Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

96/PMK.010/2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
96/PMK.010/2020
Tahun
2020
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
24 Juli 2020
Tgl pengundangan
27 Juli 2020
Mulai berlaku
27 Juli 2020
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2020 (839)
Subjek
PENANAMAN MODAL · FASILITAS PAJAK PENGHASILAN · PERUBAHAN · Bidang Pajak · Himpunan Peraturan

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PERUBAHAN – FASILITAS PAJAK PENGHASILAN – PENANAMAN MODAL 2020 PERMENKEU RI NOMOR 96/PMK.010/2020 TANGGAL 24 JULI 2020 (BN TAHUN 2020 NO.839) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11/PMK.010/2020 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU ABSTRAK : - bahwa untuk mendorong kemudahan berusaha guna peningkatan penanaman modal pada bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu melalui penyederhanaan mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, mengingat beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 sudah tidak sesuai lagi dengan penyederhanaan mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas tersebut, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5), Pasal 5 ayat (4), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 78 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 218, TLN No. 6418); Perpres No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu No. 11/PMK.010/2020 (BN Tahun 2020 No. 114); - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 diubah sebagai berikut: Ketentuan mengenai nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Pasal 5), Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan (Pasal 6 ayat (6)), Pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring (Pasal 7 ayat (2)), keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (Pasal 8), Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk dan atas nama Menteri Keuangan (Pasal 8A), Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (Pasal 10 ayat (1), ayat (8), ayat (9)), sanksi administratif dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan (Pasal 17), permohonan pemanfaatan fasilitas yang diajukan Wajib Pajak (Pasal 18A). CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2020 diundangkan pada tanggal 27 Juli 2020. - Lampiran halaman 13 – 24.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)