Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

82/PMK.04/2020

Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
82/PMK.04/2020
Tahun
2020
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
3 Juli 2020
Tgl pengundangan
3 Juli 2020
Mulai berlaku
3 Juli 2020
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2020 (709)
Subjek
TARIF BEA MASUK · AUSTRALIA · KEMITRAAN EKONOMI · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN TARIF BEA MASUK - PERSETUJUAN KEMITRAAN - EKONOMI KOMPREHENSIF 2020 PERMENKEU RI NOMOR 82/PMK.04/2020 TANGGAL 3 JULI 2020 (BN TAHUN 2020 NO.709) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF INDONESIA- AUSTRALIA ABSTRAK : - bahwa untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan intemasional, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia- Australia dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, untuk melaksanakan kerja sama perdagangan intemasional dan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 67, TLN No. 6476); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Barang impor yang dapat dikenakan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In- Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), dengan besaran tarif ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. Diatur pula ketentuan mengenai: 1. Skema TRQ yang terdiri dari mekanisme validasi dan pemotongan Kuota Tahunan Skema TRQ, yang dilaksanakan oleh Sistem INSW dengan mendasarkan pada Sertifikat TRQ. 2. Ketentuan Asal Barang terdiri dari kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions). 3. Ketentuan mengenai Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi, dengan ketentuan bahwa untuk dapat diberikan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang. 4. Ketentuan Permintaan Retroactive Check dan Verification Visit Terhadap SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, yang juga terkait dengan ketentuan sanksi atas SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA palsu. CATATAN : - Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2020. - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 3 Juli 2020. - Lampiran halaman 48 – 93.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)