Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
ABSTRAK PERATURAN INSENTIF PAJAK - WAJIB PAJAK - COVID-19 2020 PERMENKEU RI NOMOR 86/PMK.03/2020 TANGGAL 16 JULI 2020 (BN TAHUN 2020 NO.781) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 ABSTRAK : - bahwa untuk melakukan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 saat ini, perlu dilakukan perluasan sektor yang akan diberikan insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 25 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN No. 4999); UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN No. 4893); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286); UU No. 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 66, TLN No. 4723);UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6485); PP No. 23 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 89, TLN No. 6214); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai insentif PPh Pasal 21 yaitu Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai wajib dipotong sesuai ketentuan PPh Pasal 21 oleh Pemberi Kerja, dapat ditanggung Pemerintah dengan kriteria tertentu. Diatur pula ketentuan lebih lanjut mengenai insentif PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Insentif PPh Pasal 22 Impor, insentif angsuran PPh Pasal 25, dan insentif PPN, serta ketentuan peralihan seperti Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan dan/atau permohonan berdasarkan Peraturan Menteri ini. CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 16 Juli 2020. - Lampiran halaman 26 – 131.