Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH – COVID-19 – PROGRAM PEN 2020 PERMENKEU RI NOMOR 134/PMK.010/2020 TANGGAL 21 SEPTEMBER 2020 (BN TAHUN 2020 NO. 1053) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) ABSTRAK : - bahwa untuk mengantisipasi dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No. 4661); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 20 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 198, TLN No. 6410); UU No. 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6515); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN No. 5423) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 229, TLN No. 6267); Perpres RI No. 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No. 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 155); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 193/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No. 1775) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 91/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1775); Permenkeu RI No. 208/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No. 1959) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 159/PMK.02/2019 (BN Tahun 2019 No. 1420); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No 38/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 382); - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) yang dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu dengan KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Menteri ini. Diatur pula mengenai pejabat perbendaharaan negara dan penganggaran selaku KPA Bendahara Umum Negara, tata cara pengajuan permohonan BM DTP, pemberitahuan pabean, administrasi dan pencatatan BM DTP, pengesahan tagihan belanja subsidi BM DTP, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian BM DTP, penyalahgunaan dan sanksi, dan realisasi impor atau pengeluaran Barang dan Bahan yang mendapat BM DTP. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 21 September 2020 dan diundangkan pada tanggal 22 September 2020. - Lampiran halaman 29 – 52.