Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

107/PMK.05/2020

Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
107/PMK.05/2020
Tahun
2020
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
7 Agustus 2020
Tgl pengundangan
7 Agustus 2020
Mulai berlaku
7 Agustus 2020
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2020 (882)
Subjek
PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH · COVID-19 · PERTANGGUNGJAWABAN · PROGRAM PEN · Bidang Perbendaharaan · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN COVID-19 – PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH – PERTANGGUNGJAWABAN 2020 PERMENKEU RI NOMOR 107/PMK.05/2020 TANGGAL 7 AGUSTUS 2020 (BN TAHUN 2020 NO.882) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) ABSTRAK : - Bahwa agar belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah dapat ditatausahakan dan dikelola secara tertib dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu mengatur ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 28/PMK.03/2020 (BN Tahun 2020 No.335), Permenkeu RI 86/PMK.03/2020 (BN Tahun 2020 No.781). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Objek pajak yang mendapat insentif berupa Pajak DTP merupakan objek pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019. Anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bersumber dari APBN yang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN, APBN Perubahan, dan/atau peraturan perundangundangan mengenai perubahan postur APBN. Peraturan Menteri ini digunakan untuk pertanggungjawaban pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP sesuai masa pajak berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemic COVID-19 dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai insentif Pajak DTP untuk wajib pajak terdampak pandemi COVID-19. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2020. - Lampiran halaman 14-15.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)