Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/PM<:.04/2020 TENTANG BENTUK FISIK, SPE:SIFIKASI, DAN DESAIN PITA CUKAI Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/ atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol; b. bahwa · untuk optimalisasi pengawasan dan pengamanan pita cukai untuk barang kena cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang~ndang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu m~netapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.0 1 / 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN DESAIN PITA CUKAI. Pasal 1 Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - Pasal 2 ( 1) Pi ta cukai se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. (2) Bentuk fisik pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan kertas yang memiliki sifat a tau unsur sekuriti. (3) Spesifikasi pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. (4) Desain pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. lambang Negara Republik Indonesia; b. lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. tarif cukai; d. angka tahun anggaran; dan e. harga jual eceran dan/ atau jumlah isi kemasan. Pasal 3 (1) Pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai. Pasal 4 Ketentuan teknis mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/ atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 453), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. t www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Pasal6 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. t www.jdih.kemenkeu.go.id -5 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta padatanggal 19Mei2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta padatanggal20Mei2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 502 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian .M~~~~· Kementerian ~ h UMUM I ~ -:--J· ·:•~1119 · ·:--.. .,';41'IAT .t[l'.0~ ...::::::.::..~ www.jdih.kemenkeu.go.id