Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

147/PMK.01/2020

Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
147/PMK.01/2020
Tahun
2020
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
6 Oktober 2020
Tgl pengundangan
22 Oktober 2020
Mulai berlaku
22 Oktober 2020
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2020 (1230)
Subjek
WAJIB PAJAK · PELAYANAN PUBLIK · KEMENTERIAN KEUANGAN · Bidang Pajak · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN WAJIB PAJAK – PELAYANAN PUBLIK – KEMENTERIAN KEUANGAN 2020 PERMENKEU RI NOMOR 147/PMK.01/2020 TANGGAL 6 OKTOBER 2020 (BN TAHUN 2020 NO.1230) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN ABSTRAK : - Bahwa diperlukan adanya pemenuhan upaya pencegahan korupsi yang lebih optimal oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya yang merupakan salah satu aksi pencegahan korupsi serta pengaturan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 perlu ditindaklanjuti dalam Peraturan Kementerian/ Lembaga, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres 54 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.108), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan Pelayanan Publik Tertentu harus melakukan KSWP untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status tidak valid, permohonan layanan publik tertentu tidak diproses lebih lanjut. KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi unit organisasi terkait yang terhubung dengan sistem informasi Kementerian Keuangan atau aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan. Unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan, melakukan koordinasi dan pembinaan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi terkait pelaksanaan KSWP dalam pemberian Pelayanan Publik Tertentu. Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terkait pelaksanaan KSWP dalam pemberian Pelayanan Publik Tertentu. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2020 dan diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2020.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)