Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 57 TAHUN 2025

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 57 TAHUN 2025
Tahun
2025
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
29 Juli 2025
Tgl pengundangan
1 Agustus 2025
Mulai berlaku
1 Agustus 2025
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2025 (566); 3 Halaman
Subjek
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA · Bidang Anggaran · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2025 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); 4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); - 2 - MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia meliputi penerimaan dari: a. pelatihan teknis kearsipan dan pelatihan pimpinan organisasi kearsipan; dan b. sertifikasi sumber daya manusia kearsipan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf (a) tidak termasuk biaya konsumsi, biaya akomodasi, dan biaya transportasi untuk peserta. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) tidak termasuk biaya konsumsi, biaya akomodasi, dan biaya transportasi untuk fasilitator dalam hal dilakukan di luar kantor Arsip Nasional Republik Indonesia. (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 3 - Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж - 4 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2025 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I PELATIHAN TEKNIS KEARSIPAN DAN PELATIHAN PIMPINAN ORGANISASI KEARSIPAN A. Pelatihan Teknis Kearsipan Dengan Metode Daring per orang per hari Rp 441.000,00 B. Pelatihan Teknis Kearsipan Dengan Metode Luring per orang per hari Rp 455.000,00 C. Pelatihan Pimpinan Organisasi Kearsipan Metode Daring per orang per hari Rp 335.000,00 D. Penggunaan Asrama Paket Fullboard per orang per hari Rp 290.000,00 II. SERTIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN A. Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan Metode Luring per orang Rp 1.514.000,00 B. Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan Metode Daring per orang Rp 1.025.000,00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI ttd.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)