Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN PERUBAHAN - INSENTIF PAJAK - COVID-19 2020 PERMENKEU RI NOMOR 110/PMK.03/2020 TANGGAL 14 AGUSTUS 2020 (BN TAHUN 2020 NO.918) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 ABSTRAK : - bahwa untuk meningkatkan produksi dan/atau peredaran usaha bagi Wajib Pajak, perlu mengatur kembali ketentuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak sektor tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 dan pengenaan PPh final ditanggung Pemerintah untuk jasa konstruksi tertentu, yang belum tertampung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Vims Disease 2019; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN No. 4893); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 51 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 109, TLN No. 4881) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 83, TLN No. 5014; Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 86/PMK.03/2020 (BN Tahun 2020 No. 781); - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 diubah sebagai berikut: Ketentuan mengenai pengertian umum (vide Pasal 1), penambahan ketentuan mengenai Insentif PPh final jasa konstruksi (vide BAB IIIA), ketentuan mengenai penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh yang bersifat final dan cara pelunasannya (vide Pasal 6A), ketentuan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah (Pasal 6B), ketentuan mengenai wajib pajak yang diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang (vide Pasal 10), ketentuan mengenai Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah mengirimkan pemberitahuan dan/atau surat keterangan insentif pajak (vide Pasal 14) dan ketentuan mengenai Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah disetujui untuk memanfaatkan insentif pajak (vide Pasal 15). Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran huruf C, huruf N, dan huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 14 Agustus 2020. - Lampiran halaman 14 – 141.