Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 /PMK.04/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 48/PMK.04/2012 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan.mengenai pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 ten tang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; b. bahwa untuk mengharmonisasikan ketentuan, struktur data dokumen kepabeanan, dan simplifikasi pemberitahuan pabean atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - bebas, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengena1 pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun .1945; 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Undang-Undang Nomor 7 T~hun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor.3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik·Indonesia Nomor 4661); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Inqonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); t; www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang N<;>mor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053); 7. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4054); 8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan · Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5277); 10. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita N_egara Republik Indonesia Tahun 2012 Norilor 332); t; www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 5 - MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 48/PMK.04/2012 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS. Pasall Beberapa ketentuart dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 3.32), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang ke Kawasan Bebas, menggunakan inward manifest dengan kode BC 1. 1; dan b. Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang dari Kawasan Bebas, menggunakan outward manifest dengan kode BC 1. 1. (2) Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; t; www.jdih.kemenkeu.go.id b. c. - 6 - Pemberitahuan Pabean untuk barang ke Kawasan Bebas penimbunan berikat; Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dari ~empat pemasukan barang ke Kawasan Be bas dari kawasan ekonomi khusus; d. Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang. ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya; dan e. Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean. (3) Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean; b. c. Pembeiitahuan Pabean barang dari Kawasan penimbunan berikat; Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran Bebas ke tempat untuk pengeluaran barang dari Kawasan Be bas ke kawasan ekonomi khusus; d. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya; e. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang_ dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam .Daerah Pabean; f. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawa~an Pabean lainnya dalam Kawasan Bebas; g. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - Sementara di Kawasan Pabean dalam Kawasan Bebas lainnya; dan h. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya di tempat lain dalam Daerah Pabean. 2. Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal6 (1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (3) huruf e disampaikan dengan PPFTZ-0 1. (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf b, ayat (3) huruf c, dan ayat (3) huruf d, disampaikan dengan PPFTZ-02. (3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e disampaikan dengan PPFTZ-03. (4) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f, ayat (3) huruf g, dan ayat (3) huruf h, disampaikan dengan BC 1.2-FTZ. 3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal6A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal6A Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), menggunakan 1 ( satu) format Peinberitahuan Pabean. 4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 7 diubah, dan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: t/ www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - Pasal 7 (1) Bentuk formulir, 1s1, tata cara peng1s1anJ dan penyampaian serta penatausahaan Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan pembebasan cukai. (2) Bentuk formulir, 1s1, dan tata cara peng1s1an Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Bentuk formulir, 1s1, dan tata cara peng1s1an Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal8 diubah, dan Pasal 8 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal8 (1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 terdiri atas lembar pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan serta lembar lampiran. (2) Lembar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi: a. lembar lanjutan data barang; b. lembar lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean; c. lembar lanjutan peti kemas; d. lembar lanjutan kemasan; t; www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - e. lembar lanjutan bank devisa hasil ekspor; danjatau f. lembar lanjutan dokumen pemenuhan persyara tan/ fasili tas (3) Lembar lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berupa lembar lamp iran konversi atas penggunaan barang atau bahan baku, yang: a. dilampirkan pada Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e; dan b. diberitahukan untuk setiap barang hasil produksi. (4) Pemberitahuan Pabean, lembar lanjutan serta lembar lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan ke Kantor Pabean dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik berupa media penyimpan data elektronik, dicetak dengan menggunakan kertas berukuran F4 (21 0 x 330 mm). 6. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal8A (1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana· dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukkan kepada: a. Kantor Pabean; b. Direktorat Jenderal Pajak; c. Badan Pusat Statistik; dan d. Bank Indonesia. (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disampaikan dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan kepada: a. Kantor Pabean tujuanJ yang dikirim bersama dengan barang; t/ www.jdih.kemenkeu.go.id -10- b. Kantor Pabean tujuan, untuk dikembalikan ke Kantor Pabean asal setelah barang diterima; dan c. Kantor Pabean asal. (3) Penyampaian Pemberitahuan Pabean dalam rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan untuk Pemberitahuan Pabean yang disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik berupa media penyimpan data elektronik. 7. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan oleh Orangjpengusaha. (2) Dalam hal penyampaian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, Orangjpengusaha yang bersangkutan dapat menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan. (3) Pengusaha . pengurusan jasa kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah mempunyai akses kepabeanan. 8. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Terhadap Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan penelitian dokumen. (2) Tata cara penelitian . dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah t; www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan pembebasan cukai. 9. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A (1) Orangjpengusaha atau kuasanya dapat melakukan pembatalan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. (2) Untuk mendapatkan pembatalan Pemberitahuan Pabean yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang/ pengusaha atau kuasanya harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal nomor pendaftaran dengan dilam piri alas an dan bukti pendukung. (3) Terhadap permohonan pembatalan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan dengan ketentuan: a. barang belum dikeluarkan dari Kawasan Pabean; b. kesalahan bukan merupakan temuan Pejabat; c. belum mendapatkan penetapan Pejabat; danjatau d. bukan merupakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. 10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan urituk pemenuhan Kewajiban Pabean di Kawasan Bebas t; www.jdih.kemenkeu.go.id -12 - berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas meliputi: a. Invoice; b. packing list; c. bill of lading/ ainuay bill; d. polis asuransi dalam atau luar negeri; e. bukti pembayaran bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penghasilan Pasal 22, serta cukai; f. bukti penyerahan jaminan (BPJ) atau Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ); g. kontrak kerja; h. faktur; 1. surat izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas dari Badan Pengusahaan Kawasan; J. surat kuasa pen guru san kepabeanan dari pengusaha kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dalam hal pemberitahu adalah pengusaha pengurusan jasa kepabeanan; k. keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk; 1. surat ·rekomendasi atau surat ijin/ surat persetujuan dari instansi terkait; m. pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT); n. dokumen cukai; o. Certificate of Origins (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA); danjatau p. dokumen lain yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan. (2) Tata cara penelitian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengena1 tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan pembebasan cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id -13- 11. I{etentuan ayat ( 1) sampai dengan ayat (3) Pasal 16 diubah dan Pasal 16 ditan1bahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Orang/pengusaha atau kuasanya menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada Pejabat di Kantor Pabean, dalam bentuk data elektronik melalui sis tern Pertukaran Data Elektronik (PDE) kepabeanan. (2) Pejabat dapat men1inta Orang/pengusaha atau kuasm1ya untuk menyampaikan Doku1nen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam bentuk cetak (hard copy), dalam hal: a. terdapat ketidaksesuaian dokumen; dan/ a tau b. diperlukan dalam ran.gka penelitian. (3) Dalam hal penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean berupa Certificate of Origins (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA), penyerahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan tarif bea rr1asuk berdasarkan peijanjian atau kesepakatan internasional. (4) Dalam hal sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) kepabeanan mengalami gangguan sehingga Orang/ pengusaha atau kuasanya tidak dapat n1enyampaikan Dokun1en Pelengkap Pabean sebagain1ana din1al~sud pacta ayat (1), Orang/ pengusal1a atau kuasanya menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetak (hard copy) kepada Pejabat di Kantor Pabean. t www.jdih.kemenkeu.go.id -14- (5) Orangjpengusaha atau kuasanya wajib menyimpan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetak (hard copy) selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan. 12. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17 A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A Untuk kelancaran pelayanan dan pengelolaan manajemen risiko, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan. Cukai dapat menyusun petunjuk teknis yang berkaitan dengan upaya kelancaran pelayanan dan pengawasan sepanJang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 13. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. terhadap Pemberitahuan Pabean yang telah disampaikan dan telah mendapatkan nomor pendaftaran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan www.jdih.kemenkeu.go.id -15- dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 332), masih tetap berlaku sampa1 dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri 1n1; dan b. Pasal 122. Peraturan Menteri . Keuangan Nomor 47 /PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 331) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan · Nomor 47 /PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1214), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -16- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 408 l?lt. '.fiTIN KRISNIATI NIP 19730115 199803. 2 002 www.jdih.kemenkeu.go.id -17- LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/PMK. 04/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 48/PMK.04/2012 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS A. FORMAT PEMBERITAHUAN PABEAN FREE TRADE ZONE PEMBE'RITAHUAN PABEAN FREE TRADE ZONE PPFTZ- 01/02/03 A NOMQR OANTANGGA! fEMAEft!TAHUAN PABEAN !.. NOf't'"W)·:f' PcngojU<lf' 2 . ·ronggat Ptt::t"\gnfuan B DOK\IMEN l. Jt~ni'!t Pembieri't..<').hu . .an .?.. K<,tegod Peffibedtahl .. H.~n 3. P.~;-n"lbc-r~t~:lhi.J.;."'H'l As.al D (>EMASUt(AN .l. JenisPernasubn 2 .. KateJ_J:ori Pernasukan 3. Tujuan Pe:rnas'l:tk.an F pFMBFRJTAH\IAN RABANG 1. . . A-si"l Bl!t'rans .2. K~tegt:"1d Barang 3 . Car& Penyeraha.n Barar~ IOENTITAS PENG.IftiM/PENEfUMA/PEMBELI/PEf'IJUAL/PPJK H pfNfjfBJ:M :l. h:fent:Jt.a~ 2, Nama, A lamat, Negan> 3. bin Badan :Pengu:sahaan ~ .1~ f.t_ientrt:a.s.. 2:. Narna, Al:an~t. N.eg:ar-a LJ!£!lj( ·1. NP'III!P DATA P£MASUKAN/PENGEI,.UARAN Dqfa Twrgtqlq:E Pt;•rdwnnoqn 1. Tran.•al<«i 2 . Volutu 3 , NDPBM/kurs 4., Nil of Ban:.f!JQ 5 . CIF 6.F"08 7. Frelg/rr 8_ AS<!ronsiLN/ON 3. Nof')'):Or Pcncto"ftilran 4. Tanggal Pehdaftar .:n" C. KANTOR pABEAN J.~ Kant.()(' Pilb~an A~O'l{ 2~ Kantor Pabean Tujuan E PFNGElLIARAN 1# Jenis Pengell.K'Wran. 2. Kate,eOt·i PerlGek1araf1 :3# Tu:juan Pengetu~t·an _G PfMRAYARAN f3.FA MASUK/-f!fA Kt! \JAR 1. C~ra Pernbayaran ! PENEBIMA ~-ldentitas 2~ Nama~ Atai'nat,.. Negara 3. ll1n Badan Pengu~ahaan ~ .1. lde-nr:iti}~ ?. . N ,arn,a, AJo:u:·y-~.at. Nf.'g~r~i 'Hi~ Packing U~t 1.7.. Sl/AWB l .SA t<ontr:·ak 1.9. Faktur P<~Jak :No. :No. :No. :No. :No, Tnngg~l Tnnggat Ttlngg>!'J Tangg;:d Tanggal 2:0A Master li~t :No. T<~nggal 21. SC .1..1 :No, Tangg,•( 2.2A Sur.crt Pe·ntetuju-an : No, Tanggal Puc; Sub Pos 9 .. fhxga Penyen.1.ho.n 10. Nilai m<;>k/on l-~1-=.,Lc.!I'J~<>:::n~k.!:O~•"".=:::!:su~H!.!aa~·li~E~-k~si~X.:.:_>r _ __;_ __________________ -+_.:-~A t~~~~~~·~--~-------·-:--~~~~~-----··-·······--------···---... ~~~~~.!~:~-----····-·········-----···------ Q·,at ·>j. pe Ofpqgkut "H' ·12. Cara Pengaqgkutan ',J:.,.~. Ni:tn'H:ot Snr.:"U\a P.::!'ngn:.ngkutf)n, 8cen~r.4~ Datu Beryn d.:ao Vqhnne 24. Ber;,t Ber!.ih T otul .2.5~ Berat Kotor Total :~.6 .. Volutrle I-='14.:_':__N.:_o:_·_:_vo_:_¥:.;."_::11:.:::"'/_:_F_:_Ii.::_gh_:_t::_/N:_o_:__:_~"o:_l __________________ :---l ............................................. , Data. Pelabuhan Muat dan eonpkar 27. Pelabuhan Muat 28·. Pelabuhtsn Tu:j.uan 29. Pelabuhan Tmn~it Para petjkiman Jaoogal 30. P.erklraan T>..:nlgg.al Pen·.a-sukan 31. Perkiraan TanKw:al Per~eiuaran DATA BA.f\ANG 37. 38. ·-Pro Ta.rit/HS N.o. · UrafnnJc-nis sec.ara lengkap,. Men.~~k .. T:ipe Ukuran..., dyn Spesifjk>:ls-1 J.t1tnnya -Kr.xi'e Bal"'ilng -Negar a As.a:l Ba:.nHlg • Daerah .As a! Barar'f! Jenis Punrr,uttrn 43, BM/BK 44, BMKfn; 45, SMAD/BMP/SMI/BMTP 46, cuka• 47. PPN 48. PPnBM 49. PPh 50. TOIAl. M. BUKTI PEMilAVARAN DAN JAMINAN SSPCP :No. D!b"ynr (Rp) Tanggal f)ata petj K's"!l-nJas dan Pengernf!s 32. Jumlah Pctl Kemas 33A NcJ.Olf.)r, Ukur;an,. St:atu·~; P-e:ti Kern . .:t:!O 34, Jum!ah Kemasan 35 .. Je~11:> dan Merek Kernasan Pata TeQ3P--1 t pPnfn3bta)af) 36~ Ternpat: -Penln~bunar~ .39 .. Ketemng1.1n • F.,~!lltns & No. Urt.lt .. ·Pe:rsyaratan & No.IJrut Otto~:r~gguhJc.;:ln (Rp) N HUH 40. • Skerna Tarif dnn. F.n·s.tHtos ~ l·H:: Barang -dan larifBK. ~rh;it~k Df~'nt'.':~~t (l~p) (DJ~~.BOt.(;t~ DtJ\t;V.J'O:FI'.ll-1 H!N Pf:R"I\4. !!lt~'\t:>J'<N CI.Jl".AIJ 41 ... Jum!nn& JenisSatu."Jn • Berat Bersih {Kg) .... Bc.rtlt -KotOt' {Kg) ·Volume (m.3) Dib~b.os:k.nn (Rp} lns. P~~n. Kodc Pen. No. Bukti Pernbay·;ttr~n/Ja rnlnan Tanp..gal BM/UK ·-·-·-·-·-·-·--·---·-·---·----···---1------1 Cuk;al PPN PPnBM PPh Pefabat p .en-erin'Hl ("""-'··----··· ·--····----·) N;:trna/Sl:e.rn_pel trr.,.t;f;'tnsi P. Oe:r"tBCtn ini saya fTte.nyat:ak~n beTtane.a.ung ja\...,Ctb a ·ta» ~benan~n haf-ha1 y.anf~.d{ben:t:~h'-fkan dalan1 dokl..lrt'te-n ini dan ke·af.:scthan <..tokurnen pe:lengkap P<'benn yang ,rne-njadi das~r pernbuatan dok:.urnen iri. ... (k>ka~i), ... {.tarl{~jJa:l) .. ..{bu(<!n) .. (t.,.hun} P·engusaha/Ptm*.>erltanuP PJ K ( ................... , .. , .. , ..... , ........... ) -·--··-·-· ··---·· ·· · Tangga.! ....... .. Pene-drno" Bara;ng { ....................... , ................... , ............ ) Q, CATATAN D IBEKTORAT JENDf.R.A.L PAJAK Mengt!lta:hl..d ......... , (lokas'l), .......... (tanggalj, .......... {bu!.an) , .......... (tahun} Pejab.at/Pegawa! Direktot<lt: Jenderal Pajak Narna · N I P Lembar ke·l, ke·:l, ke·3 dan ke- 4 42. -· Nilui Pab.,.,.n/ NHat Snraf'lg RJen'h. .,. NtlaiY;.u"')g [Ht>:tnl:bnhl<;.':\n -Ja:tu h Ten1po Telc')h [ltlunus~ (Rp) t www.jdih.kemenkeu.go.id A NOMOR PAN TANGGAL PEMBER!IAHUAN PABEAN 1. Nomor Pengajuan 2. Tanggal Pengajuan : DATABARANG 37. 38. -Pos Tarif/HS -Uraian Jenis No secara lengkap, Merek, Tipe Ukuran, dan Spesifikasi lainnya - Kode Barang - Negara Asal Barang - Daerah Asal Barang -18- LEMBAR LANJUTAN DATA BARANG PEMBERITAHUAN PABEAN FREE TRADE ZONE 1 .3 . Nomor Pendaftaran 4 . Tanggal Pendaftaran 39. Ketera ngan 40. -Skema Tar if dan Fasilitas -HE Barang dan Tarif BK ., -Fasilitas & No. Urut -Persyaratan & No. Urut Halaman ..... . dari PPFTZ- 01/02/03 41.-Jumlah & Jenis Satuan -Berat Bersih (Kg) - Berat Kotbr (Kg) - Volume (m3) 42. -Nilai Pabean -Jenis - Nilai Yang Ditambah kan - Jatuh Tempo ....... ................ , TanggaL .............. . . Pe ngusaha/PP J K ( ........ ... ............. ... ......... ) t www.jdih.kemenkeu.go.id -19- Halaman ..... . dari. .. LEMBAR LANJUTAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN PPFTZ- 01/02/03 PEMBERITAHUAN PABEAN FREE TRADE ZONE A NOMOR QAN TANGGAL PEMBER[AHlJAN PABEAN 1. No mar Pengajua n 3 . No mar Pendaftaran 2 . Tanggal Pengajuan : 4 . Tanggal Pendaftaran No. Jenis Dokumen No Dokumen Tanggal Dokumen ... ... . ................ , Tanggal. ................ . Pe ngusaha/PP J K ( .................................... ) www.jdih.kemenkeu.go.id -20- LEMBAR LANJUTAN PETI KEMAS PEMBERITAHUAN PABEAN FREE TRADE ZONE A NOMOR DAN TANGGAL PEMBERITAHUA N PABEA N 1. Nomor Pengajuan : 3. Nomor Pendaftaran : 2. Tanggal Pengajuan : 4. Tanggal Pendaftaran No. Nomor Peti Kemas Ukuran Status No. Nomor Peti Kemas Urut Urut Halaman...... dari ... PPFTZ- 01/02/03 Ukuran Status .. ..................... , Tanggal ................ .. Pengusaha/PPJK ( .................................... ) www.jdih.kemenkeu.go.id A NO MOB QAN TANC..GAl PEMBER[[AHUAN PABEAN 1. Nomor Pengajua n 2. Tanggal Pengajuan : No. · Jenis Urut -21 - LEMBAR LANJUTAN KEMASAN PEMBERITAHUAN PABEAN FREE TRADE ZONE Jumlah Merek 3. Nomor Pendaftaran 4. Tanggal Pendaftaran No. Urut Jenis Halaman ..... . dari PPFTZ- 01/02/03 · Jumlah Merek .......... ............. , Tanggal ................ .. Pengusaha/PPJK ( .................................. .. ) t www.jdih.kemenkeu.go.id -22- LEMBAR LANJUTAN BANK DEVISA HASIL EKSPOR PEMBERITAHUAN PABEAN FREE TRADE ZONE Halaman dari. .. PPFTZ- 01/02/03 A NO MOB DAN TANGGAL PEMBER!IAHUAN PABEAN 1 3 . Nomor Pendaftaran 4. Tanggal Pendaftaran 1. Nomor Pengajua n : 2. Tanggal Pengajuan : No 11. Bank Devisa Hasil Ekspor ....................... , Tanggal. ................ . Pengusaha/PPJK ( ....... ............................. ) www.jdih.kemenkeu.go.id -23- LEMBAR LANJUTAN DOKUMEN PEMENUHAN PERSYARATAN/FASILITAS PEMBERITAHUAN PABEAN FREE TRADE ZONE Halaman.... dari ... PPFTZ- 01/02/03 A NOMOR QANTANGGAL PEMBERfiAHUAN PABEAN 1. Nomor Pengajua n 3. Nomor Pendaftaran 2. Tanggal Pengajuan : 4. Tanggal Pendaftaran No. Jenis Dokumen Nomor Tanggal No. Jenis Dok\Jrhen Nomor Tanggal .. ..................... , Tanggal ................ .. Pengusaha/PPJK ( .. .. ................................ ) www.jdih.kemenkeu.go.id -24- LEMBAR LAMPIRAN KONVERSI PENGGUNAAN BARANG/BAHAN ASALLUAR DAERAH PABEAN PEMBERITAHUAN PABEAN FREE TRADE ZONE Halaman ...... PPFTZ- 01/02 dari ... A. NOMOR DANTANGGAL PEMBERITAHUAN PABEAN 1. Nomor Pengajuan 2. Tanggal Pengajuan : PEMBERITAHUAN PABEAN ASAL BARANG No. (LDP/KPBPB/ TLDDP) (1) (2) NO & HS TANGGAL (3) (4) URAIAN BARANG (5) I NILAI BM, PPN, PPnBM, PPH Ps. 22 (Rp) SURA T K ETERANG AN ASAL NO & TANGGAL · (6) PENERBIT SKA (7) BARANG KODE UNIT BARANG SATUAN (8) (9) HARGA JUMLAH VALUTA NDPBM NILAI PER SATUAN (10) (11) (12) (13) 3. Nomor Pendaftaran 4. Tanggal Pendaftaran NIL AI BM/ BMAD/BMI/ BMTP/BMP PABEAN 1-----r-----l NILAI ASAL (Rp.) LOP TARIF NILAI (%) (Rp.) ,(14) (15) (16) (17). D PUNGUTAN PAJAK KETENTUAN PEMBATASAN KETERANGAN PPN PPnBM PPH Ps. 22 TARIF NIL AI TARIF NIL AI TARIF NIL AI (%) (Rp.) (%) (Rp.) (%) (Rp.) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) D D D ................... , Tanggal ........................... . Pengusaha/PPJK ( .......................................................... ) I () www.jdih.kemenkeu.go.id -25- PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN FREE TRADE ZONE (PPFTZ-0 1 I 02 I 03) 1. Pedoman pengisian formulir PPFTZ-01102103 a. Berukuran F4 (210 x 330 mm) dengan ruang dan kolom sesuai contoh. b. Len1bar utama wajib diisi dengan lengkap, sesuai dengan jenis pemberitahuan pabean. c. Setiap PPFTZ-01102103 hanya diperuntukkan bagi l (satu) Pengirim dan 1 (satu) Penerima. d. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) jenis barang maupun lebih dari 1 (satu) uraian baranglpos tarif yang diberitahukan pacta kolom 37 s.d. 42 lembar utama PPFrZ-01102103, data barang diberitahukan dalam Lembar Lanjutan Data Barang. e. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) dokun1en pelengkap pabean yang diberitahukan pacta kolom 15 s.d. 23 lembar utama PPFTZ- 01102103, data dokumen pelengkap pabean diberitahukan dalam Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean. f. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) dokumen pe1nenuhan persyaratanlfasilitas yang diberitahukan pada kolorn 39 lembar utama untuk jenis pemberitahuan PPFTZ01 atau PPFTZ-02, data dokumen pemenuhan persyaratanlfasilitas diberitahukan dalam Lembar·Lanjutan Dokumen Dan Pemenuhan PersyarataniFasilitas. g. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) pett kemas yang cliberitahukan pada kolom 33 lembar utama PPFTZ-01102103, data peti kemas diberitahukan clalam Lembar Lanjutan Peti Kemas. h. Dalain hal terdapat lebih dari 1 (satu) jenis kemasan yang diberitahukan pada kolom 35 lembar utama PPFTZ-01102103, data kemasan diberitahukan dalam Lembar Lanjutan Kemasan. i. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) data bank devisa pacta kolom 11 lembar utama untuk jenis pembe1itahuan PPFTZ-01 untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah. Pabean, data Bank Devisa Hasil Ekspor diberitahukan dalam Lembar Lanjutan Bank Devisa Hasil Ekspor. www.jdih.kemenkeu.go.id -26- j. Dalam hal barang yan.g diberitahukan dalam jenis pen1beritahuan PPFTZ-0 1 pengeluaran barang dari Kawasan Be bas ke ten1pat lain dalam Daerah Pabean dan PPFTZ-02 merupakan barang hasil produksi Kawasan Bebas atau Kawasan Bebas Lainnya atau tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus, penggunaan barang atau bahan baku dalam proses produksinya disampaikan dengan Lembar Konversi Penggunaan Barang Atau Bahan Baku. k. Alamat ·Pengirim, Penerima, Penjual, Pembeli, Pemilik Barang, dan PPJK harus diisi dengan lengkap dan tidak diperkenankan hanya mencantumkan nomor Kotak Pas (PO. BOX). 1. Pacta bagian kanru1 atas lembar uta1na dan lembar lanjutan harus diisi halaman ke berapa dari jun1lah keseluruhan halaman. · 1n. Pada setiap akhir len1bar utama, le1nbar lanjutan dan le1nbar lampiran formulir PPITZ-01/02/03 harus diisi ten1pat, tanggai, bulan, dan tahun saat formulir PPFTZ-01/02/03 dibuat dan dibubuhkan tru1da tangan, nama penandatangan, serta cap perusahaan bersangkutan n. Pengisian data uang dengan menggunakan angka adalah sebagai berikut: untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik; untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda kama dan 2 (dua) digit dibelakang kama. Contoh: IDR 25.000~00 -7 untuk penulisan dua puluh lima ribu I1lpia11.. USD 25.000,00 -7 untuk penulisan dua puluh lima ribu dollar US. 2. Pengisian kolom-kolom formulir PPFTZ-01/02/03 adalah sebagai berikut: A. NOMOR DAN TANGGAL PEMBERITAHUAN PABEAN 1. Nomor Pengajuan a. Dalam hal penyampaian PPFTZ-01/02/03 menggunakan Media Penyilnpanan Data Elektronik (MPDE) atau Pertukaran Data Elektronik (PDE), mal{a Nomor Pengajuan sesuai nomor yang diberikan oleh modul aplikasi PPFTZ- 01/02/03. t www.jdih.kemenkeu.go.id -27- b. Penyampaian PPFTZ-01/02/03 menggunakan Media Penyimpanan Data Elektronik (MPDE) atau Pertukaran Data Elektronik (PDE), diisi dengan 4 (empat) kelompok elemen data yang berupa: Kode Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi Formulir Petnberitahuan Pabean; Nomor registrasi dari modul aplikasi yang diberikar1 oleh Kantor Pabean; rranggal pembuatan formulir pemberitahuan pabean dengan format "YYYYMMDD"; Nomor pembuatan formulir pemberitahuan pabean. Contoh: Dalam hal Kantor Pabean yang memberikan modul aplikasi formulir pembetitahuan pabean adalah KPU Tipe B Batam maka kode kantornya 020400 Nomor registrasi n1odul aplikasinya oleh KPU Tipe B Batam, misal 000007; Tanggal formulir pernberitahuan pabean, misal 10 Februari 201 7; Nomor formulir pembetitahuan pabean, misal 100; Maka penulisan nomor pengajuan adalah sebagai berikut: Notnor Pengajuan : 020400-000007-20170210-000100 c. Dalam hal penyampaian PPFTZ-01/02/03 1nenggunakan tulisan di atas formulir, maka nomor pengajuan diisi dengan 2 (dua) kelompok elemen data yang berupa: nomor pengajuan/pembuatan PPFTZ-01; Tanggal pengajuan/pembuatan PPFTZ-01. Contoh: Nomor pengajuan 77 dan tanggal pengajuan 10 Pebruari 2017, penulisan pengajuan adalah sebagai berikut: Nomor Pengajuan : 000077 10/02/2017 2. Tanggal Pengajuan a. Diisi oleh SKP atau Pejabat Bea dan Cukai. b. Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan tanggal diajukan/ diberitahukannya pemberitahuan pabean ke Kantor Pabean, dengan format "YYYYMMDD". t www.jdih.kemenkeu.go.id -28- 3. Nomor Pendaftaran a. Diisi oleh SI{P atau Pejabat Bea dan Cukai. b. Diisi pacta kolom isi.an yang disediakan dengan nomor pendaftaran PPFTZ-01/02/03. 4. Tanggal Pendaftaran a. Diisi oleh SKP atau Pejabat Bea dan Cukai. b. Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan tanggal pendaftaran PPFT'"..l-·0 1/02/03, dengan format "YYYYMMDD". B. DOKUMEN 1. Jenis Pemberitahuan Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan jenis pemberitahuan: a. PPFTZ-0 1; b. PPFTZ-02; atau c. PPFTZ-03. 2. Kategori Pemberitahuan a. Hanya diisi untuk PPFTZ-01 atau PPFTZ-02. b. Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan kategori pemberitahuan.: 1) biasa; atau 2) berkala. 3. Pemberitahuan Asal Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan nomor dan .. tanggal: a. PPFTZ-01/PPFTZ-02/PPFTZ-03 asal, saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas; b. PPJ:4---r2-0 1 /PPFTZ-02 asal, saat pengeluaran barang dari Kawasan Bebas; atau c. Dokun1en pendukung, dalam hal baran.g berasal da.Ii Kawasan Bebas. C. KANTOR PABEAN 1. Kantor Pabean Asal a. Untuk PPFTZ-01 atau PPFTZ-03, diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan nama dan kode Kantor Pabean tempat diajukannya formulir PPFTZ-01 atau PPFTZ-03. r www.jdih.kemenkeu.go.id -29- b. Untuk PPFIZ-02, cHisi pada kolom isian yang disediakan dengan nama dan kode Kantor Pabean tempat didaftarkan PPFTZ-02 atau Pembe1ital1uan Pengeluaran Barang dari TPB (Kantor Pa bean yang mengavvasi Kawasan Bebas/tempat penimbunan berikat/kawasan ekonomi khusus asal barang). 2. Kantor Pabean Tujuan a. Hanya diisi untuk PPFTZ-02. b. Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nama dan kode Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan berikat/kawasan ekonomi khusus tujuan pengiriman barang. PEMASUKAN/PENGELUARAN D. PEMASUKAN 1. J enis Pemasukan Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan jenis petnasukan a. Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; b. Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya; a tau tempat penin1bunan betikat; atau kawasan ekonomi khusus; c. Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dati ten1pat lain dalam Daerah Pabean. 2. Kategori Pen1asukan Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan kategori pemasukan a. Pemasukan Biasa Dalam hal dilakukan pemasukan barang ke Kawasan Bebas merupakan pemasukan biasa. b. Pernasukan Sementara ke Kawasan Bebas Dalam hal dilakukan pemasukan barang ke Kav.rasan Bebas 1nerupakan pemasukan sementara ke Ka\vasan Bebas dan ditujukan untuk dikeluarkan kembali dari Kawasan Bebas. I rr www.jdih.kemenkeu.go.id -30- c. Pemasukan Kembali ke Kawasan Bebas Dalam hal dilakukan pemasukan kembali barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean atas barang yang dikeluarkan sementara dart Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean; Dalam hal dilakukan pemasukan kembali barang ke Ka\vasan Bebas dari Kawasan Bebas Lainnya/tempat penimbunan berikat/kawasan ekonomi khusus atas barang yang dikeluarkan sementara dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunail berikat/kawasan ekonomi khusus; atau Dalam hal dilakukan pemasukan kembali barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean atas barang yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan tujuan tertentu dalamjangka vvaktu tertentu. 3. Tujuan Pemasukan a. Untuk PPFIZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, diisi pada kolom isian yang disediakan dengan tujuan pemasukan l) dijual; 2) dipergunakan; 3) ditimbun sementara tanpa diolah; 4) diolah; 5) diperbaiki; 6) dikembalikan; atau 7) lainnya. b. Untuk PPFIZ-02 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan berikat/kawasan ekonomi khusus, diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan tujuan pemasukan 1) ditin1bun; 2) dijual; 3) diproses; 4) disubkontrakan; 5) dipi~jamkan; 6) diperbaiki; r www.jdih.kemenkeu.go.id -31- 7) dipan1erkan; 8) pengembalian subkontrak; 9) pengembalian pinjaman; 1 0) pengembalian perbaikan; a tau 11) lainnya; . c. Untuk PPFTZ-03 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tetnpat lain dalam Daerah Pabean, diisi pada kolo1n isian yang disediakan dengan tujuan pen1asukan 1) dijual; 2) dipergunakan; 3) ditimbun sementara tanpa diolah; 4) diolah; 5) diperbaiki; 6) dikembalikan; atau 7) lainnya. E. Pengeluaran 1. Jenis Pengeluaran Diisi pada kolorr1 isian yang disediakan dengan kategori pengeluaran a. Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daeral1. Pabean; b. Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalan1 Daerah Pabean; atau c. Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas Lainnya; Tempat Penimbunan Berikat; atau Kawasan Ekonomi Khusus; 2. Kategori Pengeluaran Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan kategori pengeluaran a. Pengeluaran Biasa Dalam hal dilal{ukan pengeluaran barang dari Ka\vasan Bebas merupakan pengeluaran biasa. r (} www.jdih.kemenkeu.go.id -32- b. Pengeluaran Iiliusus 1) Hanya diisi untuk: PPFTZ-0 1 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean; atau PPFTZ-0 1 pengeluaran barang dari I\awasan Bebas ke ternpat lain dalarn Daerah Pabean. 2) Dalarr1 hal dilakukan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean atau ternpat lain dalarn Daerah Pabean 1nerupakan pengeluaran khusus, antara lain: Pengeluaran khusus barang kirirnan (pos atau jasa titipan); Pengeluaran khusus barang pindahan; Pengeluaran khusus barang perwakilan negara asing atau badan inten1asional; Pengeluaran khusus barang untuk keperluan ibadah untuk urnurn, sosial, pendidikan, kebudayaan, olal1 raga, atau bencana alarn; Pengeluaran khusus barang cinderarnata; Pengeluaran khusus barang contoh; atau Pengeluaran khusus barang keperluan penelitian. c. Pengeluaran Sernentara dari Kawasan Bebas Dalarn hal dilakukan pengeluaran barang dari Kawasan J Bebas n1erupakan pengeluaran se1nentara dari Kawasan Bebas dan ditujukan untuk dirnasukkan kernbali. ke 1\.awasan Bebas. d. Pengeluaran Ke1nbali dari Ka\vasan Bebas 1) Dalarn hal dilakukan pengeluaran kernbali barang dati Kawasan Bebas ke luat~ Daerah Pabean atas barang yang nyata-nyata berasal dart luar Daerah Pabean; 2) Dalarn hal dilakukan pengeluaran kernbali barang dart Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penirnbunan berikat/kawasan ekonorni khusus atas barang yang nyata-nyata berasal dari Kawasan Bebas lainnya/ te1npat penimbunan berikat/kawasan ekonorni khusus; atau www.jdih.kemenkeu.go.id -33- 3) Dalam hal dilakukan pengeluaran kembali barang dari Kawasan Bebas ke ternpat lain dala.J.n Daerah Pabean atas barang yang nyata-nyata berasal ctari tempat lain ctalan1 Daerah Pabean. 3. 1ujuan Pengeluaran a. Untuk PPFTZ-0 l pengeluaran barang dari Kawasan Be bas ke lua1 4 Daerah Pabean, ctiisi pacta kolom isian yang disectiakan dengan tujuan pengeluaran l) dijual; 2) ctiperbai¥-.i; 3) ctirekonctisi; 4) ctiuji; 5) dikalibrasi; 6) pengerjaan proyek; 7) keperluan peragaan atau demonstrasi; 8) ctikembalikan; atau 9) lainnya. b. Untuk PPFTZ-01 pengeluaran barang dari KaV\rasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, ctiisi pacta kolom isia11 yang ctisedi.akan dengan tujuan pengeluaran l) dijual; 2) dipergunakan; 3) diolah; 4) ctiperbaiki; 5) clirekondisi; 6) ctiuji; 7) ctikalibrasi; 8) pengerjaan proyek; 9) keperluan peragaan atau ctemonstrasi; l 0) ctikembalikan; a tau ll) lainnya. c. Untuk PPFfZ--02 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bcbas lainnya/tempat penimbunan berikat/ka\vasan ekonomi kh.usus, ctiisi pacta kolon1 isian yang disediakan ctengan tujuan pe1nasukan l) ctitimbun; 2) dijua1; \t www.jdih.kemenkeu.go.id -34-· 3) diproses: 4) disubkontrakan; 5) dipinjamkan; 6) diperbaiki; 7) diparnerkan; 8) pengernbalian subkontrak; 9) pengen1balian pinjaman; 1 0) pengembalian perbaikan; a tau 11) lainnya; F. PEMBERITAHUAN BARANG 1. Asal Barang Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan asal barang: a. Barang yang sepenuhnya diperoleh dan/ a tau diproduksi di luar Daerah Pabean; b. Barang yang sepenuhnya diperoleh dan/ atau diproduksi di tempat lain dalam Daerah Pabean; c. Barang yang sepenuhnya diperoleh dan/atau diproduksi di Kawasan Bebas atau Kawasan Bebas lainnya dengan menggunakan bahan baku dan/ a tau bahan penolong yang sepenuhnya berasal dari Kawasan Bebas atau Kawasan Bebas lainnya; d. Barang yang sepenuhnya diperoleh dan/atau diproduksi di tempat penin1bunan berikat atau kawasan ekononli khusus; a tau e. Lainnya. 2. Kategori Barang a. Hanya diisi untuk PPFTZ-01 atau PPFI'Z-02. b. Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan pilihan kategori barang atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau pengeluaran barang dari Ka\vasan Bebas, berupa: 1) barang j adi; 2) bahan baku; 3) bahan penolong; 4) me sin/ sparepart; 5) peralatan/konstruksi; 6) barang contoh/test; www.jdih.kemenkeu.go.id -35- 7) lainnya; atau 8) lebih daii satu jenis barang. 3. Cara Penyeraha11 Barang a. Hanya diisi untuk PPFTZ-01 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean. b. Diisi pad a kolom is ian yang disediakan dengan car a penyerahan barang: 1) Ex Works (EXW); 2) Free Carrier (FCA); 3) Free Alongside Ship (FAS); 4) Free on Board (FOB) 5) Cost and Freight (FFR); 6) Cost, Insurance, and Freight (CIF); 7) CaTTiage Paid To (CPT); 8) Carriage and Insurance Paid To (CIP); 9) Delivered Duty Paid (DDP); 10) Delivered At Place (DAP); a tau 11) Cara penyerahan barang lainnya. G. PEMBAYARAN BEA MASUK/BEA KELUAR 1. Cara Pembayaran a. Hanya diisi untuk 1) PPFTZ-01 pengeluaran barang dari Kawasan B~bas ke luar Daerah Pabean; atau 2) PPFTZ-0 1 pengeluaran barang dari Kawasan Be bas ke tempat lain dalam Daerah Pabean. b. Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan cara pembayaran bea masuk/bea keluar 1) Pembayaran dengan tunai/biasa; 2) Pembayaran dengan berkala; 3) Petnbayaran dengan jaminan; atau 4) Lainnya. Pembayaran Lainnya dipilih dalam hal pembayaran dilakukan secara tunai dan juga menggunakan jaminan. www.jdih.kemenkeu.go.id -36- IDENTITAS PENGIRI~v'I/PENERIMA/PEiv1BELI/PENJUAL/PPJI{ H. PENGIRIM 1. Identitas a. Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan jenis identitas dan nomor identitas pengirim, antara lain dapat berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Paspor, KTP, atau lain-lain. b. Untuk PPFl"'Z-0 1 pemasukan. barang ke Ka\vasan Be bas dart luar Daerah Pabean identitas pengirtm adalah identitas pihak di luar Daerah Pabean yang melakukan kegiatan mengirimkan barang ke Kawasan Bebas dari. luar Daerah pabean; pihak yang bertindak sebagai pengirim yaitu pihak yang bertindak sebagai pengirim/ shipper di dokumen pengangkutan barang (Bill of Lading (BL), Airtvay Bill (AWB), dan dokumen pengangkutan barang lainnya). c. Untuk PPFTZ-02 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dart Kawasan Bebas lainnya/ tempat penilnbunan beiikat/ kawasan ekonomi khusus, identitas pengirtm adalah identitas pihak di Kawasan Bebas lainnya/ tempat penimbunan berikat/ kawasan ekonomi khusus yang n1elakukan kegiatan Inengirinlkan barang ke Kawasan Be bas. d. Untuk PPFTZ-03 pemasukan barang ke Kav.rasan Bebas dari tempat lain dalan1 Daerah Pabean, identitas pihak/pengusaha di tempat lain dalan1 Daerah Pabean yang melal(ukan kegiatan mengirimkan barang ke Kawasan Be bas. e. Untuk PPFTZ-01 pengeluaran barang dart Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, identitas pengirtm adalah pihal{/pengusaha di Kawasan Bebas yang 1nelakukan kegiatan mengilin1kan barang dart Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean. f. Untuk PPFTZ-02 pengeluaran barang dart Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya/ tempat penimbunan berikat/ kawasan ekonomi khusus, identitas pengirtm adalah identitas pihak/pengusaha di Ka-vvasan Bebas yang www.jdih.kemenkeu.go.id -37- melakukan kegiatan mengirtnlkan barang dart Kawasan Bebas ke Ka\vasan Bebas lainnya/ tempat penimbunan berikat/ kawasan ekonomi khusus. g. Untuk PPFIZ-0 1 pengeluaran barang dari Kawasan Be bas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, identitas pengirin1 adalah identitas pihak/pengusaha di Kawasan Bebas yang melakukan kegiatan mengirtmkan barang dart Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daeral1 Pabean. 2. Nama, Alamat, Negara a. Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan nama dan alamat lengkap pengirtm. b. Keterangan negara pengirtm hanya diisi untuk PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dart luar Daerah Pabean. 3. Ijin Badan Pengusahaan a. Hanya diisi untuk: PPFTZ-0 1 pengeluaran barang daJ.i Ka\vasan Be bas ke luar Daeral1 Pabean; PPFTZ-0 1 pengeluaran barang dart Kawasa11 Be bas ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau PPFTZ-02 pengeluaran barang dart Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya/ tempat penimbunan bertkat/ kawasan ekonomi khusus. b. Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nomor dan tanggal ijin usaha dart Badan Pengusahaan Kawasan. I. PENERIMA 1. Identitas a. Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan jenis identitas dan nomor identitas penertn1a barang, antara lain dapat berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Paspor, KTP, atau lain-lain. b. Untuk PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dart luar Daerah Pabean Identitas penerima adalah identitas pengusaha yang n1emasukkan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daeral1 Pabean; t www.jdih.kemenkeu.go.id -38- Identitas pene1irna di Kavvasan Bebas merupakan pihak yang bertindak sebagai consignee dalam dokurnen pengangk.utan barang (Bill of Lading, Ainvay Bill, dan dokumcn pengangkutan lainnya); Untuk barang yang dikirim melalui laut, dalam hal terdapat pemindahtanganan Bill of Lading, maka yang bertinctak sebagai penerima adalah pihak terakhir yang diendorse dalam Bill of Lading. c. Untuk PPFTZ-02 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya/ tempat penimbunan berikat/ kawasan ekonomi khusus, identitas penerima adalah identitas pengusaha yang memasukkan barang ke Kawasan Bebas dart Kawasan Bebas lainnya/ tempat penin1bunan berikat/ kawasan ekononii khusus. d. Untuk PPITZ-03 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalarn Daerah Pabean, identitas penerima adalah identitas pengusalta yang memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean. _e. Untuk PPFfZ-01 pengeluaran barang dari Ka\vasan Bebas ke luar Daerah Pabean Identitas penerirna adalah identitas pihak/pengusaha yang mene1ima barang di luar Daerah Pabean; Penerima rnerupakan pihak yang namanya akan · dicantumkan sebagai consignee dalam dokumen pengangkutan barang (Bill of Lading, Airway Bill, dan dokurnen pengangkutan lainnya) yang akan diterbitkan ketika barang telah diserahkan kepada penga11gkut; Dalam hal dalarn dokumen pengangkutan terdapat House Bill of Lading atau House Airway Bill, maka yang digunakan adalah nama real consignee yang akan dicantu1nkan dalam House Bill of Lading atau House Airway Bill, bukan Master Bill of Lading atau Master Airway Bill. f. Untuk PPFTZ-02 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Ka\vasan Bebas lainnya/ tempat penin1bunan berikat/ kawasan ekonomi khusus, identitas penerima adalah pihak/pengusaha yang menerima. barang di Kawasan Bebas t www.jdih.kemenkeu.go.id ·-39- lainnya/ te1npat penimbunan be1ikat/ kawasan ekonorni khusus. g. Untuk PPFTZ-0 1 pengeluaran barang dart Kawasan Be bas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, identitas penerima adalah pihak/pengusaha yang menerima barang di tempat lain dalam Daerah Pabean. 2. l'Jama, Alamat, Negara a. Diisi pacta kolon1 isian yang disediakan dengan na1na dan alamat lengkap penerima. b. Keterangan negara pene1ima diisi untuk PPFTZ-0 1 pengeluaran barang dati Ka-vvasan Bebas ke luar Daerah Pabean. 3. Ijin Badan Pengusahaan a. I-Ianya diisi untuk: PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Be bas dart luar Daerah Pabean; PPFTZ-02 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya/ tempat penimbunan berikat/ kawasan ekonomi khusus; atau PPFTZ-03. b. Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan nomor dan tanggal ijin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. J. PEMBELI 1. Identitas a. Hanya diisi ui1tuk PPFTZ-01 dan PPFTZ-02. b. Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan jenis identitas dan nomor identitas pembeli, antara lain dapat berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Paspor, KTP, atau lain-lain. c. Untuk PPFTZ-01 pemasukan ba1·ang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, identitas pembeli adalal1 pihak yang bertansaksi dengan pengusaha/pemilik barang di luar Daerah Pabean. d. Untuk PPFTZ-01 pengeluaran barang dari Kawasa11 Bebas ke luar Daerah Pabean, identitas pembeli adalah pihak yang bertansaksl dengan pengusaha/pem.ilik barang eli Kawasan t www.jdih.kemenkeu.go.id -40- Bebas yan.g mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean. e. Untuk PPFTZ-01 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke ternpat lain dala1n Daerah Pabean, identitas pembeli adalah pihak yang bertansaksi dengan pengusaha/pemilik barang di Kawasan Bebas yang mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean. f. Untuk PPFTZ-02 pemasukan barang ke Kawasan. Bebas dmi Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan berikat/ka\vasan ekononli khusus, identiias pen1beli adalah pihak yang bertansaksi dengan pengusaha/pemilik barang di Kawasan Bebas lainnya/tempat penin1bunan berikat/kawasan ekonomi khusus. g. Untuk PPFTZ-0 1 pengeluaran barang dari Kawasan Be bas ke Kawasan Bebas lainnya/ten1pat penimbunan berikat/kawasan ekonomi khusus, identitas pembeli adalah pihak yang berta11saksi dengm1 pengusaha/pemilik barang di Kavvasan Bebas yang mengeluarkan barang dm 4 i Kawasan Bebas ke l{a\\rasan Bebas lainnya/ten1pat penimbunan berikat/kavvasan ekonomi khusus. h. Pihak yang bertindak sebagai pen1beli bisa pen1sahaan yang berada di dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas maupun di luar Daerah Pabean. 2. Nama, Alamat, Negara a. Diisi pada kolom isian yang disediakan denga11 nama dan alamat lengkap pembeli; b. Keterangan negara pembeli diisi dalam hal pihak yang bertindak sebagai pembeli berada di luar Daerah Pabean. I{. PENJUAL 1. Identitas a. Ha11ya diisi untuk PPFTZ-01 dan PPFTZ-02. b . Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan jenis identitas da11 no1nor identitas penjual, antara lain dapat berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Paspor, KTP, atau lain-lain. www.jdih.kemenkeu.go.id -41- c. Untuk PPFI'Z-01 pcmasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, identitas penjual adalah pihak di luar Daerah Pabean yang bertransaksi dengan pengusaha/pemilik barang di Kawasan Bebas yang memasukkan barang ke Kavvasan Bebas dari luar Daerah Pabean; d. Untuk PPFTZ-0 1 pengeluaran barang dari Kawasan Be bas ke luar Daerah Pabean, identitas penjual adalah pengusaha/pemilik barang di Kawasan Bebas yang bertransaksi dengan pihak di luar Daerah Pabean. e. Untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, identitas penjual adalah pengusaha/pemHik barang di Kawasan Bebas yang bertransaksi dengan pihak di tetnpat lain dalan1 Daerah Pabean; f. Untuk PPFTZ-02 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dart Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan berikat/kawasan ekonomi khusus, identitas penjual adalah pihak yang bertansaksi dengan pengusaha/pemilik barang di Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan berikat/kawasan ekonomi khusus. g. Untuk PPFTZ-01 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan berikat/kawasan ekonomi khusus, identitas penjual adalah pihak yang bertansaksi dengan pengusaha/pemilik barang di Kawasan Bebas yang mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penitnbunan berikat/kawasan ekonomi khusus. h. Pihak yang bertindak sebagai penjual merupal\:an pihak yang bertindak sebagai penjual di invoice. i. Dalam hal penjualjuga bertindak sebagai pengirim/shipper, kolom tetap diisi sesuai dengan kolom Pengirim. j. Dalam hal terdapat penjual lebih dari 1 (satu), kolom ini diisi dengan nama penjual dengan nilai transaksi paling tinggi. t www.jdih.kemenkeu.go.id -42- 2. Nama, Alamat, Negara a. Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nmna dan alamat lengkap penjual. b. Keterangan negara penjual hanya diisi untuk PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean. L. PPJK 1. NPWP a. lfanya diisi dalan1 hal 1ne1npergunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). b. Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan Non1or Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak Pengusaha Pengurusa11 Jasa Kepabeanan (PPJK). 2. Nama, Alamat, a. Hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). b. Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nama dan alan1at lengkap Pengusal~a Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). DATAPEMASUKAN/PENGELUARAN Data Transaksi Perdagangan 1. Transaksi a. Hanya diisi untuk PPFTZ-0 1. b. Diisi pada kolom isia11 yang disediakan dengan cara transaksi/ cara pembayaran 1) Pembayaran dilakukan di muka/ advance payment (PMK); 2) Pembayaran kemudian/ open account bertal1ap (KMD Bertahap); 3) Pembayaran kemudian/ open account tunai (KMD . Tunai); 4) Pembayaran dengan Sight Letter of Credit (SLC); 5) Pen1bayaran dengan Usance Letter of Credit (ULC); 6) Pembayaran dengan Red Clause Letter of Credit (RLC); www.jdih.kemenkeu.go.id -43- 7) Pembayaran dengan Wesel inkasojcollection draft (WSI); 8) Pembayaran dengan konsinyasi/ consignment (KON); 9) Pembayaran dengan Inter Con1pany Account (ICA); 10) Pembayaran dilakukan di Dala1n Nege1i tunai (PDN Tunai); 11) Pe1nbayaran dilakukan di Dalam Negeri Inelalui Telegraph Transfer rrr); 12) Transak.si perdagangan dengan imbal dagang (IMB); 13) Dilakukan tanpa pembayarar1 (NCV); atau 14) Dilakukan dengan cara pe1nbayaran lainnya ( ................ ) Untuk diisi dengan cara pen1bayaran yang .dilakukan, dalam hal transaksi/pembayaran dilakukan selain angka 1) sampai dengan angka 13) atau transaksi/perdaga..~gan menggunakan lebih dart 1 (satu) metode perdagangan. c. Rincian dokumen transaksi perdagangan diisi pacta kolon1 23. 2. Valuta a. 1-Ianya diisi untuk PPFI'Z-01 atau PPFTZ-02. b . Diisi pada kolom is.ian yang disediakan dengan jenis valuta asi.Ilg yang digunakan dalarn transaksi. c. Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebi.h jenis valuta, dipilih salah satu valuta yang Inenggambarkan seluruh nilai transaksi dengan cara mengkonversikan n1ata uang tersebut ke jenis mata uang yang dipilih berdasarkan kurs yang berlaku. 3. NDPBM/Kurs a. Hanya diisi untuk PPFfZ-01 atau PPFTZ-02. b. Diisi pada kolorn isian yang disediakan dengan Nilai Dasar Perhttungan Bea Masuk (NDPBM), yaitu nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk pacta saat dilalcukan pelnbayaran atas pungutan r~egara. 4. Nilai Barang . a. Hanya diisi untuk PPFTZ-03. r 0 www.jdih.kemenkeu.go.id -44- b. l)iisi pacta kolom .isian yang disedi.akc.m denga11 nilai keseluruhan atau harga keselun1ha11 barang dalarn satuan rnata ua11g rupiah. 5. CIF a. Hanya diisi untuk 1) PPFTZ·-0 1; a tau 2) PPFTZ-02. b. Diisi pada kolon1 is ian ya11g disediakan denga11 nilai pabean barang denga11 Incoterrn Cost, Insurance, Freight (CIF) dalarn valuta sebagain1ana tercanturn dalarn kolorn 2. c. Untuk PPFTZ-01 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean~ dalarn hal terdapat nilai ya11g seharusnya dirnasukkan dalam nilai barang, narnun pacta saat pengeluaran bara11g dari Kawasan Bebas ke ternpat lain dalarn Daerah Pabea11 belum dapat ditentuka11 nilanya dan pengusaha rnelakukan voluntary declaration sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tnengatur n1engenai nilai pabean, pengusal1a n1encar1tun1lcan keterangan "\TD" setelal1 n1encantun1kan nilai pabean barang pacta kolorn yang tersedia. 6. FOB a. I-Ianya diisi untuk PPFTZ-·0 1. b. Diisi pada kolorn isian yang disediakan dengan nilai keselutuhan barang ym1g tertera dalan1 invoice sesuai denga11 Incoterm Free on Board (FOB) dalam jenis valuta sebagairnana tercantum dalan1 kolorn 2. 7. Freight a. Ha11ya diisi untuk PPFTZ-0 1. b. Diisi pacta kolorn isia11 yang disediakan dengan nilai Freight dalarn valuta sebagairnana t.erca11turn dalarn kolorn 2. 8. .. Asura11si LN /Dl\T a. Hm1ya. diisi untuk PPFTZ-0 1. b. Diisi pacta kolorn isia11 yang disediakan dengan "LN" bila asuransi dibayar di luar negeri dan "DN" bila asura11si dibayar di dalam negeri; c. Diisi dengan besarnya nilai asuransi barang dalatn valuta sebagairnm1a tercantum dalam kolorn 2. t www.jdih.kemenkeu.go.id -45- 9. -Harga Penyerahan a. Hanya diisi untuk PPFTZ-0 1 pengeluaran barang dart Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean. b. Diisi pacta kolom isian yang clisediakan dengan harga penyerahan barang antara penjual dan pembeli dalam satuan mata uang rupiah. c. Yang dimaksud dengan barang dalam harga penyerahan adalah: 1) barru1g yang sepenuhnya diperoleh dan/atau diproduksi di tempat lain dalam Daeral1 Pabean; atau 2) barang yang sepenuhnya diperoleh dan/ a tau diproduksi di Kawasan Bebas atau Kawasan Bebas lainnya dengan 1nenggunakan bahan baku dan/ atau bahan penolong yang sepenuhnya berasal dart Kawasan Bebas atau Kawasan Bebas lainnya. 10. Nilai Maklon a. Hanya diisi untuk PPFTZ-0 1 pengeluaran barang dart Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dan PPFTZ-02. b. Diisi pacta kolon1 isian yang disediakan dengan nilai rnaklon dalam hal melakukan transaksi dengan maklon. 11. Bank Devisa Hasil Ekspor a. Hanya diisi untuk PPFTZ-0 1 pengeluaran barang dart Ka\vasan Bebas ke luar Daerah Pabean. b. Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan uraian clan kode Bank Devisa. Data Pengangkutan 12. Cara Pengangkutan: Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan cara pengangkutan barang: a. pengangkutan menggunakan angkutan laut; b. pengangkutan menggunakan kereta api; c. pengangkutan menggunakan angkutan jalan raya; d. pengangkutru1 menggunakan angkutru1 udara; e. pengru1gkutan menggunakan jasa pas; f. pengangkutan menggunakan angkutan multin1oda; g . pengangkutan rnenggunakan instalasi/pipa; t www.jdih.kemenkeu.go.id -46- h. pengangkutan menggunakan angkutan sungai; atau i. pengangkutan menggunakan saran.a pengangkut lainnya. 13. Nama Sarana Pengangkut, Bendera Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nama sarana pengangkut, kode dan nama bendera sarana pengangkut. 14. No.Voy/Flight/No. Pol: a. Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan dengan nomor Voyage bila 1nenggunakan sarana pengangkut laut, Flight bila menggunakan sarana pengangkut udara atau Nomor Polisi bila n1enggunakan sarana pengangkut darat. b. Pengisian nomor pengangkutan harus sesuai dengan pengisian Nama Sarana Pengangkut pada kolom 13. Dokumen Pelengkap Pabean 15. Invoice: No.: Tgl. Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nomor dan tanggal/bulan/tahun invoice/faktur penjualan. 16. Packing List: No.: Tgl. Diisi pada kolon1 isian yang disediakan dengan nomor dan tanggal/bulan/tahun packing list. 17. BL/AWB: No.: 1"'gl. · a. Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan nomor dan tanggal/bulan/tahun House Bill of Lading (BL) atau House Airway Bill (AWB). b. Dalam hal ada Master BL/AWB, diisi nomor dan tanggal Master BL/ AWB serta nomor dan tanggal House BL/AWB. c. Dalam hal barang kiriman, cukup di isi nomor dan tanggal House Bill oj-Lading (BL) atau House Air Will Bill (AWB). 18. Kontrak: No.: Tgl. a. Hanya diisi untuk PPFTZ-01 atau PPFTZ-02. b. Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nomor dan tanggal/bulan/tahun kontrak antara pengirim dan penerima barang. 19. Faktur Pajak:. No.: Tgl. Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan non1or dan tanggal/bulan/tahun fal{tur pajak, dalam hal terdapat penggunaan faktur Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id -47- Misal: penggunaan Faktur Pajak 07 untuk PPFTZ-03. 20. Master List: No.: 'fgl. a. Hanya diisi untuk PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean. "b. Diisi pada kolon1 isian yang disediakar1 dengan nomor dan tanggal daftar barang yang diberikan ijin oleh Badan Pengusahaan Kawasan, atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dmi luar Daerah Pabean. 21. BC 1.1.: No.: Tgl. Pos. Sub Po~. a. Diisi pada kolom isian yang disediakan nomor dan tanggal/bulan/tahun BC 1.1 serta Nomor Pos dan Sub Pos Uika ada) dari dokutnen BC l. 1 {In\vard Manifes). b. Dalan1 hal barang yang dibawa oleh penumpang, awak sm~ana pengangkut, dan pelintas batas, serta barang kiriman, kolom isian ini tidak perlu diisi. 22. Surat Persetujuan: No.: Tgl. a. Hanya diisi untuk PPFTZ-01 atau PPFTZ-02. b. Diisi pada kolom isian yang disediakm1 nomor dan tanggal/bulan/tahun surat persetujuan. 23. Lainnya: No.: Tgl. Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan nomor dan tanggal dokumen pelengkap pabean lainnya ym1g diperlukan, selain dokumen pelengkap pabean pacta kolom 15 s.d angka 22, misal Surat Keterangan Asal (SKA) atau dokumen transaksi perdagangan. Data Berat dan Volume 24. Berat Bersih Total a. Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan berat bersih (netto) keseluruhan barm1g dalam satuan kilogram (Kg). b. Berat bersih adalah berat barang tidak te.m1asuk dengan pengemasnya. 25. Berat Kotor Total a. Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan berat kotor (bruto) keselun1han barang dalam satuan kilogram (Kg). b. Berat kotor adalah berat barang ter1nasuk dengan pengernasnya. www.jdih.kemenkeu.go.id -48- 26. Volume a. Diisi pacta kolo1n isian yang disediakan dengan volun1e keseluruhan barang dala1n satuar1 meter kubik (rn3). b. -volurne barang tidak ten:nasuk dengan pengen1asnya. Data Pelabuhan Muat dan Bongkar 27. Pelabuhan Muat Diisi pada kolorn isian yang disediakan dengan nama pelabuhan 1nuat di luar Daerah Pabean atau di Kawasan Bebas atau di tempat lain dalan1 I)aera11 Pabean~ tempat pelabuhan dilakukannya pen'luatarl barang sesuai doku1nen pengangkutan dan kode lokasi pelabuhan tnuat. 28. -Pelabuhan Tujuan a. Diisi pada kolorn isiar1 yang disediakan dengan nama pelabuhan tujuan akhir pengangkutm1 barang (port destination) di luar Daerah Pabean, di Kawasan Bebas, atau di te1npat lain dalan1 Daerah Pabean, dan kode pelabuhan sesuai dengan dokun1en pengangkutan barang (Bill of Lading, Airway Bill, dan dokurnen pengangkutan lainnya). b. Apabila dalarn dokumen pengangkutan barang pelabuhan bongkar (port of discharge) adalah pelabuhan tujuan (port of destination), kolom diisi dengan nan1a pelabuhan ten1pat perr1bongkaran barang. 29. Pelabuhan Transit a. Hanya diisi dalam hal dilakukan trar1sit. · b. Di.isi pada kolorn isian yang disediakan dengan nan1a pelabuhan transit di luar Daerah Pabean atau di Daerah Pabean sebelurn ba-rang tiba di pelabuhan tujuan akhir. c. Dalam hal terdapat banyak pelabuhan transit di luar Daerah Pabean atau di Daerah Pabean; nan'la pelabuhan transit terakhir tidak tercantun1 dalarn dokurnen pengangkutan barang; atau yang tercan.tun1 dalan1 dokun1en pengangkutan barang bukan pelabuhan tra.Ilsit terakhir sebelun1 barang tiba dl. pelabuhan tujuan akhir, www.jdih.kemenkeu.go.id -49- kolom diisi dengan nan1a pelabuhan transit terakhir sebelum barang tiba di pelabuhan tujuan akhir. Data Perkiraan Tanggal 30. Perkiraan Tanggal Pemasukan a. Hanya diisi untuk PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Be bas dari luar Daerah Pabean; PPFTZ-02 pemasukan barang ke Kavvasan Bebas dari Kawasan Bebas Lainnya/TPB/KEK; atau PPFTZ-03. b. Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan tanggal, bulan dan tahun kedatangan sarana pengangkut yang mengangkut barang di pelabuhan tujuan. c. Dalam hal PPFTZ diajukan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kolom diisi tanggal, bulan dan tahun perkiraan kedatangan sarana pengangkut yang mengangkut barang di pelabuhan tujuan. 31. Perkiraan Tanggal Pengeluaran a . I-Ianya diisj untuk PPFTZ-0 1 pengeluaran barang dari Kawasan Be bas ke luar Daerah Pabean; PPFTZ-0 1 pengeluaran barang dari Kawasan Be bas ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau PPFTZ-02 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas Lainnya/TPB/KEK. b. Diisi pada kolom isian ym-:tg disediakan dengan tanggal, bulan dan tahun keberm1gkatan sarana pengangkut yang mengangkut barang dari pelabuhan muat. c. Dalam hal PPFT'L diajukan sebelum keberangkatan sarana pengangkut, kolo1n diisi tanggal, bulan dm-:t tahun perkiraan keberangkatan sarana pengangln1t yang Inengangkut barang dari pelabuhan tujuan. Data Peti Kemas dan Penge1nas 32. Jumlah Peti Kemas www.jdih.kemenkeu.go.id -50- Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan jumlah peti kemas, dalam hal pengangkutan barang menggunakan peti kemas dengan status Full Container Load (FCL). 33 ... Nomor, Ukuran dan Status Peti Kemas a. Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan non1or, ukuran dan status peti kemas. b. Status dan kode peti kemas terdiri Full Container Load (FCL), Less Container Load (LCL) atau gabungan Full Container Load (FCL) dengan Less Container Load (LCL). 34. Jumlah Kemasan Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan jumlah kemasan. 35. Jenis dan Merek Kemasan Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan kode dan jenis kemasan dan merek kemasan. Data Tempat Penimbunan 36. -Tempat Penimbunan: Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan nama Ternpat Penimbunan Se1nentara serta Kode Tempat Penin1bunan sesuai dengan Tabel Kode yang dibuat oleh Kantor Pabean masing- masing. Data Barang Angka 37 s.d. angka 42 adalah pengisian data dari setiap jenis barang yang terdapat dalam lembar pertama dan lembar lanjutan. 37. No.: Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan nomor urut. 38. -Pos Tarif/HS Uraian Jenis secara lengkap, Merek, Tipe Ukuran dan Spesifikasi lainnya Kode Barang Negara Asal Barang Daerah Asal Barang Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan Nomor pas tarif/HS; t www.jdih.kemenkeu.go.id -51- Uraian barang secara jelas dan lengkap, meliputi jenis, jumlah merek, tipe, ukuran, spesifikasi lainnya sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk menetapkan klasifikasi barang. Untuk PPFIZ-01 dan PPFIZ-02, uraian jenis barang harus dilengkapi dengan spesifikasi \Vajib apabila barang dimaksud rnernerlukan spesifikasi tertentu agar dapat ditentukan tarif dan/ a tau ketentuan larangan a tau pernbatasan. Kode Barang a. Hanya diisi untuk PPFIZ-0 l pengeluaran barang dart Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean; PPFIZ-02; atau PPFIZ-03. b. Kode barang diisi pada kolorn isian yang disediakan dengan kode barang untuk barang yang bersangkutan. Negara Asal Barang a. Hanya diisi untuk PPFIZ-0 l pernasukan barang ke Ka\:vasan Be bas dart luar Daerah Pabean; PPFIZ-0 l pengeluaran barang dart Kawasan Bebas ke ternpat lain dalam Daerah Pabean; atau PPFIZ-02. b. Diisi pada kolorn isian yang disediakan dengan Negara asal barang untuk setiap jenis barang. c. Dala1n hal terdapat sertifikat negara asal barang atas barang yang di maksud, negara asal barang harus diisi sesuai dengan sertifikat negara asal barang. Daerah Asal Barang a. Hanya diisi untuk PPFTZ-0 l pengeluaran barang dart Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean. b. Diisi pacta kolorn isian yang disediakan dengan kode dan na1na kabupaten/kota asal barang ternpat di produksi atau dihasilkannya barang. www.jdih.kemenkeu.go.id -52- c. Dala1n hal pengusaha di I\awasm1 Bebas yang n1engeluarkan barang dari. Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean bukan produsen, maka kolom isian daerah asal barang diisi dengan daerah asal barang di simpan atau di timbun. 39. Keterangan Jenis fasilitas dan No. Un1t Jenis Persyaratan dan No. Urut a. Hanya diisi untuk PPFTZ-0 1. b. Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan jenis fasilitas yang digunakan untuk pengeluaran barang dari Kav.rasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dan non1or urut dokumen atau surat keputusan yang menjadi dasar penggunaan fasilitas dimaksud. c. Keterangan dari pengusaha di Kawasan Bebas yang 1nernasukkan barang da.Ii luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas atau yang mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean atau ke ten1pat lain dalarn Daerah Pabean n1engenai jenis persya.I·atan pembatasan. d. Pencantuman no urut dokumen pe1nenuha11 persyaratan pe1nbatasan merupakan keterangan atau pemyataan dari pengusaha di Kawasan Bebas yang memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasa11 Bebas atau yang mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke luar daerah Pabean atau ke tempat lain dalam Daerah Pabean, bahwa ketentuan pembatasan dimaksud telah dipenuhi dalarn dokumen dimaksud. e. Dalam hal ketentuan pembatasan belum dipenuhi, nomor urut diisi denga11 ''belum dipenuhi". f. Dalam hal pen1enuhar1 ketentuan pen1batasan tidak dipersyaratkan adanya dokumen yang dilampirkan, nomor urut diisi denga11 ketera11gan atau pemyataan bahwa ketentuan pembatasan telah dipenuhi dengan 1nencantumkan "telah dipenuhC. www.jdih.kemenkeu.go.id 40. - -53- g. Dalam hal at:as jenis barang asal luar daeral1 pabean wajib men1enuhi lebih dart 1 (satu) ketentuan petnbatasan, pengusaha yang memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean atau yang rnengeluarkan barang dari. Kawasan Bebas ke luar .Daerah Pabean atau ke tempat lain dalarn Daerah Pabean, harus n1encantumkan setnua ketentuan pembatasan. h. Dalam hal barang asal luar Daerah Pabean bukan merupakan barang yang dibatasi, diisi dengan "bukan lartas". i. Dalam hal Barang Kena Cukai, diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan keterangan bahwa barang tersebut merupakan Barang Kena Cukai yaitu "BKC". Skerna Tarif dan Fasilitas I-IE Barang da11 Tarif BK Sken1a Tarif dan Fasilitas, I-IE Barang dan Tmif Bl{ diisi Skema Tarif a. I-Ianya diisi untuk PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kav.rasan Be bas dari luar Daerah Pabean.; PPFTZ-0 l pengeluaran barang dm.i l{awasan Bebas ke ternpat lain dalarn Daerah Pabean; atau PPFTZ-02. b. Diisi pacta kolorn isian yang disediakan dengan tarif bea rnasuk dan bea rnasuk tarnbahan seperti bea masuk anti dun1ping, bea mas1.,1k anti dumping sementara, bea tnasuk tindakan pengatnanan, bea 1nasuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk imbalan, bea masuk ilnbalan sernentara, bea n1asuk pernbalasan, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPH; dan c. Untuk Skema Tarif Cukai, diisi pungutan cukai: Jenis Tarif CukaJ Besar Tarif Cuka.l. Nilai Cukai www.jdih.kemenkeu.go.id -54- Dalam hal barang asal luar Daerah pabean n1erupakan Barang Kena Cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai, diisi pada kolom yang disediakan dengan: Fasilitas Jenis tarif cukai untuk Barang Kena Cukai yang dilnasukkan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sesuai dengan ketentuan cukai; Besar tarif cukai untuk Barang Kena Cukai yang diinasukkan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sesuai dengan ketentuan cukai; Nilai cukai yang terutang untuk Barang Kena Cukai yang din1asukkan dari luar Daerah Pabean lee Ka\\rasan Bebas sesuai dengan ketentuan cukai. a. Hanya diisi untuk PPFTZ-0 1 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke ten1pat lain dala1n Daerah Pabean; b. Fasilitas pembebasan, keringanan, ditanggung pemerintah, tidak dipungut, atau penangguhan pembayaran bea masuk, bea masuk tambahan, cukai, PPN, PPnBM, dan PPh. c. Kode fasilitas terdiri atas DTP untuk Ditanggung Pemerintah; DTG untuk Ditangguhkan; TDP untuk ti.dak dipungut; BBS untuk Dibebaskan, dan LNS untuk telah dilunasi. d. Pembebasan, keringanan, ditanggung pem.erintah, tidak dipungut, atau penangguhan pembayaran bea masuk yang dicantumkan disesuaikan dengan pos tarif BTKI yang digunakan. Bea Masuk (BM) a. Diisi pembebanan Bea Masuk sesuai ketentuan yang berlaku. www.jdih.kemenkeu.go.id -55- b. Ada (2) jenis tarifjpembebanan untuk bea masuk: Advalorum, yang mempergunakan °/o yang dalam perhitungan nilai BM nya = nilai 0 /o dikalikan nilai pabeannya dalam rupiah; Spesifik, yang mempergunakan nilai rupiah per unit satuan, sehingga jumlah satuan yang diisikan pada jumlah barang adalah merupakan jumlah satuan unit, perhitungan BM nya = nilai rupiah per unit satuan dikalikan dengan jumlah satuan unit. Bea Keluar a. Diisi pembebanan Bea Keluar sesuai ketentuan yang berlaku. b. Ada (2) jenis tarifjpembebanan untuk bea keluar: Advalorum, yang mempergunakan o/o yang dalam perhitungan nilai BK nya = nilai 0 /o dikalikan nilai pabeannya dalam rupiah; Spesifik, yang mempergunakan nilai rupiah per unit satuan, sehingga jumlah satuan yang diisikan pada jumlah barang adalah merupakan jumlah satuan unit, perhitungan BK nya = nilai rupiah per unit satuan dikalikan dengan jumlah satuan unit. BMAD I BMP I BMI I BMTP a. Diisi tarif bea masuk anti dumping, bea masuk pembalasan, bea masuk imbalan dan/ a tau bea masuk tindakan pengamanan. b. Ada (2) jenis tarifjpembebanan untuk BMAD/BMP/ BMI/BMTP: Advalorum, yang mempergunakan °/o yang dalam perhitungan nilai BMAD /BMP /BMI/BMTP nya nilai 0 /o dikalikan nilai pabeannya dalam rupiah; Spesifik, yang mempergunakan nilai rupiah per unit satuan, sehingga jumlah satuan yang diisikan pada jumlah barang adalah merupakan jumlah satuan unit, perhitungan BMAD/BMP/BMI/BMTP nya = www.jdih.kemenkeu.go.id Cukai -56- nilai rupiah per unit satuan dikalikan dngan jumlah satuan unit. a. Hanya diisi dalam hal terdapat pungutan cukai. b. Diisi tarifjpembebanan Cukai sesuai ketentuan yang berlaku. c. Ada (2) jenis tarifjpembebanan untuk Cukai: PPN Advalorum, yang mempergunakan °/o yang dalam perhitungan nilai Cukainya = nilai 0 /o dikalikan nilai pabeannya dalam rupiah; Spesifik, yang mempergunakan nilai rupiah per unit satuan, sehingga jumlah satuan yang diisikan pada jumlah barang adalah merupakan jumlah satuan unit, perhitungan Cukainya = nilai rupiah per unit satuan dikalikan dengan jumlah satuan unit. Diisi pembebanan PPN dalam persen ( 0 /o) sesuai ketentuan yang berlaku serta besarnya fasilitas dalam persen (o/o) bila ada fasilitas dan kode jenis fasilitasnya. PPnBM a. Hanya diisi dalam hal terdapat pungutan PPnBM. b. Diisi pembebanan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku. PPh Diisi pembebanan PPh Pasal 22 dalam persen ( 0 /o) sesuai ketentuan yang berlaku besarnya fasilitas dalam persen (o/o) bila ada fasilitas dan kode jenis fasilitasnya. HE Barang dan Tarif BK Harga Ekspor (HE) a. Hanya diisi untuk PPFTZ-0 1 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean. www.jdih.kemenkeu.go.id 41. - 42. - -57- b. Diisi Harga Ekspor (HE) barang persatuan barang pada tanggaJ pendaftaran PPFTZ-0 1 pengeluaran barang dari Kavvasan Bebas ke luar Daerah Pabean. TarifBea Keluar (BK). a. Hanya diisi untuk PPFTZ-0 1 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean. b. Hanya diisi dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean terkena Bea Keluar (BK). c. Diisi tarif Bea Keluar (BK) pacta tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean. I-Iarga Ekspor (HE) dan tarif Bea Keluar (BK) diisi sesuai Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku. Dalam hal Harga Ekspor (HE) dan tarif Bea Keluar (BK) berbeda untuk beberapa jenis barang yang dikeluarkan drui Ka"\vasan Bebas ke luar Daerah Pabean, lembar pertama tidak diisi tetapi di rinci pacta Le1nbar lanjutan Data Barang. Jumlah & Jenis Satuan: Berat Bersih (Kg) Berat Kotor (Kg) Volume (rn3) Dlisi pada kolorn isian yang disediakan dengan Jumlal1 dan jenis barang menurut satuan bru·ang, uraian dan kode satuan barang yang diberitahukan; Berat bersih (netto) dalarn satuan kilogram untuk setiap j enis barang; Berat kotor (brutto) dalan1 satuan kilogra1n untuk setiap jenis barang; Volume barang tidak termasuk pengemas dalam satuan m3 (meter kubik) untuk setiap jenis barang. Nilai Paberu1/Nilai Barang Jenis Nilai yang Ditarnbahkan Jatuh tempo www.jdih.kemenkeu.go.id -58- a. Hanya diisi untuk PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dart luar Daerah Pabean; PPFTZ-0 1 pengeluaran barang dari Kawasan Be bas ke tetnpat lain dalatn Daerah Pabean; atau PPFTZ-02; atau PPFTZ-03. b. Nilai pabean/ nilai barang diisi pacta kolorn isian yang disediakan dalam valuta sebagaimana tercanturn dalan1 kolom 2 nilai pabean: untuk setiap jenis barang asal luar daerah pabean; atau sesuai harga jual untuk setiap jenis barang yang sepenulmya diperoleh dan/ a tau diproduksi di Kawasan Bebas atau Kawasan Bebas lainnya dengan menggunakan bahan baku dan/ a tau bahan penolong yang sepenuhnya berasal dari Kawasan Bebas atau Kawasan Bebas lainnya. nilai barang~ untuk setiap jenis barang yang sepenuhnya diperoleh dan/atau diproduksi di tempat lain dalan1 Daerah Pabean. c. J enis transaksi yang diberitahukan, 1neliputi: ~I J enis Transaksi -- -- -- 1. Transaksi jual beli NTR 2. Transaksi jual beli mengandung proceeds yang PRO nilainya belum dapat ditentukan 3. Transaksi jual beli mengandung royalty yang ROY nilainya belum dapat ditentukan 4. Transaksi jual beli berdasarkan harga futures FTR (future prices), yaitu harga yang baru dapat ditentukan setelah PPFTZ disampaikan 5. Bukan transaksi jual beli berupa barang konsinyasi KON 6. Bukan transaksi jual beli ben1pa barang CMA hadiah/promosi/ contoh 7. Bukan transaksijual beli berupa barang asalluar ITM Daerah Pabean oleh intermediary yang tidak membeli barang 8. Bukan transaksi jual bell berupa barang se\va LES (leasing) www.jdih.kemenkeu.go.id -59- No J enis Transaksi IKod~ 9. Bukan transaksi jual beli berupa barang IIBH bantuan/hibah 10. Bukan transaksi jual beli lainnya BTR d. Jumlah perkiraan nilai royalty dan/atau proceeds yang terdapat dalam transaksi jual bell dalam hal nilai royalty dan/ a tau proceeds behnn dapat ditentukan~ diisikan pada kolom nilai pabean (kolon1 42). dalam hal nilai royalty dan/ a tau proceeds sudah dapat ditentukan, kolom ini tidak perlu diisi. e. Nilai royaltu/proceedsjharga futures yang terdapat dalam trailsaksi jual beli Dalam hal nilai royalty/proceeds/harga futures belum dapat ditentukan, diisikan tanggal, bulan, dan tahun nilai royalty I proceeds /harga futures dapat ditentukan. Dalam hal nilai royalty I proceeds /harga futures sudal1. dapat ditentukan, kolom ini tidal< perlu di isi. Contoh 1: Pemasukan barang asal luar Daerah Pabean ke Kavvasan Bebas dari luar Daerah Pabean dengan transaksi jual bell senilai USD 100.000,00. Dalam pemberitahuan: 100.000,00 NTR Contoh 2: Pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan transaksi jual bell senilai USD 110.000,00 dengan pe1janjian pembeli harus membayar royalti sebesar 2°/o dari penjualan barang asal luar I)aerah Pabean tersebut di ten1pat lain dalam. Daerah Pabean yang harus dibayar paling lambat 31 Agustus 2018. Pembeli rnemperkirakan nilai royalti sebesar lJSD 5.000,00. www.jdih.kemenkeu.go.id -60- Dalam Pemberitahuan: 115.000,00 ROY; 5.000,00 31-Agustus-20 18 Contoh 3: Pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas ke te1npat lain dalam Daerah Pabean dengan transaksi jual beli berdasarkan harga future (future price) dan memberitahukan harga perkiraan senilai USD 120.000,00 dengan tanggal penyelesaian 09 April 2018, dengan perjanjian harus membayar royalti sebesar 2°/o dart penjualan barang di ternpat lain dalam Daerah Pabean dan harus mernbayar proceeds sebesar 1 °/o atas penjualan barang asal luar Daerah Pabean tersebut di tempat lain dalam Daerah Pabean yang harus dibayar tanggal 01 Mei 2018. Pembeli memperkirakan nilai royalti sebesar USD 10.000,00 dan proceeds USD 5.000,00. Dalam pemberitahuan: 43. BM/BK 135.000,00 FTR; ROY; PRO; ---; 10.000,00; 5.000,00 09-04-2018; 01-05-2018; 01-05-2018 a. Hanya diisi untuk PPFTZ-01 atau PPFTZ-02. b. Dalam hal untuk: PPFTZ-0 1 pemasukan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas; PPFTZ-01 pengeluaran dari Kav.rasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau PPFTZ-02 c. Untuk PPFTZ-01 pemasukan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas atau PPFTZ-02, diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan jumlah bea masuk dalam ribuan rupiah penuh: www.jdih.kemenkeu.go.id -61- Dibayar : sesuai jumlah bea masuk yang clibayar; Ditanggung Pemerintah : sesuai jumlah bea masuk yang ditanggung pemerintah; Ditangguhkan Tidak dipungut Dibebaskan : sesuai jumlah bea masuk yang diberikan fasilitas penangguhan/penangg~han; : dikosongkan (tidak dirnungkinkan); : sesuai jumlah bea masuk yang diberikan fasilitas pembebasan; dan Telah dilunasi : dikosongkan. d. Untuk PPITZ-0 1 pengeluaran dari Kawasan Be bas ke luar Daerah. Pabean ke luar Daerah Pabean, diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan jumlah bea keluar 44. BM KITE Dibayar : sesuai junllah bea keluar yang dibayar Ditanggung Pemerintah : dikosongkan; Ditan&:,ouhkan : dikosongkan; Tidak dipungut : dikosongkan; Dibebaskan Telah dilunasi : dikosongkan; dan : dikosongkan. a. Kolom ini hanya diisi untuk PPFTZ-0 1 pengeluaran dari · Kawasan Be bas ke temp at lain dalam Daerah Pabean yang mendapatkan fasilitas KITE Penge1nbalian. b. Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan jumlah bea masuk KITE pengembalian Dibayar : sesuai jumlah bea masuk KITE pengembalian Ditanggung Pemerintah : dikosongkan; Ditangguhkan : dikosongkan; Tidak dipungut : dikosongkan; Dibebaskan Telah dilunasi : dikosongkan; dan : dikosongkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -62- 45. BMADIBMPIBMI/BMTP -a. Kolorn ini hanya diisi dalarn hal PPFIZ-0 1 pernasukan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas; PPFIZ-01 pengeluaran dari Kawasan Bebas ke ternpat lain dalarn Daerah Pabean; atau PPFI'Z-02. terdapat jenis barang yang terkena BMADIBMPIBMll BMTP. b. Diisi pada kolorn isian yang disediakan dengan nilailjurnlah Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), Bea Masuk Pernbalasan (BMP), Be a Masuk Imbalan (BMI), dan Be a Masuk Tindakan Pengarnanan (BlV1TP) dalarn ribuan rupiah penuh. c. Jurnlah BMADIBMPIBMIIBMTP diisikan pada kolorn: 46. Cukai Dibayar : sesuai jurnlah BMAD IBMP I BMIIBMTP yang dibayar; Ditanggung Pernerintah : sesuai jurnlah. BMAD IBMP I Ditangg-uhkan Tidak dipungut Dibebaskan BMIIBMTP yang ditang_~ung peinelintah; : sesuai jutnlah BMAD IBl\1P I BMIIBMTP yang diberikan fasilitas penangguhan; : dikosongkan (tidak din1ungkinkan): dan : sesuai jurnlah BMAD IBMP I BMI/BMTP yang diberikan fasilitas pernbebasan. a. Kolorn ini hanya diisi dalarn hal PPFTZ-0 1 pen1asukan dari luar Daerah Pabean ke I{awasan Bebas; PPJ:i'TZ-0 1 pengeluaran dari Kawasan Be bas ke tern pat lain dalain Daeral1 Pabean; atau PPFTZ-02. b. Diisi pada kolorn isian yang disediakan dengan jurnlah keseluruhan hasil perhitungan Cukai dalarn ribuan rupiah penuh. www.jdih.kemenkeu.go.id -63·- c. Jumlah Cukai diisikan pacta kolom: 47. PPN Dibayar : sesuai jumlah Cukai yang dibayar bersarnaan dengan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam ran.gka irnpor; Ditanggung Pemerintah : dikosongkan dimungkinkan); (tidak Ditangguhkan Tidak dipungut Dibebaskan Telal-:-t dil unasi : sesuai jumlah Cukai yang dliberilkan fasilitas penangguhan; : sesuai jumlah Cukai yang tidak diberikan fasilitas dipungut Cukai; : sesuai jumlah Cukai yang diberikan fasilitas pembebasan; : sesuai jurnlah Cukai yan.g telah dilakukan pelunasan sebelum pendaftaran PPFTZ baik dengan cara pelekatan pita Cukai atau tanda pelunasan rnaupun pembayaran. Cukai dengan lainnya, car a a. Hanya diisi untuk PPFTZ··O 1 pemasukan da.Ii luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas; PPFTZ-01 pengeluara11 dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalan1 Daerah Pabean; atau PPFTZ-02. b. Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan PPN dalam ribuan rupiah penuh. www.jdih.kemenkeu.go.id -64-· c. Ju1nlah PPN diisikan pada kolnm: 48. PPnBM Dibayar sesuai ju1nlah PPN yang dibayar sesuai tarif yang berlaku dikalikan dengan harga jual atau harga pasar yang wajar; Ditanggung Pemerintah : sesuai jumlah PPN yang ditanggung Pemerintah; Ditangguhkan Tidak dipungut Dibebaskan Telal1 Dilunasi : sesuai jumlah PPN yang diberikan fasilitas pena11gguhan; : sesuai jumlah PPN yang diberikan dipungut; fasilitas ticlak : sesuai jumlah PPN yang diberikan fasilitas pembebasan; dan : sesuai jumlal1 PPN hasil tembakau yang telah dilakukan pelunasan bersmnaan dengan pelunasan Cukai. a. Hanya diisi untuk PPFTZ-0 1 pemasukan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas; PPFTZ-01 pengeluaran dari Kawasan Bebas ke ten1pat lain dalam Daerah Pabean; atau PPFTZ-02. b. Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan PPnBM dalam ribuan rupiah penuh. c. ,Jumlah PPnBM diisikan pada kolom: Dibayar : sesuai jumlah PPnBM yang dibayar; Ditanggung Pem.erintah: sesuai jun1lah PPnBM yang ditanggung pemerintah; www.jdih.kemenkeu.go.id -65- Ditangguhkan Tidak dipungut Dibebaskan D.ilunasi : sesuai jurnlah PPnBM yang diberikan fasilitas penangguhan; : sesuai jumlah PPnBM yang diberikan fasilitas tidak dipungut; : sesuai jumlah PPnBM yang diberikan fasilitas pembebasan; dan : dikosongkan. d. PPnBM dihitung dengan rumusan: 0 /o PPnBM x (nilai CIF dala1n rupiah + BM + BMAD/BMP/ BMI/BMTP + Cukai) .. e. Nilai BM dan BMAD/BMP/BMI/BMTP yang ditambahkan adalah nilai BM dan BMAD/BMP/BMI/BMTP yang dibayar, ditanggung pemerintah, dan ditangguhkan. f. Nilai Cukai yang ditambahkan adalal1 nilai Cukai yang dibayar, telah dilunasi, dan ditangguhkan. 49. PPh a. Hanya diisi untuk PPFI'Z-0 1 pemasukan dari luar Daerah Pabean ke Ka\vasan Bebas; PPFI'Z-01 pengeluaran dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau PPFTZ-02. b. Diisi pacta kolon1 isian yang disediakan dengan jun1lah keseluruhan hasil perhitungan PPh dalam ribuan rupiah penuh. c. Jurnlah PPh diisikan pacta kolom: Dibayar : sesuai jumlah PPh yang dibayar; Ditanggung Pemerintah : sesuai jumlah PPh yang ditanggung pemerintah; Ditangguhkan : sesuai jumlah PPh yang diberikan penangguhan; fasilitas www.jdih.kemenkeu.go.id -66- Tidak dipungut Dibebaskan : sesuai jumlah PPh yang dibelikan fasilitas tidak dipungut; : sesuai jumlah PPh yang diberikan fasilitas pembebasan; dan Dilunasi : dikosongkan. d. PPh dihitung dengan rumusan: 0 /oPPh x (nilai CIF dalam rupiah+ BM + BMAD/BMP/BMI/ BMTP + Cukai) e. Nilai BM dan BMAD /BMP /BMI/BMTP yang ditambahkan adalah nilai BM dan BMAD/BMP/BMI/BMTP yang dibayar, ditanggung pemerintah, dan ditangguhkan. f. Nilai Cukai yang dita1nbahkan adalah nilai Cukai yang dibayar, telah dilunasi, dan ditangguhkan. 50. TOTAL Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan nilai total pungutan negara yang dibayar, ditanggung pemerintah, ditangguhkan, tidak dipungut, dan/ a tau dibebaskan (BM/BK + BMAD /BMP /BMI/BMTP + Cukai + PPN + PPnBM + PPh). M. BUKTI PEMBAYARAN DAN JAMINAN Bagian ini hanya diisi hanya dalam hal Kantor Pabean belum menerapkan sistem pembayaran secara elektronik. Dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem pen1bayaran penerimaan N egara secara elektronik, bagian ini akan diisi oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau SKP. Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan nomor dan tanggal SSPCP, jenis penerimaan dan kode penerimaan. Dibubuhkan tanda tangan dan nama jelas pejabat penerima pembayaran, nama bank serta stempel instansi. N. SEGEL (DIISI OLEI-I DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI) Kantor Pabean Asal Hanya diisi untuk PPFTZ-02. r www.jdih.kemenkeu.go.id -67- Diisi pacta kolon1 isian yarig disediakan dengan nan1.a 1\antor Pabean Asal pengeluaran barang dari KavJasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penin1bunan berikat/ka\\rasan ekonomi khusus . . Diisi oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Bebas/tempat penin1bunan berikat/ kawasan ekonomi khusus asal pengeluaran. No. Segel Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nomor segel. Jenis Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan jenis segel. Catatan Kantor Pabean Tujuan Diisi. pada kolom isia.n yang disedial):.an oleh pejabat Direktorat .: • ' I' • I Jenderal Bea dan Cukai yang mengavvasi Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan berikat/ka\\rasan ekonomi khusus tujuan dengan kondisi segel pada saat barang tiba di Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan berikat/kawasan ekonomi -khusus, tanggal masuk, tanda tangan, nama, dan Nomor Induk Pegawai (NIP). 0. UNTUK PEJABAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan. nomor dan tanggal SPPB atau NPE atau PPB atau dokumen persetujuan lainnya dalam hal tidak din1asukkan atau tidak dikeluarkan atas PPFTZ yang diajukan secara n1anual, atau catatan n1engenai tanda penga1nan atas pengeluar<:u1 PPFTZ-03 yang dllekati tanda pengarrtan. P. KOLOM PERTANGGUNGJAWABAN a. Untuk Pengusaha/Pemberitahu/PPJK Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan Nama tempat; Tanggal, bulan, tahun; da11 Nan1ajelas pengusaha/PPJK. Kolom ini wajib ditandatangani oleh pengusaha/PPJK serta dibubuhkan cap perusal1aan, dalarn hal Pe1nberttal1uan Pabean dicetak. b. Untuk Penerima Barang www.jdih.kemenkeu.go.id -68- Hanya diisi untuk PPFTZ-02. Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan huruf cetak yaitu: nama tempat; tanggal, bulan, tahun; dan nama jelas penerirna barang. Kolom ini wajib diisi dengan tanda tangan oleh penerima barang berikut cap perusahaan, dalam hal: barang telah tiba di Kawasan Bebas lain/tempat penimbunan berikat/kawasan ekonomi khusus tujuan; dan/atau Pemberitahuan Pabean dicetak. Q. CATATAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK a. Hanya diisi untuk PPFTZ-03. b. Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan catatan persetujuan/ endorsement oleh petugas Direktorat J enderal Pajak atas pemasukan barang ke KavJasan Bebas dart tempat lain dalarn Daerah Pabean. c. Diisi nama dan NIP, tanda tangan dan cap petugas Direktorat Jenderal.Pajak yang melakukan persetujuan/ endorsement. 3. Pengisian kolom-kolom len1bar Jan1piran dan lembar lanjutan for1nulir PPFTZ-01/02/03 adalah sebagai berikut: 1) Pengisian lembar lanjutan Data Barang Diisi dalam hal terdapat lebih dart 1 (satu) jenis barang maupun lebih dart_ 1 (satu) uraian barang/pos tartf yang diberitahukan pacta kolom 37 s.d. 42 le1nbar utama PPFTZ. Kolon1- kolom pacta bagian I-Ieader diisi sama dengan cara pengisian lembar utama PPFTZ. Kolom-kolom nomor 37 s.d. 42 diisi sesuai dengan cara pengisian pada len1bar utama PPFTZ. Kolom Pertanggungjawaban Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama PPFTZ. 2) Pengisian lembar lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean Diisi dalan1 hal terdapat lebih dari 1 (satu) doktnnen pelengkap pabean yang diberitahukan pada kolom 15 s.d. 23 len1bar utama PPFTZ. t www.jdih.kemenkeu.go.id -69- Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian lembar utama PPFTZ. Bagian Data Dokumen Pelengkap Pabean diisi: Kolom No. diisi dengan nomor urut. Kolom Jenis Dokumen diisi dengan jenis dokumen pelengkap pabean. Kolom Nomor Dokumen diisi dengan nomor dokumen pelengkap pabean. Kolom Tanggal · diisi dengan tanggal dokumen pelengkap pabean. Kolom Pertanggu~gjawaban Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama PPFTZ. 3) Pengisian lembar lanjutan Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan/ . Fasilitas Diisi dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) dokumen untuk pemenuhan persyaratanjfasilitas yang diberitahukan pada kolom 39 lembar utama PPFTZ. Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara. pengisian lembar utama PPFTZ. Bagian Data Dokumen Pelengkap Pabean diisi: t Kolom No. diisi dengan nom6r urut. Kolom Kode Dokumen diisi dengan Jenls dokumen pemenuhan persyaratan/ fasilitas. Kolom Nama Dokumen diisi dengan noinor dokumen pemenuhan persyaratan/ fasilitas. Kolom Pertanggungjawaban Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama PPFTZ. 4) Pengisian lembar lanjutan Data Peti Kemas Diisi dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu). peti kemas yang diberitahukan pada lembar utama PPFTZ. www.jdih.kemenkeu.go.id -70-- IColon1-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian lembar utama PPFTZ. Bagian data peti kemas dan pengemas diisi: Kolom No. diisi dengan nomor un1t. Kolon1 Nomor Peti Kemas diisi dengan nomor peti kemas. Kolom Ukuran diisi dengan ukuran peti kemas. Kolom Status diisi dengan status peti kemas. IColom Pertanggungjawaban Diisi sesuai dengan cara pengisian pacta lembar utama PP:Bl'Z. 5) Pengisian lembar lanjutan Kemasan Diisi dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) kemasan yang diberitahukan pacta lembar utama PPFTZ. Kolom-kolom pacta bagian Header diisi sama dengan cara pengisian lembar utarna PPFTZ. Bagian data kemasan diisi: Kolom No. diisi dengan nomor urut. Kolom Jenis Ke1nasan diisi dengan Jenis kemasan. Kolom Merek diisi dengan merek kemasan. Kolom Pertanggungjawaban Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama PPFTZ. 6) Pengisian letnbar lanjutan Bank Devisa Hasil Ekspor Diisi dalan1 hal terdapat lebih dari 1 (satu) data Bank Devisa Hasil Ekspor yang dibe1itahukan pada lembar utama PPFTZ. Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian lembar utama PPFTZ. Bagian Data Bank Devisa hasil Ekspor diisi: Kolom No. diisi dengan nomor urut. l{olom Devisa I-Iasil Ekspor diisi dengan data Bank Devisa HasH Ekspor. www.jdih.kemenkeu.go.id -71- Kolom Pertanggungjawaban Diisi sesuai dengan cara pengisiar1 pacta lembar utama PPFTZ. 7) Pengisian lembar lampiran Konversi Penggunaan Barang dan Bahan Baku a. Hanya diisi untuk PPFrZ-0 1 pengeluaran barang dari Kawasan Be bas ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau PPFTZ-02; b. Diisi dalam hal barang yang diberitahukan mentpakan barang hasil produksi Kawasan Bebas yang menggunakan barang atau baha11 baku: asalluar Daerah Pabean baik yang: • menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) yang telal1. disetujui oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat pen1asukan barang atau bahan baku ke KavJasan Bebas; maupun • tidak n1enggunakan Surat Keterangan Asal (SI'\A); asal Kawasan Bebas/Kawasan Bebas lainnya; asal tempat penimbunan berikat/kawasan ekonomi khusus; dan/ a tau asal ternpat lain dalam daerah pabean. c. Konversi diisi dengan penggunaan barang atau bahan baku dan/bahan penolong untuk setiap barang yang diproduksi. Kolom-kolom pacta bagian Header diisi sama dengan cara pengisian lembar utama PPFTZ-0 1. Bagian Konversi Penggunaan Barang clan Bahan Baku Asal Luar Daerah pabean diisi: 1) Nomor Diisi pacta kolorn isian yang disediakan dengan nomor urut dari barang atau bahan baku yang dipergunakan baik yang berasal dari luar Daerah Pabean (LDP) maupun dari dalam Daerah Pabean (DDP). 2) Asal barang luar Daeral1 Pabean (LDP)/Kawasan Bebas (KPBPB)/tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP): Diist pacta kolo1n isian yang disediakan dengan asal barang atau bahan baku dari luar Daerah Pabean www.jdih.kemenkeu.go.id -72- (LDP), Kawasan Bebas (KPBPB) atau tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP). PEMBElliTAHUANPABEAN 3) No dan Tanggal Diisi pacta kolorn isian yang disediakan dengan no dan tanggal PPFTZ-01/02/03 pemasukan ke Kawasan Be bas. 4) HS Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan pos tarif setiap barang atau bahan baku yang bersangkutan. 5) Uraian barang Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan uraian · jenis barang atau bahan baku yang bersangkutan. SURAT KETERANGAN ASAL 6) No dan Tanggal Diisi pada kolon1 isian yang disediakan dengan no dar1 tanggal Surat Keterangan Asal (SKA). 7) Penerbit SKA Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan instansi penerbit Surat Keterangan Asal (SKA) BARANG 8) Kode baran.g Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan kode barang/bahan yang bersangkutan. 9) Unit Satuan Diisi pada kolom isian yang disedial{an dengan unit satuan barang atau bahan baku. 10) Junllah Diisi pacta kolon1 isian yartg disedial{an dengan junllah barang atau bahan baku. www.jdih.kemenkeu.go.id -73- HARGA 11) Valuta Diisi jenis valuta yang dipergunakan untuk harga barang atau bahan baku yang bersangkutan. 12) NDPBM Diisi pacta kolon1 isian yang disediakan dengan NDPBM dari valuta yang bersangkutan. 13) Nilai per satuan Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nilai per unit satuan (sesuai unit satuan yang tercantum pada butir (6). 14) Nilai pabean (Rp) Diisi pada kolorn isian yang disediakan dengan Nilai pabear1 untuk barang atau bahan baku yang bersangkutan. BEA MASUK/BMAD /BMI/BMTP /BMP 15) Tarif (CYo) Diisi pacta kolom isian yang disediakan denga11 tarif BM dari HS sebagaimana tercantum dalan1 butir (3) untuk barang atau bahan baku yang bersangkutan. Contoh_: . Perusahaan X di kawasan bebas A melakukan kegiatan produksi yang basil akhimya berupa barang S dengan tarif 2,5°/o. Untuk men1produksi barang S tersebut diperlukan bahan baku sebagai be1ikut: I No. I Bahan Baku/Penolong I Tarif L Asal -l 1 A 5o/o LDP 2 B 2,5o/o LDP 3 c Oo/o LDP -- 4 D - TLDDP /KPBPB Untuk pengisian pembebanan tarif bahan baku dalam tabel konversi sebagai berikut: -Dalmn hal berdasarkan perhitungan perusahaan X bahwa pembebanan tartf bea n1asuk untuk bahan baku lebih tinggi dari pembebanan tarif bea rnasuk www.jdih.kemenkeu.go.id -74-· untuk barang hasH produksi Ka\vasan Bebas, bea masuk dihitung berdasarkan pembebanan tarif bea masuk barang hasil produksi Kawasan Bebas sebagai betikut: I No. I Bahan Baku/Penolong I Tarif I Asal l ___ l---+-------~---------+-2_,5_ 0 _Vo-+-___ L __ D_P ___ j 2 B 2,5~6 LDP j ~· 3 _____ C ______ -t_2,5o/o LDP ..___4 _________ !2 ______ j_ _-_ _12LDDP ~~PBP~ -Dalam hal berdasarkan perhitungan perusahaan X bahwa pembebanan tarif bea masuk untuk bahan baku lebih rendah dari pembebanan tarif bea masuk. untuk barang hasil produksi Kawasan Be bas, be a masuk dihitung berdasarkan pembebanan tarif bea masuk bahan baku sebagai berikut: I No. I Bahan Baku/Penolong I Tartf I Asal I 1_1___ A I 5o/o] L~ _2 t ______ B______ 12.5~i~~~--~ . 3 c I 0~6 I LOP I ~± ---D -I TLDDP(KPBP~ -Dalam hal berdasark.an perhitungan perusahaan X bahwa pembebanan tarif bea n1asuk untuk bal1a11 baku lebih rendab dari pen1bebanan tarif bea masuk untuk barang hasil produksi Ka\vasan Bebas dan untuk bahan baku A mendapatkan persetujuan diberikan tmif preferensi sesuai ketentuan mengenai pengenaan tm-if bea masuk dalam rangka pe1janjian atau kesepakatan internasional yaitu 2, 5°/o~ be a masuk dihitung berclasarkan pembebana11 tarif bea masuk bahan baku sebagai be1ikut: Bahan Baku/Penolong I Tart~ Asal J o=l A ,2,5°/o*__.__I __ L_D_P_~___. www.jdih.kemenkeu.go.id -75- r No.I Bahan Baku/Penolong Tarif Asal 1 2 B 2,5°/o LOP 3 c QO!o LOP 4 0 - TLOOP /KPBPB 16) NILAI (Rp) Diisi pacta kolon1 tsian yang cli.sediakan dengan nilai BM dari barang atau bahan baku yang bersangkutan. 1 7) Nilai asal Luar Daerah Pabean (LDP) Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan nilai barang luar Daerah Pabean dari barang atau bahan baku yang bersangkutan (nilai pabean + BM). PUNGUTAN PAJAK PPN 18) Tarif ( 0 /o) Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan tatif PPN dart HS sebagaimana tercantu1n dala1n butir (::-i) untuk barang atau bahan baku yang bersat1gkutan. 19) Nilai (Rp) Diisi pacta kolon1 isian yang disediakan dengan nilai PPN dart barang atau bahan baku yang bersangkutan. PPnBM 20) Tarif (o/o) Diisi pada · kolon1 isian yang disediakan dengan tarif · PPnBM dat·i HS sebagai1nana tercantum dalam butir (3) untuk bat·ang atau bahan baku yang bersangkuta11. 21) Nilai (Rp) Diisi pada kolon1 isian yang disediakan dengan nilai PPnBM dari barang atau bahan bal-cu yang bersangkutan. PPh Pasal22 22) Tarif ( 0 /o) Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan tarif PPh Pasal 22 dari HS sebagaimana tercantum dalam www.jdih.kemenkeu.go.id -76- butir (3) untuk barang atau bahan baku yang bersangkutan. 23) Nilai (Rp) Diisi pada kolom isian yang disediakar1 dengan nilai PPh Pasal 22 dari barang atau bahan baku yan.g bersangku tan. 24) LARrAS Diisi pacta kolon1 isian yang disediakan dengan dalam hal: barang hasil produksi; atau barang atau bahan baku yang bersangkutan, yang berasalluar daerah pabean; masuk dalam larangan atau pen1batasan. 25) Keterangan Diisi pacta kolom isian yang disediakan dengan keterangan untuk barang atau bal1.an baku yang bersangkutan dalam hal ada. Selesai pengisian data diatas dilakukan: Penjumlahan untuk setiap pungutan BM, PPN, PPnBM dan PPh Pasal22, dan Penjumlahan untuk total seluruh pungutan. 4. Matriks pengisian kolom-kolom formulir PPFTZ 01/02/03 Kode Pengisian: 511 PPFTZ-01 Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari LDP 512 PPFTZ-01 Pengeluaran Barang daii Kawasa11 Bebas ke LDP 513 PPFTZ-01 Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP 521 PPFTZ-02 Pen1asukan Barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya/TPB/KEK 522 PPFTZ-02 Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya/TPB/KEK 531 PPFTZ-03 Pen1asukan Barang ke Kawasan Bebas dari TLDDP M Mandatoty X Tidak Diisi 0 Optional www.jdih.kemenkeu.go.id -77- Elemen Data PPFTZ-01 PPFTZ-02 PPFTZ-·03 512 1 513 ·- No tJenis Data 511 521 522 531 A NOMOR DAN TANGGAL PEMBERITAHUAN PABEAN 1 Nomor Pen~ajuan M M M M M M 2 Tan~~al Pengajuan M M M M M M 3 Nomor Pendaftaran M M M M M M 4 Tanggal Pendaftaran M M M M M M B DOKUMEN 1 t..Tenis Pen1beritahuan M M M M M M ------- ·-- 2 Kategori Pemberitahuan M M l\11 M M M 3 I Pemberitahuan Asal 0 M M 0 M 0 -· -- c KANTORPABEAN 1 Kantor Pabean Asal M M M M M M 2 Kantor Pabean Tujuan X X 0 M M X D PEMASUKAN -- 1 J enis Pemasukan M X X M X M 2 Kategori Pemasukan M X X M X M -- -· 3 Tujuan Pemasukan M X X M X M -- E PENGELUARAN 1 J enis Pen~eluaran X l.V1 M X M X 2 Kate~ori Pen~eluaran X M M X M X 3 Tujuan Pen~eluaran X M M X M X F PEMRITAHUAN BARANG 1 Asal Baran~ M M M M M M -- 2 Kategori Barang 0 0 0 M M X 3 Cara Penyerahan Barang_ ______ .__~--- M X X X X ··---'----· -------- G PEMBAYARAN BEA MASUK/BEA KELUAR 1 Cara Pembayaran X M M I X X X IDENTITAS PENGIRIM/PENERIMA/ PEMBELI/ PENJUAL/PPJK H PENGIRIM 1 Identitas M l\11 M M M M -- r--·----- 2 Nan1a, Alamat, Negara M M M M M M 3 Ijin Badan Pengusahaan X M M 0 M X _L_ I PENERIMA 1 Identitas M M M M M M 2 Nama, Alamat, Negara M M M M M M 3 Ijin Badan Pengusahaan M X X M 0 M J PEMBELI 1 Identitas I M M M 0 ·T--o X 2 Nama, Alamat, Negara M M M 0 0 X K PENJUAL 1 Identitas M M M 0 0 X - 2 Nama, Alamat, Negara M M M 0 0 X www.jdih.kemenkeu.go.id -78- Elemen Data PPFTZ-01 PPFTZ-02 PPFTZ-03 No Jenis Data 511 512 513 521 522 531 L PPJK 1 NPWP 0 0 0 0 0 0 2 Nama, Alamat 0 0 0 0 0 ·0 DATA PEMASUKAN/PENGELUARAN . Data Transaksi Perdagangan 1 Transaksi M M M X X X 2 Val uta M M M M· M X 3 NDPBM/Kurs M M M M M X 4 Nilai Barang X X X X X M 5 CIF M X M M M X 6 FOB M M M X X X 7 Freight Iy1 M M X X X 8 Asuransi LN / D N M M M X X X · 9 Harga Penyerahan X X M X X X 10 N ilai Maklon .X 0 X 0 0 X 11 Bank Devisa Hasil Ekspor X 0 X X X X Data Pengangkutan 12 Car a Pengangku tan M M M M M M 13 Nama Sarana Pengangkutan, M M M M M. M Bend era 14 No. Voyage/Flight/No. Pol M M M M M M Dokumen Pelengkap Pabean 15 Invoice (No. & Tanggal) M M M M M M 16 Packing List (No. & Tanggal) M . M M M M M 17 BL/AWB (No. & Tanggal) M M M M M M 18 Kontrak (No. & Tanggal) 0 0 0 M M X 19 Faktur Pajak (No. & Tanggal) 0 0 0 0 0 0 20 Masterlist (No. & Tanggal) M X X X X X 21 BC 1.1 (No.; Tanggal; Pas; Sub M M M M M M Pas) 22 . Surat Persetujuan (No. & · 0 0 0 M M X Tanggal) 23 Lainnya (No. & Tanggal) 0 0 0 0 0 0 . . Data Berat dan Volume 24 Berat Bersih Total M M M M M M 25 Berat Kotor Total · M M M M M M 26 Volume M M M M M M Data Pelabuhan Muat dan Bongkar . . 27 Pelabuhan Muat M M M M M M 28 Pelabuban Tujuan M M M M M M 29 Pelabuhan Transit 0 0 0 0 0 0 Data Perkiraan Tanggal 30 Perkiraan Tanggal Pemasukan M X X M X M 31 Perkiraan Tanggal Pengaturan X M M X M X . ' www.jdih.kemenkeu.go.id -79-- c=Eiemen Data ~= Jenis Data ~-- ----- _ ~----~~~FTZ~O 1--==~r~I-)~FfZ-02 ---'-51=--1 512 ~13 521 522 - -- ---- -==-----===-----=-===---==-~-- Data Peti Ken1as d a n Pengemas [-9-==--0 --- 32 J un1lah Peti Kemas I 0 0 0 0 r-- -- r------- 33 Nonwr, Ukuran, Status Peti 0 0 0 0 0 0 Kemas 34 Jumlah Kemasan M M M M M M 35 J enis dan Merek Kemasan M M M M M M Data Terr1pat Penimbunan 36 Tempat Penimbunan 0 0 0 I 0 I 0 I 0 -- --- ---·------------------------------------------------·------·- -----------··- Data Barang 37 Nomor M M M M M M - ~ 38 Pos Tarif/HS M M M M -- Uraian ~renis secara lengkap, lVIerek, Tipe Ukuran, dan I M -: : l\tl M I\1 _§pesifikasi lainny~---_ ~-- ---- ------ --- J_~_Q~arang ___ :;x M M M ~~~--¥--~ ---- ----- ---------- ~~egara !'--s~ _!3arang______ __1\i_ M M X --------- ------- Daerah Asal Barang X X X X ----- f--· . -- - - 00 Ket~rangan '-''-' ~x l o r---- ------- --------- Fasilitas dan No. Urut X X X X -- J enis Persyaratan dan No. Urut 0 ::+0 X X X -- 40 Skema Tarif dan Fasilitas; HE Barang dan Tarif BK Sken1a Tarif 0 X 0 0 0 X Fasilitas X 0 0 0 0 X HE Barang X M X X X X tarif BK X 0 X X X X 41 Jun1lah & Jenis Satuan; Berat Bersih (Kg); Berat Kotor (Kg); Volume (m3) -----,----- 1----·--- --- 1------- r---- 1-----------·--- Jurnlah & Jenis Satuan M M l\1 M M M Berat Bersih M M M M lVI M Berat Kotor M M M M M M Volume M M M M M M -- 42 Nilai Pabean/Nilai Barang; Jenis; Nilai yang Ditambahkan; Jatuh Tempo ---------- ,_~i!~li Pabean/1\!llai Barang _ M X M M !vl I\11 ------ ----- --M-r--M~~ -- ,Jenis M X M X ------- r-· -------------------·-- Nilai yang Ditambahkan 0 X 0 I 0 0 X o--r--o- -- Jattih Tempo 0 X 0 X -------- Jenis Pungutan (Rp) (Dibayar; Ditanggung Pemerintah; Ditangguhkan; Tidak Dipungut; Dibebaskan; Telah Dilunasi) 43 BM/BK M M M M M X 44 BMKITE X X 0 X X X 45 BMAD /BMP /BMI/BMTP 0 X 0 0 0 X ----- r--· 46 Cukai M X M M M X - 47 PPN M X M X X X r-- - 48 PPnBM 0 X 0 0 0 X 49 PPh M X M M M X -r--- 50 TOTAL M l\1 M M lVI X -- r [\ www.jdih.kemenkeu.go.id -80- ·------- Elemen Data PPFTZ-01 PPFfZ-02 PPFfZ-03 No Jenis Data 511 512 513 521 522 531 M BUKTI PEMBAYARAN DAN JAMINAN SSPCP (No. & Tanggal) J enis Penerimaan (BM/BK; Cukai; PPN; PPnBM; 0 0 0 0 0 X PPh) Kode Penerimaan 0 0 0 0 0 X -· No.Tanda 0 0 0 0 0 X Pembayaran/ J aminan Tanggal 0 0 0 0 0 X Tanda Tangan/Paraf Pejabat 0 0 0 0 0 X Penerima Nama/Stem_Qel Instansi 0 0 0 0 0 X N SEQEL (DIISI OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI) Kantor Pabean Asal (No. Segel X X X M M X & Jenis) -- Catatan Kantor Pabean Tujuan X X I X M M X 0 UNTUK DIREKTORAT JENDERAL BEA DA.J.'J CUKAI Kantor Pabean Asal 0 0 0 0 0 0 p PERNYATAAN Dengan ini saya menyatakan bertanggung j awab atas kebenaran hal-hal yang diberital1ukan dalan1 dokumen M M M M M M ini dan keabsahan dokumen pelengkap pabean yang rnenjadi dasar pe1nbuatan dokumen ini -- (Lokasi, Tanggal, & Tanda Tang an M M M M M M Pengusaha/Pemberitahu/PPJK) --- ·--·---- (Lokasi, Tanggal. & Tanda X X X M M X -· Tangan Penerima Barang) ··--~- -- Q CATATAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Mengetahui (Lokasi, Tanggal, Bulan, Tahun); X X X X X 0 (Nama & NIP Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak) www.jdih.kemenkeu.go.id -81- B. FORMAT PEMBERITAHUAN PABEAN BC 1.2-FTZ Halaman 1 dari '" ·:\If . PEMBERITAHUAN PABEAN BC 1.2 . PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN Dl KAWASAN BEBAS ' . UNTUK Dl ANGKUTKETEMPAT PENIMBUNANSEMENTARA ' Dl KAWASAN PABEAN LAINNYA FTZ Nomor Pendaftaran Halaman 1 dari ... Tanggal Pendaftaran : A. Kantor Pabean 1. Kantor Asal 2. Kantor Tujuan B. Kawasan Pabean Tujuan C. DATA PEMBERITAHUAN ~ \ DQkumen PeleogkaQ ijjbean 1. NPWP : 10. Bl)AWB :No. Tanggal 2. Nama, Alamat 3. ljin Badan Pengusahaan 11. BC 1.1 :No. Tanggal Pas Sub Pos Penerirna Data Peog~ngkut~n 4. NPWP 12. Cara Pengangkutan 5. Nama, Ala mat 6. ljin Badan Pengusahaan 13. Nama Sarana Pengangkutan, Bendera Pengusaha[Penga ngkut 14. No Voyage/Flight/No Pol 7. ldentitas .15. Pelabuhan Muat 8. Nama, Alamat 9.1jin Badan Pengusahaan 16. Pelabuhan Bongkar DATA PETI KEMAS DAN PENGEMAS 17. Jumlah Peti Kemas 19. Jenis, Jumlah dan Merek Kemasan 18. Nomor, Ukuran, Tipe Peti Kemas DATA BARANG 20. 21. Uraian ·22. Jumlah & Jenis Satuan 23. Berat Bersih (Kg) 24. Keterangan t Berat Kotor (Kg) No Volume (m3) D. UNTUK PEJABAT DIREKTORA T JENDERAL BEA DAN CUKAI Kantor Pabean Asal Kantor Pabean Tujuan Hasil Pemeriksaan Kemasan Hasil Pemeriksaan Kemasan Nama/NIP Nama/NIP Keputusa!l ~iabat l:!iu:ktl![atJeDdml Bea daD CUkai Se~l E. Dengan ini Si!fa menyatakan bertanggung jawab Setuju di muat/di angkut dan barangtersebut harus dapat dibuktikan telah sesuai (Diisiol!h Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) at as kebenaran ha~hal yang diberitahu kan dalam dokumen iti di bongkar dan di timbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS)Kawasan Pabean Tujuan Kantor Pabean Asal 27. Catalan Kantor dalam waktu ................. hari terhitung sejak tang gal persetujuan ini. 25. No. Se~l 26. Jenis Pabean Tujuan ............ , Tanggal ... Pengusaha TPS Tanggal ............................................ Nama/NIP ( ..... . ..... ) www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor Pendaftaran : Tanggal Pendaftaran : A. Kantor Pabean : 1. Kantor Asal : 2. Kantor Tujuan : B. Kawas an Pabean T uj uan : DATA PETI KEMAS DAN PENGEMAS 17. Jumlah Peti Kemas -82- LEMBAR LANJUTAN PEMBERITAHUAN PABEAN PENGELUARAN BARANG OARI KAWASAN PABEAN 01 KAWASAN BEBAS UNTUK 01 ANGKUT KETEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA 01 KAWASAN PABEAN LAIN NYA 19. Jenis, Jumlah dan Merek Kemasan 18. Nomor, Ukuran,Tipe Peti Kemas : DATA MRANG 20. 21. Uraian No 22. Jumlah & Jenis Satuan 23. Berat Bersih (Kg) Berat Kotor (Kg) Volume (m3) Segel Halaman 1 dari ... BC 1.2 FTZ 24. Keterangan E. Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini (Diisi o leh Direktorat Jend era I Be a dan Cukai) ............ , Tanggal ....................... .. Pengusaha TPS ( ........................................................ ) Kantor Pabean Asal 1------------.---------l 27. Catatan Kantor Pabean Tujuan 26.Jenis 25. No. Segel t www.jdih.kemenkeu.go.id -83- PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN DI KAWASAN BEBAS UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI KAWASAN PABEAN LAINNYA DALAM KAWASAN BEBAS, KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI KAWASAN PABEAN LAINNYA DI KAWASAN BEBAS LAINNYA, ATAU KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI KAWASAN PABEAN LAINNYA DI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN (BC. 1. 2 FTZ) 1. Pedoman Pengisian Formulir BC 1.2-FTZ a. Berukuran F4 (21 0 x 330 mm) dengan ruang dan kolom sesua1 con to h. b. Setiap pemberitahuan BC 1 . . 2 FTZ hanya diperuntukkan bagi barang- barang yang berasal dari 1 ( satu) nomor BC 1.1. c. .Setiap pemberitahuan BC 1.2 FTZ dapat terdiri dari beberapa (lebih dari satu) pos BC 1. 1. d. Pemberitahuan dapat terdiri: terdiri hanya 1 ( satu) . ~alaman dalam hal berisi barang yang berasal dari 1 ( satu) pos BC 1. 1; terdiri lebih dari 1 (sat~) halaman dalam hal berisi barang yang berasal dari beberapa pps BC 1.1, dengan memberikan tanda tangan, nama jelas, dan cap perusahaan pada setiap lembar pemberitahuan. e. Alamat Pengirim, Penerima, dan Pengangkut harus diisi dengan jelas dan lengkap, dan tidak diperkenankan hanya mencantumkan nomor Kotak Pos (PO. BOX). f. Pada bagian kanan atas lembar pertama dan lembar lanjutan harus diisi halaman ke berapa dari jumlah keseluruhan halaman. g. Pengisian data uang dengan menggunakan angka adalah sebagai berikut: 1) un tuk memisahkan angka ri buan di beri tanda ti tik; 2) untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2 (dua) digit dibelakang koma. Contoh: IDR 25.000,00 ~ untuk penulisan dua puluh lima ribu rupiah. www.jdih.kemenkeu.go.id -84- USD 25.000,00 -7 untuk penulisan dua puluh lima ribu dollar US. 2. Pengisian kolom-kolom BC 1.2 FTZ adalah sebagai berikut: Nomor Pendaftaran dan Tanggal Pendaftaran Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nomor dan tanggal pendaftaran. Diisi oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau SKP. A. Kantor Pabean 1. Kantor A sal · Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan kode dan nama Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan Sementara pengirim barang. Diisi oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau SKP. 2. Kantor Tujuan Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan kode dan nama Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan Sementara penerima barang. Diisi oleh Pemberitahu BC 1.2 FTZ. B. Kawasan Pabean Tujuan Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nama Kawasan Pabean tujuan pengiriman barang. C. Data Pemberitahuan Pengirim 1. NPWP: Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengusaha Tempat Penimbunan Sementara pengirim barang. 2. Nama, Alamat: Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nama dan alamat · lengkap pengusaha Tempat Penimbunan Sementara pengirim barang. www.jdih.kemenkeu.go.id -85- 3. Ijin Badan Pengusahaan: Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nomor dan tanggal ijin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. Penerima 4. NPWP: Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengusaha Tempat Penimbunan Sementara penerima barang. 5. Nama, Alamat: Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nama dan alamat lengkap pengusaha Tempat Penimbunan Sementara penerima barang. 6. Ijin Badan Pengusahaan·: Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nomor dan tanggal ijin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. Pengusaha/Pengangkut 7. Identitas: Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengfl_ngkut. 8. Nama, Alamat: Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan alamat lengkap pengangkut. 9. Ijin Badan Pengusahaan Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nomor dan tanggal ijin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan, dalam hal pengeluaran barang dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Be bas. Dokumen Pelengkap Pabean: 10. BL/AWB: No. Tgl. Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nomor dan tanggaljbulanjtahun House Bill of Lading (BL)/ Ainuay Bill (AWB) atau doku~en pengangkutan lainnya seperti delivery order, konosemen dan sebagainya. t www.jdih.kemenkeu.go.id -86- Dalam hal ada Master House Bill of Lading (BL) j Ainuay Bill (A WB), diisi nomor dan tanggal Master Bill of Lading (BL) j Ainuay Bill (A WB) serta nomor dan tanggal House Bill of Lading (BL) / Ainuay Bill (A WB). 11. BC 1. 1.: . No.: Tgl. Pos. Sub Pos. Diisi · pada kolom isian yang disediakan dengan nomor dan tanggaljbulanjtahun BC1.1 serta Nomor Pos dan Sub Pos Uika ada) dari dokumen BC 1.1 (Inward Manifes). Data Pengangkutan: \ 12. Cara Pengangkutan: Diisi pada kolom 1s1an yang disediakan dengan cara pengangkutan barang: pengangkutan menggunakan angkutan laut, pengangkutan menggunakan kereta api, pengangkutan menggunakan angkutan jalan raya, pengangkutan menggunakan angkutan udara, pengangkutan menggunakan jasa pos, pengangkutan menggunakan angkutan multimoda, pengangkutan menggunakan instalasijpipa, pengangkutan menggunakan angkutan sungai, atau pengangkutan menggunakan sarana pengangkut lainnya. 13. Nama Sarana Pengangkut, Bendera: Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nama sarana pengangkut, kode dan nama bendera sarana pengangkut. 14. No Voy /Flight/No. Pol: Diisi pada kolom· isian yang disediakan dengan dengan nomor Voyage bila menggunakan sarana pengangkut laut, Flight bila menggunakan sarana pengangkut udara atau Nomor Polisi bila menggunakan sarana pengangkut darat. Pengisian nomor pengangkutan harus sesua1 dengan pengisian Nama Scirana Pengangkut padq_ kolom 15. 15. Pelabuhan Muat: Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan kode dan nama pelabuhan muat barang: www.jdih.kemenkeu.go.id -87- 16. Pelabuhan Bongkar: Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan kode dan nama pelabuhan bongkar barang. Data ·Peti kemas dan Pengemas: 17. Jumlah Peti Kemas Diisi pada kolom ·isian yang disediakan dengan jumlah peti kemas, dalam hal pengangkutan barang menggunakan peti kemas dengan status Full Container Load (FCL). 18. Nomor, Ukuran dan Status Peti Kemas Diisi pad a kolom .is ian yang disediakan dengan nomor, ukuran dan status peti kemas. Status dan kode · peti kemas terdiri Full Container Load (FCL), Less Container Load (LCL) atau gabungan Full Container Load (FCL) dengan Less Container Load (LCL). 19. Jenis, Jumlah, dan Merk Kemasan Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan kode dan jenis kemasan, jumlah kemasan dan merek kemasan. Data Barang 20. No.: Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nomor urut. 21. Uraian Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan secara lengkap ura1an barang yang bersangkutan menurut keadaan sebenarnya. 22. Jumlah &jenis satuan: Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan jumlah dan jenis satuan barang untuk setiap jenis barang, dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) jenis ·barang). 23. -Be rat Bersih (Kg) Berat Kotor (Kg) Volume (m3) Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan Berat bersih (netto) dalam satuan kilogram untuk setiap jenis barang. t www.jdih.kemenkeu.go.id -88- Berat kotor (brutto) dalam satuan kilogram untuk setiap jenis barang. Volume barang tidak termasuk pengemas dalam satuan m3 (meter kubik) untuk setiap jenis barang 24. Keterangan -Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan keterangan · perihal barang yang bersangkutan, misalnya "Explosive Goods". -Hanya di isi dalam hal diperlukan saja. D. UNTUK PEJABAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Diisi pada kolom isian yang qisediakan dengan Kantor Pabean Asal Hasil Pemeriksaan Kemasan Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan hasil pemeriksaan atas .nomor dan jumlah peti kemasjkemasan oleh Pejabat Dire~torat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan Sementara peng1r1m barang, beriku t tanda tang an, nama j elas, dan NIP. Keputusan Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan persetujuan untuk dimuat atau diangkut dan penetapan jangka waktu penyelesaian pengangkutan disertai tanda tangan, nama jelas, dan NIP yang berwenang memberikan persetujuan. Kantor Pabean Tujuan Hasil Pemeriksaan Diisi pada kolom 1s1an yang disediakan dengan pemeriksaan atas nomor dan jumlah peti kemasjkemasan oleh Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan Sementara penerima barang, berikut tanda tangan, namajelas, dan NIP. www.jdih.kemenkeu.go.id Plt. _· 89- 3. Pengisian Butir-Butir BC 1.2 FTZ Lembar Lanjutan E. Diisi dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) peti kemas dan/ atau lebih dari 1 (satu) jenis barang yang diberitahukan pada kolom 17 s.d. 24 lembar utama BC 1.2 FTZ. Kolom-kolom nomor 17 sf d 24 diisi sesua1 dengan cara peng1s1an pada lembar utama BC 1.2 FTZ. Kolom-kolom nomor 25 sjd 27 diisi sesua1 dengan cara peng1s1an pada lembar utama BC 1.2 FTZ. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPS Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 1.2 FTZ. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI TITIN KRISNIAT NIP 197301151998 .• r r