Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PERUBAHAN KEDUA – BARANG EKSPOR – TARIF BEA KELUAR 2020 PERMENKEU RI NOMOR 166/PMK.010/2020 TANGGAL 23 OKTOBER 2020 (BN TAHUN 2020 NO. 1234) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 13/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR ABSTRAK : - bahwa jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.010/2018, dan untuk mendorong ekspor produk kehutanan berupa kayu veneer dan slat pensil, serta untuk mendukung hilirisasi produk kayu olahan di dalam negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 55 Tahun 2008 (LN No. Tahun 2008 No. 166, TLN No.4916); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 13/PMK.010/2017 (BN Tahun 2017 No. 262) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 164/PMK.010.2018 (BN Tahun 2018 No. 1673); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Perubahan ketentuan dalam Lampiran II huruf A, yaitu mengenai barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar berupa kulit dan kayu, barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar berupa biji kakao, barang ekspor berupa kelapa sawit, crude palm oil (cpo), dan produk turunannya yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, barang ekspor berupa campuran crude palm oil (cpo) dan produk turunannya yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, barang ekspor yang dikenakan bea keluar berupa produk hasil pengolahan mineral logam, besaran tarif bea keluar barang ekspor yang dikenakan bea keluar berupa produk hasil pengolahan mineral logam, dan besaran tarif bea keluar barang ekspor yang dikenakan bea keluar berupa produk mineral logam dengan kriteria tertentu. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 23 Oktober 2020. - Lampiran halaman 5 – 12.