Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PENGELOLAAN BEA MASUK – IMPOR PRODUK – SIROP FRUKTOSA 2020 PERMENKEU RI NOMOR 126/PMK.010/2020 TANGGAL 9 SEPTEMBER 2020 (BN TAHUN 2020 NO. 1017) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK SIROP FRUKTOSA ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dan sesuai dengan laporan akhir basil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 57, TLN No. 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No. 4661); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 34 Tahun 2011 (LN No. Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan bahwa terhadap barang impor berupa produk sirop fruktosa, dalam keadaan kering mengandung fruktosa lebih dari 50% (lima puluh persen) menurut beratnya, tidak termasuk gula invert, yang termasuk dalam pos tarif 1702.60.20, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk sirop fruktosa yang diproduksi dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perJanJ1an perdagangan barang internasional yang berlaku. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 September 2020. - Lampiran halaman 8 – 10.