Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN TARIF – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – RUMAH SAKIT UMUM PUSAT 2020 PERMENKEU RI NOMOR 152/PMK.02/2020 TANGGAL 8 OKTOBER 2020 (BN TAHUN 2020 NO.1171) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA TARIF LAYANAN KESEHATAN YANG BERLAKU PADA RUMAH SAKIT DR. JOHANNES LEIMENA AMBON, KEMENTERIAN KESEHATAN ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan sesuai arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tentang Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas di Propinsi Maluku, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa tarif layanan kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon meliputi pelayanan rawat jalan, kardiologi, rawat inap, gawat darurat, laboraturium, radiologi, kemotheraphi, Tindakan operasi bedah sentral, forensik dan pemulasaran jenasah, ambulance, Pendidikan dan pelatihan, pelayanan lain-lain, dan pelayanan Tindakan medical check-up. Diatur pula mengenai Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan Kesehatan, jasa pelayanan Kesehatan melalui kontrak kerja sama, tarif bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional, dan penyetoran PNBP yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 8 Oktober 2020 dan diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2020. - Lampiran halaman 6 -156.