Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

80/PMK.04/2020

Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
80/PMK.04/2020
Tahun
2020
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
3 Juli 2020
Tgl pengundangan
3 Juli 2020
Mulai berlaku
3 Juli 2020
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2020 (707)
Subjek
TARIF BEA MASUK · HONG KONG · ASEAN · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN TARIF BEA MASUK - PERDAGANGAN BEBAS - HONG KONG REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK 2020 PERMENKEU RI NOMOR 80/PMK.04/2020 TANGGAL 3 JULI 2020 (BN TAHUN 2020 NO.707) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK ABSTRAK : - bahwa untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan intemasional, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pengesahan ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok), untuk melaksanakan kerja sama perdagangan intemasional dan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok; - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. Nomor 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 34 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 58); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin), yaitu terkait Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum, Kriteria Asal Barang (Origin Criteria), Kriteria Pengiriman (Consignment Criteria), Ketentuan Prosedural (Procedural Provisions). Diatur pula ketentuan mengenai Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi, dengan ketentuan bahwa untuk dapat diberikan Tarif Preferensi barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang. Selanjutnya perlu dilakukan penelitian terhadap SKA Form AHK dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor. Terhadap SKA Form AHK dapat dilakukan Retroactive Check dan Verification Visit, dan pengenaan sanksi terhadap SKA Form AHK yang dinyatakan palsu atau dipalsukan. CATATAN : - Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2020. - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 3 Juli 2020. - Lampiran halaman 40 – 76.

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)