Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN KAWASAN PABEAN – TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA – PABEAN 2020 PERMENKEU RI NOMOR 109/PMK.04/2020 TANGGAL 11 AGUSTUS 2020 (BN TAHUN 2020 NO.897) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA ABSTRAK : - Bahwa untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, perlu menyelaraskan ketentuan mengenai Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sernentara dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Kawasan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor, harus ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. Pengelola Kawasan Pabean harus menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. Barang selain barang impor dan/atau barang ekspor dilarang untuk dimasukkan dan/atau ditimbun di Kawasan Pabean, kecuali untuk tujuan pengangkutan selanjutnya, kegiatan operasional dalam Kawasan Pabean, atau tujuan lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi kawasan pabean. Barang impor sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean serta Barang ekspor sementara menunggu pemuatannya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Pengusaha TPS bertanggung jawab atas bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang yang ditimbun dalam TPS terhitung sejak saat penimbunan sampai dengan tanggal pemberitahuan pabean atas impor. Pengusaha TPS yang telah memiliki kerjasama pengangkutan barang impor atau barang ekspor melalui integrasi sistem dengan pengusaha yang membidangi transportasi darat dalam ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE), dapat diberikan penghargaan berupa perpanjangan masa berlaku Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS sampai dengan masa penguasaan kawasan berakhir. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMK Nomor 23/PMK.04/2015 (BN Tahun 2015 No.213) sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 133/PMK.04/2016 (BN Tahun 2016 No.1321), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 11 Agustus 2020.