Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

153/PMK.010/2020

Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
153/PMK.010/2020
Tahun
2020
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
9 Oktober 2020
Tgl pengundangan
9 Oktober 2020
Mulai berlaku
9 Oktober 2020
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2020 (1173)
Subjek
PENELITIAN · PENGHASILAN BRUTO · PENGURANGAN · Bidang Pajak · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PENGHASILAN BRUTO – PENELITIAN – PENGURANGAN 2020 PERMENKEU RI NOMOR 153/PMK.010/2020 TANGGAL 9 OKTOBER 2020 (BN TAHUN 2020 NO.1173) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TERTENTU DI INDONESIA ABSTRAK : - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 94 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.161, TLN No.5183) sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.119, TLN No.6361), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Wajib Pajak yang melakukan Penelitian dan Pengembangan untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, huruf b, dan/ atau huruf d wajib mendaftarkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT. Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui OSS dengan melampirkan proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan dan Surat Keterangan Fiskal. Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) wajib menyampaikan laporan biaya Penelitian dan Pengembangan setiap Tahun Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui OSS. Wajib Pajak yang telah melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2020. - Lampiran halaman 20-42.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)