Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan yang Ditetapkan sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN JENIS DAN TARIF – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – JASA TRANSPORTASI LAUT 2020 PERMENKEU RI NOMOR 165/PMK.02/2020 TANGGAL 22 OKTOBER 2020 (BN TAHUN 2020 NO.1232) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK JASA TRANSPORTASI LAUT YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DI WILAYAH TERTENTU DI PERAIRAN YANG DITETAPKAN SEBAGAI PELABUHAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU ABSTRAK : - Bahwa tarif jasa kepelabuhanan yang tinggi menyebabkan banyak kapal berpindah dari Kepulauan Riau ke negara tetangga sehingga perlu dilakukan upaya penurunan tarif jasa kepelabuhan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau agar wilayah perairan Kepulauan Riau menjadi lebih kompetitif dibandingkan negara tetangga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan yang Ditetapkan sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.147, TLN No.6245), PP 16 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.102, TLN No.5884), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis PNBP jasa transportasi laut yang berlaku pada Kementerian Perhubungan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau meliputi jasa labuh, jasa kegiatan alih muat antar kapal di dalam atau di luar daerah lingkungan kerja/daerah lingkungan kepentingan pelabuhan di wilayah perairan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berfungsi sebagai Pelabuhan, dan jasa penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP)/uang rambu. Tarif atas Jenis PNBP jasa transportasi laut yang berlaku pada Kementerian Perhubungan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran. Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Jasa Transportasi Laut selain Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Jasa Transportasi Laut yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu Di Perairan Yang Ditetapkan Sebagai Pelabuhan Di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), tetap mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2016. PNBP jasa transportasi laut yang berlaku pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan yang Ditetapkan sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau wajib disetor ke Kas Negara. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2020 dan diundangkan pada tanggal 23 Oktober 2020. - Lampiran halaman 6.