Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

108/PMK.04/2020

Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
108/PMK.04/2020
Tahun
2020
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
11 Agustus 2020
Tgl pengundangan
11 Agustus 2020
Mulai berlaku
11 September 2020
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2020 (896)
Subjek
PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN · BARANG IMPOR · PENIMBUNAN · IMPOR · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN – BARANG IMPOR – IMPOR 2020 PERMENKEU RI NOMOR 108/PMK.04/2020 TANGGAL 11 AGUSTUS 2020 (BN TAHUN 2020 NO.896) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR ABSTRAK : - bahwa untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, perlu menyelaraskan ketentuan mengenai pembongkaran dan penimbunan barang impor dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE), dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7A ayat (9) dan Pasal 10A ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai pembongkaran dan penimbunan barang impor termasuk ketentuan mengenai sarana pengangkut, tata cara pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut, pembongkaran barang impor di tempat lain, persetujuan pembongkaran barang impor di tempat lain, pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut laut lainnya yang dilakukan di luar Pelabuhan, pembongkaran barang impor langsung ke sarana pengangkut lain tanpa dilakukan penimbunan di TPS, Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya, Jangka waktu Penimbunan barang impor di TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, tanggung jawab atas bea masuk, penerapan Sistem Komputer Pelayanan dan penyampaian permohonan dan persetujuan perizinan melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE). CATATAN : - Ketentuan mengenai Pembongkaran dan Penimbunan barang impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap Impor peranti lunak dan/ atau data elektronik melalui transmisi elektronik. - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. ketentuan mengenai Pembongkaran dan Penimbunan barang impor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor; dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.04/2007 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 11 Agustus 2020.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)