Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

123/PMK.03/2020

Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
123/PMK.03/2020
Tahun
2020
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
1 September 2020
Tgl pengundangan
2 September 2020
Mulai berlaku
2 September 2020
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2020 (988)
Subjek
WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI · PERSEROAN TERBUKA · PAJAK PENGHASILAN · Bidang Pajak · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI – PAJAK PENGHASILAN – PERSEROAN TERBUKA 2020 PERMENKEU RI NOMOR 123/PMK.03/2020 TANGGAL 1 SEPTEMBER 2020 (BN TAHUN 2020 NO.988) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN SERTA DAFTAR WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA ABSTRAK : - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 30 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.152,TLN No.6530), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 dan 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. Wajib Pajak dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pajak Penghasilan terutang dihitung dengan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 1 September 2020 dan diundangkan pada tanggal 2 September 2020. Lampiran halaman 11-17.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)