau rias Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 33 Essential oils and resinoids; perfumery, cosmetic or toilet preparations Notes. --- Not change --- __________ Bab 34 Sabun, bahan aktif permukaan organik, preparat pembersih, preparat pelumas, malam artifisial, malam olahan, preparat pemoles danpenggosok, lilin dan barang semacam itu, pasta untuk model, "malam untuk gigi" dan preparat untuk gigi dengan bahan dasar plester Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 34 Soap, organic surface-active agents, washing preparations, lubricating preparations, artificial waxes, prepared waxes, polishing and scouring preparations, candles and similar articles, modelling pastes, "dental waxes" and dental preparations with a basis of plaster Notes. --- Not change --- __________ Bab 35 Zat albumina; pati dimodifikasi; perekat; enzim Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 35 Albuminoidal substances; modified starches; glues; enzymes Notes. --- Not change --- __________ - 23 - Bab 36 Bahan peledak; produk piroteknik; korek api; paduan piroforik; preparat tertentu yang mudah terbakar Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 36 Explosives; pyrotechnic products; matches; pyrophoric alloys; certain combustible preparations Notes. --- Not change --- __________ Bab 37 Barang fotografi atau sinematografi Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 37 Photographic or cinematographic goods Notes. --- Not change --- __________ Bab 38 Aneka produk kimia Catatan. --- Tetap --- Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ Chapter 38 Miscellaneous chemical products Notes. --- Not change --- Subheading Notes. --- Not change --- __________ - 24 - BAGIAN VII PLASTIK DAN BARANG DARIPADANYA; KARET DAN BARANG DARIPADANYA Catatan. --- Tetap --- __________ Bab 39 Plastik dan barang daripadanya Catatan. --- Tetap --- Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ SECTION VII PLASTICS AND ARTICLES THEREOF; RUBBER AND ARTICLES THEREOF Notes. --- Not change --- __________ Chapter 39 Plastics and articles thereof Notes. --- Not change --- Subheading Notes. --- Not change --- __________ Bab 40 Karet dan barang daripadanya Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 40 Rubber and articles thereof Notes. --- Not change --- __________ - 25 - BAGIAN VIII HIDE DAN SKIN MENTAH, KULIT SAMAK, KULIT BERBULU DAN BARANG DARIPADANYA; SADDLERY DAN HARNESS; BARANG UNTUK BEPERGIAN, TAS TANGAN DAN KEMASAN SEMACAM ITU; BARANG DARI USUS BINATANG (SELAIN BENANG ULAT SUTRA) Bab 41 Hide dan skin mentah (selain kulit berbulu) dan kulit samak Catatan. --- Tetap --- __________ SECTION VIII RAW HIDES AND SKINS, LEATHER, FURSKINS AND ARTICLES THEREOF; SADDLERY AND HARNESS; TRAVEL GOODS, HANDBAGS AND SIMILAR CONTAINERS; ARTICLES OF ANIMAL GUT (OTHER THAN SILK-WORM GUT) Chapter 41 Raw hides and skins (other than furskins) and leather Notes. --- Not change --- __________ Bab 42 Barang dari kulit samak; saddlery dan harness; barang untuk bepergian, tas tangan dan kemasan semacam itu; barang dari usus binatang (selain benang ulat sutra) Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 42 Articles of leather; saddlery and harness; travel goods, handbags and similar containers; articles of animal gut (other than silk-worm gut) Notes. --- Not change --- __________ Bab 43 Kulit berbulu dan bulu artifisial; barang daripadanya Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 43 Furskins and artificial fur; manufactures thereof Notes. --- Not change --- __________ - 26 - BAGIAN IX KAYU DAN BARANG DARI KAYU; ARANG KAYU; GABUS DAN BARANG DARI GABUS; BARANG DARI JERAMI, DARI RUMPUT ESPARTO ATAU DARI BAHAN ANYAMAN LAINNYA; KERANJANG DAN BARANG ANYAMAN Bab 44 Kayu dan barang dari kayu; arang kayu Catatan. --- Tetap --- Catatan Subpos. --- Tetap --- _________ SECTION IX WOOD AND ARTICLES OF WOOD; WOOD CHARCOAL; CORK AND ARTICLES OF CORK; MANUFACTURES OF STRAW, OF ESPARTO OR OF OTHER PLAITING MATERIALS; BASKETWARE AND WICKERWORK Chapter 44 Wood and articles of wood; wood charcoal Notes. --- Not change --- Subheading Notes. --- Not change --- _________ Bab 45 Gabus dan barang dari gabus Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 45 Cork and articles of cork Note. --- Not change --- __________ Bab 46 Barang dari jerami, dari rumput esparto dan dari bahan anyaman lainnya; keranjang dan barang anyaman Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 46 Manufactures of straw, of esparto and of other plaiting materials; basketware and wickerwork Notes. --- Not change --- __________ - 27 - BAGIAN X PULP DARI KAYU ATAU DARI BAHAN SELULOSA BERSERAT LAINNYA; KERTAS ATAU KERTAS KARTON DAUR ULANG (SISA DAN SKRAP); KERTAS DAN KERTAS KARTON SERTA BARANG DARIPADANYA Bab 47 Pulp dari kayu atau dari bahan selulosa berserat lainnya; Kertas atau kertas karton daur ulang (sisa dan skrap) Catatan. --- Tetap --- __________ SECTION X PULP OF WOOD OR OF OTHER FIBROUS CELLULOSIC MATERIAL; RECOVERED (WASTE AND SCRAP) PAPER OR PAPERBOARD; PAPER AND PAPERBOARD AND ARTICLES THEREOF Chapter 47 Pulp of wood or of other fibrous cellulosic material; Recovered (waste and scrap) paper or paperboard Note. --- Not change --- __________ Bab 48 Kertas dan kertas karton; barang dari pulp kertas, dari kertas atau dari kertas karton Catatan. 1. Untuk keperluan Bab ini, kecuali apabila konteksnya menentukan lain, referensi "kertas" termasuk referensi untuk kertas karton (tanpa memperhitungkan ketebalan atau berat per m 2 ). 2. Bab ini tidak meliputi : (a) Barang dari Bab 30; (b) Stamping foil dari pos 32.12; (c) Kertas wangi atau kertas diresapi atau dilapisi dengan kosmetik (Bab 33); (d) Kertas atau gumpalan selulosa diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen (pos 34.01), atau dengan poles, krim atau preparat semacam itu (pos 34.05); (e) Kertas atau kertas karton peka dari pos 37.01 sampai dengan 37.04; (f) Kertas diresapi dengan reagen diagnostik atau reagen laboratorium (pos 38.22); (g) Kertas diperkuat dengan lembaran plastik berlapis, atau satu lapisan kertas atau kertas karton dilapisi atau ditutupi dengan lapisan plastik, lapisan yang disebut terakhir mempunyai ketebalan lebih dari setengah tebal keseluruhan, atau barang dari bahan tersebut, selain penutup dinding dari pos 48.14 (Bab 39); Chapter 48 Paper and paperboard; articles of paper pulp, of paper or of paperboard Notes. 1. For the purposes of this Chapter, except where the context otherwise requires, a reference to "paper" includes references to paperboard (irrespective of thickness or weight per m 2 ). 2. This Chapter does not cover : (a) Articles of Chapter 30; (b) Stamping foils of heading 32.12; (c) Perfumed papers or papers impregnated or coated with cosmetics (Chapter 33); (d) Paper or cellulose wadding impregnated, coated or covered with soap or detergent (heading 34.01), or with polishes, creams or similar preparations (heading 34.05); (e) Sensitised paper or paperboard of headings 37.01 to 37.04; (f) Paper impregnated with diagnostic or laboratory reagents (heading 38.22); (g) Paper-reinforced stratified sheeting of plastics, or one layer of paper or paperboard coated or covered with a layer of plastics, the latter constituting more than half the total thickness, or articles of such materials, other than wall coverings of heading 48.14 (Chapter 39); - 28 - (h) Barang dari pos 42.02 (misalnya, barang untuk bepergian); (ij) Barang dari Bab 46 (barang dari bahan anyaman); (k) Benang kertas atau barang tekstil dari benang kertas (Bagian XI); (l) Barang dari Bab 64 atau Bab 65; (m) Kertas atau kertas karton ampelas (pos 68.05) atau mika dengan alas kertas atau kertas karton (pos 68.14) (namun demikian, kertas dan kertas karton dilapisi dengan bubuk mika harus diklasifikasikan dalam Bab ini); (n) Foil logam dengan alas kertas atau kertas karton (pada umumnya Bagian XIV atau XV); (o) Barang dari pos 92.09; (p) Barang dari Bab 95 (misalnya mainan, permainan, keperluan olah raga); atau (q) Barang dari Bab 96 (misalnya kancing, sanitary towel (pad) dan tampon saniter, popok (diapers) dan pembebat popok). 3. Berdasarkan ketentuan Catatan 7, pos 48.01 sampai dengan 48.05 meliputi kertas dan kertas karton yang telah melalui proses calendering, super calendering, pengilapan atau perampungan semacam itu, false water-marking atau surface sizing, dan juga kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa, diwarnai atau dibuat seperti marmer secara keseluruhan dengan berbagai metoda. Kecuali apabila pos 48.03 menentukan lain, pos ini tidak berlaku untuk kertas, kertas karton, gumpalan selulosa atau web dari serat selulosa yang telah diproses secara lain. 4. Dalam Bab ini istilah "kertas koran" berarti kertas tidak dilapisi dari jenis yang digunakan untuk pencetakan koran, yang kandungan serat total tidak kurang dari 50 % menurut beratnya terdiri atas serat kayu yang diperoleh dengan proses mekanis atau kimia-mekanis, tidak dikanji atau dikanji sangat tipis, mempunyai tingkat kekasaran permukaan Parker Print Surf (1 Mpa) pada setiap sisi melebihi 2,5 mikrometer (mikron), dengan berat tidak kurang dari 40 g/m 2 dan tidak lebih dari 65 g/m 2 , dan berlaku hanya untuk kertas : (a) dalam bentuk potongan atau gulungan dengan lebar melebihi 28 cm; atau (b) dalam bentuk lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan salah satu sisinya melebihi 28 cm dan sisi lainnya melebihi 15 cm dalam keadaan tidak dilipat. (h) Articles of heading 42.02 (for example, travel goods); (ij) Articles of Chapter 46 (manufactures of plaiting material); (k) Paper yarn or textile articles of paper yarn (Section XI); (l) Articles of Chapter 64 or Chapter 65; (m) Abrasive paper or paperboard (heading 68.05) or paper- or paperboard-backed mica (heading 68.14) (paper and paperboard coated with mica powder are, however, to be classified in this Chapter); (n) Metal foil backed with paper or paperboard (generally Section XIV or XV); (o) Articles of heading 92.09; (p) Articles of Chapter 95 (for example, toys, games, sports requisites); or (q) Articles of Chapter 96 (for example, buttons, sanitary towels (pads) and tampons, napkins (diapers) and napkin liners). 3. Subject to the provisions of Note 7, headings 48.01 to 48.05 include paper and paperboard which have been subjected to calendering, super-calendering, glazing or similar finishing, false water-marking or surface sizing, and also paper, paperboard, cellulose wadding and webs of cellulose fibres, coloured or marbled throughout the mass by any method. Except where heading 48.03 otherwise requires, these headings do not apply to paper, paperboard, cellulose wadding or webs of cellulose fibres which have been otherwise processed. 4. In this Chapter the expression “newsprint” means uncoated paper of a kind used for the printing of newspapers, of which not less than 50% by weight of the total fibre content consists of wood fibres obtained by a mechanical or chemi-mechanical process, unsized or very lightly sized, having a surface roughness Parker Print Surf (1 MPa) on each side exceeding 2.5 micrometres (microns), weighing not less than 40 g/m 2 and not more than 65 g/m 2 , and applies only to paper : (a) in strips or rolls of a width exceeding 28 cm; or (b) in rectangular (including square) sheets with one side exceeding 28 cm and the other side exceeding 15 cm in the unfolded state. - 29 - 5. Untuk keperluan pos 48.02, istilah "kertas dan kertas karton, dari jenis yang digunakan untuk penulisan, pencetakan atau keperluan grafik lainnya" serta "kertas untuk punch-card dan punch tape tidak diperforasi" berarti kertas dan kertas karton yang dibuat terutama dari pulp dikelantang atau dari pulp yang diperoleh dengan proses mekanis atau kimia-mekanis dan memenuhi berbagai kriteria berikut: (A) Untuk kertas dan kertas karton dengan berat tidak lebih dari 150 g/m 2 : (a) mengandung 10 % atau lebih serat yang diperoleh dengan proses mekanis atau kimia-mekanis, dan 1. beratnya tidak lebih dari 80 g/m 2 , atau 2. diwarnai seluruhnya; atau (b) mengandung abu lebih dari 8 %, dan 1. beratnya tidak lebih dari 80 g/m 2 , atau 2. diwarnai seluruhnya; atau (c) mengandung abu lebih dari 3 % dan mempunyai kecemerlangan 60 % atau lebih; atau (d) mengandung abu lebih dari 3 % tetapi tidak lebih dari 8 %, mempunyai kecemerlangan kurang dari 60 %, dan indeks daya retak sama atau kurang dari 2,5 kPa.m 2 /g; atau (e) mengandung abu 3 % atau kurang, mempunyai kecemerlangan 60 % atau lebih dan indeks daya retak sama atau kurang dari 2,5 kPa.m 2 /g. (B) Untuk kertas dan kertas karton yang beratnya lebih dari 150 g/m 2 : (a) diwarnai seluruhnya; atau (b) mempunyai kecemerlangan 60 % atau lebih, dan 1. ketebalan pada kaliper 225 mikrometer (mikron) atau kurang, atau 2. ketebalan pada kaliper lebih dari 225 mikrometer (mikron) tetapi tidak lebih dari 508 mikrometer (mikron) dan kandungan abunya lebih dari 3%; atau (c) mempunyai kecemerlangan kurang dari 60%, ketebalan pada kaliper 254 mikrometer (mikron) atau kurang dan kandungan abunya lebih dari 8%. Namun demikian, pos 48.02 tidak meliputi kertas atau kertas karton saring (termasuk kertas untuk teh kantong) atau kertas atau kertas karton kempa. 5. For the purposes of heading 48.02, the expressions “paper and paperboard, of a kind used for writing, printing or other graphic purposes” and “non perforated punch-cards and punch tape paper” mean paper and paperboard made mainly from bleached pulp or from pulp obtained by a mechanical or chemi- mechanical process and satisfying any of the following criteria: (A) For paper or paperboard weighing not more than 150 g/m 2 : (a) containing 10 % or more of fibres obtained by a mechanical or chemi- mechanical process, and 1. weighing not more than 80 g/m 2 , or 2. coloured throughout the mass; or (b) containing more than 8 % ash, and 1. weighing not more than 80 g/m 2 , or 2. coloured throughout the mass; or (c) containing more than 3 % ash and having a brightness of 60 % or more; or (d) containing more than 3 % but not more than 8 % ash, having a brightness less than 60 %, and a burst index equal to or less than 2.5 kPa.m 2 /g; or (e) containing 3 % ash or less, having a brightness of 60 % or more and a burst index equal to or less than 2.5 kPa.m 2 /g. (B) For paper or paperboard weighing more than 150 g/m 2 : (a) coloured throughout the mass; or (b) having a brightness of 60 % or more, and 1. a caliper of 225 micrometres (microns) or less, or 2. a caliper of more than 225 micrometres (microns) but not more than 508 micrometres (microns) and an ash content more than 3 %; or (c) having a brightness of less than 60 %, a caliper of 254 micrometres (microns) or less and an ash content more than 8 %. Heading 48.02 does not, however, cover filter paper or paperboard (including tea-bag paper) or felt paper or paperboard. - 30 - 6. Dalam Bab ini "kertas dan kertas karton kraft" berarti kertas dan kertas karton yang kandungan serat total tidak kurang dari 80 % menurut beratnya, terdiri dari serat yang diperoleh dengan proses sulfat atau soda kimia. 7. Kecuali apabila istilah dari pos ini menentukan lain, kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa yang memenuhi uraian dalam dua pos atau lebih dari pos 48.01 sampai dengan 48.11 harus diklasifikasikan ke dalam pos yang disebut terakhir berdasarkan urutan penomoran dalam Nomenklatur ini. 8. Pos 48.03 sampai dengan 48.09 hanya berlaku untuk kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa : (a) Dalam strip atau gulungan dengan lebar melebihi 36 cm; atau (b) Dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang lebar salah satu sisinya melebihi 36 cm dan sisi lainnya melebihi 15 cm dalam keadaan tidak dilipat. 9. Untuk keperluan pos 48.14 istilah "kertas dinding dan penutup dinding semacam itu" berlaku hanya untuk : (a) Kertas dalam gulungan, dengan lebar tidak kurang dari 45 cm dan tidak lebih dari 160 cm, cocok untuk dekorasi dinding atau langit-langit : (i) Diberi hiasan berbentuk urat kayu, dihias timbul, permukaannya diwarnai, dicetak motif atau permukaannya dihias secara lain (misalnya, dengan flock tekstil), dilapisi atau ditutupi dengan plastik pelindung transparan maupun tidak; (ii) Dengan permukaan tidak rata yang dihasilkan dari penggabungan partikel kayu, jerami dan sebagainya; (iii) Dilapisi atau ditutupi permukaannya dengan plastik, lapisan plastik diberi hiasan berbentuk urat kayu, dihias timbul, diwarnai, dicetak motif atau dihias secara lain; atau (iv) Ditutupi permukaannya dengan bahan anyaman, diikat bersama menjadi untaian sejajar atau ditenun maupun tidak; (b) Pinggiran dan jalur dari kertas, yang dikerjakan seperti di atas, dalam gulungan maupun tidak, cocok untuk dekorasi dinding atau langit-langit; (c) Penutup dinding dari kertas dibuat dari beberapa panel, gulungan ataulembaran, dicetak untuk membuat hiasan, pola atau motif, apabila digunakan untuk dinding. 6. In this Chapter “kraft paper and paperboard” means paper and paperboard of which not less than 80% by weight of the total fibre content consists of fibres obtained by the chemical sulphate or soda processes. 7. Except where the terms of the headings otherwise require, paper, paperboard, cellulose wadding and webs of cellulose fibres answering to a description in two or more of the headings 48.01 to 48.11 are to be classified under that one of such headings which occurs last in numerical order in the Nomenclature. 8. Headings 48.03 to 48.09 apply only to paper, paperboard, cellulose wadding and webs of cellulose fibres : (a) In strips or rolls of a width exceeding 36 cm; or (b) In rectangular (including square) sheets with one side exceeding 36 cm and the other side exceeding 15 cm in the unfolded state. 9. For the purposes of heading 48.14, the expression "wallpaper and similar wall coverings" applies only to : (a) Paper in rolls, of a width of not less than 45 cm and not more than 160 cm, suitable for wall or ceiling decoration : (i) Grained, embossed, surface-coloured, design-printed or otherwise surface- decorated (for example, with textile flock), whether or not coated or covered with transparent protective plastics; (ii) With an uneven surface resulting from the incorporation of particles of wood, straw, etc.; (iii) Coated or covered on the face side with plastics, the layer of plastics being grained, embossed, coloured, designed- printed or otherwise decorated; or (iv) Covered on the face side with plaiting material, whether or not bound together in parallel strands or woven; (b) Borders and friezes, of paper, treated as above, whether or not in rolls, suitable for wall or ceiling decoration; (c) Wall coverings of paper made up of several panels, rolls or sheets, printed so as to make up a scene, design or motif when applied to a wall. - 31 - Produk di atas dasar kertas atau kertas karton, yang cocok digunakan sebagai penutup lantai dan sebagai penutup dinding, harus diklasifikasikan dalam pos 48.23. 10. Pos 48.20 tidak meliputi lembaran atau kartu lepasan, dipotong menurut ukuran, dicetak, dihias timbul atau diperforasi maupun tidak. 11. Pos 48.23 berlaku, antara lain, untuk kartu kertas atau kartu kertas karton diperforasi untuk mesin Jacquard atau mesin semacam itu dan renda kertas. 12. Kecuali untuk barang dari pos 48.14 atau 48.21, kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan barang daripadanya, dicetak dengan motif, huruf atau representasi gambar, yang tidak semata-mata bersifat tambahan sehingga mengubah kegunaan utama dari barang tersebut, digolongkan dalam Bab 49. Catatan Subpos. 1. Untuk keperluan subpos 4804.11 dan 4804.19, "kraftliner" berarti kertas dan kertas karton dirampungkan dengan mesin atau dikilapkan dengan mesin, yang kandungan serat totalnya tidak kurang dari 80 % menurut beratnya yang terdiri dari serat kayu yang diperoleh dengan proses sulfat atau soda kimia, dalam gulungan dengan berat lebih dari 115 g/m 2 dan mempunyai kekuatan retak Mullen minimum sebagaimana tercantum dalam tabel berikut atau interpolasi atau ekstrapolasi linier yang sama untuk setiap berat lainnya. Berat Kekuatan retak Mullen minimum gram/m 2 kPa --------- ---------------------------- 115 393 125 417 200 637 300 824 400 961 2. Untuk keperluan subpos 4804.21 dan 4804.29 "kertas kraft untuk kantong" berarti kertas dirampungkan dengan mesin yang kandungan serat totalnya tidak kurang dari 80 % menurut beratnya yang terdiri dari serat kayu yang diperoleh dengan proses sulfat atau soda kimia, dalam gulungan, dengan berat tidak kurang dari 60 g/m 2 tetapi tidak lebih dari 115 g/m 2 dan memenuhi salah satu spesifikasi berikut : (a) Mempunyai indeks retak Mullen tidak kurang dari 3,7 kPa.m 2 /g dan faktor regangannya lebih Products on a base of paper or paperboard, suitable for use both as floor coverings and as wall coverings, are to be classified in heading 48.23. 10. Heading 48.20 does not cover loose sheets or cards, cut to size, whether or not printed, embossed or perforated. 11. Heading 48.23 applies, inter alia, to perforated paper or paperboard cards for Jacquard or similar machines and paper lace. 12. Except for the goods of heading 48.14 or 48.21, paper, paperboard, cellulose wadding and articles thereof, printed with motifs, characters or pictorial representations, which are not merely subsidiary to the primary use of the goods, fall in Chapter 49. Subheading Notes. 1. For the purposes of subheadings 4804.11 and 4804.19, “kraftliner” means machine-finished or machine-glazed paper and paperboard, of which not less than 80% by weight of the total fibre content consists of wood fibres obtained by the chemical sulphate or soda processes, in rolls, weighing more than 115 g/m² and having a minimum Mullen bursting strength as indicated in the following table or the linearly interpolated or extrapolated equivalent for any other weight. Weight Minimum Mullen bursting strength g/m 2 kPa --------- ----------------------- 115 393 125 417 200 637 300 824 400 961 2. For the purposes of subheadings 4804.21 and 4804.29, “sack kraft paper” means machine- finished paper, of which not less than 80% by weight of the total fibre content consists of fibres obtained by the chemical sulphate or soda processes, in rolls, weighing not less than 60 g/m² but not more than 115 g/m² and meeting one of the following sets of specifications : (a) Having a Mullen burst index of not less than 3.7 kPa.m 2 /g and a stretch factor of more - 32 - dari 4,5 % dengan arah yang berlawanan dan lebih dari 2 % dengan arah mesin. (b) Mempunyai daya robek dan daya rentang minimum sebagaimana tercantum padatabel berikut atau interpolasi linier yang sama untuk setiap berat lainnya : Berat g/m 2 Daya robek minimum mN Daya rentang minimum kN/m Arah mesin Arah mesin berikut arah berlawanan Arah berlawanan Arah mesin berikut arah berlawanan 60 700 1.510 1,9 6 70 830 1.790 2,3 7,2 80 965 2.070 2,8 8,3 100 1.230 2.635 3,7 10,6 115 1.425 3.060 4,4 12,3 3. Untuk keperluan subpos 4805.11, "kertas beralur semi kimia" berarti kertas, dalam gulungan, dengan kandungan serat total tidak kurang dari 65 % menurut beratnya yang terdiri dari serat kayu keras tidak dikelantang yang diperoleh dengan kombinasi proses pengolahan pulp mekanis dan kimia dan mempunyai daya tahan lumat CMT 30 (Corugated Medium Test dengan pengkondisian selama 30 menit) melebihi 1,8 newton/g/m 2 pada kelembaban relatif 50 %, pada suhu 23C. 4. Subpos 4805.12 meliputi kertas, dalam gulungan, dibuat terutama dari pulp jerami yang diperoleh dengan kombinasi proses pengolahan pulp mekanis dan kimia, beratnya 130 g/m 2 atau lebih, dan mempunyai daya tahan lumat CMT 30 (Corugated Medium Test dengan pengkondisian selama 30 menit) melebihi 1,4 newton/g/m 2 pada kelembaban relatif 50 %, pada suhu 23C. 5. Subpos 4805.24 dan 4805.25 meliputi kertas dan kertas karton dibuat seluruhnya atau terutama dari pulp kertas atau kertas karton daur ulang (sisa dan skrap). Test liner dapat juga mempunyai lapisan permukaan dari kertas dicelup atau dari kertas yang dibuat dari pulp yang tidak daur ulang, dikelantang atau tidak dikelantang. Produk ini mempunyai indeks retak Mullen tidak kurang dari 2 kPam 2 /g. 6. Untuk keperluan subpos 4805.30 "kertas pembungkus sulfit" berarti kertas dikilapkan dengan mesin, dengan kandungan serat total lebih dari 40 % menurut beratnya yang terdiri dari serat kayu yang diperoleh dengan proses sulfit kimia, mempunyai kandungan abu tidak melebihi 8 % dan than 4.5 % in the cross direction and of more than 2 % in the machine direction. (b) Having minimal for tear and tensile as indicated in the following table or the linearly interpolated equivalent for any other weight : Weight g/m 2 Minimum tear mN Minimum tensile kN/m Machine direction Machine direction plus cross direction Cross direction Machine direction plus cross direction 60 700 1,510 1.9 6 70 830 1,790 2.3 7.2 80 965 2,070 2.8 8.3 100 1,230 2,635 3.7 10.6 115 1,425 3,060 4.4 12.3 3. For the purposes of subheading 4805.11, “semi-chemical fluting paper” means paper, in rolls, of which not less than 65% by weight of the total fibre content consists of unbleached hardwood fibres obtained by a combination of mechanical and chemical pulping processes, and having a CMT 30 (Corrugated Medium Test with 30 minutes of conditioning) crush resistance exceeding 1.8 newtons/g/m 2 at 50% relative humidity, at 23C. 4. Subheading 4805.12 covers paper, in rolls, made mainly of straw pulp obtained by a combination of mechanical and chemical processes, weighing 130 g/m 2 or more, and having a CMT 30 (Corrugated Medium Test with 30 minutes of conditioning) crush resistance exceeding 1.4 newtons/g/m 2 at 50% relative humidity, at 23C. 5. Subheadings 4805.24 and 4805.25 cover paper and paperboard made wholly or mainly of pulp of recovered (waste and scrap) paper or paperboard. Testliner may also have a surface layer of dyed paper or of paper made of bleached or unbleached non-recovered pulp. These products have a Mullen burst index of not less than 2 kPam 2 /g. 6. For the purposes of subheading 4805.30, “sulphite wrapping paper” means machine- glazed paper, of which more than 40% by weight of the total fibre content consists of wood fibres obtained by the chemical sulphite process, having an ash content not exceeding - 33 - mempunyai indeks retak Mullen tidak kurang dari 1,47 kPam 2 /g. 7. Untuk keperluan subpos 4810.22 "kertas dengan lapisan tipis" berarti kertas dilapisi pada kedua sisinya dengan berat total tidak melebihi 72 g/m 2 , dengan berat lapisan tiap sisinya tidak melebihi 15 g/m 2 , pada dasar yang tidak kurang dari 50 % kandungan serat totalnya menurut beratnya terdiri atas serat kayu yang diperoleh dengan proses mekanis. __________ 8% and having a Mullen burst index of not less than 1.47 kPam 2 /g. 7. For the purposes of subheading 4810.22, “light-weight coated paper” means paper, coated on both sides, of a total weight not exceeding 72 g/m², with a coating weight not exceeding 15 g/m² per side, on a base of which not less than 50 % by weight of the total fibre content consists of wood fibres obtained by a mechanical process. __________ Bab 49 Buku, koran, gambar cetakan dan produk lainnya dari industri percetakan; naskah tulisan tangan, naskah ketikan dan rancangan Catatan. --- Tetap --- _________ Chapter 49 Printed books, newspapers, pictures and other products of the printing industry; manuscripts, typescripts and plans Notes. --- Not change --- __________ - 34 - BAGIAN XI TEKSTIL DAN BARANG TEKSTIL Catatan. 1. Bagian ini tidak meliputi : (a) Bulu kasar atau bulu binatang untuk membuat sikat (pos 05.02); bulu kuda atau sisa bulu kuda (pos 05.11); (b) Rambut manusia atau barang dari rambut manusia (pos 05.01, 67.03 atau 67.04), kecuali kain filtering atau straining dari jenis yang biasa digunakan dalam penyaringan minyak atau sejenisnya (pos 59.11); (c) Linter kapas atau bahan nabati lainnya dari Bab 14; (d) Asbes dari pos 25.24 atau barang dari asbes dan produk lain dari pos 68.12 atau 68.13; (e) Barang dari pos 30.05 atau 30.06; benang digunakan untuk membersihkan sela gigi (dental floss), dalam kemasan eceran tersendiri, dari pos 33.06; (f) Tekstil peka dari pos 37.01 sampai dengan 37.04; (g) Monofilamen yang ukuran penampang silangnya melebihi 1 mm atau strip atau sejenisnya (misalnya, jerami artifisial) dengan lebar melebihi 5 mm, dari plastik (Bab 39), atau anyaman atau kain atau keranjang atau barang anyaman lainnya dari monofilamen atau strip tersebut (Bab 46); (h) Kain tenunan, rajutan atau kaitan, kain kempa atau bukan tenunan, diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik, atau barang daripadanya, dari Bab 39; (ij) Kain tenunan, rajutan atau kaitan, kain kempa atau bukan tenunan, diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilapisi dengan karet atau barang daripadanya, dari Bab 40; (k) Hide atau skin dengan bulu atau wol (Bab 41 atau 43) atau barang dari kulit berbulu, bulu artifisial atau barang daripadanya, dari pos 43.03 atau 43.04; (l) Barang dari bahan tekstil dari pos 42.01 atau 42.02; (m) Produk atau barang dari Bab 48 (misalnya, gumpalan selulosa); (n) Alas kaki atau bagian alas kaki, pelindung kaki atau leggings atau barang semacam itu dari Bab 64; SECTION XI TEXTILES AND TEXTILE ARTICLES Notes. 1. This Section does not cover : (a) Animal brush making bristles or hair (heading 05.02); horsehair or horsehair waste (heading 05.11); (b) Human hair or articles of human hair (heading 05.01, 67.03 or 67.04), except filtering or straining cloth of a kind commonly used in oil presses or the like (heading 59.11); (c) Cotton linters or other vegetable materials of Chapter 14; (d) Asbestos of heading 25.24 or articles of asbestos and other products of heading 68.12 or 68.13; (e) Articles of heading 30.05 or 30.06; yarn used to clean between the teeth (dental floss), in individual retail packages, of heading 33.06; (f) Sensitised textiles of headings 37.01 to 37.04; (g) Monofilament of which any cross-sectional dimension exceeds 1 mm or strip or the like (for example, artificial straw) of an apparent width exceeding 5 mm, of plastics (Chapter 39), or plaits or fabrics or other basketware or wickerwork of such monofilament or strip (Chapter 46); (h) Woven, knitted or crocheted fabrics, felt or nonwovens, impregnated, coated, covered or laminated with plastics, or articles thereof, of Chapter 39; (ij) Woven, knitted or crocheted fabrics, felt or nonwovens, impregnated, coated, covered or laminated with rubber, or articles thereof, of Chapter 40; (k) Hides or skins with their hair or wool on (Chapter 41 or 43) or articles of furskin, artificial fur or articles thereof, of heading 43.03 or 43.04; (l) Articles of textile materials of heading 42.01 or 42.02; (m) Products or articles of Chapter 48 (for example, cellulose wadding); (n) Footwear or parts of footwear, gaiters or leggings or similar articles of Chapter 64; - 35 - (o) Jaring rambut atau tutup kepala lainnya atau bagiannya dari Bab 65; (p) Barang dari Bab 67; (q) Bahan tekstil dilapisi bahan gosok (pos 68.05) dan juga serat karbon atau barang dari serat karbon dari pos 68.15; (r) Serat kaca atau barang dari serat kaca, selain sulaman dengan benang kaca di atas dasar kain yang dapat dilihat (Bab 70); (s) Barang dari Bab 94 (misalnya, perabotan, keperluan tidur, luminer dan alat kelengkapan penerangan); (t) Barang dari Bab 95 (misalnya, mainan, permainan, keperluan olah raga dan net); (u) Barang dari Bab 96 (misalnya, sikat, perangkat menjahit untuk bepergian, ritsleting dan pita mesin ketik, sanitary towel (pad) dan tampon saniter, popok (diapers) dan pembebat popok); atau (v) Barang dari Bab 97. 2. (A) Barang yang dapat diklasifikasikan dalam Bab 50 sampai dengan 55 atau dalam pos 58.09 atau 59.02 dan dari campuran dua bahan tekstil atau lebih harus diklasifikasikan seolah-olah seluruhnya terdiri dari satu bahan tekstil yang beratnya mendominasi berat setiap bahan tekstil lainnya. Apabila tidak satupun bahan tekstil yang mendominasi menurut beratnya, barang tersebut harus diklasifikasikan seolah-olah seluruhnya terdiri dari satu bahan tekstil yang termasuk dalam pos terakhir berdasarkan urutan penomoran di antara pos-pos dengan pertimbangan yang setara. (B) Untuk keperluan ketentuan di atas : (a) Benang lilit dari bulu kuda (pos 51.10) dan benang berlogam (pos 56.05) harus diperlakukan sebagai bahan tekstil tunggal yang beratnya dianggap seperti berat keseluruhan komponennya; untuk pengklasifikasian kain tenunan, benang berlogam harus dianggap sebagai bahan tekstil; (b) Pilihan pos yang sesuai harus dilakukan, pertama, dengan menentukan Babnya, dan kemudian pos yang tepat dalam Bab tersebut, tanpa memperhatikan berbagai bahan yang tidak diklasifikasikan dalam Bab tersebut; (o) Hair-nets or other headgear or parts thereof of Chapter 65; (p) Goods of Chapter 67; (q) Abrasive-coated textile material (heading 68.05) and also carbon fibres or articles of carbon fibres of heading 68.15; (r) Glass fibres or articles of glass fibres, other than embroidery with glass thread on a visible ground of fabric (Chapter 70); (s) Articles of Chapter 94 (for example, furniture, bedding, luminaires and lighting fittings); (t) Articles of Chapter 95 (for example, toys, games, sports requisites and nets); (u) Articles of Chapter 96 (for example, brushes, travel sets for sewing, slide fasteners and typewriter ribbons, sanitary towels (pads) and tampons, napkins (diapers) and napkin liners); or (v) Articles of Chapter 97. 2. (A) Goods classifiable in Chapters 50 to 55 or in heading 58.09 or 59.02 and of a mixture of two or more textile materials are to be classified as if consisting wholly of that one textile material which predominates by weight over any other single textile material. When no one textile material predominates by weight, the goods are to be classified as if consisting wholly of that one textile material which is covered by the heading which occurs last in numerical order among those which equally merit consideration. (B) For the purposes of the above rule : (a) Gimped horsehair yarn (heading 51.10) and metallised yarn (heading 56.05) are to be treated as a single textile material the weight of which is to be taken as the aggregate of the weights of its components; for the classification of woven fabrics, metal thread is to be regarded as a textile material; (b) The choice of appropriate heading shall be effected by determining first the Chapter and then the applicable heading within that Chapter, disregarding any materials not classified in that Chapter; - 36 - (c) Apabila Bab 54 dan 55 berkaitan dengan berbagai Bab lainnya, maka Bab 54 dan 55 harus diperlakukan sebagai Bab tunggal; (d) Apabila Bab atau pos merujuk pada barang dari bahan tekstil yang berbeda, maka bahan tersebut harus diperlakukan sebagai bahan tekstil tunggal. (C) Ketentuan dari paragraf (A) dan (B) di atas berlaku juga untuk benang yang dimaksud dalam Catatan 3, 4, 5 atau 6 di bawah ini. 3. (A) Untuk keperluan Bagian ini, dan berdasarkan pengecualian dalam paragraf di bawah ini, benang (tunggal, rangkap (dilipat) atau kabel) dari uraian berikut ini harus diperlakukan sebagai "benang pintal, tali, tambang dan kabel" : (a) Dari sutera atau sisa sutera, berukuran lebih dari 20.000 desiteks; (b) Dari serat buatan (termasuk benang dari dua monofilamen atau lebih dari Bab 54), berukuran lebih dari 10.000 desiteks; (c) Dari true hemp atau lena : (i) Dipoles atau dikilapkan, berukuran 1.429 desiteks atau lebih; atau (ii) Tidak dipoles atau dikilapkan, berukuran lebih dari 20.000 desiteks; (d) Dari serat kelapa, terdiri dari 3 rangkap atau lebih; (e) Dari serat nabati lainnya, berukuran lebih dari 20.000 desiteks; atau (f) Diperkuat dengan benang logam. (B) Pengecualian : (a) Benang dari wol atau benang dari bulu binatang lainnya dan benang kertas, selain benang yang diperkuat dengan benang logam; (b) Tow filamen buatan dari Bab 55 dan benang multifilamen tanpa antihan atau dengan antihan kurang dari 5 putaran tiap meter dari Bab 54; (c) Benang ulat sutera dari pos 50.06, dan monofilamen dari Bab 54; (d) Benang berlogam dari pos 56.05; benang diperkuat dengan benang logam yang dimaksud pada paragraf (A) (f) di atas; dan (e) Benang chenille, benang lilit dan benang loop wale dari pos 56.06. 4. (A) Untuk keperluan Bab 50, 51, 52, 54 dan 55, istilah "disiapkan untuk penjualan eceran" dalam hubungannya dengan benang, berdasarkan (c) When both Chapters 54 and 55 are involved with any other Chapter, Chapter 54 and 55 are to be treated as a single Chapter; (d) Where a Chapter of a heading refers to goods of different textile materials, such materials are to be treated as a single textile material. (B) The provisions of paragraphs (A) and (B) above apply also to the yarns referred to in Note 3, 4, 5 or 6 below. 3. (A) For the purposes of this section, and subject to the exceptions in paragraph (B) below, yarns (single, multiple (folded) or cabled) of the following descriptions are to be treated as "twine, cordage, ropes and cables" : (a) Of silk or waste silk, measuring more than 20,000 decitex; (b) Of man-made fibres (including yarn of two or more monofilaments of Chapter 54), measuring more than 10,000 decitex; (c) Of true hemp or flax : (i) Polished or glazed, measuring 1,429 decitex or more; or (ii) Not polished or glazed, measuring more than 20.000 decitex; (d) Of coir, consisting of three or more plies; (e) Of other vegetable fibres, measuring more than 20,000 decitex; or (f) Reinforced with metal thread. (B) Exceptions : (a) Yarn of wool or other animal hair and paper yarn, other than yarn reinforced with metal thread; (b) Man-made filament tow of Chapter 55 and multifilament yarn without twist or with a twist of less than 5 turns per metre of Chapter 54; (c) Silk worm gut of heading 50.06, and monofilaments of Chapter 54; (d) Metallised yarn of heading 56.05; yarn reinforced with metal thread Is subject to paragraph (A) (f) above; and (e) Chenille yarn, gimped yarn and loop wale-yarn of heading 56.06. 4. (A) For the purposes of Chapters 50, 51, 52, 54 and 55, the expression "put up for retail sale" in relation to yarn means, subject to - 37 - pengecualian dalam paragraf (B) di bawah, berarti benang (tunggal, rangkap (dilipat) atau kabel) yang disiapkan : (a) Pada kartu, gulungan, tabung atau penunjang semacam itu, dengan berat (termasuk penunjangnya) tidak melebihi : (i) 85 gram dalam hal benang sutra, benang sisa sutra atau benang filamen buatan; atau (ii) 125 gram dalam hal lainnya; (b) Dalam bentuk bola, gulungan atau untingan dengan berat tidak melebihi : (i) 85 gram dalam hal benang filamen buatan kurang dari 3.000 desiteks, sutera atau sisa sutera; (ii) 125 gram dalam hal semua benang lainnya kurang dari 2.000 desiteks; atau (iii) 500 gram dalam hal lainnya; (c) Dalam bentuk gulungan atau untingan yang terdiri dari beberapa gulungan atau untingan yang lebih kecil, dipisahkan dengan benang pemilah yang menyebabkan benang tersebut terpisah satu sama lain, masing-masing dengan berat yang sama tidak melebihi : (i) 85 gram dalam hal sutra, sisa sutra atau benang filamen buatan; atau (ii) 125 gram dalam hal lainnya. (B) Pengecualian : (a) Benang tunggal dari berbagai bahan tekstil, kecuali : (i) Benang tunggal dari wol atau bulu hewan halus, tidak dikelantang; dan (ii) Benang tunggal dari wol atau bulu hewan halus, dikelantang, dicelup, atau dicetak, dengan ukuran lebih dari 5.000 desitex; (b) Benang rangkap (dilipat) atau benang kabel, tidak dikelantang : (i) Dari sutra atau sisa sutra, bagaimanapun penyiapannya; atau (ii) Dari bahan tekstil lainnya kecuali wol atau bulu hewan halus, dalam bentuk gulungan atau untingan; (c) Benang rangkap (dilipat) atau benang kabel dari sutra atau sisa sutra, dikelantang, dicelup atau dicap, dengan ukuran 133 desiteks atau kurang; dan (d) Benang tunggal, benang rangkap (dilipat) atau benang kabel dari berbagai bahan tekstil : (i) Dalam bentuk gulungan atau untingan bersilang; atau the exceptions in paragraph (B) below, yarn (single, multiple (folded) or cabled) put up : (a) On cards, reels, tubes or similar supports, of a weight (including support) not exceeding : (i) 85 g in the case of silk, waste silk or man-made filament yarn; or (ii) 125 g in other cases; (b) In balls, hanks or skeins of a weight not exceeding : (i) 85 g in the case of man-made filament yarn of less than 3,000 decitex, silk or silk waste; (ii) 125 g in the case of all other yarns of less than 2,000 decitex; or (iii) 500 g in other cases; (c) In hanks or skeins comprising several smaller hanks or skeins separated by dividing threads which render them independent one of the other, each of uniform weight not exceeding : (i) 85 g in the case of silk, waste silk or man-made filament yarn; or (ii) 125 g in other cases. (B) Exceptions : (a) Single yarn of any textile material, except : (i) Single yarn of wool or fine animal hair, unbleached; and (ii) Single yarn of wool or fine animal hair, bleached, dyed or printed, measuring more than 5,000 decitex; (b) Multiple (folded) or cabled yarn, unbleached : (i) Of silk or waste silk, however put up; or (ii) Of other textile material except wool or fine animal hair, in hanks or skeins; (c) Multiple (folded) or cabled yarn of silk or waste silk, bleached, dyed or printed, measuring 133 decitex or less; and (d) Single, multiple (folded) or cabled yarn of any textile material : (i) In cross-reeled hanks or skeins; or - 38 - (ii) Disiapkan pada alat bantu atau dalam beberapa cara lain yang menunjukkan cara penggunaannya dalam industri tekstil (misalnya, pada cop, tabung pemilin, pirn, kumparan atau gelendong kerucut, atau digulung dalam bentuk cocoon untuk mesin sulam). 5. Untuk keperluan pos 52.04, 54.01 dan 55.08 istilah "benang jahit" berarti benang rangkap (dilipat) atau benang kabel : (a) Disiapkan pada alat bantu (misalnya, gulungan, tabung) dengan berat (termasuk alat bantu) tidak melebihi 1.000 gram; (b) Ditata untuk digunakan sebagai benang jahit; dan (c) Dengan antihan akhir berbentuk "Z". 6. Untuk keperluan Bagian ini, istilah "benang dengan kekuatan tinggi" berarti benang yang mempunyai kekuatan, dinyatakan dalam cN/tex (centinewtons per tex), lebih besar dari yang di bawah ini : Benang tunggal dari nilon atau poliamida lainnya atau dari poliester.................60 cN/tex Benang rangkap (dilipat) atau kabel dari nilon atau poliamida lainnya, atau dari poliester............................................53 cN/tex Benang tunggal, rangkap (dilipat) atau kabel dari rayon viskosa............................27 cN/tex. 7. Untuk keperluan Bagian ini, istilah "sudah jadi" berarti : (a) Dipotong dalam bentuk selain bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang; (b) Diproduksi dalam keadaan rampung, siap untuk digunakan (atau semata-mata memerlukan pemisahan dengan memotong benang pemilahnya) tanpa penjahitan atau pengerjaan lain (misalnya, lap debu tertentu, handuk, taplak meja, scarf bujur sangkar, selimut); (c) Dipotong menurut ukuran dan dengan setidaknya satu sisi dilapisi dengan panas dengan pembatas yang terlihat diruncingkan atau dipadatkan dan sisi lainnya diolah seperti dijelaskan dalam sub paragraf lainnya dalam Catatan ini, tapi tidak termasuk kain yang sisi terpotongnya dibuat agar tidak koyak dengan cara dipotong panas atau cara sederhana lainnya; (d) Dikelim atau digulung pinggirnya, atau dengan jumbai yang disimpul pada setiap pinggirnya, (ii) Put up on supports or in some other manner indicating its use in the textile industry (for example, on cops, twisting mill tubes, pirns, conical bobbins or spindles, or reeled in the form of cocoons for embroidery looms). 5. For the purposes of headings 52.04, 54.01 and 55.08 the expression "sewing thread" means multiple (folded) or cabled yarn : (a) Put up on supports (for example, reels, tubes) of a weight (including support) not exceeding 1,000 g; (b) Dressed for use as sewing thread; and (c) With a final "Z" twist. 6. For the purposes of this Section, the expression "high tenacity yarn" means yarn having a tenacity, expressed in cN/tex (centinewtons per tex), greater than the following : Single yarn of nylon or other polyamides, or of polyesters...........................................60 cN/tex Multiple (folded) or cabled yarn of nylon or other polyamides, or of polyesters................53 cN/tex Single, multiple (folded) or cabled yarn of viscose rayon................................................27 cN/tex. 7. For the purposes of this Section, the expression "made up" means : (a) Cut otherwise than into squares or rectangles; (b) Produced in the finished state, ready for use (or merely needing separation by cutting dividing threads) without sewing or other working (for example, certain dusters, towels, table cloths, scarf squares, blankets); (c) Cut to size and with at least one heat-sealed edge with a visibly tapered or compressed border and the other edges treated as described in any other subparagraph of this Note, but excluding fabrics the cut edges of which have been prevented from unravelling by hot cutting or by other simple means; (d) Hemmed or with rolled edges, or with a knotted fringe at any of the edges, but - 39 - tetapi tidak termasuk kain yang potongan pinggirnya dijahit atau dikerjakan secara sederhana lainnya untuk mencegah terjadinya penguraian; (e) Dipotong menurut ukuran dan telah mengalami proses pengerjaan dengan benang; (f) Disatukan dengan penjahitan, perekatan atau secara lain (selain potongan kain yang terdiri dari dua ukuran panjang atau lebih dari bahan yang identik, yang dihubungkan kedua ujungnya dan kain yang terdiri dari dua lembar atau lebih, disatukan dalam lapisan, diisi maupun tidak); (g) Dirajut atau dikait menjadi berbentuk, baik disediakan sebagai barang tersendiri atau dalam bentuk sejumlah potongan kain. 8. Untuk keperluan Bab 50 sampai dengan 60 : (a) Bab 50 sampai dengan 55 dan Bab 60 serta, kecuali apabila konteksnya menentukan lain, Bab 56 sampai dengan 59 tidak tidak berlaku untuk barang sudah jadi dalam arti sebagaimana dimaksud catatan 7 diatas; dan (b) Bab 50 sampai dengan 55 dan Bab 60 tidak berlaku untuk barang dari Bab 56 sampai dengan 59. 9. Kain tenunan dari Bab 50 sampai dengan 55 meliputi kain yang terdiri dari lapisan benang tekstil sejajar yang saling menyilang dengan sudut yang tajam atau sudut siku-siku. Lapisan tersebut pada titik silang benangnya direkatkan dengan adhesif atau dengan perekatan termal. 10. Produk elastis terdiri dari bahan tekstil dikombinasikan dengan benang karet diklasifikasikan dalam Bagian ini. 11. Untuk keperluan Bagian ini, istilah "diresapi" termasuk "dicelup". 12. Untuk keperluan Bagian ini, istilah "poliamida" termasuk "aramids". 13. Untuk keperluan Bagian ini dan, sepanjang dapat diterapkan, dalam seluruh Nomenklatur, istilah "benang elastomerik" berarti benang filamen, termasuk monofilamen, dari bahan tekstil sintetis, selain benang bertekstur, yang tidak putus jika direntangkan tiga kali dari panjang aslinya dan setelah direntangkan dua kali dari panjang aslinya selama lima menit, panjangnya kembali tidak lebih dari satu setengah kali dari panjang aslinya. 14. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, garmen tekstil dari pos berbeda harus excluding fabrics the cut edges of which have been prevented from unravelling by whipping or by other simple means; (e) Cut to size and having undergone a process of drawn thread work; (f) Assembled by sewing, gumming or otherwise (other than piece goods consisting of two or more lengths of identical material joined end to end and piece goods composed of two or more textiles assembled in layers, whether or not padded); (g) Knitted or crocheted to shape, whether presented as separate items or in the form of a number of items in the length. 8. For the purposes of Chapters 50 to 60 : (a) Chapters 50 to 55 and 60 and, except where the context otherwise requires, Chapters 56 to 59 do not apply to goods made up within the meaning of Note 7 above; and (b) Chapters 50 to 55 and 60 do not apply to goods of Chapters 56 to 59. 9. The woven fabrics of Chapters 50 to 55 include fabrics consisting of layers of parallel textile yarns superimposed on each other at acute or right angles. These layers are bonded at the intersections of the yarns by an adhesive or by thermal bonding. 10. Elastic products consisting of textile materials combined with rubber threads are classified in this Section. 11. For the purposes of this Section, the expression "impregnated" includes "dipped". 12. For the purposes of this Section, the expression "polyamides" includes "aramids". 13. For the purposes of this Section and, where applicable, throughout the Nomenclature, the expression "elastomeric yarn" means filament yarn, including monofilament, of synthetic textile material, other than textured yarn, which does not break on being extended to three times its original length and which returns, after being extended to twice its original length, within a period of five minutes, to a length not greater than one and a half times its original length. 14. Unless the context otherwise requires, textile garments of different headings are to be - 40 - diklasifikasikan dalam pos masing-masing walaupun disiapkan dalam set untuk penjualan eceran. Untuk keperluan Catatan ini, istilah "garmen tekstil" berarti garmen dari pos 61.01 sampai dengan 61.14 dan pos 62.01 sampai dengan 62.11. 15. Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian XI, tekstil, garmen dan barang tekstil lainnya, yang digabungkan dengan komponen kimia, mekanis atau elektronik untuk fungsi tambahan, baik digabungkan sebagai komponen bawaan atau di dalam serat atau kain, diklasifikasikan dalam posnya masing-masing pada Bagian XI asalkan barang tersebut tetap mempertahankan karakter utama dari barang pada Bagian ini. Catatan Subpos. 1. Dalam Bagian ini dan, apabila dapat diterapkan dalam Nomenklatur, istilah berikut mempunyai arti : (a) Benang tidak dikelantang Benang yang : (i) mempunyai warna asli berasal dari serat utamanya dan belum dikelantang, dicelup (secara keseluruhan maupun tidak) atau dicap; atau (ii) belum mempunyai warna tertentu ("benang grey"), dibuat dari garnetted stock. Benang tersebut dapat telah diolah dengan dressing tanpa warna atau pencelup sementara (yang hilang setelah pencucian sederhana dengan sabun) dan, dalam hal serat buatan, diolah secara keseluruhan dengan bahan anti- kilau (misalnya titanium dioksida). (b) Benang dikelantang Benang yang : (i) telah mengalami proses pengelantangan, dibuat dari serat dikelantang atau, kecuali apabila konteksnya menentukan lain, telah dicelup warna putih (secara keseluruhan maupun tidak) atau diolah dengan dressing warna putih; (ii) terdiri dari campuran serat tidak dikelantang dan serat dikelantang; atau (iii) rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel dan terdiri dari benang tidak dikelantang dan benang dikelantang. classified in their own headings even if put up in sets for retail sale. For the purposes of this Note, the expression “textile garments” means garments of headings 61.01 to 61.14 and headings 62.01 to 62.11. 15. Subject to Note 1 to Section XI, textiles, garments and other textile articles, incorporating chemical, mechanical or electronic components for additional functionality, whether incorporated as built-in components or within the fibre or fabric, are classified in their respective headings in Section XI provided that they retain the essential character of the goods of this Section. Subheading Notes. 1.- In this Section and, where applicable, throughout the Nomenclature, the following expressions have the meanings hereby assigned to them : (a) Unbleached yarn Yarn which : (i) has the natural colour of its constituent fibres and has not been bleached, dyed (whether or not in the mass) or printed; or (ii) is of indeterminate colour ("grey yarn"), manufactured from garnetted stock. Such yarn may have been treated with a colourless dressing or fugitive dye (which disappears after simple washing with soap) and, in the case of man-made fibres, treated in the mass with delustring agents (for example, titanium dioxide). (b) Bleached yarn Yarn which : (i) has undergone a bleaching process, is made of bleached fibres or, unless the context otherwise requires, has been dyed white (whether or not in the mass) or treated with a white dressing; (ii) consists of a mixture of unbleached and bleached fibres; or (iii) is multiple (folded) or cabled and consists of unbleached and bleached yarns. - 41 - (c) Benang diwarnai (dicelup atau dicap) Benang yang : (i) dicelup (secara keseluruhan maupun tidak) selain warna putih atau pewarna sementara, atau dicap, atau dibuat dari serat dicelup atau dicap; (ii) terdiri dari campuran serat dicelup dari berbagai warna atau campuran dari serat berwarna dengan serat dikelantang atau tidak dikelantang (benang campuran atau marl), atau dicap dalam satu warna atau lebih dengan interval untuk memberikan kesan berbintik; (iii) diperoleh dari sliver atau roving yang telah dicetak; atau (iv) rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel dan terdiri dari benang tidak dikelantang atau dikelantang dan benang diwarnai. Definisi di atas juga berlaku, dengan penyesuaian seperlunya, untuk monofilamen dan strip atau sejenisnya dari Bab 54. (d) Kain tenunan tidak dikelantang Kain tenunan dibuat dari benang tidak dikelantang dan yang belum dikelantang, dicelup atau dicetak. Kain tersebut dapat telah diolah dengan dressing tanpa warna atau pewarna sementara. (e) Kain tenunan dikelantang Kain tenunan yang : (i) sudah dikelantang atau, kecuali apabila konteksnya menentukan lain, dicelup warna putih atau diolah dengan dressing warna putih, dalam bentuk lembaran; (ii) terdiri dari benang dikelantang; atau (iii) terdiri dari benang tidak dikelantang dan benang dikelantang. (f) Kain tenunan dicelup Kain tenunan yang : (i) dicelup dengan satu warna yang sama selain putih (kecuali apabila konteksnya menentukan lain) atau telah diolah dengan bahan pewarna akhir selain putih (kecuali apabila konteksnya menentukan lain), dalam bentuk lembaran; atau (ii) terdiri dari benang diwarnai dengan satu warna yang sama. (g) Kain tenunan dari benang aneka warna Kain tenunan (selain kain tenunan dicetak) yang : (c) Coloured (dyed or printed) yarn Yarn which : (i) is dyed (whether or not in the mass) other than white or in a fugitive colour, or printed, or made from dyed or printed fibres; (ii) consists of a mixture of dyed fibres of different colours or of a mixture of unbleached or bleached fibres with coloured fibres (marl or mixture yarns), or is printed in one or more colours at intervals to give the impression of dots; (iii) is obtained from slivers or rovings which have been printed; or (iv) is multiple (folded) or cabled and consists of unbleached or bleached yarn and coloured yarn. The above definitions also apply, mutatis mutandis, to monofilament and to strip or the like of Chapter 54. (d) Unbleached woven fabric Woven fabric made from unbleached yarn and which has not been bleached, dyed or printed. Such fabric may have been treated with a colourless dressing or a fugitive dye. (e) Bleached woven fabric Woven fabric which : (i) has been bleached or, unless the context otherwise requires, dyed white or treated with a white dressing, in the piece; (ii) consists of bleached yarn; or (iii) consists of unbleached and bleached yarn. (f) Dyed woven fabric Woven fabric which : (i) is dyed a single uniform colour other than white (unless the context otherwise requires) or has been treated with a coloured finish other than white (unless the context otherwise requires), in the piece; or (ii) consists of coloured yarn of a single uniform colour. (g) Woven fabric of yarns of different colours Woven fabric (other than printed woven fabric) which : - 42 - (i) terdiri dari benang aneka warna atau benang satu warna bergradasi (selain warna asli dari serat utamanya); (ii) terdiri dari benang tidak kelantang atau dikelantang dan benang diwarnai; atau (iii) terdiri dari benang marl atau benang campuran. (Dalam semua hal, benang yang digunakan pada pinggiran kain tenunan dan ujung potongan tidak dipakai sebagai pertimbangan). (h) Kain tenunan dicetak Kain tenunan yang telah dicetak dalam potongan, dibuat dari benang aneka warna maupun tidak. (Berikut ini juga dianggap sebagai kain tenunan dicetak: kain tenunan bermotif dibuat, misalnya dengan sikat atau penyemprot, dengan menggunakan kertas transfer, dengan flocking atau dengan proses pembatikan). Proses merserisasi tidak mempengaruhi pengklasifikasian benang atau kain dalam kategori di atas. Definisi pada (d) sampai dengan (h) di atas berlaku, dengan penyesuaian, untuk kain rajutan atau kaitan. (ij) Tenunan polos Konstruksi kain yang setiap benang pakan ditenun berselang-seling melalui bagian atas dan bawah benang lusi secara berturut-turut dan setiap benang lusi ditenun berselang-seling melalui bagian atas dan bawah benang pakan secara berturut-turut. 2. (A) Produk dari Bab 56 sampai dengan 63 mengandung dua bahan tekstil atau lebih harus dianggap seluruhnya terdiri dari bahan tekstil yang jenisnya ditentukan berdasarkan Catatan 2 pada Bagian ini untuk klasifikasi produk dari Bab 50 sampai dengan 55 atau pos 58.09 terdiri dari bahan tekstil yang sama. (B) Untuk penerapan ketentuan ini : (a) apabila sesuai, hanya bagian yang menentukan pengklasifikasian berdasarkan Ketentuan untuk Menginterpretasi no.3 yang harus dipertimbangkan. (b) dalam hal produk tekstil yang terdiri dari kain dasar yang permukaannya berbulu atau bergelung tidak diperhitungkan kain dasarnya; (i) consists of yarns of different colours or yarns of different shades of the same colour (other than the natural colour of the constituent fibres); (ii) consists of unbleached or bleached yarn and coloured yarn; or (iii) consists of marl or mixture yarns. (In all cases, the yarn used in selvedges and piece ends is not taken into consideration). (h) Printed woven fabric Woven fabric which has been printed in the piece, whether or not made from yarns of different colours. (The following are also regarded as printed woven fabrics: woven fabrics bearing designs made, for example, with a brush or spray gun, by means of transfer paper, by flocking or by the batik process.) The process of mercerisation does not affect the classification of yarns or fabrics within the above categories. The definitions at (d) to (h) above apply, mutatis mutandis, to knitted or crocheted fabrics. (ij) Plain weave A fabric construction in which each yarn of the weft passes alternately over and under successive yarns of the warp and each yarn of the warp passes alternately over and under successive yarns of the weft. 2.-(A) Products of Chapters 56 to 63 containing two or more textile materials are to be regarded as consisting wholly of that textile material which would be selected under Note 2 to this Section for the classification of a product of Chapters 50 to 55 or of heading 58.09 consisting of the same textile materials. (B) For the application of this rule : (a) where appropriate, only the part which determines the classification under Interpretative Rule 3 shall be taken into account; (b) in the case of textile products consisting of a ground fabric and a pile or looped surface no account shall be taken of the ground fabric; - 43 - (c) dalam hal sulaman dari pos 58.10 dan barang daripadanya, hanya kain dasarnya yang diperhitungkan. Namun demikian, sulaman tanpa terlihat dasarnya, dan barang daripadanya, harus diklasifikasikan dengan merujuk pada benang sulaman itu sendiri. __________ Bab 50 Sutra --- Tetap --- __________ (c) in the case of embroidery of heading 58.10 and goods thereof, only the ground fabric shall be taken into account. However, embroidery without visible ground, and goods thereof, shall be classified with reference to the embroidering threads alone. __________ Chapter 50 Silk --- Not change --- __________ - 44 - Bab 51 Wol, bulu hewan halus atau kasar; benang bulu kuda dan kain tenunan Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 51 Wool, fine or coarse animal hair; horsehair yarn and woven fabric Note. --- Not change --- __________ Bab 52 Kapas Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ Chapter 52 Cotton Subheading Note. --- Not change --- __________ Bab 53 Serat tekstil nabati lainnya; benang kertas dan kain tenunan dari benang kertas --- Tetap --- __________ Chapter 53 Other vegetable textile fibres; paper yarn and woven fabrics of paper yarn --- Not change --- __________ Bab 54 Filamen buatan; strip dan sejenisnya dari bahan tekstil buatan Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 54 Man-made filaments; strip and the like of man-made textile materials Notes. --- Not change --- __________ Bab 55 Serat stapel buatan Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 55 Man-made staple fibres Note. --- Not change --- __________ Bab 56 Gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan; benang khusus; benang pintal, tali, tambang dan kabel serta barang daripadanya Catatan. 1. Bab ini tidak meliputi : Chapter 56 Wadding, felt and nonwovens; special yarns; twine, cordage, ropes and cables and articles thereof Notes. 1. This Chapter does not cover : - 45 - (a) Gumpalan, kain kempa atau bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi zat atau preparat (misalnya, wewangian atau kosmetik dari Bab 33, sabun atau deterjen dari pos 34.01, poles, krim atau preparat semacam itu dari pos 34.05, pelembut kain dari pos 38.09) dimana bahan tekstil tersebut semata-mata sebagai media pembawa; (b) Produk tekstil dari pos 58.11; (c) Bubuk atau butiran penggosok, alam atau artifisial, di atas dasar kain kempa atau bukan tenunan (pos 68.05); (d) Mika diaglomerasi atau dibentuk kembali, di atas dasar kain kempa atau bukan tenunan (pos 68.14); (e) Foil logam di atas dasar kain kempa atau bukan tenunan (pada umumnya Bagian XIV atau XV); atau (f) Sanitary towel (pad) dan tampon saniter, popok (diapers) dan pembebat popok dan barang semacam itu dari pos 96.19. 2. Istilah "kain kempa" meliputi kain kempa needleloom dan kain yang terdiri dari web serat tekstil yang kohesinya telah ditingkatkan dengan proses tusuk ikat menggunakan serat dari web itu sendiri. 3. Pos 56.02 dan 56.03 meliputi berturut-turut kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik atau karet apapun sifat dari bahan tersebut (padat atau seluler). Pos 56.03 juga meliputi bukan tenunan yang plastik atau karetnya membentuk zat pengikat. Namun demikian, pos 56.02 dan 56.03 tidak meliputi : (a) Kain kempa diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik atau karet, mengandung bahan tekstil dari kain kempa 50 % atau kurang menurut beratnya, tertanam seluruhnya dalam plastik atau karet (Bab 39 atau 40); (b) Bukan tenunan, baik seluruhnya tertanam dalam plastik atau karet, atau seluruhnya dilapisi atau ditutupi pada kedua sisinya dengan bahan tersebut, asalkan pelapis atau penutup tersebut dapat dilihat dengan mata telanjang tanpa memperhitungkan berbagai (a) Wadding, felt or nonwovens, impregnated, coated or covered substances or preparations (for example, perfumes or cosmetics of Chapter 33, soaps or detergents of heading 34.01, polishes, creams or similar preparations of heading 34.05, fabric softeners of heading 38.09) where the textile material is present merely as a carrying medium; (b) Textile products of heading 58.11; (c) Natural or artificial abrasive powder or grain, on a backing of felt or nonwovens (heading 68.05); (d) Agglomerated or reconstituted mica, on a backing of felt or nonwovens (heading 68.14); (e) Metal foil on a backing of felt or nonwovens (generally Section XIV or XV); or (f) Sanitary towels (pads) and tampons, napkins (diapers) and napkin liners and similar articles of heading 96.19. 2. The term "felt" includes needleloom felt and fabrics consisting of a web of textile fibres the cohesion of which has been enhanced by a stitch-bonding process using fibres from the web itself. 3. Headings 56.02 and 56.03 cover respectively felt and nonwovens, impregnated, coated, covered or laminated with plastics or rubber whatever the nature of these materials (compact or cellular). Heading 56.03 also includes nonwovens in which plastics or rubber forms the bonding substance. Headings 56.02 and 56.03 do not, however, cover : (a) Felt impregnated, coated, covered or laminated with plastics or rubber, containing 50 % or less by weight of textile material or felt completely embedded in plastics or rubber (Chapter 39 or 40); (b) Nonwovens, either completely embedded in plastics or rubber, or entirely coated or covered on both sides with such materials, provided that such coating or covering can be seen with the naked eye with no account being taken of any resulting change of colour (Chapter 39 or 40); or - 46 - perubahan warna yang dihasilkan (Bab 39 atau 40); atau (c) Pelat, lembaran atau strip dari plastik seluler atau karet seluler yang dikombinasikan dengan kain kempa atau bukan tenunan, dimana keberadaan bahan tekstil tersebut semata-mata untuk keperluan penguatan (Bab 39 atau 40). 4. Pos 56.04 tidak meliputi benang tekstil, atau strip atau sejenisnya dari pos 54.04 atau 54.05, yang peresap, pelapis atau penutupnya tidak dapat dilihat dengan mata telanjang (biasanya Bab 50 sampai 55); untuk keperluan ketentuan ini, tidak memperhitungkan berbagai perubahan warna yang dihasilkan. __________ (c) Plates, sheets or strip of cellular plastics or cellular rubber combined with felt or nonwovens, where the textile material is present merely for reinforcing purposes (Chapter 39 or 40). 4. Heading 56.04 does not cover textile yarn, or strip or the like of heading 54.04 or 54.05, in which the impregnation, coating or covering cannot be seen with the naked eye (usually Chapters 50 to 55); for the purpose of this provision, no account should be taken of any resulting change of colour. __________ Bab 57 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 57 Carpets and other textile floor coverings Notes. --- Not change --- __________ Bab 58 Kain tenunan khusus; kain tekstil berumbai; renda; permadani dinding; hiasan; sulaman Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 58 Special woven fabrics; tufted textile fabrics; lace; tapestries; trimmings; embroidery Notes. --- Not change --- __________ Bab 59 Kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi; barang tekstil dari jenis yang cocok untuk keperluan industri Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 59 Impregnated, coated, covered or laminated textile fabrics; textile articles of a kind suitable for industrial use Notes. --- Not change --- __________ Bab 60 Kain rajutan atau kain kaitan Catatan. --- Tetap --- Chapter 60 Knitted or crocheted fabrics Notes. --- Not change --- - 47 - Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ Subheading Note. --- Not change --- __________ Bab 61 Pakaian dan aksesori pakaian, rajutan atau kaitan Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 61 Articles of apparel and clothing accessories, knitted or crocheted Notes. --- Not change --- __________ Bab 62 Pakaian dan aksesori pakaian, bukan rajutan atau kaitan Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 62 Articles of apparel and clothing accessories, not knitted or crocheted Notes. --- Not change --- __________ Bab 63 Barang tekstil sudah jadi lainnya; set; pakaian bekas dan barang tekstil bekas; rag Catatan. --- Tetap --- Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ Chapter 63 Other made up textile articles; sets; worn clothing and worn textile articles; rags Notes. --- Not change --- Subheading Note. --- Not change --- __________ - 48 - BAGIAN XII ALAS KAKI, TUTUP KEPALA, PAYUNG, PAYUNG PANAS, TONGKAT JALAN, TONGKAT DUDUK, CAMBUK, PECUT DAN BAGIANNYA; BULU UNGGAS OLAHAN DAN BARANG DIBUAT DARIPADANYA; BUNGA ARTIFISIAL; BARANG DARI RAMBUT MANUSIA Bab 64 Alas kaki, pelindung kaki dan sejenisnya; bagian dari barang tersebut Catatan. --- Tetap --- Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ SECTION XII FOOTWEAR, HEADGEAR, UMBRELLAS, SUN UMBRELLAS, WALKING-STICKS, SEAT- STICKS, WHIPS, RIDING-CROPS AND PARTS THEREOF; PREPARED FEATHERS AND ARTICLES MADE THEREWITH; ARTIFICIAL FLOWERS; ARTICLES OF HUMAN HAIR Chapter 64 Footwear, gaiters and the like; parts of such articles Notes. --- Not change --- Subheading Note. --- Not change --- __________ Bab 65 Tutup kepala dan bagiannya Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 65 Headgear and parts thereof Notes. --- Not change --- __________ Bab 66 Payung, payung panas, tongkat jalan, tongkat duduk, cambuk, pecut dan bagiannya Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 66 Umbrellas, sun umbrellas, walking-sticks, seat- sticks, whips, riding-crops and parts thereof Notes. --- Not change --- __________ Bab 67 Bulu dan bulu halus unggas olahan serta barang dibuat dari bulu atau bulu halus unggas; bunga artifisial; barang dari rambut manusia Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 67 Prepared feathers and down and articles made of feathers or of down; artificial flowers; articles of human hair Notes. --- Not change --- __________ - 49 - BAGIAN XIII BARANG DARI BATU, PLESTER, SEMEN, ASBES, MIKA ATAU DARI BAHAN SEMACAM ITU; PRODUK KERAMIK; KACA DAN BARANG DARI KACA Bab 68 Barang dari batu, plester, semen, asbes, mika atau bahan semacam itu Catatan. --- Tetap --- __________ SECTION XIII ARTICLES OF STONE, PLASTER, CEMENT, ASBESTOS, MICA ORSIMILAR MATERIALS; CERAMIC PRODUCTS;GLASS AND GLASSWARE Chapter 68 Articles of stone, plaster, cement, asbestos, mica or similar materials Notes. --- Not change --- __________ Bab 69 Produk keramik Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 69 Ceramic products Notes. --- Not change --- __________ Bab 70 Kaca dan barang dari kaca Catatan. --- Tetap --- Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ Chapter 70 Glass and glassware Notes. --- Not change --- Subheading Note. --- Not change --- _________ - 50 - BAGIAN XIV MUTIARA ALAM ATAU MUTIARA BUDIDAYA, BATU MULIA ATAU BATU SEMI MULIA, LOGAM MULIA, LOGAM YANG DIPALUT DENGAN LOGAM MULIA, DAN BARANG DARIPADANYA; PERHIASAN IMITASI; KOIN Bab 71 Mutiara alam atau mutiara budidaya, batu mulia atau batu semi mulia, logam mulia, logam yang dipalut dengan logam mulia, dan barang daripadanya; perhiasan imitasi; koin Catatan. --- Tetap --- Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ SECTION XIV NATURAL OR CULTURED PEARLS, PRECIOUS OR SEMI-PRECIOUS STONES, PRECIOUS METALS, METALS CLAD WITH PRECIOUS METAL, AND ARTICLES THEREOF; IMITATION JEWELLERY; COIN Chapter 71 Natural or cultured pearls, precious or semi- precious stones, precious metals, metals clad with precious metal, and articles thereof; imitation jewellery; coin Notes. --- Not change --- Subheading Note. --- Not change --- __________ - 51 - BAGIAN XV LOGAM TIDAK MULIA DAN BARANG DARI LOGAM TIDAK MULIA Catatan. --- Tetap --- __________ SECTION XV BASE METALS AND ARTICLES OF BASE METAL Notes. --- Not change --- __________ Bab 72 Besi dan baja Catatan. 1.- 1. Dalam Bab ini, dan dalam hal Catatan (d), (e) dan (f) pada Nomenklatur, istilah berikut mempunyai arti : (a) Besi pig Paduan besi karbon yang tidak digunakan sebagai bahan yang dapat ditempa, mengandung karbon lebih dari 2 % menurut beratnya dan yang dapat mengandung satu atau lebih unsur lainnya dalam batasan sebagai berikut : - tidak lebih dari 10 % kromium - tidak lebih dari 6 % mangan - tidak lebih dari 3 % fosfor - tidak lebih dari 8 % silikon - jumlah total tidak lebih dari 10 % unsur lainnya. (b) Besi cermin (spiegeleisen) Paduan besi karbon mengandung mangan lebih dari 6 % tetapi tidak lebih dari 30 % menurut beratnya dan selain itu sesuai dengan spesifikasi pada butir (a) di atas. (c) Paduan fero Paduan dalam bentuk pig, blok, bongkah atau dalam bentuk asal semacam itu, dalam bentuk yang diperoleh dengan penuangan kontinyu dan juga dalam bentuk butir atau bubuk, diaglomerasi maupun tidak, biasanya digunakan sebagai tambahan dalam pembuatan paduan lainnya atau sebagai bahan de- oksidan, de-sulfurisasi atau untuk keperluan semacam itu dalam metalurgi mengandung besi dan umumnya tidak digunakan sebagai bahan yang dapat ditempa, mengandung unsur besi 4 % atau Chapter 72 Iron and steel Notes. 1.- In this Chapter and, in the case of Notes (d), (e) and (f) throughout the Nomenclature, the following expressions have the meanings hereby assigned to them : (a) Pig iron Iron-carbon alloys not usefully malleable, containing more than 2 % byweight of carbon and which may contain by weight one or more other elements within the following limits : - not more than 10 % of chromium - not more than 6 % of manganese - not more than 3 % of phosphorus - not more than 8 % of silicon - a total of not more than 10 % of other elements. (b) Spiegeleisen Iron-carbon alloys containing by weight more than 6 % but not more than 30 % of manganese and otherwise conforming to the specification at (a) above. (c) Ferro-alloys Alloys in pigs, blocks, lumps or similar primary forms, in forms obtained by continuous casting and also in granular or powder forms, whether or not agglomerated, commonly used as an additive in the manufacture of other alloys or as de- oxidants, de-sulphurising agents or for similar uses in ferrous metallurgy and generally not usefully malleable, containing by weight 4 % or more of the element iron and one or more of the following : - 52 - lebih menurut beratnya dan satu atau lebih unsur di bawah ini : - lebih dari 10 % kromium - lebih dari 30 % mangan - lebih dari 3 % fosfor - lebih dari 8 % silikon - jumlah total lebih dari 10 % unsur lainnya, tidak termasuk karbon,berdasarkan kandungan maksimum 10 % dalam hal tembaga. (d) Baja Bahan mengandung besi selain yang dimaksud dalam pos 72.03 yang (dengan pengecualian tipe tertentu yang dihasilkan dalam bentuk tuangan) dapat digunakan sebagai bahan yang dapat ditempa dan yang mengandung karbon 2 % atau kurang menurut beratnya. Namun demikian, baja kromium dapat mengandung perbandingan karbon yang lebih tinggi. (e) Baja stainless Baja paduan mengandung karbon 1,2 % atau kurang menurut beratnya danmengandung kromium 10,5 % atau lebih menurut beratnya, dengan atau tanpa unsur lainnya. (f) Baja paduan lainnya Baja yang tidak memenuhi definisi baja stainless dan menurut beratnya mengandung satu atau lebih unsur di bawah ini dalam perbandingan sebagai berikut : - 0,3 % atau lebih aluminium - 0,0008 % atau lebih boron - 0,3 % atau lebih kromium - 0,3 % atau lebih kobalt - 0,4 % atau lebih tembaga - 0,4 % atau lebih timbal - 1,65 % atau lebih mangan - 0,08 % atau lebih molibdenum - 0,3 % atau lebih nikel - 0,06 % atau lebih niobium - 0,6 % atau lebih silikon - 0,05 % atau lebih titanium - 0,3 % atau lebih tungsten (wolfram) - 0,1 % atau lebih vanadium - 0,05 % atau lebih zirkonium - 0,1 % atau lebih unsur lainnya (kecuali belerang, fosfor, karbon dannitrogen), diambil terpisah. - more than 10 % of chromium - more than 30 % of manganese - more than 3 % of phosphorus - more than 8 % of silicon - a total of more than 10 % of other elements, excluding carbon, subject to a maximum content of 10 % in the case of copper. (d) Steel Ferrous materials other than those of heading 72.03 which (with the exception of certain types produced in the form of castings) are usefully malleable and which contain by weight 2 % or less of carbon. However, chromium steels may contain higher proportions of carbon. (e) Stainless steel Alloy steels containing, by weight, 1.2 % or less of carbon and 10.5 % or more of chromium, with or without other elements. (f) Other alloy steel Steels not complying with the definition of stainless steel and containing by weight one or more of the following elements in the proportion shown : - 0.3 % or more of aluminium - 0.0008 % or more of boron - 0.3 % or more of chromium - 0.3 % or more of cobalt - 0.4 % or more of copper - 0.4 % or more of lead - 1.65 % or more of manganese - 0.08 % or more of molybdenum - 0.3 % or more of nickel - 0.06 % or more of niobium - 0.6 % or more of silicon - 0.05 % or more of titanium - 0.3 % or more of tungsten (wolfram) - 0.1 % or more of vanadium - 0.05 % or more of zirconium - 0.1 % or more of other elements (except sulphur, phosphorus, carbon and nitrogen), taken separately. - 53 - (g) Ingot hasil peleburan kembali skrap besi atau baja Produk tuangan secara kasar dalam bentuk ingot tanpa feeder-head atau hot top, atau dari pig, mempunyai cacat permukaan yang jelas dan tidak memenuhi komposisi kimia dari besi pig, besi cermin (spiegeleisen) atau paduan fero. (h) Butir Produk yang kurang dari 90 % menurut beratnya lolos melalui ayakan denganukuran lubang 1 mm dan yang 90 % atau lebih menurut beratnya lolos melalui ayakan dengan ukuran lubang 5 mm. (ij) Produk setengah jadi Produk tuangan kontinyu dari penampang padat, mengalami pencanaian panas primer maupun tidak; dan Produk lain dari penampang padat, yang belum dikerjakan lebih lanjut selain mengalami pencanaian panas primer atau dibentuk secara kasar dengan penempaan, termasuk blank untuk angle, shape atau section. Produk ini tidak dibuat dalam bentuk gulungan. (k) Produk canai lantaian Produk dicanai dengan penampang silang empat persegi panjang padat (selain bujur sangkar), yang tidak memenuhi definisi pada (ij) di atas dalam bentuk : - gulungan yang diberi lapisan secara berturut-turut, atau - panjang dan lurus, yang apabila dengan ketebalan kurang dari 4,75 mm, mempunyai ukuran lebar sekurang- kurangnya sepuluh kali ketebalannya, atau apabila dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih, mempunyai lebar yang melebihi 150 mm dan berukuran sekurang-kurangnya dua kali ketebalannya. Produk canai lantaian meliputi produk dengan pola relief yang dihasilkan secara langsung dari pencanaian (misalnya, alur, rusuk,chequer, robekan, kancing, belah ketupat) dan produk yang telah diperforasi, dibuat bergelombang atau dipoles, asalkan (g) Remelting scrap ingots of iron or steel Products roughly cast in the form of ingots without feeder-heads or hot tops, or of pigs, having obvious surface faults and not complying with the chemical composition of pig iron, spiegeleisen or ferro-alloys. (h) Granules Products of which less than 90 % by weight passes through a sieve with a mesh aperture of 1 mm and of which 90 % or more by weight passes through a sieve with a mesh aperture of 5 mm. (ij) Semi-finished products Continuous cast products of solid section, whether or not subjected to primary hot- rolling; and Other products of solid section, which have not been further worked thansubjected to primary hot-rolling or roughly shaped by forging, including blanks for angles, shapes or sections. These products are not presented in coils. (k) Flat-rolled products Rolled products of solid rectangular (other than square) cross-section,which do not conform to the definition at (ij) above in the form of : - coils of successively superimposed layers, or - straight lengths, which if of a thickness less than 4.75 mm are of a width measuring at least ten times the thickness or if of a thickness of 4.75 mm or more are of a width which exceeds 150 mm and measures at least twice the thickness. Flat-rolled products include those with patterns in relief derived directly from rolling (for example, grooves, ribs, chequers, tears, buttons, lozenges) and those which have been perforated, corrugated or polished, provided that they do not thereby assume - 54 - produk tersebut tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain. Produk canai lantaian dalam bentuk selain empat persegi panjang atau bujur sangkar, dari berbagai ukuran, harus diklasifikasikan sebagai produk dengan lebar 600 mm atau lebih, asalkan produk tersebut tidak mempunyai karakter barang atau produk dari pos lain. (l) Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang putarannya tidak beraturan Produk dicanai panas dalam gulungan yang putarannya tidak beraturan, yang mempunyai penampang silang padat dalam bentuk lingkaran, segmen lingkaran, oval, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga atau poligon cembung lainnya (termasuk "lingkaran dipipihkan" dan "empat persegi panjang dimodifikasi", yang kedua sisi berlawanannya adalah busur cembung, dua sisi lainnya lurus, dengan panjang yang sama dan sejajar). Produk ini dapat mempunyai lekuk, rusuk, alur, atau deformasi lainnya yang terjadi selama proses pencanaian (batang dan batang kecil penguat). (m) Batang dan batang kecil lainnya Produk yang tidak memenuhi definisi pada (ij), (k) atau (l) di atas ataudefinisi kawat, yang mempunyai penampang silang padat seragam pada keseluruhan panjangnya dalam bentuk lingkaran, segmen lingkaran, oval,empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), segitiga atau poligon cembung lainnya (termasuk "lingkaran dipipihkan" dan "empat persegipanjang dimodifikasi", yang kedua sisi berlawanannya adalah busur cembung, dua sisi lainnya lurus, dengan panjang yang sama dan sejajar). Produk ini dapat : - mempunyai lekukan, rusuk, alur atau deformasi lainnya yang terjadiselama proses pencanaian (batang dan batang kecil penguat); - dipuntir setelah pencanaian. the character of articles or products of other headings. Flat-rolled products of a shape other than rectangular or square, of any size, are to be classified as products of a width of 600 mm or more, provided that they do not assume the character of articles or products of other headings. (l) Bars and rods, hot-rolled, in irregularly wound coils Hot-rolled products in irregularly wound coils, which have a solid cross-section in the shape of circles, segments of circles, ovals, rectangles (including squares), triangles or other convex polygons (including “flattened circles” and “modified rectangles”, of which two opposite sides are convex arcs, the other two sides being straight, of equal length and parallel). These products may have indentations, ribs, grooves or other deformations produced during the rolling process (reinforcing bars and rods). (m) Other bars and rods Products which do not conform to any of the definitions at (ij), (k) or (l) above or to the definition of wire, which have a uniform solid cross-section along their whole length in the shape of circles, segments of circles, ovals, rectangles (including squares), triangles or other convex polygons (including “flattened circles” and “modified rectangles”, of which two opposite sides are convex arcs, the other two sides being straight, of equal length and parallel). These products may : - have indentations, ribs, grooves or other deformations produced during the rolling process (reinforcing bars and rods); - be twisted after rolling. - 55 - (n) Angle, shape dan section Produk yang mempunyai penampang silang padat seragam pada seluruh panjangnya yang tidak memenuhi definisi pada (ij), (k), (l) atau (m) di atas atau definisi kawat. Bab 72 tidak meliputi produk dari pos 73.01 atau 73.02. (o) Kawat Produk cold-formed dalam gulungan, dengan setiap penampang silang padat seragam pada seluruh panjangnya, yang tidak memenuhi definisi produk canai lantaian. (p) Batang dan batang kecil bor berongga Batang dan batang kecil berongga dari berbagai bentuk penampang silang, cocok untuk pengebor, yang ukuran bagian luar terbesar dari penampang silangnya melebihi 15 mm tetapi tidak melebihi 52 mm, dan yang ukuran bagian dalam terbesarnya tidak melebihi setengah ukuran bagian luar terbesarnya. Batang dan batang kecil berongga dari besi atau baja yang tidak memenuhi definisi ini harus diklasifikasikan dalam pos 73.04. 2.- Logam mengandung besi dipalut dengan logam mengandung besi lainnya harus diklasifikasikan sebagai produk logam mengandung besi yang menurut beratnya mendominasi. 3.- Produk besi atau baja yang diperoleh dengan pengendapan elektrolisa, penuangan bertekanan atau penyinteran, harus diklasifikasikan menurut bentuk, komposisi dan tampilannya, dalam pos dari Bab ini yang sesuai dengan produk dicanai panas semacam itu. Catatan Subpos. 1.- Dalam Bab ini istilah berikut mempunyai arti : (a) Besi pig paduan Besi pig mengandung satu atau lebih unsur berikut ini menurut beratnya,dalam rincian perbandingan : - lebih dari 0,2 % kromium - lebih dari 0,3 % tembaga - lebih dari 0,3 % nikel (n) Angles, shapes and sections Products having a uniform solid cross- section along their whole length which do not conform to any of the definitions at (ij), (k), (l) or (m) above or to the definition of wire. Chapter 72 does not include products of heading 73.01 or 73.02. (o) Wire Cold-formed products in coils, of any uniform solid cross-section along their whole length, which do not conform to the definition of flat-rolled products. (p) Hollow drill bars and rods Hollow bars and rods of any cross-section, suitable for drills, of which the greatest external dimension of the cross-section exceeds 15 mm but does not exceed 52 mm, and of which the greatest internal dimension does not exceed one half of the greatest external dimension. Hollow bars and rods of iron or steel not conforming to this definition are to be classified in heading 73.04. 2.- Ferrous metals clad with another ferrous metal are to be classified asproducts of the ferrous metal predominating by weight. 3.- Iron or steel products obtained by electrolytic deposition, by pressure casting or by sintering are to be classified, according to their form, their composition and their appearance, in the headings of this Chapter appropriate to similar hot-rolled products. Subheading Notes. 1.- In this Chapter the following expressions have the meanings hereby assigned to them : (a) Alloy pig iron Pig iron containing, by weight, one or more of the following elements in the specified proportions : - more than 0.2 % of chromium - more than 0.3 % of copper - more than 0.3 % of nickel - 56 - - lebih dari 0,1 % setiap unsur berikut ini: aluminium, molibdenum, titanium, tungsten (wolfram), vanadium. (b) Baja free-cutting bukan paduan Baja bukan paduan mengandung satu atau lebih unsur berikut ini menurut beratnya, dalam rincian perbandingan : - 0,08 % atau lebih belerang - 0,1 % atau lebih timbal - lebih dari 0,05 % selenium - lebih dari 0,01 % telurium - lebih dari 0,05 % bismut. (c) Baja silikon-listrik Baja paduan mengandung silikon sekurang-kurangnya 0,6 % tetapi tidaklebih dari 6 % dan karbon tidak lebih dari 0,08 % menurut beratnya.Barang tersebut juga dapat mengandung aluminium tidak lebih dari 1 % menurut beratnya, tetapi tidak terdapat unsur lainnya dalam perbandingan yang akan memberikan karakter baja paduan lainnya. (d) High speed steel Baja paduan, dengan atau tanpa unsur lainnya, mengandung sekurang-kurangnya dua dari tiga unsur molibdenum, tungsten dan vanadium dengan kombinasi kandungan 7 % atau lebih, 0,6 % atau lebih karbon dan 3 sampai dengan 6 % kromium menurut beratnya. (e) Baja silikon-mangan Baja paduan yang menurut beratnya mengandung : - tidak lebih dari 0,7 % karbon, - 0,5 % atau lebih tetapi tidak lebih dari 1,9 % mangan, dan - 0,6 % atau lebih tetapi tidak lebih dari 2,3 % silikon, tetapi tidak terdapat unsur lainnya dalam perbandingan yang akan memberikan karakter baja paduan lainnya. 2.- Untuk pengklasifikasian paduan fero dalam subpos dari pos 72.02, ketentuan berikut ini harus dipandang : Paduan fero dianggap sebagai pasangan dan diklasifikasikan menurut subposyang relevan (apabila ada) apabila hanya salah satu dari unsur paduannya melebihi persentase minimum yang terdapat dalam Catatan Bab 1 (c); dengan analogi, secara berurutan dianggap - more than 0.1 % of any of the following elements: aluminium, molybdenum, titanium, tungsten (wolfram), vanadium. (b) Non-alloy free-cutting steel Non-alloy steel containing, by weight, one or more of the following elements in the specified proportions : - 0.08 % or more of sulphur - 0.1 % or more of lead - more than 0.05 % of selenium - more than 0.01 % of tellurium - more than 0.05 % of bismuth. (c) Silicon-electrical steel Alloy steels containing by weight at least 0.6 % but not more than 6 % of silicon and not more than 0.08 % of carbon. They may also contain by weight not more than 1 % of aluminium but no other element in a proportion that would give the steel the characteristics of another alloy steel. (d) High speed steel Alloy steels containing, with or without other elements, at least two of the three elements molybdenum, tungsten and vanadium with a combined content by weight of 7 % or more, 0.6 % or more of carbon and 3 to 6 % of chromium. (e) Silico-manganese steel Alloy steels containing by weight : - not more than 0.7 % of carbon, - 0.5 % or more but not more than 1.9 % of manganese, and - 0.6 % or more but not more than 2.3 % of silicon, but no other element ina proportion that would give the steel the characteristics of another alloy steel. 2.- For the classification of ferro-alloys in the subheadings of heading 72.02 the following rule should be observed : A ferro-alloy is considered as binary and classified under the relevant subheading (if it exists) if only one of the alloy elements exceeds the minimum percentage laid down in Chapter Note 1 (c); by analogy, it is considered respectively as ternary or quaternary if two or - 57 - sebagai bersusun tiga atau empat apabila dua atau tiga unsur paduannya melebihi persentase minimum. Untuk penerapan ketentuan ini, “unsur lainnya” yang tidak dirinci merujuk pada catatan Bab 1 (c) masing-masing harus melebihi 10% menurut beratnya. __________ three alloy elements exceed the minimum percentage. For the application of this rule the unspecified "other elements" referred to in Chapter Note 1 (c) must each exceed 10 % by weight. __________ Bab 73 Barang dari besi atau baja Catatan. --- Tetap --- _________ Chapter 73 Articles of iron or steel Notes. --- Not change --- __________ Bab 74 Tembaga dan barang daripadanya Catatan. --- Tetap --- Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ Chapter 74 Copper and articles thereof Note. --- Not change --- Subheading Note. --- Not change --- __________ Bab 75 Nikel dan barang daripadanya Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ Chapter 75 Nickel and articles thereof Subheading Notes. --- Not change --- __________ Bab 76 Aluminium dan barang daripadanya Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ Chapter 76 Aluminium and articles thereof Subheading Notes. --- Not change --- __________ Bab 77 --- Tetap --- __________ Chapter 77 --- Not change --- __________ - 58 - Bab 78 Timbal dan barang daripadanya Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ Chapter 78 Lead and articles thereof Subheading Note. --- Not change --- __________ Bab 79 Seng dan barang daripadanya Catatan Subpos. --- Tetap --- __________ Chapter 79 Zinc and articles thereof Subheading Note. --- Not change --- __________ Bab 80 Timah dan barang daripadanya Catatan Subpos. --- Tetap --- _________ Chapter 80 Tin and articles thereof Subheading Note. --- Not change --- _________ Bab 81 Logam tidak mulia lainnya; sermet; barang daripadanya Catatan. --- Tetap --- _________ Chapter 81 Other base metals; cermets; articles thereof Notes. --- Not change --- __________ Bab 82 Perkakas, peralatan, barang tajam, sendok dan garpu, dari logam tidak mulia; bagiannya dari logam tidak mulia Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 82 Tools, implements, cutlery, spoons and forks, of base metal; parts thereof of base metal Notes. --- Not change --- __________ Bab 83 Bermacam-macam barang dari logam tidak mulia Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 83 Miscellaneous articles of base metal Notes. --- Not change --- __________ - 59 - BAGIAN XVI MESIN DAN PERALATAN MEKANIS; PERLENGKAPAN ELEKTRIS; BAGIAN DARIPADANYA; PEREKAM DAN PEREPRODUKSI SUARA, PEREKAM DAN PEREPRODUKSI GAMBAR DAN SUARA TELEVISI, DAN BAGIAN SERTA AKSESORI DARI BARANG TERSEBUT Catatan. --- Tetap --- __________ SECTION XVI MACHINERY AND MECHANICAL APPLIANCES; ELECTRICAL EQUIPMENT; PARTS THEREOF; SOUND RECORDERS AND REPRODUCERS, TELEVISION IMAGE AND SOUND RECORDERS AND REPRODUCERS, AND PARTS AND ACCESSORIES OF SUCH ARTICLES Notes. --- Not change --- __________ Bab 84 Reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis; bagian daripadanya Catatan. 1. Bab ini tidak meliputi : (a) Batugiling, batu asah dan barang lainnya dari Bab 68; (b) Mesin atau peralatan (misalnya, pompa) dari bahan keramik dan keramik yang merupakan bagian dari mesin atau peralatan dari berbagai bahan (Bab 69); (c) Barang kaca untuk keperluan laboratorium (pos 70.17); mesin, peralatan atau barang lain untuk keperluan teknis atau bagiannya, dari kaca (pos 70.19 atau 70.20); (d) Barang dari pos 73.21 atau 73.22 atau barang semacam itu dari logam tidak mulia lainnya (Bab 74 sampai dengan 76 atau 78 sampai dengan 81); (e) Vacuum cleaner dari pos 85.08; (f) Peralatan rumah tangga elektro mekanis dari pos 85.09; kamera digital dari pos 85.25; (g) Radiator untuk barang dari Bagian XVII; atau (h) Penyapu lantai mekanis yang dioperasikan dengan tangan, tidak bermotor (pos 96.03). 2. Berdasarkan ketentuan dari Catatan 3 pada Bagian XVI dan berdasarkan Catatan 11 Bab ini, mesin atau peralatan yang memenuhi uraian dalam satu pos atau lebih dari pos 84.01 sampai dengan 84.24, atau pos 84.86 dan pada saat yang sama memenuhi uraian dalam satu atau lebih pos lainnya dari pos 84.25 sampai Chapter 84 Nuclear reactors, boilers, machinery and mechanical appliances; parts thereof Notes. 1. This Chapter does not cover : (a) Millstones, grindstones or other articles of Chapter 68; (b) Machinery or appliances (for example, pumps) of ceramic material and ceramic parts of machinery or appliances of any material (Chapter 69); (c) Laboratory glassware (heading 70.17); machinery, appliances or other articles for technical uses or parts thereof, of glass (heading 70.19 or 70.20); (d) Articles of heading 73.21 or 73.22 or similar articles of other base metals (Chapters 74 to 76 or 78 to 81); (e) Vacuum cleaners of heading 85.08; (f) Electro-mechanical domestic appliances of heading 85.09; digital cameras of heading 85.25; (g) Radiators for the articles of Section XVII; or (h) Hand-operated mechanical floor sweepers, not motorised (heading 96.03). 2. Subject to the operation of Note 3 to Section XVI and subject to Note 11 to this Chapter, a machine or appliance which answers to a description in one or more of the headings 84.01 to 84.24, or heading 84.86 and at the same time to a description in one or more of the headings 84.25 to 84.80 is to be classified under the - 60 - dengan 84.80, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan kelompok pos awal atau ke dalam pos 84.86, sesuai dengan kasusnya, dan bukan dari kelompok pos yang disebut belakangan. (A) Namun demikian, pos 84.19 tidak meliputi : (i) Mesin tunas, inkubator atau penetas untuk unggas (pos 84.36); (ii) Mesin pembasah padi-padian (pos 84.37); (iii) Aparatus pendifusi untuk ekstraksi jus gula (pos 84.38); (iv) Mesin untuk pengolahan panas benang tekstil, kain atau barang tekstil sudah jadi (pos 84.51); atau (v) Perlengkapan mesin, pabrik atau laboratorium, dirancang untuk pengerjaan mekanis, yang perubahan suhunya merupakan fungsi tambahan apabila diperlukan. (B) Pos 84.22 tidak meliputi : (i) Mesin jahit untuk menutup karung atau kemasan semacam itu (pos 84.52); atau (ii) Mesin kantor dari pos 84.72. (C) Pos 84.24 tidak meliputi : (i) Mesin pencetak Ink-jet (pos 84.43); atau (ii) Mesin pencetak water-jet (pos 84.56). 3. Mesin perkakas untuk mengerjakan berbagai bahan yang memenuhi uraian dalam pos 84.56 dan pada saat yang sama memenuhi uraian dalam pos 84.57, 84.58, 84.59, 84.60, 84.61, 84.64 atau 84.65, harus diklasifikasikan dalam pos 84.56. 4. Pos 84.57 berlaku hanya untuk mesin perkakas untuk mengerjakan logam, selain mesin bubut (termasuk turning centres), yang dapat melakukan berbagai jenis pekerjaan antara lain : (a) dengan penggantian perkakas secara otomatis dari magasin atau sejenisnya sesuai dengan program pengerjaannya (machining center), (b) dengan penggunaan otomatis, secara simultan atau bertahap, dari head unit yang berbeda, yang bekerja di atas barang yang dikerjakan yang mempunyai posisi yang tetap (unit construction machines, single station), atau appropriate heading of the former group or under heading 84.86, as the case may be, and not the latter group. (A) Heading 84.19 does not, however, cover : (i) Germination plant, incubators or brooders (heading 84.36); (ii) Grain dampening machines (heading 84.37); (iii) Diffusing apparatus for sugar juice extraction (heading 84.38); (iv) Machinery for the heat-treatment of textile yarns, fabrics or made up textile articles (heading 84.51); or (v) Machinery, plant or laboratory equipment, designed for a mechanical operation, in which a change of temperature, even if necessary, is subsidiary. (B) Heading 84.22 does not cover : (i) Sewing machines for closing bags or similar containers (heading 84.52); or (ii) Office machinery of heading 84.72. (C) Heading 84.24 does not cover : (i) Ink-jet printing machines (heading 84.43); or (ii) Water-jet cutting machines (heading 84.56). 3. A machine-tool for working any material which answers to a description in heading 84.56 and at the same time to a description in heading 84.57, 84.58, 84.59, 84.60, 84.61, 84.64 or 84.65 is to be classified in heading 84.56. 4. Heading 84.57 applies only to machine-tools for working metal, other than lathes (including turning centres), which can carry out different types of machining operations either : (a) by automatic tool change from a magazine or the like in conformity with a machining programme (machining centres), (b) by the automatic use, simultaneously or sequentially, of different unit heads working on a fixed position workpiece (unit construction machines, single station), or - 61 - (c) dengan perpindahan otomatis barang yang dikerjakan ke head unit yang berbeda (multi- station transfer machines). 5. Untuk keperluan pos 84.62, “slitting line” untuk produk datar adalah jalur pemrosesan yang terdiri dari uncoiler, coil flattener, slitter dan recoiler. “Cut-to-length line” untuk produk datar adalah jalur pemrosesan yang terdiri dari uncoiler, coil flattener, dan shear. 6. (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat : (i) Menyimpan program atau program- program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut; (ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai; (iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan; (B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah; (C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari suatu sistem pemrosesan data otomatis apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini : (i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis; (ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71. (c) by the automatic transfer of the workpiece to different unit heads (multi-station transfer machines). 5. For the purposes of heading 84.62, a “slitting line” for flat products is a processing line composed of an uncoiler, a coil flattener, a slitter and a recoiler. A “cut-to-length line” for flat products is a processing line composed of an uncoiler, a coil flattener, and a shear. 6. (A) For the purposes of heading 84.71, the expression "automatic data processing machines" means machines capable of : (i) Storing the processing program or programs and at least the data immediately necessary for the execution of the program; (ii) Being freely programmed in accordance with the requirements of the user; (iii) Performing arithmetical computations specified by the user; and (iv) Executing, without human intervention, a processing program which requires them to modify their execution, by logical decision during the processing run; (B) Automatic data processing machines may be in the form of systems consisting of a variable number of separate units. (C) Subject to paragraph (D) and (E) below, a unit is to be regarded as being part of an automatic data processing system if it meets all of the following conditions : (i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system; (ii) It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units; and (iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system. Separately presented units of an automatic data processing machine are to be classified in heading 84.71. - 62 - Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71. (D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas : (i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas); (iii) Pengeras suara dan mikrofon; (iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam; (v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi. (E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa. 7. Pos 84.82 berlaku, antara lain, untuk peluru baja dipoles, yang selisih antara diameter maksimum dan minimumnya dengan diameter nominalnya tidak lebih dari 1 % atau tidak lebih dari 0,05 mm, yang mana yang lebih kecil. Peluru baja lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 73.26. 8. Untuk keperluan klasifikasi, mesin yang digunakan untuk lebih dari satu kegunaan, harus diperlakukan seolah-olah kegunaan utamanya adalah kegunaan satu-satunya. Berdasarkan Catatan 2 pada Bab ini dan Catatan 3 pada Bagian XVI, suatu mesin yang kegunaan utamanya tidak diuraikan dalam pos manapun atau yang tidak ada satupun kegunaannya merupakan kegunaan utama, kecuali apabila konteksnya menentukan lain, However, keyboards, X-Y co-ordinate input devices and disk storage units which satisfy the conditions of paragraphs (C) (ii) and (C) (iii) above, are in all cases to be classified as units of heading 84.71. (D) Heading 84.71 does not cover the following when presented separately, even if they meet all of the conditions set forth in Note 6 (C) above : (i) Printers, copying machines, facsimile machines, whether or not combined; (ii) Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as local or wide area network); (iii) Loudspeaker and microphones; (iv) Television cameras, digital cameras and video camera recorders; (v) Monitors and projectors, not incorporating television reception apparatus. (E) Machines incorporating or working in conjunction with an automatic data processing machine and performing a specific function other than data processing are to be classified in the headings appropriate to their respective functions or, failing that, in residual headings. 7. Heading 84.82 applies, inter alia, to polished steel balls, the maximum and minimum diameters of which do not differ from the nominal diameter by more than 1 % or by more than 0.05 mm, whichever is less. Other steel balls are to be classified in heading 73.26. 8. A machine which is used for more than one purpose is, for the purposes of classification, to be treated as if its principal purpose were its sole purpose. Subject to Note 2 to this Chapter and Note 3 to Section XVI, a machine the principal purpose of which is not described in any heading or for which no one purpose is the principal purpose is, unless the context otherwise requires, to be classified in heading 84.79. Heading 84.79 also - 63 - harus diklasifikasikan dalam pos 84.79. Pos 84.79 juga meliputi mesin untuk membuat tali atau kabel (misalnya, mesin penjalin, mesin pemilin atau mesin pembuat kabel) dari kawat logam, benangtekstil atau berbagai bahan lainnya atau dari kombinasi bahan bahan tersebut. 9. Untuk keperluan pos 84.70, istilah "ukuran saku" berlaku hanya untuk mesin dengan ukuran tidak melebihi 170 mm x 100 mm x 45 mm. 10. Untuk keperluan pos 84.85, istilah “additive manufacturing” (juga disebut sebagai cetak 3D) berarti pembentukan obyek fisik, berdasarkan model digital, dengan penambahan dan pelapisan berturut-turut, serta konsolidasi dan pemadatan material (misalnya, logam, plastik atau keramik). Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian XVI dan Catatan 1 pada Bab 84, mesin yang memenuhi uraian pada pos 84.85 harus diklasifikasikan dalam pos tersebut dan bukan dalam pos lain pada Nomenklatur. 11. (A) Catatan 12 (a) dan 12 (b) Bab 85 juga berlaku atas istilah "peralatan semikonduktor" dan "sirkuit elektronik terpadu", secara berurutan, sebagaimana digunakan dalam Catatan ini dan dalam pos 84.86. Namun demikian, untuk keperluan Catatan ini dan pos 84.86, istilah “peralatan semikonduktor" juga mencakup peralatan semikonduktor peka cahaya dan light- emiting diode (LED). (B) Untuk keperluan Catatan ini dan pos 84.86, istilah "pembuatan panel layar datar" mencakup fabrikasi lapisan ke panel datar. Tidak termasuk pembuatan kaca atau perakitan printed circuit board atau komponen elektronik lainnya ke panel datar. Istilah "panel layar datar" tidak mencakup teknologi tabung sinar katoda. (C) Pos 84.86 juga mencakup mesin dan aparatus yang semata-mata atau terutama dari jenis yang digunakan untuk : (i) pembuatan atau perbaikan mask dan reticle; covers machines for making rope or cable (for example, stranding, twisting or cabling machines) from metal wire, textile yarn or any other material or from a combination of such materials. 9. For the purposes of heading 84.70, the term "pocket size" applies only to machines the dimensions of which do not exceed 170 mm x 100 mm x 45 mm. 10. For the purposes of heading 84.85, the expression “additive manufacturing” (also referred to as 3D printing) means the formation of physical objects, based on a digital model, by the successive addition and layering, and consolidation and solidification, of material (for example, metal, plastics or ceramics). Subject to Note 1 to Section XVI and Note 1 to Chapter 84, machines answering to the description in heading 84.85 are to be classified in that heading and in no other heading of the Nomenclature. 11. (A) Notes 12 (a) and 12 (b) to Chapter 85 also apply with respect to the expressions “semiconductor devices” and “electronic integrated circuits”, respectively, as used in this Note and in heading 84.86. However, for the purposes of this Note and of heading 84.86, the expression “semiconductor devices” also covers photosensitive semiconductor devices and light-emitting diodes (LED). (B) For the purposes of this Note and of heading 84.86, the expression “manufacture of flat panel displays” covers the fabrication of substrates into a flat panel. It does not cover the manufacture of glass or the assembly of printed circuits boards or other electronic components onto the flat panel. The expression “flat panel display” does not cover cathode-ray tube technology. (C) Heading 84.86 also includes machines and apparatus solely or principally of a kind used for : (i) the manufacture or repair of masks and reticles; - 64 - (ii) perakitan peralatan semikonduktor atau sirkuit elektronik terpadu; (iii) mengangkat, menangani, memuat atau membongkar boule, wafer, peralatan semikonduktor, sirkuit elektronik terpadu dan panel layar datar. (D) Berdasarkan Catatan 1 Bagian XVI dan Catatan 1 Bab 84, mesin dan aparatus yang sesuai dengan uraian pos 84.86 harus diklasifikasikan pada pos tersebut dan bukan pada pos lain dalam Nomenklatur. Catatan Subpos. 1. Untuk keperluan subpos 8465.20, istilah “machining center” berlaku hanya untuk mesin perkakas untuk mengerjakan kayu, gabus, tulang, karet keras, plastik keras atau benda keras semacam itu, yang dapat melakukan berbagai jenis pekerjaan yang berbeda dengan penggantian perkakas secara otomatis dari magasin atau sejenisnya sesuai dengan program pengerjaannya. 2. Untuk keperluan subpos 8471.49, istilah "sistem" berarti mesin pengolah data otomatis yang unitnya memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Catatan 6 (C) pada Bab 84 dan yang sekurang-kurangnya terdiri dari unit pengolah pusat, satu unit masukan (misalnya, keyboard atau scanner), dan satu unit keluaran (misalnya, visual display unit atau printer). 3. Untuk keperluan subpos 8481.20, istilah “katup transmisi oleohidrolik atau pneumatik” berarti katup yang digunakan secara spesifik pada transmisi “fluid power” pada system hidrolik atau pneumatik, dimana sumber tenaga disuplai dalam bentuk barang cair yang diberi tekanan (cairan atau gas). Katup ini dapat berupa tipe apa saja (misalnya, tipe pengurang tekanan, tipe check). Subpos 8481.20 harus dipertimbangkan lebih dahulu daripada subpos lainnya pada pos 84.81. 4. Subpos 8482.40 berlaku hanya untuk bantalan yang rol silindrisnya mempunyai diameter seragam tidak melebihi 5 mm dan mempunyai panjang sekurang-kurangnya tiga kali diameternya. Ujung rolnya dapat dibulatkan. __________ (ii) assembling semiconductor devices or electronic integrated circuits; (iii) lifting, handling, loading or unloading of boules, wafers, semiconductor devices, electronic integrated circuits and flat panel displays. (D) Subject to Note 1 to Section XVI and Note 1 to Chapter 84, machines and apparatus answering to the description in heading 84.86 are to be classified in that heading and in no other heading of the Nomenclature. Subheading Notes. 1. For the purposes of subheading 8465.20, the term “machining centres” applies only to machine-tools for working wood, cork, bone, hard rubber, hard plastics or similar hard materials, which can carry out different types of machining operations by automatic tool change from a magazine or the like in conformity with a machining programme. 2. For the purposes of subheading 8471.49, the term “systems” means automatic data processing machines whose units satisfy the conditions laid down in Note 6 (C) to Chapter 84 and which comprise at least a central processing unit, one input unit (for example, a keyboard or a scanner), and one output unit (for example, a visual display unit or a printer). 3. For the purposes of subheading 8481.20, the expression “valves for oleohydraulic or pneumatic transmissions” means valves which are used specifically in the transmission of “fluid power” in a hydraulic or pneumatic system, where the energy source is supplied in the form of pressurised fluids (liquid or gas). These valves may be of any type (for example, pressure-reducing type, check type). Subheading 8481.20 takes precedence over all other subheadings of heading 84.81. 4. Subheading 8482.40 applies only to bearings which cylindrical rollers of a uniform diameter not exceeding 5 mm and having a length which is at least three times the diameter. The ends of the rollers may be rounded. __________ - 65 - Bab 85 Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 85 Electrical machinery and equipment and parts thereof; sound recorders and reproducers, television image and sound recorders and reproducers, and parts and accessories of such articles Notes. --- Not change --- __________ - 66 - BAGIAN XVII KENDARAAN, KENDARAAN UDARA, KENDARAAN AIR DAN PERLENGKAPAN PENGANGKUTAN YANG BERKAITAN Catatan. --- Tetap --- _________ SECTION XVII VEHICLES, AIRCRAFT, VESSELS AND ASSOCIATED TRANSPORT EQUIPMENT Notes. --- Not change --- _________ Bab 86 Lokomotif kereta api atau trem, kendaraan yang bergerak di atas rel dan bagiannya; track fixture dan alat kelengkapan rel kereta api atau trem serta bagiannya; perlengkapan pemberi isyarat lalu-lintas mekanis (termasuk elektro- mekanis) dari segala jenis. Catatan. --- Tetap --- _________ Chapter 86 Railway or tramway locomotives, rolling-stock and parts thereof; railway or tramway track fixtures and fittings and parts thereof; mechanical (including electro-mechanical) traffic signalling equipment of all kinds. Notes. --- Not change --- _________ Bab 87 Kendaraan selain yang bergerak di atas rel kereta api atau trem, dan bagian serta aksesorinya Catatan. --- Tetap --- _________ Chapter 87 Vehicles other than railway or tramway rolling- stock, and parts thereof and accessories thereof Notes. --- Not change --- _________ Bab 88 Kendaraan udara, kendaraan luar angkasa, dan bagiannya Catatan. --- Tetap --- _________ Chapter 88 Aircraft, spacecraft, and parts thereof Note. --- Not change --- _________ Bab 89 Kapal, perahu dan struktur terapung Catatan. --- Tetap --- _________ Chapter 89 Ships, boats and floating structures Note. --- Not change --- _________ - 67 - BAGIAN XVIII INSTRUMEN DAN APARATUS OPTIS, FOTOGRAFI, SINEMATOGRAFI, PENGUKUR, PEMERIKSA, PRESISI, MEDIS DAN BEDAH; JAM DAN ARLOJI; INSTRUMEN MUSIK; BAGIAN DAN AKSESORINYA Bab 90 Instrumen dan aparatus optis, fotografi, sinematografi, pengukur, pemeriksa, presisi, medis dan bedah; bagian dan aksesorinya Catatan. --- Tetap --- __________ SECTION XVIII OPTICAL, PHOTOGRAPHIC, CINEMATOGRAPHIC, MEASURING, CHECKING, PRECISION,MEDICAL OR SURGICAL INSTRUMENTS AND APPARATUS; CLOCKS AND WATCHES;MUSICAL INSTRUMENTS; PARTS AND ACCESSORIES THEREOF Chapter 90 Optical, photographic, cinematographic, measuring, checking, precision, medical or surgical instrumens and apparatus; parts and accessories thereof Notes. --- Not change --- __________ Bab 91 Jam dan arloji serta bagiannya Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 91 Clocks and watches and parts thereof Notes. --- Not change --- __________ Bab 92 Instrumen musik; bagian dan aksesori barang tersebut Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 92 Musical instruments; parts and accessories of such articles Notes. --- Not change --- _________ - 68 - BAGIAN XIX SENJATA DAN AMUNISI; BAGIAN DAN AKSESORINYA Bab 93 Senjata dan amunisi; bagian dan aksesorinya Catatan. --- Tetap --- _________ SECTION XIX ARMS AND AMMUNITION; PARTS AND ACCESSORIES THEREOF Chapter 93 Arms and ammunition; parts and accessories thereof Notes. --- Not change --- _________ - 69 - BAGIAN XX BERMACAM-MACAM BARANG HASIL PABRIK Bab 94 Perabotan; keperluan tidur, kasur, alas kasur, bantalan kursi dan perabotan yang diisi semacam itu; luminer dan alat kelengkapan penerangan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; tanda iluminasi, papan nama iluminasi dan sejenisnya; bangunan prapabrikasi Catatan. --- Tetap --- _________ SECTION XX MISCELLANEOUS MANUFACTURED ARTICLES Chapter 94 Furniture; bedding, mattresses, mattress supports, cushions and similar stuffed furnishings; luminaires and lighting fittings, not elsewhere specified or included; illuminated signs, illuminated name-plates and the like; prefabricated buildings Notes. --- Not change --- _________ Bab 95 Mainan, permainan dan keperluan olah raga; bagian dan aksesorinya Catatan. --- Tetap --- _________ Chapter 95 Toys, games and sports requisites; parts and accessories thereof Notes. --- Not change --- _________ Bab 96 Bermacam-macam barang hasil pabrik Catatan. --- Tetap --- _________ Chapter 96 Miscellaneous manufactured articles Notes. --- Not change --- _________ - 70 - BAGIAN XXI KARYA SENI, BARANG KOLEKTOR DAN BARANG ANTIK Bab 97 Karya seni, barang kolektor dan barang antik Catatan. --- Tetap --- _________ SECTION XXI WORKS OF ART, COLLECTORS' PIECES AND ANTIQUES Chapter 97 Works of art, collectors' pieces and antiques Notes. --- Not change --- _________ - 71 - Bab 98 Ketentuan khusus untuk industri alat transportasi Catatan. 1.- Kecuali jika konteksnya menentukan lain, terhadap pos 98.01 dan pos 98.02 tidak berlaku: (a) Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS); dan (b) Catatan yang ditetapkan untuk pos 01.01 sampai dengan pos 97.06. (B) (a) Ketentuan mengenai persyaratan impor barang dari subpos 9801.40 sampai dengan 9801.80 diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih. (b) Ketentuan mengenai persyaratan impor barang pada subpos 9801.90 diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan/atau Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap. (C) Ketentuan mengenai persyaratan impor barang dari pos 98.02 diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor Chapter 98 Special provisions for the transportation equipment industry Notes. 1.- (A) Unless the context otherwise required, the following shall not apply for heading 98.01 and heading 98.02: (a) General Rules for The Interpretation of the Harmonized System; and (b) Notes to heading 01.01 to heading 97.06. (B) (a) Provisions on the import requirements of goods of subheadings 9801.40 to 9801.80 are stipulated in the Regulation of the Minister of Industry Number 23 Year 2021 concerning Four-Wheeled or More Motor Vehicle Industry as amended by the Regulation of the Minister of Industry Number 37 Year 2021 concerning Amendment to the Regulation of the Minister of Industry Number 23 Year 2021 concerning Four-Wheeled or More Motor Vehicle Industry. (b) Provisions on the import requirements of goods of subheading 9801.90 is stipulated in the Regulation of the Minister of Industry Number 23 Year 2021 concerning Four-Wheeled or More Motor Vehicle Industry as amended by the Regulation of the Minister of Industry Number 37 Year 2021 concerning Amendment to the Regulation of the Minister of Industry Number 23 Year 2021 concerning Four-Wheeled or More Motor Vehicle Industry and/or the Regulation of the Minister of Industry Number 29 Year 2023 concerning Completely Knocked Down and Incompletely Knocked Down Battery Electric Vehicle. (C) Provisions on the import requirements of goods of heading 98.02 is stipulated in the Regulation of the Minister of Industry - 72 - 59/M-IND/PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor. (D) Untuk keperluan pos 98.01, berlaku ketentuan sebagai berikut: (a) Perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dapat menggunakan Bab 98 ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk. (b) Kendaraan bermotor meliputi kendaraan bermotor dari subpos 8701.21, subpos 8701.22, subpos 8701.23, subpos 8701.24, dan subpos 8701.29, pos 87.02, pos 87.03, dan pos 87.04. (c) Sasis dilengkapi dengan mesin dan/atau motor listrik, untuk kendaraan dari Pos 87.02 jenis bus adalah sasis sudah dilengkapi dengan mesin dan/atau motor listrik namun belum dilengkapi bodi/kabin sebagaimana dimaksud dalam pos 87.06. (E) Pos 98.01 hanya meliputi kendaraan bermotor yang: (a) diimpor oleh perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih; (b) dilengkapi dengan persetujuan dari pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian; dan (c) memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan/atau Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Number 59/MIND/PER/5/2010 concerning the Motor Vehicle Industry. (D) For the purposes of heading 98.01, the following provisions shall apply: (a) Manufacturing company of four- wheeled or more motor vehicle is determined by the minister who responsible for industrial affairs or appointed official. (b) Motor vehicles include motor vehicles of subheading 8701.21, subheading 8701.22, subheading 8701.23, subheading 8701.24, and subheading 8701.29, heading 87.02, heading 87.03, and heading 87.04. (c) Chassis fitted with engines and/or electric motor, for vehicles of Heading 87.02 of the bus type is chassis that have been fitted with engines and/or electric motor but not yet equipped with body/cabin as referred to in heading 87.06. (E) Heading 98.01 only covers motor vehicles which: (a) are imported by manufacturing company of four-wheeled or more motor vehicle; (b) have received Approval Letter from official appointed by the minister who responsible for industrial affairs; and (c) fulfill the provisions stipulated in the Regulation of the Minister of Industry Number 23 Year 2021 concerning Four-Wheeled or More Motor Vehicle Industry as amended by the Regulation of the Minister of Industry Number 37 Year 2021 concerning Amendment to the Regulation of the Minister of Industry Number 23 Year 2021 concerning Four-Wheeled or More Motor Vehicle Industry and/or the Regulation of the Minister of Industry Number 29 Year 2023 concerning Completely Knocked - 73 - Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap. (F) Pos 98.02 hanya meliputi komponen kendaraan bermotor yang: (a) diimpor oleh perusahaan industri komponen; dan (b) memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/ PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor. (G) Istilah “Completely Knocked Down” dalam subpos 8701.21, subpos 8701.22, subpos 8701.23, subpos 8701.24, dan subpos 8701.29, pos 87.02, pos 87.03, dan pos 87.04, hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang: (a) dilengkapi persetujuan dari pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian; dan (b) memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan/atau Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap. (H) (a) Istilah “Completely Knocked Down” untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga dari subpos 8711.10 sampai dengan subpos 8711.50, hanya berlaku untuk impor yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/5/2010 Down and Incompletely Knocked Down Battery Electric Vehicle. (F) Heading 98.02 only covers motor vehicles components which: (a) are imported by manufacturing company of components; and (b) fulfill the provisions stipulated in the Regulation of the Minister of Industry Number 59/M- IND/PER/5/2010 concerning the Motor Vehicle Industry. (G) The term "Completely Knocked Down" in subheading 8701.21, subheading 8701.22, subheading 8701.23, subheading 8701.24, and subheading 8701.29, heading 87.02, heading 87.03, and heading 87.04, only apply to motor vehicles which: (a) have received Approval Letter from official appointed by the minister who responsible for industrial affairs; and (b) fulfill the provisions stipulated in the Regulation of the Minister of Industry Number 23 Year 2021 concerning Four-Wheeled or More Motor Vehicle Industry as amended by the Regulation of the Minister of Industry Number 37 Year 2021 concerning Amendment to the Regulation of the Minister of Industry Number 23 Year 2021 concerning Four-Wheeled or More Motor Vehicle Industry and/or the Regulation of the Minister of Industry Number 29 Year 2023 concerning Completely Knocked Down and Incompletely Knocked Down Battery Electric Vehicle. (H) (a) The term "Completely Knocked Down" for two-wheeled and three- wheeled motor vehicles in subheading 8711.10 to subheading 8711.50, only apply to import which fulfill the provisions as stipulated in the Regulation of the Minister of Industry Number 59/M- - 74 - tentang Industri Kendaraan Bermotor. (b) Istilah “Completely Knocked Down” untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga pada subpos 8703.80, subpos 8704.60, dan subpos 8711.60 hanya berlaku untuk impor yang: (i) dilengkapi dengan persetujuan dari pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian; dan (ii) memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M- IND/PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor dan/atau Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap. (I) Kendaraan bermotor atau komponen kendaraan bermotor yang tidak diatur atau tidak memenuhi ketentuan dalam Bab ini, diklasifikasikan pada pos tarif masing-masing yang sesuai dalam Bab 1 sampai dengan Bab 97. 2.- (A) Barang dan bahan yang termasuk dalam pos 98.04 sampai dengan pos 98.11 diklasifikasikan dengan ketentuan sebagai berikut: (a) mengikuti Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) dan Catatan yang ditetapkan untuk pos tarif yang disebutkan dalam uraian pos tarif 9804.10.00 sampai dengan pos tarif 9811.20.00; dan (b) memenuhi Catatan (B), Catatan (C), dan Catatan (D). (B) Ketentuan mengenai persyaratan impor barang dan bahan dari pos 98.04 sampai dengan pos 98.11 diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan IND/PER/5/2010 concerning the Motor Vehicle Industry. (b) The term "Completely Knocked Down" for two-wheeled and three- wheeled motor vehicles in subheading 8703.80, subheading 8704.60, and subheading 8711.60 only apply to import which: (i) have received Approval Letter from official appointed by the minister who responsible for industrial affairs; and (ii) fulfill the provisions as stipulated in the Regulation of the Minister of Industry Number 59/M- IND/PER/5/2010 concerning the Motor Vehicle Industry and/or the Regulation of the Minister of Industry Number 29 Year 2023 concerning Completely Knocked Down and Incompletely Knocked Down Battery Electric Vehicle. (I) Motor vehicles or motor vehicle components which are not stipulated or do not fulfill the provisions of this Chapter, are classified in their respective headings in Chapter 1 to Chapter 97. 2.- (A) Goods and materials which are included in heading 98.04 to heading 98.11 are classified as follows: (a) shall comply with General Rules for The Interpretation of the Harmonized System and Notes which are set for tariff line mentioned in the description of tariff line 9804.10.00 to tariff line 9811.20.00; and (b) fulfill Notes (B), Notes (C), and Notes (D). (B) Provisions on the import requirements of goods and materials of heading 98.04 to heading 98.11 are stipulated in the Regulation of the Minister of Industry - 75 - Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan Bagi Perusahaan Industri Galangan Kapal Untuk Pembangunan Kapal. (C) Untuk keperluan pos 98.04 sampai dengan pos 98.11, terhadap barang dan bahan dalam pos tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut: (a) diimpor oleh perusahaan industri galangan kapal yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk; (b) dilengkapi dengan dokumen “Tanda Sah Surat Keterangan Verifikasi Industri Dalam Rangka Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan Bagi Industri Galangan Kapal Untuk Pembangunan Kapal”; dan (c) memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan Bagi Perusahaan Industri Galangan Kapal Untuk Pembangunan Kapal. (D) Barang dan bahan yang: (a) sebagian atau seluruhnya tidak digunakan dalam kegiatan pembangunan kapal; (b) dipindahtangankan kepada pihak lain; (c) tidak termasuk dalam pos 98.04 sampai dengan pos 98.11; (d) tidak termasuk dalam daftar barang dan bahan pada dokumen “Tanda Sah Surat Keterangan Verifikasi Industri Dalam Rangka Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan Bagi Industri Galangan Kapal Untuk Pembangunan Kapal”; atau (e) tidak memenuhi ketentuan lain dalam Bab ini; diklasifikasikan pada pos tarif masing- masing yang sesuai dalam Bab 1 sampai dengan Bab 97. Number 19 Year 2020 concerning Utilization of Special Schemes for Supply of Goods and Materials for Shipyard Industrial Companies for Ship Building. (C) For the purposes of heading 98.04 to heading 98.11, the following provisions shall apply to the goods and materials: (a) are imported by shipyard industrial companies which were determined by the minister who responsible for industrial affairs or appointed official; (b) have received the document of “Tanda Sah Surat Keterangan Verifikasi Industri Dalam Rangka Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan Bagi Industri Galangan Kapal Untuk Pembangunan Kapal”; and (c) fulfill the provisions stipulated in the Regulation of the Minister of Industry Number 19 Year 2020 concerning Utilization of Special Schemes for Supply of Goods and Materials for Shipyard Industrial Companies for Ship Building. (D) Goods and materials which are: (a) partly or wholly not use for ship building activity; (b) transferred to another party; (c) not included in heading 98.04 to heading 98.11; (d) not included in the list of goods and materials on the document “Tanda Sah Surat Keterangan Verifikasi Industri Dalam Rangka Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan Bagi Industri Galangan Kapal Untuk Pembangunan Kapal”; or (e) not fulfill the provisions of this Chapter; are classified in their respective headings in Chapter 1 to Chapter 97. - 76 - 3.- Ketentuan mengenai tata laksana impor terhadap barang sebagaimana diatur dalam Catatan 1 dan Catatan 2 di atas dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan. __________ 3.- Provisions regarding the import governance of goods as stipulated in Notes 1 and Notes 2 above shall be implemented in accordance with the provisions of customs legislation. __________ Bab 99 Peranti lunak dan barang digital lainnya Catatan. --- Tetap --- __________ Chapter 99 Software and other digital goods Notes. --- Not change --- __________ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI - 77 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR STRUKTUR KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK No. Pos Tarif/ HS Code Uraian Barang Description of Goods Bea Masuk/ Import Duty (1) (2) (3) (4) (5) 01.01 Tetap Not change Tetap Not change 1 0101.21.00 Tetap Not change Tetap 2 0101.29.00 Tetap Not change Tetap 0101.30 Tetap Not change 3 0101.30.10 Tetap Not change Tetap 4 0101.30.90 Tetap Not change Tetap 5 0101.90.00 Tetap Not change Tetap 01.02 Tetap Not change Tetap Not change 6 0102.21.00 Tetap Not change Tetap 0102.29 Tetap Not change Tetap Not change 7 0102.29.11 Tetap Not change Tetap 8 0102.29.19 Tetap Not change Tetap 9 0102.29.90 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 10 0102.31.00 Tetap Not change Tetap 11 0102.39.00 Tetap Not change Tetap 0102.90 Tetap Not change 12 0102.90.10 Tetap Not change Tetap 13 0102.90.90 Tetap Not change Tetap 01.03 Tetap Not change 14 0103.10.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 15 0103.91.00 Tetap Not change Tetap 16 0103.92.00 Tetap Not change Tetap 01.04 Tetap Not change 0104.10 Tetap Not change 17 0104.10.10 Tetap Not change Tetap 18 0104.10.90 Tetap Not change Tetap 0104.20 Tetap Not change 19 0104.20.10 Tetap Not change Tetap 20 0104.20.90 Tetap Not change Tetap 01.05 Tetap Not change Tetap Not change 0105.11 Tetap Not change 21 0105.11.10 Tetap Not change Tetap 22 0105.11.90 Tetap Not change Tetap 0105.12 Tetap Not change 23 0105.12.10 Tetap Not change Tetap 24 0105.12.90 Tetap Not change Tetap 0105.13 Tetap Not change 25 0105.13.10 Tetap Not change Tetap 26 0105.13.90 Tetap Not change Tetap 0105.14 Tetap Not change 27 0105.14.10 Tetap Not change Tetap 28 0105.14.90 Tetap Not change Tetap 0105.15 Tetap Not change 29 0105.15.10 Tetap Not change Tetap 30 0105.15.90 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 0105.94 Tetap Not change 31 0105.94.10 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 32 0105.94.41 Tetap Not change Tetap 33 0105.94.49 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 34 0105.94.91 Tetap Not change Tetap 35 0105.94.99 Tetap Not change Tetap 0105.99 Tetap Not change 36 0105.99.10 Tetap Not change Tetap 37 0105.99.20 Tetap Not change Tetap 38 0105.99.30 Tetap Not change Tetap - 78 - No. Pos Tarif/ HS Code Uraian Barang Description of Goods Bea Masuk/ Import Duty (1) (2) (3) (4) (5) 39 0105.99.40 Tetap Not change Tetap 01.06 Tetap Not change Tetap Not change 40 0106.11.00 Tetap Not change Tetap 0106.12 Tetap Not change 41 0106.12.10 Tetap Not change Tetap 42 0106.12.20 Tetap Not change Tetap 43 0106.13.00 Tetap Not change Tetap 44 0106.14.00 Tetap Not change Tetap 45 0106.19.00 Tetap Not change Tetap 46 0106.20.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 47 0106.31.00 Tetap Not change Tetap 48 0106.32.00 Tetap Not change Tetap 49 0106.33.00 Tetap Not change Tetap 50 0106.39.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 51 0106.41.00 Tetap Not change Tetap 52 0106.49.00 Tetap Not change Tetap 53 0106.90.00 Tetap Not change Tetap 02.01 Tetap Not change 54 0201.10.00 Tetap Not change Tetap 55 0201.20.00 Tetap Not change Tetap 56 0201.30.00 Tetap Not change Tetap 02.02 Tetap Not change 57 0202.10.00 Tetap Not change Tetap 58 0202.20.00 Tetap Not change Tetap 59 0202.30.00 Tetap Not change Tetap 02.03 Tetap Not change Tetap Not change 60 0203.11.00 Tetap Not change Tetap 61 0203.12.00 Tetap Not change Tetap 62 0203.19.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 63 0203.21.00 Tetap Not change Tetap 64 0203.22.00 Tetap Not change Tetap 65 0203.29.00 Tetap Not change Tetap 02.04 Tetap Not change 66 0204.10.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 67 0204.21.00 Tetap Not change Tetap 68 0204.22.00 Tetap Not change Tetap 69 0204.23.00 Tetap Not change Tetap 70 0204.30.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 71 0204.41.00 Tetap Not change Tetap 72 0204.42.00 Tetap Not change Tetap 73 0204.43.00 Tetap Not change Tetap 74 0204.50.00 Tetap Not change Tetap 75 0205.00.00 Tetap Not change Tetap 02.06 Tetap Not change 76 0206.10.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 77 0206.21.00 Tetap Not change Tetap 78 0206.22.00 Tetap Not change Tetap 79 0206.29.00 Tetap Not change Tetap 80 0206.30.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 81 0206.41.00 Tetap Not change Tetap 82 0206.49.00 Tetap Not change Tetap 83 0206.80.00 Tetap Not change Tetap 84 0206.90.00 Tetap Not change Tetap 02.07 Tetap Not change Tetap Not change 85 0207.11.00 Tetap Not change Tetap 86 0207.12.00 Tetap Not change Tetap 87 0207.13.00 Tetap Not change Tetap 0207.14 Tetap Not change 88 0207.14.10 Tetap Not change Tetap 89 0207.14.20 Tetap Not change Tetap 90 0207.14.30 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 91 0207.14.91 Tetap Not change Tetap 92 0207.14.99 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 93 0207.24.00 Tetap Not change Tetap 94 0207.25.00 Tetap Not change Tetap 95 0207.26.00 Tetap Not change Tetap 0207.27 Tetap Not change 96 0207.27.10 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 97 0207.27.91 Tetap Not change Tetap 98 0207.27.99 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 99 0207.41.00 Tetap Not change Tetap 100 0207.42.00 Tetap Not change Tetap 101 0207.43.00 Tetap Not change Tetap 102 0207.44.00 Tetap Not change Tetap 0207.45 Tetap Not change 103 0207.45.10 Tetap Not change Tetap 104 0207.45.90 Tetap Not change Tetap Tetap Not change - 79 - No. Pos Tarif/ HS Code Uraian Barang Description of Goods Bea Masuk/ Import Duty (1) (2) (3) (4) (5) 105 0207.51.00 Tetap Not change Tetap 106 0207.52.00 Tetap Not change Tetap 107 0207.53.00 Tetap Not change Tetap 108 0207.54.00 Tetap Not change Tetap 0207.55 Tetap Not change 109 0207.55.10 Tetap Not change Tetap 110 0207.55.90 Tetap Not change Tetap 0207.60 Tetap Not change 111 0207.60.10 Tetap Not change Tetap 112 0207.60.20 Tetap Not change Tetap 113 0207.60.30 Tetap Not change Tetap 114 0207.60.40 Tetap Not change Tetap 02.08 Tetap Not change 115 0208.10.00 Tetap Not change Tetap 116 0208.30.00 Tetap Not change Tetap 0208.40 Tetap Not change 117 0208.40.10 Tetap Not change Tetap 118 0208.40.90 Tetap Not change Tetap 119 0208.50.00 Tetap Not change Tetap 120 0208.60.00 Tetap Not change Tetap 0208.90 Tetap Not change 121 0208.90.10 Tetap Not change Tetap 122 0208.90.90 Tetap Not change Tetap 02.09 Tetap Not change 123 0209.10.00 Tetap Not change Tetap 124 0209.90.00 Tetap Not change Tetap 02.10 Tetap Not change Tetap Not change 125 0210.11.00 Tetap Not change Tetap 126 0210.12.00 Tetap Not change Tetap 0210.19 Tetap Not change 127 0210.19.30 Tetap Not change Tetap 128 0210.19.90 Tetap Not change Tetap 129 0210.20.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 130 0210.91.00 Tetap Not change Tetap 0210.92 Tetap Not change 131 0210.92.10 Tetap Not change Tetap 132 0210.92.90 Tetap Not change Tetap 133 0210.93.00 Tetap Not change Tetap 0210.99 Tetap Not change 134 0210.99.10 Tetap Not change Tetap 135 0210.99.20 Tetap Not change Tetap 136 0210.99.90 Tetap Not change Tetap 03.01 Tetap Not change Tetap Not change 0301.11 Tetap Not change 137 0301.11.10 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 138 0301.11.91 Tetap Not change Tetap 139 0301.11.92 Tetap Not change Tetap 140 0301.11.93 Tetap Not change Tetap 141 0301.11.95 Tetap Not change Tetap 142 0301.11.99 Tetap Not change Tetap 0301.19 Tetap Not change 143 0301.19.10 Tetap Not change Tetap 144 0301.19.90 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 145 0301.91.00 Tetap Not change Tetap 146 0301.92.00 Tetap Not change Tetap 0301.93 Tetap Not change Tetap Not change 147 0301.93.21 Tetap Not change Tetap 148 0301.93.22 Tetap Not change Tetap 149 0301.93.29 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 150 0301.93.31 Tetap Not change Tetap 151 0301.93.32 Tetap Not change Tetap 152 0301.93.39 Tetap Not change Tetap 153 0301.94.00 Tetap Not change Tetap 154 0301.95.00 Tetap Not change Tetap 0301.99 Tetap Not change Tetap Not change 155 0301.99.11 Tetap Not change Tetap 156 0301.99.19 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 157 0301.99.22 Tetap Not change Tetap 158 0301.99.23 Tetap Not change Tetap 159 0301.99.24 Tetap Not change Tetap 160 0301.99.29 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 161 0301.99.31 Tetap Not change Tetap 162 0301.99.32 Tetap Not change Tetap 163 0301.99.33 Tetap Not change Tetap 164 0301.99.34 Tetap Not change Tetap 165 0301.99.35 Tetap Not change Tetap 166 0301.99.36 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 167 0301.99.41 Tetap Not change Tetap 168 0301.99.42 Tetap Not change Tetap 169 0301.99.49 Tetap Not change Tetap 170 0301.99.50 Tetap Not change Tetap - 80 - No. Pos Tarif/ HS Code Uraian Barang Description of Goods Bea Masuk/ Import Duty (1) (2) (3) (4) (5) 171 0301.99.90 Tetap Not change Tetap 03.02 Tetap Not change Tetap Not change 172 0302.11.00 Tetap Not change Tetap 173 0302.13.00 Tetap Not change Tetap 174 0302.14.00 Tetap Not change Tetap 175 0302.19.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 176 0302.21.00 Tetap Not change Tetap 177 0302.22.00 Tetap Not change Tetap 178 0302.23.00 Tetap Not change Tetap 179 0302.24.00 Tetap Not change Tetap 180 0302.29.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 181 0302.31.00 Tetap Not change Tetap 182 0302.32.00 Tetap Not change Tetap 183 0302.33.00 Tetap Not change Tetap 184 0302.34.00 Tetap Not change Tetap 185 0302.35.00 Tetap Not change Tetap 186 0302.36.00 Tetap Not change Tetap 187 0302.39.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 188 0302.41.00 Tetap Not change Tetap 189 0302.42.00 Tetap Not change Tetap 190 0302.43.00 Tetap Not change Tetap 191 0302.44.00 Tetap Not change Tetap 192 0302.45.00 Tetap Not change Tetap 193 0302.46.00 Tetap Not change Tetap 194 0302.47.00 Tetap Not change Tetap 195 0302.49.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 196 0302.51.00 Tetap Not change Tetap 197 0302.52.00 Tetap Not change Tetap 198 0302.53.00 Tetap Not change Tetap 199 0302.54.00 Tetap Not change Tetap 200 0302.55.00 Tetap Not change Tetap 201 0302.56.00 Tetap Not change Tetap 202 0302.59.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 203 0302.71.00 Tetap Not change Tetap 0302.72 Tetap Not change 204 0302.72.10 Tetap Not change Tetap 205 0302.72.90 Tetap Not change Tetap 206 0302.73.00 Tetap Not change Tetap 207 0302.74.00 Tetap Not change Tetap 208 0302.79.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 209 0302.81.00 Tetap Not change Tetap 210 0302.82.00 Tetap Not change Tetap 211 0302.83.00 Tetap Not change Tetap 212 0302.84.00 Tetap Not change Tetap 213 0302.85.00 Tetap Not change Tetap 0302.89 Tetap Not change Tetap Not change 214 0302.89.11 Tetap Not change Tetap 215 0302.89.12 Tetap Not change Tetap 216 0302.89.13 Tetap Not change Tetap 217 0302.89.14 Tetap Not change Tetap 218 0302.89.15 Tetap Not change Tetap 219 0302.89.16 Tetap Not change Tetap 220 0302.89.17 Tetap Not change Tetap 221 0302.89.18 Tetap Not change Tetap 222 0302.89.19 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 223 0302.89.22 Tetap Not change Tetap 224 0302.89.23 Tetap Not change Tetap 225 0302.89.27 Tetap Not change Tetap 226 0302.89.28 Tetap Not change Tetap 227 0302.89.29 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 228 0302.91.00 Tetap Not change Tetap 229 0302.92.00 Tetap Not change Tetap 230 0302.99.00 Tetap Not change Tetap 03.03 Tetap Not change Tetap Not change 231 0303.11.00 Tetap Not change Tetap 232 0303.12.00 Tetap Not change Tetap 233 0303.13.00 Tetap Not change Tetap 234 0303.14.00 Tetap Not change Tetap 235 0303.19.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 236 0303.23.00 Tetap Not change Tetap 237 0303.24.00 Tetap Not change Tetap 238 0303.25.00 Tetap Not change Tetap 239 0303.26.00 Tetap Not change Tetap 240 0303.29.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 241 0303.31.00 Tetap Not change Tetap 242 0303.32.00 Tetap Not change Tetap 243 0303.33.00 Tetap Not change Tetap 244 0303.34.00 Tetap Not change Tetap 245 0303.39.00 Tetap Not change Tetap - 81 - No. Pos Tarif/ HS Code Uraian Barang Description of Goods Bea Masuk/ Import Duty (1) (2) (3) (4) (5) Tetap Not change 246 0303.41.00 Tetap Not change Tetap 247 0303.42.00 Tetap Not change Tetap 248 0303.43.00 Tetap Not change Tetap 249 0303.44.00 Tetap Not change Tetap 0303.45 Tetap Not change 250 0303.45.10 Tetap Not change Tetap 251 0303.45.90 Tetap Not change Tetap 252 0303.46.00 Tetap Not change Tetap 0303.49 Tetap Not change 253 0303.49.10 Tetap Not change Tetap 254 0303.49.90 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 255 0303.51.00 Tetap Not change Tetap 256 0303.53.00 Tetap Not change Tetap 0303.54 Tetap Not change 257 0303.54.10 Tetap Not change Tetap 258 0303.54.20 Tetap Not change Tetap 259 0303.55.00 Tetap Not change Tetap 260 0303.56.00 Tetap Not change Tetap 261 0303.57.00 Tetap Not change Tetap 0303.59 Tetap Not change 262 0303.59.10 Tetap Not change Tetap 263 0303.59.20 Tetap Not change Tetap 264 0303.59.90 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 265 0303.63.00 Tetap Not change Tetap 266 0303.64.00 Tetap Not change Tetap 267 0303.65.00 Tetap Not change Tetap 268 0303.66.00 Tetap Not change Tetap 269 0303.67.00 Tetap Not change Tetap 270 0303.68.00 Tetap Not change Tetap 271 0303.69.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 272 0303.81.00 Tetap Not change Tetap 273 0303.82.00 Tetap Not change Tetap 274 0303.83.00 Tetap Not change Tetap 275 0303.84.00 Tetap Not change Tetap 0303.89 Tetap Not change Tetap Not change 276 0303.89.11 Tetap Not change Tetap 277 0303.89.13 Tetap Not change Tetap 278 0303.89.14 Tetap Not change Tetap 279 0303.89.15 Tetap Not change Tetap 280 0303.89.16 Tetap Not change Tetap 281 0303.89.17 Tetap Not change Tetap 282 0303.89.18 Tetap Not change Tetap 283 0303.89.19 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 284 0303.89.22 Tetap Not change Tetap 285 0303.89.23 Tetap Not change Tetap 286 0303.89.24 Tetap Not change Tetap 287 0303.89.27 Tetap Not change Tetap 288 0303.89.28 Tetap Not change Tetap 289 0303.89.29 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 290 0303.91.00 Tetap Not change Tetap 291 0303.92.00 Tetap Not change Tetap 292 0303.99.00 Tetap Not change Tetap 03.04 Tetap Not change Tetap Not change 293 0304.31.00 Tetap Not change Tetap 294 0304.32.00 Tetap Not change Tetap 295 0304.33.00 Tetap Not change Tetap 296 0304.39.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 297 0304.41.00 Tetap Not change Tetap 298 0304.42.00 Tetap Not change Tetap 299 0304.43.00 Tetap Not change Tetap 300 0304.44.00 Tetap Not change Tetap 301 0304.45.00 Tetap Not change Tetap 302 0304.46.00 Tetap Not change Tetap 303 0304.47.00 Tetap Not change Tetap 304 0304.48.00 Tetap Not change Tetap 305 0304.49.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 306 0304.51.00 Tetap Not change Tetap 307 0304.52.00 Tetap Not change Tetap 308 0304.53.00 Tetap Not change Tetap 309 0304.54.00 Tetap Not change Tetap 310 0304.55.00 Tetap Not change Tetap 311 0304.56.00 Tetap Not change Tetap 312 0304.57.00 Tetap Not change Tetap 313 0304.59.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 314 0304.61.00 Tetap Not change Tetap 315 0304.62.00 Tetap Not change Tetap 316 0304.63.00 Tetap Not change Tetap 317 0304.69.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 318 0304.71.00 Tetap Not change Tetap 319 0304.72.00 Tetap Not change Tetap - 82 - No. Pos Tarif/ HS Code Uraian Barang Description of Goods Bea Masuk/ Import Duty (1) (2) (3) (4) (5) 320 0304.73.00 Tetap Not change Tetap 321 0304.74.00 Tetap Not change Tetap 322 0304.75.00 Tetap Not change Tetap 323 0304.79.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 324 0304.81.00 Tetap Not change Tetap 325 0304.82.00 Tetap Not change Tetap 326 0304.83.00 Tetap Not change Tetap 327 0304.84.00 Tetap Not change Tetap 328 0304.85.00 Tetap Not change Tetap 329 0304.86.00 Tetap Not change Tetap 330 0304.87.00 Tetap Not change Tetap 331 0304.88.00 Tetap Not change Tetap 0304.89 Tetap Not change 332 0304.89.10 Tetap Not change Tetap 333 0304.89.90 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 334 0304.91.00 Tetap Not change Tetap 335 0304.92.00 Tetap Not change Tetap 336 0304.93.00 Tetap Not change Tetap 337 0304.94.00 Tetap Not change Tetap 338 0304.95.00 Tetap Not change Tetap 339 0304.96.00 Tetap Not change Tetap 340 0304.97.00 Tetap Not change Tetap 0304.99 Tetap Not change 341 0304.99.10 Tetap Not change Tetap 342 0304.99.90 Tetap Not change Tetap 03.05 Tetap Not change 0305.20 Tetap Not change 343 0305.20.10 Tetap Not change Tetap 344 0305.20.90 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 345 0305.31.00 Tetap Not change Tetap 346 0305.32.00 Tetap Not change Tetap 0305.39 Tetap Not change 347 0305.39.10 Tetap Not change Tetap 348 0305.39.20 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 349 0305.39.91 Tetap Not change Tetap 350 0305.39.92 Tetap Not change Tetap 351 0305.39.99 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 352 0305.41.00 Tetap Not change Tetap 353 0305.42.00 Tetap Not change Tetap 354 0305.43.00 Tetap Not change Tetap 355 0305.44.00 Tetap Not change Tetap 0305.49 Tetap Not change 356 0305.49.10 Tetap Not change Tetap 357 0305.49.90 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 358 0305.51.00 Tetap Not change Tetap 359 0305.52.00 Tetap Not change Tetap 360 0305.53.00 Tetap Not change Tetap 361 0305.54.00 Tetap Not change Tetap 0305.59 Tetap Not change Tetap Not change 362 0305.59.21 Tetap Not change Tetap 363 0305.59.29 Tetap Not change Tetap 364 0305.59.90 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 365 0305.61.00 Tetap Not change Tetap 366 0305.62.00 Tetap Not change Tetap 367 0305.63.00 Tetap Not change Tetap 368 0305.64.00 Tetap Not change Tetap 0305.69 Tetap Not change 369 0305.69.10 Tetap Not change Tetap 370 0305.69.90 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 0305.71 Tetap Not change 371 0305.71.10 Tetap Not change Tetap 372 0305.71.90 Tetap Not change Tetap 0305.72 Tetap Not change Tetap Not change 373 0305.72.11 Tetap Not change Tetap 374 0305.72.19 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 375 0305.72.91 Tetap Not change Tetap 376 0305.72.99 Tetap Not change Tetap 0305.79 Tetap Not change 377 0305.79.10 Tetap Not change Tetap 378 0305.79.90 Tetap Not change Tetap 03.06 Tetap Not change Tetap Not change 0306.11 Tetap Not change 379 0306.11.10 Tetap Not change Tetap 380 0306.11.90 Tetap Not change Tetap 0306.12 Tetap Not change 381 0306.12.10 Tetap Not change Tetap 382 0306.12.90 Tetap Not change Tetap 0306.14 Tetap Not change Tetap Not change 383 0306.14.11 Tetap Not change Tetap - 83 - No. Pos Tarif/ HS Code Uraian Barang Description of Goods Bea Masuk/ Import Duty (1) (2) (3) (4) (5) 384 0306.14.19 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 385 0306.14.91 Tetap Not change Tetap 386 0306.14.92 Tetap Not change Tetap 387 0306.14.93 Tetap Not change Tetap 388 0306.14.99 Tetap Not change Tetap 389 0306.15.00 Tetap Not change Tetap 390 0306.16.00 Tetap Not change Tetap 0306.17 Tetap Not change Tetap Not change 391 0306.17.11 Tetap Not change Tetap 392 0306.17.19 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 393 0306.17.21 Tetap Not change Tetap 394 0306.17.22 Tetap Not change Tetap 395 0306.17.29 Tetap Not change Tetap 396 0306.17.30 Tetap Not change Tetap 397 0306.17.90 Tetap Not change Tetap 398 0306.19.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 0306.31 Tetap Not change 399 0306.31.10 Tetap Not change Tetap 400 0306.31.20 Tetap Not change Tetap 401 0306.31.30 Tetap Not change Tetap 0306.32 Tetap Not change 402 0306.32.10 Tetap Not change Tetap 403 0306.32.20 Tetap Not change Tetap 404 0306.32.30 Tetap Not change Tetap 0306.33 Tetap Not change Tetap Not change 405 0306.33.11 Tetap Not change Tetap 406 0306.33.12 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 407 0306.33.91 Tetap Not change Tetap 408 0306.33.92 Tetap Not change Tetap 409 0306.34.00 Tetap Not change Tetap 0306.35 Tetap Not change 410 0306.35.10 Tetap Not change Tetap 411 0306.35.20 Tetap Not change Tetap 412 0306.35.30 Tetap Not change Tetap 0306.36 Tetap Not change Tetap Not change 413 0306.36.11 Tetap Not change Tetap 414 0306.36.12 Tetap Not change Tetap 415 0306.36.13 Tetap Not change Tetap 416 0306.36.19 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 417 0306.36.21 Tetap Not change Tetap 418 0306.36.22 Tetap Not change Tetap 419 0306.36.23 Tetap Not change Tetap 420 0306.36.29 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 421 0306.36.31 Tetap Not change Tetap 422 0306.36.32 Tetap Not change Tetap 423 0306.36.33 Tetap Not change Tetap 424 0306.36.39 Tetap Not change Tetap 0306.39 Tetap Not change 425 0306.39.10 Tetap Not change Tetap 426 0306.39.20 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 0306.91 Tetap Not change Tetap Not change 427 0306.91.21 Tetap Not change Tetap 428 0306.91.29 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 429 0306.91.31 Tetap Not change Tetap 430 0306.91.39 Tetap Not change Tetap 0306.92 Tetap Not change Tetap Not change 431 0306.92.21 Tetap Not change Tetap 432 0306.92.29 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 433 0306.92.31 Tetap Not change Tetap 434 0306.92.39 Tetap Not change Tetap 0306.93 Tetap Not change Tetap Not change 435 0306.93.21 Tetap Not change Tetap 436 0306.93.29 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 437 0306.93.31 Tetap Not change Tetap 438 0306.93.39 Tetap Not change Tetap 0306.94 Tetap Not change Tetap Not change 439 0306.94.21 Tetap Not change Tetap 440 0306.94.29 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 441 0306.94.31 Tetap Not change Tetap 442 0306.94.39 Tetap Not change Tetap 0306.95 Tetap Not change Tetap Not change 443 0306.95.21 Tetap Not change Tetap 444 0306.95.29 Tetap Not change Tetap - 84 - No. Pos Tarif/ HS Code Uraian Barang Description of Goods Bea Masuk/ Import Duty (1) (2) (3) (4) (5) 445 0306.95.30 Tetap Not change Tetap 0306.99 Tetap Not change Tetap Not change 446 0306.99.21 Tetap Not change Tetap 447 0306.99.29 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 448 0306.99.31 Tetap Not change Tetap 449 0306.99.39 Tetap Not change Tetap 03.07 Tetap Not change Tetap Not change 0307.11 Tetap Not change 450 0307.11.10 Tetap Not change Tetap 451 0307.11.20 Tetap Not change Tetap 452 0307.12.00 Tetap Not change Tetap 0307.19 Tetap Not change 453 0307.19.20 Tetap Not change Tetap 454 0307.19.30 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 0307.21 Tetap Not change 455 0307.21.10 Tetap Not change Tetap 456 0307.21.20 Tetap Not change Tetap 457 0307.22.00 Tetap Not change Tetap 0307.29 Tetap Not change 458 0307.29.30 Tetap Not change Tetap 459 0307.29.40 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 0307.31 Tetap Not change 460 0307.31.10 Tetap Not change Tetap 461 0307.31.20 Tetap Not change Tetap 462 0307.32.00 Tetap Not change Tetap 0307.39 Tetap Not change 463 0307.39.30 Tetap Not change Tetap 464 0307.39.40 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 0307.42 Tetap Not change Tetap Not change 465 0307.42.11 Tetap Not change Tetap 466 0307.42.19 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 467 0307.42.21 Tetap Not change Tetap 468 0307.42.29 Tetap Not change Tetap 0307.43 Tetap Not change 469 0307.43.10 Tetap Not change Tetap 470 0307.43.90 Tetap Not change Tetap 0307.49 Tetap Not change Tetap Not change 471 0307.49.21 Tetap Not change Tetap 472 0307.49.29 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 473 0307.49.31 Tetap Not change Tetap 474 0307.49.39 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 0307.51 Tetap Not change 475 0307.51.10 Tetap Not change Tetap 476 0307.51.20 Tetap Not change Tetap 477 0307.52.00 Tetap Not change Tetap 0307.59 Tetap Not change 478 0307.59.20 Tetap Not change Tetap 479 0307.59.30 Tetap Not change Tetap 0307.60 Tetap Not change 480 0307.60.10 Tetap Not change Tetap 481 0307.60.20 Tetap Not change Tetap 482 0307.60.40 Tetap Not change Tetap 483 0307.60.50 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 0307.71 Tetap Not change 484 0307.71.10 Tetap Not change Tetap 485 0307.71.20 Tetap Not change Tetap 486 0307.72.00 Tetap Not change Tetap 0307.79 Tetap Not change 487 0307.79.30 Tetap Not change Tetap 488 0307.79.40 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 0307.81 Tetap Not change 489 0307.81.10 Tetap Not change Tetap 490 0307.81.20 Tetap Not change Tetap 0307.82 Tetap Not change 491 0307.82.10 Tetap Not change Tetap 492 0307.82.20 Tetap Not change Tetap 493 0307.83.00 Tetap Not change Tetap 494 0307.84.00 Tetap Not change Tetap 0307.87 Tetap Not change 495 0307.87.10 Tetap Not change Tetap 496 0307.87.20 Tetap Not change Tetap 0307.88 Tetap Not change 497 0307.88.10 Tetap Not change Tetap 498 0307.88.20 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 0307.91 Tetap Not change 499 0307.91.10 Tetap Not change Tetap 500 0307.91.20 Tetap Not change Tetap 501 0307.92.00 Tetap Not change Tetap - 85 - No. Pos Tarif/ HS Code Uraian Barang Description of Goods Bea Masuk/ Import Duty (1) (2) (3) (4) (5) 0307.99 Tetap Not change 502 0307.99.30 Tetap Not change Tetap 503 0307.99.40 Tetap Not change Tetap 03.08 Tetap Not change Tetap Not change 0308.11 Tetap Not change 504 0308.11.10 Tetap Not change Tetap 505 0308.11.20 Tetap Not change Tetap 506 0308.12.00 Tetap Not change Tetap 0308.19 Tetap Not change 507 0308.19.20 Tetap Not change Tetap 508 0308.19.30 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 0308.21 Tetap Not change 509 0308.21.10 Tetap Not change Tetap 510 0308.21.20 Tetap Not change Tetap 511 0308.22.00 Tetap Not change Tetap 0308.29 Tetap Not change 512 0308.29.20 Tetap Not change Tetap 513 0308.29.30 Tetap Not change Tetap 0308.30 Tetap Not change 514 0308.30.10 Tetap Not change Tetap 515 0308.30.20 Tetap Not change Tetap 516 0308.30.30 Tetap Not change Tetap 517 0308.30.40 Tetap Not change Tetap 518 0308.30.50 Tetap Not change Tetap 0308.90 Tetap Not change 519 0308.90.10 Tetap Not change Tetap 520 0308.90.20 Tetap Not change Tetap 521 0308.90.30 Tetap Not change Tetap 522 0308.90.40 Tetap Not change Tetap 523 0308.90.50 Tetap Not change Tetap 03.09 Tetap Not change 524 0309.10.00 Tetap Not change Tetap 0309.90 Tetap Not change Tetap Not change 525 0309.90.11 Tetap Not change Tetap 526 0309.90.12 Tetap Not change Tetap 527 0309.90.19 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 528 0309.90.21 Tetap Not change Tetap 529 0309.90.22 Tetap Not change Tetap 530 0309.90.29 Tetap Not change Tetap 531 0309.90.90 Tetap Not change Tetap 04.01 Tetap Not change 0401.10 Tetap Not change 532 0401.10.10 Tetap Not change Tetap 533 0401.10.90 Tetap Not change Tetap 0401.20 Tetap Not change 534 0401.20.10 Tetap Not change Tetap 535 0401.20.90 Tetap Not change Tetap 0401.40 Tetap Not change 536 0401.40.10 Tetap Not change Tetap 537 0401.40.20 Tetap Not change Tetap 538 0401.40.90 Tetap Not change Tetap 0401.50 Tetap Not change 539 0401.50.10 Tetap Not change Tetap 540 0401.50.90 Tetap Not change Tetap 04.02 Tetap Not change 0402.10 Tetap Not change Tetap Not change 541 0402.10.41 Tetap Not change Tetap 542 0402.10.42 Tetap Not change Tetap 543 0402.10.49 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 544 0402.10.91 Tetap Not change Tetap 545 0402.10.92 Tetap Not change Tetap 546 0402.10.99 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 0402.21 Tetap Not change 547 0402.21.20 Tetap Not change Tetap 548 0402.21.30 Tetap Not change Tetap 549 0402.21.90 Tetap Not change Tetap 0402.29 Tetap Not change 550 0402.29.20 Tetap Not change Tetap 551 0402.29.30 Tetap Not change Tetap 552 0402.29.90 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 553 0402.91.00 Tetap Not change Tetap 554 0402.99.00 Tetap Not change Tetap 04.03 Tetap Not change 0403.20 Tetap Not change Tetap Not change 555 0403.20.11 Tetap Not change Tetap 556 0403.20.19 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 557 0403.20.91 Tetap Not change Tetap 558 0403.20.99 Tetap Not change Tetap 0403.90 Tetap Not change 559 0403.90.10 Tetap Not change Tetap 560 0403.90.90 Tetap Not change Tetap 04.04 Tetap Not change - 86 - No. Pos Tarif/ HS Code Uraian Barang Description of Goods Bea Masuk/ Import Duty (1) (2) (3) (4) (5) 0404.10 Tetap Not change Tetap Not change 561 0404.10.11 Tetap Not change Tetap 562 0404.10.19 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 563 0404.10.91 Tetap Not change Tetap 564 0404.10.99 Tetap Not change Tetap 565 0404.90.00 Tetap Not change Tetap 04.05 Tetap Not change 566 0405.10.00 Tetap Not change Tetap 567 0405.20.00 Tetap Not change Tetap 0405.90 Tetap Not change 568 0405.90.10 Tetap Not change Tetap 569 0405.90.20 Tetap Not change Tetap 570 0405.90.30 Tetap Not change Tetap 571 0405.90.90 Tetap Not change Tetap 04.06 Tetap Not change 0406.10 Tetap Not change 572 0406.10.10 Tetap Not change Tetap 573 0406.10.20 Tetap Not change Tetap 0406.20 Tetap Not change 574 0406.20.10 Tetap Not change Tetap 575 0406.20.90 Tetap Not change Tetap 576 0406.30.00 Tetap Not change Tetap 577 0406.40.00 Tetap Not change Tetap 578 0406.90.00 Tetap Not change Tetap 04.07 Tetap Not change Tetap Not change 0407.11 Tetap Not change 579 0407.11.10 Tetap Not change Tetap 580 0407.11.90 Tetap Not change Tetap 0407.19 Tetap Not change Tetap Not change 581 0407.19.11 Tetap Not change Tetap 582 0407.19.19 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 583 0407.19.91 Tetap Not change Tetap 584 0407.19.99 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 585 0407.21.00 Tetap Not change Tetap 0407.29 Tetap Not change 586 0407.29.10 Tetap Not change Tetap 587 0407.29.90 Tetap Not change Tetap 0407.90 Tetap Not change 588 0407.90.10 Tetap Not change Tetap 589 0407.90.20 Tetap Not change Tetap 590 0407.90.90 Tetap Not change Tetap 04.08 Tetap Not change Tetap Not change 591 0408.11.00 Tetap Not change Tetap 592 0408.19.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 593 0408.91.00 Tetap Not change Tetap 594 0408.99.00 Tetap Not change Tetap 595 0409.00.00 Tetap Not change Tetap 04.10 Tetap Not change 596 0410.10.00 Tetap Not change Tetap 0410.90 Tetap Not change 597 0410.90.10 Tetap Not change Tetap 598 0410.90.20 Tetap Not change Tetap 599 0410.90.90 Tetap Not change Tetap 600 0501.00.00 Tetap Not change Tetap 05.02 Tetap Not change 601 0502.10.00 Tetap Not change Tetap 602 0502.90.00 Tetap Not change Tetap 603 0504.00.00 Tetap Not change Tetap 05.05 Tetap Not change 0505.10 Tetap Not change 604 0505.10.10 Tetap Not change Tetap 605 0505.10.90 Tetap Not change Tetap 0505.90 Tetap Not change 606 0505.90.10 Tetap Not change Tetap 607 0505.90.90 Tetap Not change Tetap 05.06 Tetap Not change 608 0506.10.00 Tetap Not change Tetap 609 0506.90.00 Tetap Not change Tetap 05.07 Gading, tempurung kura-kura, Ivory, tortoise-shell, whalebone and whalebone dan whalebone hair, tanduk, whalebone hair, horns, antlers, hooves, antlers, kuku (binatang sejenis kuda nails, claws and beaks, unworked or atau sapi), kuku burung, cakar burung simply prepared but not cut to shape; dan paruh burung, tidak dikerjakan atau powder and waste of these products. dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dipotong menjadi berbentuk; bubuk dan sisa dari produk tersebut. 610 0507.10.00 Tetap Not change Tetap 0507.90 Tetap Not change 611 0507.90.20 Tetap Not change Tetap 612 0507.90.90 Tetap Not change Tetap 05.08 Tetap Not change 613 0508.00.20 Tetap Not change Tetap 614 0508.00.90 Tetap Not change Tetap - 87 - No. Pos Tarif/ HS Code Uraian Barang Description of Goods Bea Masuk/ Import Duty (1) (2) (3) (4) (5) 615 0510.00.00 Tetap Not change Tetap 05.11 Tetap Not change 616 0511.10.00 Tetap Not change Tetap Tetap Not change 0511.91 Tetap Not change 617 0511.91.10 Tetap No

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)