Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN TARIF BEA MASUK – BARANG IMPOR – BARANG ASEAN 2020 PERMENKEU RI NOMOR 131/PMK.04/2020 TANGGAL 18 SEPTEMBER 2020 (BN TAHUN 2020 NO.1050) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN ABSTRAK : - Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota ASEAN guna mengakomodasi First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) yang telah mendapat pengesahan melalui Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 2 Tahun 2010 (LN Tahun 2020 No.2), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Perpres RI 84 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.184), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, yang melakukan importasi dengan menggunakan skema e-Form D, wajib mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN secara benar dan mencantumkan nomor dan tanggal e-Form D secara benar. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form D dan/atau DAB di wilayah kerja masing-masing secara periodik. Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Direktur Jenderal dapat menetapkan prosedur pemberian Tarif Preferensi. Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2020. - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 September 2020. - Lampiran halaman 47-87.