Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

92/PMK.03/2020

Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
92/PMK.03/2020
Tahun
2020
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
22 Juli 2020
Tgl pengundangan
23 Juli 2020
Mulai berlaku
23 Juli 2020
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2020 (819)
Subjek
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI · KRITERIA · JASA KEAGAMAAN · Bidang Pajak · Himpunan Peraturan

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI – JASA KEAGAMAAN - KRITERIA 2020 PERMENKEU RI NOMOR 92/PMK.03/2020 TANGGAL 22 JULI 2020 (BN TAHUN 2020 NO.819) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA KEAGAMAAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ABSTRAK : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir' dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 1 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 4, TLN No. 5271); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah,jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan. Jasa lainnya di bidang keagamaan meliputi jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata. CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2020 dan diundangkan pada tanggal 22 Juli 2020.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)