Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

81/PMK.010/2020

Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
81/PMK.010/2020
Tahun
2020
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
3 Juli 2020
Tgl pengundangan
3 Juli 2020
Mulai berlaku
3 Juli 2020
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2020 (708)
Subjek
TARIF BEA MASUK · AUSTRALIA · KEMITRAAN EKONOMI · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

ABSTRAK PERATURAN TARIF BEA MASUK - PERSETUJUAN KEMITRAAN - EKONOMI KOMPREHENSIF 2020 PERMENKEU RI NOMOR 81/PMK.010/2020 TANGGAL 3 JULI 2020 (BN TAHUN 2020 NO.708) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF INDONESIA- AUSTRALIA ABSTRAK : - Bahwa untuk meningkatkan kemitraan ekonomi secara komprehensif antara Indonesia dan Australia telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk untuk Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.67, TLN No.6476), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Klasifikasi barang atas barang impor sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Pengenaan bea masuk berdasarkan tarif bea masuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. Pengenaan tarif preferensi, tarif preferensi in-quota, dan tarif preferensi out- quota terhadap barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2020. - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 3 Juli 2020. - Lampiran halaman 10 s.d. 626

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)