Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
M ENTER ! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA S ALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 / PMK . 03 / 2020 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA PENYERAHAN DANPEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA , Menimbang : bahwauntukmelaksanakan ketentuanPasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai ; Mengingat : 1 . Pasal 17 ayat ( 3 ) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; 2 . Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916 ) ; Ei l www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 - 3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6366); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA PENYERAHAN DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat PPN, adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Wajib Pajak adalah a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; b. Tentara Nasional Indonesia; c. Kepolisian Negara Republik Indonesia; www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - d . pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara Nasional Indonesia , dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ; e . Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional ; * f . Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional ; g . Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional ; h . Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai , Danau , dan . Penyeberangan Nasional ; i . Badan Usaha Angkutan Udara Nasional ; j . pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional ; k . Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum ; \ l . Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum ; dan m . pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan / atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum . 3 . Surat Keterangan Tidak Dipungut , yang selanjutnya disingkat SKTD , adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan / atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan / atau pemanfaatan ' Jasa kena Pajak terkait alat angkutan tertentu . 4 . Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan , yang selanjutnya disingkat RKIP , adalah daftar alat angkutan tertentu yang direncanakan untuk diimpor dan / atau diperoleh , yang digunakan untuk memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN . 5 . Laporan Realisasi Impor dan / atau Perolehan adalah laporan yang memuat informasi realisasi impor dan / atau perolehan alat angkutan tertentu yang menggunakan fasilitas tidak dipungut PPN . 6 . Surat Keterangan Tidak Dipungut Pengganti , yang selanjutnya disingkat SKTD Pengganti , adalah surat keterangan yang diterbitkan untuk mengganti SKTD dalam hal terdapat kesalahan dalam penerbitan SKTD . f t f - www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Perusahaan Pelayaran Niaga Nasionaladalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki surat izin usahadari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan . Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia 7 . 8 . yang menyelenggarakankegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidakdalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun , yang menggunakan kapal untuk kegiatan memuat dan mengangkut , serta telahmemiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan . 9 . Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional adalahbadanhukumIndonesia yang menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan antara lain jasa tunda , jasa pandu , jasa tambat , dan jasa labuh , serta telah memiliki surat izin usahadari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan . 10 . Perusahaan AngkutanSungai , Danau , dan Penyeberangan NasionaladalahbadanhukumIndonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa pelayaran angkutan sungai , danau , dan penyeberangandengan menggunakan kapal berbendera Indonesia , serta telah memiliki surat izin usahadariMenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan . 11 . Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasionaladalahbadan usaha milik negara , badanusaha milik daerah , atau badan hukumIndonesiaberbentuk perseroan terbatas atau koperasi , yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakanmengangkut penumpang , kargo , dan / atau pos dengan memungut pembayaran . 12 . Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum adalah badan hukumIndonesia yang h 1 www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - mengusahakan sarana perkeretaapian umum berupa I kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan . 13 . Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian berupa jalur kereta api , stasiun kereta api , dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan , serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan . adalah Umum yang BAB II PERSYARATAN Pasal 2 Alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut PPN meliputi : a . alat angkutan di air , alat angkutan di bawah air , alat angkutan di udara , dan kereta api , serta suku cadangnya , dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia , alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia , yang diimpor oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara Nasional Indonesia , dan Kepolisian Negara ; Republik Indonesia ; b . alat angkutan di air , alat angkutan di bawah air , alat angkutan di udara , dan kereta api , serta suku cadangnya , dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia , alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia , yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan : pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - Nasional Indonesia , dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan impor tersebut ; c . kapal angkutan laut , kapal angkutan sungai , kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan , kapal penangkap ikan , kapal pandu , kapal tunda , kapal tongkang , serta suku cadangnya , alat perlengkapan kapal , alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia , yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional , Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional , Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional , dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai , Danau , dan Penyeberangan Nasional , sesuai dengan kegiatan usahanya ; d . pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia , peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan , yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional ; e . suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara , yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional , yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional ; f . kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian , yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan / atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum ; dan g . komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan / atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum , yang digunakan untuk pembuatan : 1 ) kereta api ; 2 ) suku cadang kereta api ; www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - 3 ) pejralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan kereta api ; dan / atau 4 ) prasarana perkeretaapian , yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan / atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum . Pasal 3 Alat angkptan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN meliputi : a . alat angkutan di air , alat angkutan di bawah air , alat angkutan di udara , dan kereta api , serta suku cadangnya , dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia , alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia , yang diserahkan kepada menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara Nasional Indonesia , dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ; b . kapal : angkutan laut , kapal angkutan sungai , kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan , kapal penangkap ikan , kapal pandu , kapal tunda , kapal tongkaing , serta suku cadangnya , alat perlengkapan kapal , alat keselamatan pelayaran , dan alat keselamatan manusia , yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional , Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional , Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai , Danau , dan Penyeberangan Nasional , sesuai dengan kegiatan usahanya ; c . pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia , peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan , yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional ; d . suku eadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara , yang kementerian yang urusan / 6 www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional , yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan Pesawat Udara kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional ; e . kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian , yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan / atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum ; dan f . komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan / atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum , yang digunakan untuk pembuatan : 1 ) kereta api ; 2 ) suku cadang kereta api ; 3 ) peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan kereta api ; dan / atau 4 ) prasarana perkeretaapian , yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan / atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum . Pasal 4 Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean tidak dipungut PPN meliputi : a . jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional , Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional , Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional , dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai , Danau , dan Penyeberangan Nasional yang meliputi : 1 ) jasa persewaan kapal ; 2 ) jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda , jasa pandu , jasa tambat , dan jasa labuh ; dan i www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - 3 ) jasa perawatan dan perbaikan kapal ; b . jasa yang diterima oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi : 1 ) jasa persewaan pesawat udara ; dan 2 } jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara ; dan c . jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum . Pasal 5 Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terkait alat angkutan tertentu yang atas pemanfaatannya tidak dipungut PPN meliputi jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional . Pasal 6 ( 1 ) Fasilitas tidak dipungut PPN atas : a . impor alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a , huruf b , dan huruf g ; atau b . penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf f , diberikan dengan menggunakan SKTD . ( 2 ) SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) merupakan SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan . ( 3 ) Fasilitas tidak dipungut PPN atas : a . impor alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c , huruf d , huruf e , dan huruf f ; b . penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b , huruf c , huruf d , dan huruf e ; c . penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ; dan / atau / A www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - d . pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terkait alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 , diberikan dengan menggunakan SKTD . ( 4 ) SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) merupakan SKTD yang berlaku untuk periode : a . sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun impor , perolehan , dan / atau pemanfaatan , dalam hal permohonan untuk memperoleh SKTD diajukan sebelum tahun takwim dimaksud ; atau b . sejak tanggal penerbitan SKTD sampai dengan 31 Desembertahun penerbitan SKTD , dalam hal permohonan untuk memperoleh SKTD diajukan dalamtahun takwim dimaksud . ( 5 ) SKTD untuk pemberian fasilitastidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) huruf a dan huruf b , dilampiri dengan RKIP . ( 6 ) Wajib Pajak yang melakukan impor atau menerima penyerahan alat angkutan tertentu , atau yang melakukan pemanfaatan atau menerima penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu harusmemiliki SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 3 ) sebelum pengajuan pemberitahuan pabeanimpor , menerima penyerahan , dan / atau melakukan pemanfaatan . takwim dilakukan Pasal 7 Wajib Pajak diberikan SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) dan ayat ( 3 ) , dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut : a . telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahun an Pajak Penghasilan untuk 2 ( dua ) Tahun Pajak terakhirdan / atau Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk 3 ( tiga ) Masa Pajak terakhir , yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan ; ( 1 ) www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 - b . tidak mempunyai utang pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak maupun cabangnya terdaftar , atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur p ; embayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan ; c . memiliki kegiatan usaha utama pengusaha di bidang pelayaran niaga , penangkapan ikan , penyelenggara jasa kepelabuhan atau penyelenggara jasa angkutan sungai , danau , dan penyeberangan , dalam hal pemohon SKTD merupakan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional , Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional , Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional , dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai , Danau , dan Penyeberangan Nasional ; dan d . telah menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan / atau Perolehan atau laporan realisasi RKIP , yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan . ( 2 ) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 } tidak berlaku dalam hal pemohon SKTD merupakan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a , huruf b , dan huruf c . BAB III TATA CARA Pasal 8 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a , huruf b , huruf c , huruf d , dan huruf m mengajukan permohonan SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) kepada Direktur Jenderal Pajak elektronik melalui laman Direktorat Jenderal ( 1 ) secara Pajak . / £ www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - ( 2 ) Permohonan SKTD yang disampaikan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak sebagairaana dimaksud pada ayat ( 1 ) harus memuat informasi : a . Nomor Pokok Wajib Pajak ; b . jenis usaha ; c . nama dan / atau jenis barang ; kuantitas barang ; e . Nilai Impor , dalam hal impor atau harga jual , dalam hal penyerahan ; f . PPN yang terutang ; g . informasiterkait dokumen pemesanan barang , dokumen pengiriman , dan / atau dokumen pembayaran ; h . identitas pihak yang melakukan penunjukan , dalam hal permohonan SKTD diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 hurufd danhuruf m ; i . nomor kontrak atau surat perintah keija , dalam hal permohonan SKTD diajukan oleh WajibPajak sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 angka 2 hurufd ; j . nomor dokumen perjanjian atau kontrak pembuatan kereta api , suku cadang , peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan , serta prasarana perkeretaapian , dalam hal permohonan SKTD diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf m ; dan k . identitas pengurus yang mengajukan permohonan atau pejabat dengan jabatan minimal setingkat administrator yang mengajukan permohonan dalam hal permohonan SKTD diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksuddalamPasal 1 angka 2 huruf a , huruf b , danhuruf c . ( 3 ) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , Direktorat Jenderal Pajak : a . menerbitkan SKTD yang berlakuuntuk setiap impor atau penyerahan , dalam hal Wajib Pajak telah d . www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1 ) huruf a dan huruf b dan Pasal 8 ayat ( 2 ) ; atau b . tidak memproses permohonan , dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1 ) huruf a dan huruf b dan / atau Pasal 8 ayat ( 2 ) , secara otomatis melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak , segera setelah permohonan disampaikan . ( 4 ) Terhadap SKTD yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) huruf a , Wajib Pajak harus menyampaikan dokumen pendukung secara langsung ke Kan tor Pelayanan Pajak tempat terdaftar dengan menunjukkan asli dokumen , paling lambat 7 ( tujuh ) hari kerja setelah tanggal penerbitan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) huruf a . ( 5 ) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) berupa : a . fotokopi dokumen : 1 ) invoice ; 2 ) Bill of Lading , Air Way Bill , atau dokumen lain yang dapat dipersamakan ; 3 ) kontrak pembelian atau dokumen lain yang dapat dipersamakan ; dan 4 ) pembayaran atau dokumen pengakuan utang dalam hal melakukan impor alat angkutan tertentu ; b . fotokopi dokumen : 1 ) pemesanan barang ; 2 ) i proforma invoice ; dan / atau 3 ) kontrak pembelian atau dokumen lain yang dapat dipersamakan , dalam hal menerima penyerahan alat angkutan tertentu ; c . fotokopi dokumen penunjukan berupa kontrak atau surat perintah kerja , dalam hal impor dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf d ; 4 4 www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 4 - d . fotokopi dokumen perjanjian atau kontrak pembuatan kereta api , suku cadang , peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan , serta prasarana perkeretaapian , dalam hal impor dilakukan dan / atau penyerahan diterima oleh WajibPajak sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 angka 2 huruf m ; dan / atau e . surat kuasakhusus , dalam hal Wajib Pajak , menunjuk seorang kuasa untuk mengajukan permohonan SKTD . ( 6 ) Dalamhallaman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) belumtersedia atau tidak dapat diakses , Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKTD yang berlakuuntuk setiapimpor atau penyerahan sebagaimana dimaksuddalamPasal 6 ayat ( 1 ) secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar yang iditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c . q . Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) . ( 7 ) Permohonan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 6 ) dianggap sah apabila ditandatangani oleh : a . pejabat yang berwenangdengan jabatan minimal setingkat administrator , untuk permohonan oleh WajibPajak sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 angka 2 huruf a , hurufb , danhuruf c ; atau b . pengurus atau kuasasesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan , untuk permohonan SKTD oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf d dan huruf m . ( 8 ) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 6 ) , Kepala Kantor Pelayanan Pajak : a . menerbitkan SKTD yang berlaku untuk setiapimpor atau penyerahan , dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1 ) huruf a dan hurufb , Pasal 8 ayat ( 2 ) , Pasal 8 ayat ( 5 ) , dan Pasal 8 ayat ( 7 ) ; atau www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - b . menerbitkan surat penolakan , dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1 ) huruf a dan huruf b , Pasal 8 ayat ( 2 ) , Pasal 8 ayat ( 5 ) , dan / atau Pasal 8 ayat ( 7 ) , dalam : jangka waktu paling lama 5 ( lima ) hari kerja setelah permohonan SKTD diterima lengkap . ( 9 ) SKTD : sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) huruf a dan ayat ( 8 ) huruf a diterbitkan atas sebagian atau seluruh alat angkutan tertentu sebagaimana yang dimohonkan , yang disetujui untuk diberikan fasilitas tidak dipungut PPN . ( 10 ) Dalam hal terdapat penerimaan pembayaran yang terjadi sebelum penerbitan SKTD atas penyerahan alat angkutan tertentu , SKTD diterbitkan atas bagian PPN yang belum dipungut . ( 11 ) Wajib Pajak haras bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang diisi atau disampaikan dalam permohonan penerbitan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 6 ) . Pasal 9 ( 1 ) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf e sampai dengan huruf 1 , mengajukan permohonan SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 3 ) kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak . ( 2 ) Dalam hal permohonan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diajukan atas impor dan / atau perolehan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 3 ) huruf a dan huruf b , permohonan SKTD dilampiri dengan RKIP . ( 3 ) Permohonan SKTD yang disampaikan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , haras memuat informasi : a . Nomor Pokok Wajib Pajak ; b . jenis usaha ; / www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - c . nomor izin usaha angkutan laut , izin usaha perikanan , izin penyelenggaraan pelabuhan , izin usaha angkutan sungai dan danau , atau angkutan penyeberangan , izin usaha angkutan udara , izin usaha penyelenggaraan sarana dan / atau izin usaha prasarana perkeretaapian umum ; d . identitas pihak yang melakukan penunjukan , dalam hal pemohon adalah WajibPajak sebagaimana dimaksuddalamPasal 1 angka 2 huruf j ; e . nomor perjanjian atau kontrak pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara , dalam hal pemohon adalah Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 angka 2 huruf j ; f . jenis Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang diajukan permohonan SKTD ; periode yang diajukan permohonan SKTD ; dan h . identitas pengurus yang mengajukan permohonan SKTD . ( 4 ) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , Direktorat Jenderal Pajak : a . menerbitkan SKTD , dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1 ) , Pasal 9 ayat ( 2 ) , dan Pasal 9 ayat ( 3 ) ; atau b . tidak memproses permohonan , dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1 ) , Pasal 9 ayat ( 2 ) , dan / atau Pasal 9 ayat ( 3 ) , otomatis melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak , segera setelah permohonan disampaikan . ( 5 ) Terhadap SKTD yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) huruf a , Wajib Pajak harus menyampaikan dokumen pendukung secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar dengan menunjukkan asli dokumen , paling lambat 7 ( tujuh ) hari kerja setelah tanggal penerbitan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) huruf a . g - secara I 4 www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - ( 6 ) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) berupa : a . fotokopi surat perizinan berusaha yaitu izin usaha angkutan laut , izin usaha perikanan , izin penyelenggaraan pelabuhan , izin usaha angkutan sungai dan danau , atau angkutan penyeberangan , dalam hal impor dilakukan dan / atau penyerahan diterirna oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam - Pasal 1 angka 2 huruf e , huruf f , huruf g , dan huruf h ; b . fotokopi surat izin usaha atau kegiatan angkutan udara , dalam hal impor dilakukan dan / atau penyerahan diterirna oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf i ; c . fotokopi surat izin penyelenggaraan sarana dan / atau prasarana perkeretaapian umum , dalam hal impor dilakukan dan / atau penyerahan diterirna oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf k dan huruf 1 ; d . fotokopi dokumen perjanjian atau kontrak pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara , dalam hal impor dilakukan dan / atau penyerahan diterirna oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf j ; dan e . surat kuasa khusus , dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa untuk mengajukan permohonan SKTD . ( 7 ) Dalam ; hal laman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) belum tersedia atau tidak dapat diakses , Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 3 ) secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c . q . Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 6 ) . / ? / y www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - ( 8 ) Permohonan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7 ) dianggap sah apabila ditandatangani oleh pengurus atau kuasasesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan . ( 9 ) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7 ) , Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar : a . menerbitkan SKTD , dalam hal WajibPajak telah memenuhiketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1 ) , Pasal 9 ayat ( 2 ) , Pasal 9 ayat ( 3 ) , dan Pasal 9 ayat ( 8 ) ; atau b . menerbitkan surat penolakan , dalam hal permohonan WajibPajak tidakmemenuhiketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 ayat ( 1 ) , Pasal 9 ayat ( 2 ) , Pasal 9 ayat ( 3 ) , dan / atau Pasal 9 ayat ( 8 ) , dalamj jangka waktu paling lama 5 ( lima ) hari kerja setelah permohonan SKTD diterima lengkap . ( 10 ) Dalam hal permohonan SKTD diajukan atas impor dan / ajtau perolehan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 3 ) huruf a dan huruf b , SKTD ; sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) huruf a dan ayat ( 9 ) huruf a diterbitkan dengan dilampiri RKIP atas seluruh atau sebagian alat angkutan tertentu yang terdapat dalam RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) yang diberikan persetujuan untuk diberikan fasilitastidak dipungut PPN . ( 11 ) Dalam hal terdapat penerimaan pembayaran yang terjadi sebelum penerbitan SKTD atas penyerahan dan / atau pemanfaatan , SKTD diterbitkan atas bagian PPN yang belum . dipungut . ( 12 ) Wajib Pajak harus bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang diisi atau disampaikan dalam permohonan penerbitan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 7 ) . www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - Pasal 10 ( 1 ) WajibiPajak dapat menyampaikan dokumen pendukung melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 4 ) dan Pasal 9 ayat ( 5 ) , dalam hal terjadi keadaan kahar antara lain peperangan , kerusuhan , revolusi , bencana alam , pemogokan , kebakaran , dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat atau instansi yang berwenang . ( 2 ) Kewajiban dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat dilakukan penyampaian paling , lambat 1 ( satu ) bulan setelah berakhirnya penetapan keadaan kahar atau penetapan keadaan tanggap darurat . Pasal 11 ( 1 ) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan RKIP yang menjadi lampiran SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 10 ) , kepada Direktur Jenderal Pajak melalui saluran elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak . ( 2 ) . Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan RKIP , dalam hal terdapat : a . perubahan , penambahan , atau pengurangan jenis alat angkutan tertentu ; b . penambahan atau pengurangan jumlah alat angkutan tertentu ; c . perubahan , penambahan , atau pengurangan pelabuhan , dalam hal impor ; dan / atau d . perubahan , penambahan , atau pengurangan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu , dalam hal penyerahan . ( 3 ) Berdasarkan permohonan perubahan RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , Direktur Jenderal Pajak : a . menerbitkan dalam hal perubahan , permohonan memenuhi seluruh atau sebagian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 RKIP ayat ( 3 ) ; atau / 4 www.jdih.kemenkeu.go.id - 20 - b . tidak memproses permohonan , dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 3 ) , secara otomatis melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak , : segera setelah permohonan disampaikan . ( 4 ) Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) belum tersedia atau tidak dapat diakses , Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan RKIP secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c . q . Kepala Kantor Pelayanan Pajak . ( 5 ) Berdasarkan . permohonan perubahan RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) , Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan memberikan keputusan berupa penerbitan : a . RKIP perubahan , dalam hal permohonan memenuhi seluruh atau sebagian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 3 ) ; atau I b . surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan , dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 3 ) , paling ' lama 5 ( lima ) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap . ( 6 ) RKIP perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) huruf a dan ayat ( 5 ) huruf a harus dimiliki sebelum pengajiuan pemberitahuan pabean impor dan / atau menerima penyerahan . ( 7 ) RKIP perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) huruf a dan ayat ( 5 ) huruf a : a . merupakan pengganti atas RKIP sebelumnya dan menjadi lampiran dari SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 10 ) ; dan b . memuat daftar seluruh alat angkutan tertentu yang disetujui untuk diberikan fasilitas tidak dipungut PPN . / * 4 www.jdih.kemenkeu.go.id - 21 - ( 8 ) Penerbitan RKIP perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7 ) dapat dilakukan tanpa mengubah SKTD yang masih berlaku . Pasal 12 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1 ) yang telah diterbitkan SKTD yang dilampiri RKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 10 ) , harus menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan / atau Perolehan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak . Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) belum tersedia atau tidak dapat diakses , Laporan Realisasi Impor dan / atau Perolehan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c . q . Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar . Laporan Realisasi Impor dan / atau Perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dibuat untuk periode sesuai dengan masa berlakunya SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 4 ) , dan disampaikan paling lambat akhir bulan Januari tahun takwim berikutnya . Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tidak melakukan impor dan / atau perolehan alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN , Laporan Realisasi Impor dan / atau Perolehan tetap harus disampaikan . ( 1 ) ( 2 ) ( 3 ) ( 4 ) Pasal 13 Dalam hal terdapat kesalahan penerbitan SKTD , Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKTD Pengganti . Penerbitan SKTD Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat ( : 1 ) dilakukan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak . ( 1 ) ( 2 ) / www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - ( 3 ) Kesalahan penerbitan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , meliputi : a . kesalahan tulis , kesalahan hitung , dan / atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang - undangan , pada SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 3 ) huruf a dan Pasal 8 ayat ( 8 ) huruf a ; dan b . kesalahan tulis pada SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 4 ) huruf a dan Pasal 9 ayat ( 9 ) huruf a . ( 4 ) Permohonan penggantian SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) disampaikan langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara tertulis , dengan disertai alasan penggantian dan harus dilampiri SKTD yang telah diterbitkan . ( 5 ) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan memberikan keputusan berupa penerbitan : a . SKTD Pengganti , dalam hal permohonan disetujui ; atau b . surat penolakan dengan menyebutkan alasan , dalam hal permohonan tidak disetujui , paling lama 5 ( lima ) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap . ( 6 ) SKTD Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) berlaku sejak tanggal mulai berlakunya SKTD yang dilakukan penggantian . ( 7 ) Atas penerbitan SKTD Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , Wajib Pajak wajib membayar PPN terutang yang tidak atau kurang dibayar , dalam hal terdapat kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang - undangan pada saat penerbitan SKTD . ( 8 ) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7 ) terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan . a A www.jdih.kemenkeu.go.id - 23 - ( 9 ) PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7 ) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak berupa Bukti Penerimaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan . ( 10 ) PPN yang sudah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 9 )dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan - undangan , pada Masa Pajak dilakukannya impor atau penyerahan . Pasal 14 ( 1 ) Dalam hal WajibPajak tidak menyampaikan atau menyampaikan namun tidak lengkap dokumen pendukung permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 4 ) danPasal 9 ayat ( 5 ) , Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak membatalkan pemberian fasilitas tidak dipungut PPN dengan menerbitkan surat keterangan pembatalan SKTD . ( 2 ) Dalam hal diperoleh datadan / atau informasi yang Wajib Pajak tidak berhak menunjukkan bahwa memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN yang terdapat dalam 1 SKTD , Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak membatalkan pemberian fasilitas tidak dipungut PPN dengan menerbitkan surat keterangan pembatalan SKTD . ( 3 ) Atas pembatalan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) , Wajib Pajak wajib membayar PPN terutang . ( 4 ) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan . ( 5 ) PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak berupa Bukti 4 ? 7 www.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - Penerimaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan . ( 6 ) PPN yang sudah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan - undangan , pada Masa Pajak dilakukannya impor atau penyerahan . Pasal 15 ( 1 ) PPN terutang atas impor dan / atau perolehan alat angkutan tertentu yang telah mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c , huruf d , huruf e , huruf f , dan huruf g , dan Pasal 3 huruf b , huruf c , huruf d , huruf e , dan huruf f wajib dibayar , apabila dalam jangka waktu 4 ( empat ) tahun sejak saat impor dan / atau perolehan alat angkutan tertentu tersebut : a . digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula ; atau b . dipindahtangankan kepada pihak lain , baik sebagian atau seluruhnya . ( 2 ) Dikecualikan dari kewajiban membayar kembali PPN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b , dalam hal : a . alat angkutan tertentu tersebut dipindahtangankan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan / atau antar cabang ; atau b . Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf e , huruf f , huruf g , dan huruf h melakukan . pemindahtanganan kapal angkutan laut , kapal angkutan sungai , kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan , kapal penangkap ikan , kapal pandu , kapal tunda , dan / atau kapal tongkang untuk digantikan dengan kapal dalam jenis yang sama dengan ukuran atau kapasitas yang lebih besar , yang harus dinyatakan oleh pejabat atau instansi yang berwenang . ( 3 ) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) terutang pada saat alat angkutan tertentu digunakan tidak sesuai / 4 www.jdih.kemenkeu.go.id - 25 - dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya . ( 4 ) Pembayaran PPN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) wajib dilakukan oleh : a . Wajib Pajak yang melakukan impor alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c , huruf d , huruf e , huruf f , dan huruf g ; atau b . Wajib Pajak yang menerima penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b , huruf c , huruf d , huruf e , dan huruf f . ( 5 ) Pembayaran PPN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 ( satu ) bulan sejak alat angkutan tertentu digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya . ( 6 ) PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak berupa Bukti Penerimaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan . ( 7 ) PPN yang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 6 ) , tidak dapat dikreditkan . ( 8 ) Kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tidak diberlakukan dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan kahar yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang . Pasal 16 ( 1 ) Wajib Pajak wajib membayar PPN terutang yang tidak atau kurang dibayar , dalam hal : a . Wajib Pajak melakukan impor alat angkutan tertentu , menerima penyerahan alat angkutan tertentu , melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu dan / atau menerima penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan www.jdih.kemenkeu.go.id - 26 - tertentu yang menggunakan fasilitas tidak dipungut PPN sebelum memiliki SKTD ; b . Wajib Pajak melakukan irapor atau menerima penyerahan alat angkutan tertentu yang menggunakan fasilitas tidak dipungut PPN , melebihi jumlah alat angkutan tertentu yang disetujui dalam SKTD untuk setiap impor atau penyerahan atau jumlah yang disetujui dalam RKIP atau RKIP perubahan ; atau Wajib Pajak melakukan impor atau menerima penyerahan barang dengan menggunakan fasilitas tidak dipungut PPN , yang tidak termasuk dalam jenis alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN atas impor atau perolehannya . ( 2 ) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan . ( 3 ) PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b dan huruf c disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak berupa Bukti Penerimaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan . ( 4 ) PPN yang sudah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan - undangan , pada Masa Pajak dilakukannya impor atau penyerahan . c . Pasal 17 Kepala Kantor Pelayanan Pajak , menerbitkan : a . Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan , dalam hal pembayaran dilakukan setelah saat terutang atau jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 8 ) , Pasal 14 ayat ( 4 ) , Pasal 15 ayat ( 5 ) , dan Pasal 16 ayat ( 2 ) ; dan / atau www.jdih.kemenkeu.go.id - 27 - b . surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan , dalam hal kewajiban pembayaran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 7 ) , Pasal 14 ayat ( 3 ) , Pasal 15 ayat ( 1 ) , dan Pasal 16 ayat ( 1 ) tidak dipenuhi . Pasal 18 ( 1 ) Wajib Pajak yang melakukan impor alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 , hams mencantumkan informasi nomor SKTD yang menjadi dasar pemberian fasilitas tidak dipungut PPN pada dokumen pemberitahuan pabean di bidang impor . ( 2 ) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan : a . penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ; dan / atau b . penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 , wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan . ( 3 ) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) harus mencantumkan informasi nomor SKTD yang menjadi dasar pemberian fasilitas tidak dipungut PPN dan diberikan keterangan “ PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 50 TAHUN 2019 ” . ( 4 ) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) harus memastikan bahwa alat angkutan tertentu dan / atau Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang diserahkan terdapat dalam SKTD yang dimiliki oleh pihak yang menerima penyerahan . ( 5 ) Pengusaha yang telah mendapatkan SKTD dan melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 , tidak wajib memungut dan menyetor PPN terutang atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut . / * www.jdih.kemenkeu.go.id - 28 - Pasal 19 ( 1 ) Alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf f , serta Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e , yaitu sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A , yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . ( 2 ) Dokumen berupa contoh format : a . permohonan SKTD untuk setiap impor atau penyerahan , sebagaimana dimaksuddalam Pasal 8 1 ayat ( 6 ) , tercantum dalam Lampiran huruf B , b . permohonan SKTD , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 7 ) , tercantum dalam Lampiran huruf C , c . RKIP yang dilampirkan pada permohonan SKTD sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat ( 2 ) , tercantum dalam Lampiran huruf D , d . SKTD yang berlaku untuk setiapimpor atau penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 3 ) huruf a danPasal 8 ayat ( 8 ) huruf a , serta tata cara penatausahaan SKTD untuk setiap impor atau penyerahan , tercantum dalam Lampiran huruf E , e . SKTD sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat ( 4 ) huruf a dan Pasal 9 ayat ( 9 ) huruf a , serta tata cara penatausahaan SKTD , tercantum dalam Lampiran huruf F , f . RKIP yang menjadi lampiran SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 10 ) , tercantum dalam Lampiran huruf G , SKTD Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 5 ) huruf a , tercantum dalam Lampiran huruf H , h . surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 iayat ( 8 ) huruf b , Pasal 9 ayat ( 9 ) huruf b , Pasal 11 ayat ( 5 ) huruf b , dan Pasal 13 ayat ( 5 ) huruf b , tercantum dalam Lampiran huruf I , g - www.jdih.kemenkeu.go.id - 29 - RKIP perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 3 ) huruf a dan Pasal 11 ayat ( 5 ) huruf a , tercantum dalam Lampiran huruf J , Laporan Realisasi Impor dan / atau Perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) , tercantum dalam Lampiran huruf K , k . Surat Pembatalan SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) , tercantum dalam Lampiran huruf L , yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . ( 3 ) Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 9 ) , Pasal 14 ayat ( 5 ) , Pasal 15 ayat ( 6 ) , dan Pasal 16 ayat ( 3 ) , tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . i . J - BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 20 Permohonan SKTD yang telah diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini , namun belum diselesaikan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini , diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 / PMK . 03 / 2015 . Pasal 21 ( 1 ) SKTD yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 / PMK . 03 / 2015 , tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku SKTD tersebut . ( 2 ) Terhadap SKTD yang telah diterbitkan dan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 / PMK . 03 / 2015 , ketentuan terkait penggantian atau / 4 www.jdih.kemenkeu.go.id - 30 - pembatalan SKTD mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini . Pasal 22 ( 1 ) Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki SKTD yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 / PMK . 03 / 2015 , dan mengajukan permohonan perubahan RKIP sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini , penyelesaian permohonannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 193 / PMK . 03 / 2015 . ( 2 ) WajibPajak yang sebelumnya telah memiliki SKTD yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 / PMK . 03 / 2015 , dan mengajukan permohonan perubahan RKIP setelah berlakunya Peraturan Menteri ini , pengajuan dan penyelesaian permohonan perubahan RKIP dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini . ( 3 ) WajibPajak yang telahmemiliki SKTD yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 / PMK . 03 / 2015 , menyampaikan laporan RKIP sesuai dengan Peraturan Menteri ini . Pasal 23 Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional yang telah memiliki SKTD yang berlaku sampai dengantanggal 31 Desember 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 / PMK . 03 / 2015 , dianggap sudah mengajukan permohonan SKTD atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu dandiberikan fasilitastidak dipungut PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dariluar Daerah Pabean terkait alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 , sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 . www.jdih.kemenkeu.go.id - 31 - BABY KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : a . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 / PMK . 03 / 2015 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan / atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semula atau Dipindahtangankan kepada Pihak Lain Baik Sebagian atau Seluruhnya serta Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1537 ) ; dan b . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 / PMK . 03 / 2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan / atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1538 ) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku . Pasal 25 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan . www.jdih.kemenkeu.go.id - 32 - Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA , ttd . SRI MULYANI INDRAW ATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA , ttd . WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 407 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u . b . t . Kepala Bagian Administrasi Kementerian & < * 5 * e > R ° TITIW KRISNIATI NIP . 19730115 199803 2 002 * www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA PENYERAHAN DAN PEMANFAATAN JASAICENA PA JAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 41 / PMK . 03 / 2020 A . ALAT ANGKUTAN TERTENTU Rincian Alat Angkutan Tertentu yang Diimpor dan Digunakan oleh atau Diserahkan kepada dan Digunakan oleh Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertahanan , Tentara Nasional Indonesia , Kepolisian Negara Republik Indonesia , Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional , Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional , Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional , dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai , Danau , dan Penyeberangan Nasional a . Kapal Angkutan Laut , Kapal Angkutan Sungai , Kapal Angkutan Danau dan Kapal Angkutan Penyeberangan , Kapal Penangkap Ikan , Kapal Pandu , Kapal Tunda , dan Kapal Tongkang : I . NAMA BARANG NO . Kapal Angkutan Laut 1 . Kapal Angkutan Sungai , Danau dan Penyeberangan 2 . Kapal Penangkap Ikan , termasuk kapal untuk menampung , menyimpan , mendinginkan , dan / atau mengawetkan ikan 3 . Kapal Pandu 4 . Kapal Tunda 5 . Kapal Tongkang 6 . b . Alat angkutan di bawah air , yang diimpor atau diperoleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara Nasional Indonesia , Kepolisian Negara Republik Indonesia , serta pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang yang pertahanan , Tentara Nasional Indonesia , dan Kepolisian Negara Republik Indonesia . www.jdih.kemenkeu.go.id - 34 - c . Suku Cadang , Alat Perlengkapan Kapal , Alat Keselamatan Pelayaran , dan Alat Keselamatan Manusia : NO . KELOMPOK NAMA BARANG I . HULL PART Hull Equipment 1 Hatch and Manhole Mast Post Rigging Anchoring and Mooring Life Saving Equipment and Boat Davit Awning and Canvas Work Ladder and Stair Way Rail Stanchion and Davit Skylight and Removable Plate Gate Hole Ramp Door Deck Machinery Parts for Windlass 2 Mooring Winch Capstan Boat Winch Steering Gear Lift Handling Hoist Handling Crane Derrick Bow Thruster Hydraulic Pump Unit Refrigerating Plant Bulkhead Accommodation 3 Lining and Ceilings Deck Covering Insulation Door Side Scuttle and Window Sanitary Equipment Commissary Equipment Painting and Cathodic Protection 4 Marine Paints Cathodic Protection Marine Growth Prevention System Impress Current Cathodic Protection Ventilation and Air Conditioning 5 Shift Air Conditioning System Mechanical Ventilation Natural Ventilation Hull Piping System 6 Water Ballast System Ballast Control System Fuel Oil Filling and Transfer Line Deck Wash System / 4 www.jdih.kemenkeu.go.id - 35 - KELOMPOK NO . NAMA BARANG Bilge and Scupper Water Service System Steam and Exhaust Piping System Fire Fighting System Compressed Air System Voice Tube Navigation Equipment 7 Navigation Equipment Communication Equipment Flag and Book Distress Signal Navigation Light Magnetic Compass Gyro Compass Steering Control Doppler Sonar Echo Sounder Radar System Radio Direction Finder Decca Navigator Loran C Receiver Central Clock System Horn Control System Window Wiper Anemometer and Anemoscope Loading Computer MACHINERY PART II . Parts and Equipment for Main Eropulsion Diesel Main Propulsion Steam / Gas Turbine Main Propulsion Unit 8 Shafting and Propeller 9 Shafting Breaking Stern Tube Propeller and Its Accessories Clutch and Gearbox Parts and Equipment for Steam Generating Plant Fitting and Accessories Steam and Generating Plant 10 Uptake and Funnel Burner Control Parts and Equipment for Main Generator Engine / Turbine Auxiliary Generator Engine / Turbine Emergency Generator Engine Electric Generating Plant 1 1 Condensing Equipment 12 Part for Main Condenser Auxilary Condenser / * www.jdih.kemenkeu.go.id - 36 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG Main Condenser Vacuum Pump Gland Exhaust Fan and Gland Steam Condenser 13 Pumps Parts and Equipment for Main Feed Water Pump Centrifugal Pump Axial Pump Rotary Pump Reciprocating Pump Air Compressor , Reservoir and Fan 14 Parts and Equipment for Main / Auxiliary Starting Air Compressor Control and Ship Service Air Compressor Emergency Starting Air Compressor Air Reservoir Force Draft Fan Gland Exhaust Fan Boiler Hood Exhaust Fan Control Air Dryer Parts and Equipment for Feed Water Heater Heat Exchanger 15 Lubricating Oil Cooler Drain Cooler Fuel Oil Heater Fresh Water Cooler Distilling Plant And Other Heat Exchanger of Machinery ' s Accessory Machinery Piping System 16 Main Auxiliary Steam System Drain and Condensate System Feed Water System Fuel Oil Filling Transfer and Service System Lubricating Oil System Sea Water Service System Starting Control and Service Air System Bilge Water System Valve for Sea Water System Valve 17 Feed Water Fuel Oil Lubricating Oil Condensate Fresh Water and Air Pressure Safety Valve Pressure Vacuum / Relief Valve www.jdih.kemenkeu.go.id - 37 - KELOMPOK NO . NAMA BARANG Automatic Remote Control and In strumentation 18 Navigation Control Engine Monitoring System Cargo Monitoring System Steam Plant Monitoring System Miscellaneous Devices Fire and Gas Detector Fire Fighting Apparatus Related Instrumentation and Control Engine Handling Hoist Environment Protection Equipment Others 19 Heating Coil Purifier ELECTRIC PART III . Lighting equipment 20 Electric Ship Light Emergency Light Portable Lamp Switch Receptacle and Combination Outlet Box Interior Communication Equipment 2 1 Parts for Common Battery Automatic Exchange Telephone System Loudspeaking System General Alarm Fire Alarm Halon / CQ 2 Alarm Transceiver System Engine Order Telegraph Shaft Revolution and Rudder Angle Indicator Radio Telegraph and Telephone Radio Equipment 22 Lifeboat Portable Radio Equipment Radio Beacon Vhr Radio Telephone Satellite Communication System Weather Facsimile Antenna Multicoupler Ships Telephone Broadcasting Radio Receiver Television Receiver and Antenna Stereophonic Tape Player Electric Cable and Its Related Accessories Electric Cable and Tools 23 Switchboard Batery Charging System Electric Motor and Motor Control www.jdih.kemenkeu.go.id - 38 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG Group Starter Panel Main Emergency Switchboard CARGO PART IV . Cargo handling machinery 24 Parts for Cargo Handling Machinery , Such as : Cargo Hose Cargo Pump Cargo Heater - Cargo Measuring Equipment Inert Gas Generator Plant Tank Cleaning Equipment Butter Worth Heater Self Unloading Cargo Control System Cargo Control 25 and Pressure and Temperature Measurement Instrumentation Cargo Tank Liquid Level Indicator and Alarm System Portable Cargo Measurement System SISTEM PERSENJATAAN V . Senjata dansistem persenjataan yang melekat pada alat angkutan di air dan alat angkutan di bawah air yang diimpor atau diperoleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara Nasional Indonesia , dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ALAT PENANGKAPAN IRAN V . Alat penangkapan ikan yang melekat pada kapal penangkap ikan www.jdih.kemenkeu.go.id - 39 - II . Rincian Alat Angkutan Tertentu yang Diimpor dan Digunakan oleh atau Diserahkan Kepada dan Digunakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara Nasional Indonesia , Kepolisian Negara Republik Indonesia , dan Badan Usaha Angkutan Niaga Nasional a . Pesawat Udara : NO . NAMA BARANG Pesawat Udara 1 . b . Suku Cadang , Alat Keselamatan Penerbangan dan Alat Keselamatan Manusia , Peralatan untuk Perbaikan dan Pemeliharaan : KELOMPOK NO . ARTICLE Suku Cadang Rangka Pesawati Komponen pesawat udara dan perlengkapan kursi , brake unit , wheel assy , landing gear , dll Airframe Parts , Aircraft component , and related accessories composite 1 . Ban luar dan dalam pesawat udara ( baru dan vulkanisir ) Aircraft New Tires , Retreated Tires and Tubes , Pneumatic of Rubber 2 Mesin torak pesawat udara dan suku cadangnya Aircraft and Gasoline , Reciprocating Engine and Related Parts 3 Mesin turbin pesawat udara dan suku cadangnya , baling - baling Aircraft gas turbine , jet engine , and related parts , propeller 4 Rocket Engine and Related Parts Mesin roket pendorong pesawat udara dan suku cadangnya 5 Aircraft Auxiliary Power Unit ( APU ) and related parts Mesin bantu pesawat udara dan suku cadangnya 6 Engine Accessories of Aircraft Reciprocating Engine , Gas Turbine Engine , Jet Engine , Rocket Engine , and Auxiliary Power Unit ( APU ) Perlengkapan mesin terbang untuk jenis mesin torak , jenis mesin gas turbin , mesin jet , mesin roket dan mesin bantu 7 Friction Bearing Anti Unmounted Bantalan - bantalan anti gesekan tanpa penopang 8 Bearing Plain Unmounted Bantalan - bantalan luncur tanpa penopang 9 Bearing Unmounted Bantalan - bantalan dengan penopang 10 www.jdih.kemenkeu.go.id - 40 - NO . KELOMPOK ARTICLE Alat pendingin dan alat pendingin udara , peralatan pemanas dan peralatan tekanan udara 1 1 Refrigerator and Air Conditioning , Heating and Pressuizing Equipment for Aircraft Kipas , peralatan sirkulasi udara dan peralatan peniup angina untuk pesawat udara 12 Fans , Air Circular and Blower Equipment for Aircraft Alat pemadam kebakaran pesawat udara dan perlengkapannya Fire Fighting and Equipment and Related Accessories 13 Peralatan kemanan dan keselamatan untuk pesawat udara 14 Safety Equipment Accessories and and Rescue Related beserta perlengkapannya Peralatan untuk sistem instalasi perlengkapannya , rak serbet dispenser dan katup pembersih bowl Plumbing Fictures and Accessories Dispenser Towel Rack , Flush Valve , Sink 15 dan pipa Space Heating Equipment and Domestic Water Heater Peralatan pemanas ruang dan tangki penyimpanan air panas untuk pesawat udara 16 Storage Tanks for Aircraft Pipe and Tube for Aircraft House and Tubing for Aircraft Pipa dan selang untuk pesawat udara 17 Miscellaneous Fitting for House , Pipe and Tube for Aircraft Macam - macam sambungan pipa selang yang terbuat dari karet dan metal untuk 18 pesawat udara Screws Sekrup 19 Bolds 20 Baut Studs Baut Tanam 2 1 Nuts and Washer Mur dan Ring 22 Kunci Paku dan Pasak Nails , Keys and Ping 23 Rivets Paku Keling 24 Fastening Devices Alat - alat pengencang 25 Packing and Gasket Material Material untuk Packing dan Gasket 26 Cod , Flat , and Wire Spring 27 Bermacam - macam pegas Rings , Shims and Spacer Ring , Shim and Spacer 28 Radio and Television Communication including Video Entertainment System Peralatan Komunikasi Radio 29 dan Televisi , termasuk sistem video entertainment untuk pesawat udara Peralatan radio dan navigasi untuk pesawat udara Radio and Navigation Equipment for Aircraft 30 Handset , Intercommunication and publik address system such as Microphone and Speakers for Aircraft Peralatan komunikasi dalam pesawat udara di 31 www.jdih.kemenkeu.go.id _ 41 - NO . KELOMPOK ARTICLE Peralatan radar untuk 32 Radar Equipment for Aircraft Pesawat Terbang Modul - modul elektronik 33 Electronic Modules 34 Antenna , Penghantar Gelombang beserta peralatannya Konduktor Serat Optik Tabung Antennas Wave Guide and Related Equipment 35 Fibre Optic Conductors Kabel Serat Optik 36 Fibre Optic Cables Rakitan : Kabel Serat Optik 37 Fibre Optic Cables Assemblies and Harnesses Peralatan Serat Optik 38 Fibre Optic Devices Sambungan Serat Optik Fibre Optic Interconnect 39 Perlengkapan Serat Optik dan Suku Cadangannya Fibre Optic Accessories and Supplies 40 Perangkat Serat Optik Fibre Optic Kits and Sets 41 Motor Listrik Motors Electrical 42 Generator , Starter Generator dan suku cadangnya untuk pesawat udara Generators and Starter Generator , Electrical Parts for Aircraft 43 Fuel Cell Power Unit beserta dan Fuel Cell Power Unit Component an Accessories 44 komponen perlengkapannya Electrical Alat Pengubah Arus Listrik , berputar maupun yang tidak berputar Converters , Rotating and Non - Rotating 45 Batteries , Rechargeable Baterai Pesawat Udara yang dapat dilsi kembali 46 Electrical Vehicular , Light and Fibers , Electrical Portables , Hand Lighting Equipment , Electrical Lamp Ballast , Lamp Holder , Starters and its related Accessories Pesawat Lampu - larapu Udara , Ballast , Pegangan Starter 47 dan Lampu , perlengkapannya Aircraft Alarm and Signal System Alarm Pesawat dan Sistem Signal 48 Navigational Cockpit Instrument di 49 Instrument navigasi Kokpit Flight Instrument Instrument Pesawat Udara 50 Automatic Pilot Machine such Pengontrol Otomatis seperti Komputer Pengendali Pesawat dan Suku Cadangannya Peralatan 51 as Roll , Yaw and Pitch Computer and Aircraft Gyro and Related Parts Engineer Instrument Instrumen mesin 52 Liquid and Gas Flow , Liquid Level and Mechanical Motion Alat Ukur Instrumen Cairan dan Gas serta Alat Ukur Mekanis 53 and Measuring Instrument Pressure , Temperature , Humidity , Measuring and Controlling Instrument Instrumen Pengukur dan Pengendali Tekanan , Suhu , dan Kelembapan 54 www.jdih.kemenkeu.go.id - 42 - NO . KELOMPOK ARTICLE 55 Perlengkapan Kabin , Kursi , Sarung Kursi , Lapos Dinding untuk Pesawat Udara Household furnishing , Seat Cover , Wallpaper for Aircraft 56 Tiray , Krey dan Gardin pada Pesawat Udara Draperies Awnings and Shades for Aircraft Peralatan Dapur Pesawat Udara ( Pemanas , Pembuat Kopi , Pendingin dan lain - lain ) beserta perlengkapan pelayanannya Kontainer Khusus Pesawat Terbang , Pengikat Kargo dan Peralatannya 57 Food Cooking , Baking and Serving Equipment ( Oven , Coffee Maker , Refrigerator , etc ) for Aircraft 58 Specialized Shipping , Stroge Container , Cargo Tie Down and Equipment bah an Metal Miscellaneous , fabricated , Non - Metallic Materials 59 Bermacam - macam Pabrikan bukan untuk Suku Cadang Batang dan Batang Kecildan Besar dari Baja Bars and Rods , Iron and Steel alumunium 60 Papan - papan Identifikasi dan Tanda - tanda Sign , Identifications , Plates 61 Alat - alat Ukur Presisiuntuk Pesawat Udara Precision and Measuring Tools forAircraft 62 Peralatan Simulasi dan Pelatihan Training Aidsand Operation Training Devices andRelated Parts 63 Pendukung Penerbangan , Teknisi dan Awakcabin , beserta Suku Cadangannya Aircraft Maintenance and Repair Shop Specialize Equipment Peralatan untuk Perawatan dan Perbaikan Khusus 64 Pesawat . Udara Electrical and Electronic Properties Measuring and Testing Instruments Peralatan Khusus untuk Pengukuran dan Pengetesan Elektronik Pesawat Terbang 65 Flush Motor Motor Pembilas 66 Varnishes , Paints , Sealing Compound , Adhesives and Related Products Senyawa Pernis , Perekat , Perekat dan Produk terkait Cat , 67 Oil , Greases , Lubricating and Hydraulic Oli , Gemuk , Pelumas dan Hidraulik 68 Soap , Cleaning Agent and Related product Sabung , Agen Pembersih dan Produk Terkait 69 / / www.jdih.kemenkeu.go.id - 43 - KELOMPOK NO . ARTICLE Buku , Regulasi , Instruksi Manual , Peta Aeronautika danPublikasi lain yang mendukung Book , Regulation , Instruction manuals , Aeronautical Maps and Other publication 70 Software Perawatan dan Perbaikankhususuntuk Pesawat Udara Aircraft Maintenance and Repair ShopSpecialize Software 71 Senjata dan sistem persenjataan yang melekat pada pesawat udara yang diimp or atau diperoleh kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Tentara Indonesia , dan Kepolisian Negara Republik Indonesia 72 yang pertahanan , Nasional www.jdih.kemenkeu.go.id - 44 - Rincian Alat Angkutan Tertentu yang Diimpor dan Digunakan oleh atau Diserahkan kepada dan Digunakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara Nasional Indonesia , Kepolisian Negara Republik Indonesia , Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan / atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum a . KeretaApi : III . NO . NAMA BARANG Kereta Api 1 . b . Suku Cadang , Peralatan untuk Perbaikan dan Pemeliharaan , serta Prasarana Perkeretaapian : KELOMPOK NAMA BARANG NO . Sarana Kereta Api I . 1 . Lokomotif Diesel Electric DC / DC 2 . Lokomotif Diesel Electric AC / DC Lokomotif A . 3 . Lokomotif Diesel Electric AC / AC 4 . Lokomotif Listrik 5 . Lokomotif Diesel Hidrolik / DH Kelompok Mekanisme 1 . Sub Komponen / Suku Cadang Mesin Lokomotif A 1 Engine Main Frame Assembly Main Frame Equipment List Balance Shafts , Idler Shafts & Gears Camshaft , Crossheads , Gear & Bearings Sectional Cover , Crankcase Inspection Opening Cover , Generator End Main Frame Crankshaft & Main Bearings Switch , Pressure Timing Plate Fuel Linkage and Governor Drive Drive , Governor Fuel Control Linkage Lever , Fuel Linkage Governor , Over speed Over speed Extension Link Over speed Trip Device Engine Control Governor Equipment List Engine Control Governor Electric www.jdih.kemenkeu.go.id - 45 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG Engine Control Governor Mekanik Governor Mounting & Linkage , Engine Control Engine Control Module ( ECM ) Fuel Oil , Lube Oil Piping Equipment List Fuel Oil , Lube Oil , Water Piping & Fuel Filter Pressure Bias Governor Air Line Kit Pump 85 Motor , Fuel Booster Power Plant Mounting Equipment List Alternator - Generator Alignment & Power Plant Mounting End Forward Cover Equipment List ForwardEnd Cover with Lube Oil Pump Drive Drive , Breather Water Pump Crankcase Vibration Damper Pump & Connection Water Pump , Gear& Mounting , Lube Oil Valve Lube Oil Relief Power Assembly Equipment List Connecting Rod Cylinders , Push Rods 85 Rocker Assemblies with Fuel Pump Mounting Nozzle , Fuel Injection Piston & Rings Pump , Fuel Injection Turbocharger And Intercooler Exhaust Stack 8 c Installation Inlet & Discharge Water Header Intercooler & Air Intake Manifold Turbochanger Rotor Turbochanger Installation Water 85 Lube Oil Piping Manifold Equipment List Manifold , Exhaust Turbochanger Assembly Intercooler Assembly www.jdih.kemenkeu.go.id - 46 - KELOMPOK NO . NAMA BARANG Crank Case Assembly Gear Case Assembly Cover Front End Cover Crank Case Inspection Dipstick Assembly Mental Mesh / Oil Charge / Main Bearing Chamshaft Gear Drive Chamshaft Assembly - Bearing Pin Crank Shaft Assembly Timing Gear Balance Shaft / Idler Shaft & Gears Cylinder Liner Assembly Connecting Ro Assembly Piston Assembly Cover Wilo Hub Jacking Ring Pump / Gear & Mounting Lube Oil Filter Breather Cylinder Head Prechamber Rocker Support Valve Governor Assy Over Speed Governor V - Belt Ring Seal Screen Sleeve Dca Liquid Gasket Test Kit Stinger Collar Hose 2 . Air Intake System : Air Inlet Air Cleaner Air Filter Turbo Siper Charger Air Piping & Fitting Air Intake Manifold Exhaust Manifold Stack 3 . Cooling System Cooler Drive with Cooling Plat / www.jdih.kemenkeu.go.id - 47 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG Voith Cooling Unit Cooler Joint Variable Speed Fan with Impeller Water Thank Water Inlet Header Discharge Header Piping Radiator Fan Drive Cooler & Mounting Water Pump Air Cooler Shutter Regulating Valve Assy Water Treatment Bevel Gear Assy - Temperature Control for Cooling Water 4 . Fuel System Fuel Tank Arrangement Fuel Tank Fuel Strainer Fuel Injection Pump Fuel Nozzle Assy Fuel Piping & Fitting Fuel Pump with DC Motor Fuel Pump with AC Motor Fuel Filter Assy Pre - Fuel Tank 5 . Lube Oil System Lube Oil Assy Lube Oil Filter / Element Lube Oil Cooler Lube Oil Pipe System Lubrication Preliminary Pump Assy Oil Pump Relay Valve Oil Pressure Switch Low Oil Switch Sistem Kontrol Lokomotif A 2 1 . CDC / PDC Control Miscellaneous Equipment Bar - Cable - Cleat Bus Arrangment Contractors Interlock www.jdih.kemenkeu.go.id - 48 - KELOMPOK NO . NAMA BARANG Magnet Valve Reverser Switch Control Group Equipment List Control Group Compartment with Doors & Covers Panel Relay Terminal Board Voltage Regulator Cards Resistor Dynamic Brake Thyrtor Regulator Assy Relay Contactor Interlock Magnet Switch Reverser Control Group Compartement with Doors and Cover Panel Terminal Board Voltage Regulator Circuit Breaker Dead Man Pedal System Motor Start Pressure Switch Throttle Valve Pantograph GTO Inverter 2 . AC / DC , AC / AC , DC / DC Kit - Additional Adapter Base Asm Bolt Bracket Brk / Switch Asm Bushing C Filter Cable Card Modules Cb Cover Circ Brkr Circuit Breaker Clamp Compressor Arr Panel Conn Connector Const Diag Const Dia www.jdih.kemenkeu.go.id - 49 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG Constr Diag Cont Supt Cont / Inti Cm Cont / Intlk Control Modules Cover Cover Circ Brkr Cplg St Coup Decal Brightstar Sir Decal Load DID Panel Disel Engine Diode Diode Asm Display Modules Door Latch Toggle Element Equipment List Gta 11 Exhauster Blwr Motor Flex Air Duct Ftg Cnd Strain Rel Ground Block Holder Hose Ind Plate Interlock Control Kit , Retrofor Single Kit , Connector At Kit Kit , Connector Cps Conn Kit Kit , Connector D 7 up Conn Kit Kit , Connector Db 25 Kit Kit , Connector Jumper Kit Kit , Connector Lot / Ewt Kit Kit , Connector Scm Kit Kit , Retrofit Kit , Retrofit Bkt Gp 32 Kit , Retrofit Cont Kit , Retrofit Rev Dp 32 Knife Swith Spdt - Pb Lamp Eng Rm Lamp Socket Latch Lens Light Asm Misc Loadmeter - Lockwasher Module Module Circuit Nut Panel www.jdih.kemenkeu.go.id - 50 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG Panel Asm Press Sw Rectifier Power Block Reference Item Kit Miscel Relay Resis Pnl Resistor Reverser Rotary Switch Schematic Electrical Screw Sensor Shunt Sonalert Sona Support Asm Switch Switch Dpdt Vco Switch Pressure Switch Spdt - Pb Switch Spdt - Red - Pb Temp Probe Terminal Thyrite Traction Inverter Transd Asm Vacum Switch Efvs Washer Narrow Wire - Shield 2 + Drain Wire , Lock Wire - Cable AC / DC , AC / AC , DC / DC Kit Accessories Sistem Transmisi Listrik : Lokomotif A 3 Exciter , 1 . Traction , Generator : Aux , Field Coils Armature Gear Case Brush Holder 85 Carbon Brush Bearing Auxiliaries Traction Generator and Auxiliary Power Auxiliary Generator Exciter Gear Unit - Power Take - Off Traction Generator Rectifier 2 . Traction Motor : Housing www.jdih.kemenkeu.go.id - 51 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG Field Coils Armatur Gear Box Brush Holder & Carbon Brush Bearing Duct TM Motor Suspension Accessories TM Strating Motor Assy Armatur Shaft Pinion 8 c Draft Gear Rewinding Kit Traction Motor Assy Sistem Transmisi Hidrolik : Lokomotif A 4 1 . Turbo Transmission : Housing Assy Filter Pump Main Control Output Drive Reversing Valve Step Up Gear Gear Wheels Cover Rotor Uniform Part Input & Output Drive Part Intermediate Shaft Selection Scavenger Pump Transmission Suspension Electrik Instrument Pressure Switch 2 . Gar dan Shaft Assy Gardan Shaft Join Coupling Sistem Pengereman : Lokomotif A 5 1 . Air Brake System : Air Compressor and Spare Part Check Valve Angle Cock Hose Connection 8 s Pipe Air Reservoir Drain Cock 8 s Stop Cock Valve Parts Brake Coupling Cylinder Automatic Drivers Brake Double Check Valve with Rubber Packing www.jdih.kemenkeu.go.id - 52 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG Charge Over Cock Charging Cut Off Pilot Regulating Cylinder Tast Ventel Bell / Horn Window Wipper Arrangement Brake Shoe Distributor Valve Assy - Slang Air Brake Slack Adjuster Emergency Brake Inner Parts Distributor Valve 2 . Hand Brake and Brake Mechanism : Rigging Hand Brake Lever Sand Blaser 1 . Bogie Assembly Bogi : Lokomotif A 6 Truck Equipment List Axie Alternator Bolster 8 s Truck Frame Brake Rigging Coil Spring Journal Bearing Accessories ( Axle Alternator ) Bearing with Journal Housing Motor Suspension Sand Pipe Arrangement Snubber , Horizontal Snubber , Vertical Spring Rigging Traction Motor Traction Motor Accessories Traction Motor Gear Case Lubricator Wheel , Axle , Gear 8 s Journal Bearing Bogie Accessories 2 . Wheel and Axle Assembly : Combined / Wheel Set Axle Drive Gear Journal Bearing Bearing Axle Box 3 . Journal Box and Spring Assembly 4 . Swing Bolster Assembly www.jdih.kemenkeu.go.id - 53 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG Center Plate Assembly 85 Center PI Upper and Lower Swing Bolster Assembly Spring Assembly Vertical 8 s Horizontal Oil Damper Snubber Conical Rubber Bounded Rubber Block Air Spring Disc . Brake BrakePad Block Rem Brake Shoe T - Link Colipper Shock Absorber 8 s Kit Antimonium 85 Banka Tin Pen dan Bush KawatLas Roda Wear Plate TasPot King Pen Swingen Pendel Rubber Journal Spring Bahan Baja Pegas BrakeAccessories Bodi : Lokomotif A 7 1 . Under Frame andPlatform : Car Body to Traction Motor Cable Connector Coupler Arrangement Power Plant Mounting Uncompling Arrangement Lever Cable Clumps Steel Truin Line Jumper & Receptable Platform SignalLight Arrangement Sido Steps & Hand Rail Way Side 85 Battery Receptable Platform Equipment List Battery Box Arrangement Cover Bell , Locomotive Cable Clamps , Steel Cable Cleats Coupler , Draft Gear 8 s Yoke / www.jdih.kemenkeu.go.id - 54 - KELOMPOK NO . NAMA BARANG Fuel Hose Arrangement Fuel Tank Fuel Tank Arrangement Pilot Arrangement Platform Platform Signal Light Arrangement Sand Hose Arrangement Side Step 85 Handrail Arrangement Spillage Tank Arrangement Traction Motor Air Duct ( End ) Traction Motor Air Duct ( Middle ) Traction Motor Cable Connection Trainline Jumpers 85 Receptacles Uncoupling Arrangement Lever Wayside Receptacles 8 s Battery Body Accessories 2 . Nose Cab Assembly , Roof Flap to Engine Nose Cab Equipment List Cover Arrangement Door Latch Handbrake Handbrake Rigging Light 3 . Operators Cab Assembly - Operator Cab Equipment List Control Console , Long Hood Lead ControlConsole , Short Hood Lead Controller Daylight Signal Arrangement Dome Light Arrangement Door Latch , Compartment Control Door Latch Engine , Nose , Operator Or Radiator Cab Door Latch , Locker Door Latch , Operator Cab Door Latch , Roof Door Seal Arrangement Engine Gage Panel www.jdih.kemenkeu.go.id - 55 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG Fire Extinguisher Arrangement Foot Switch Arrangement Handbrake Ringging Headlight Operator Cab Accessories Operator ' s Seat Arrangement Speed Recorder Speed Recorder Arrangement Switch , Deadman Switch , Sander Transmitter / Driver Vigilance Control Panel Window Arrangement Window Wing Window Wiper Arrangement Auxiliary Cab Equipment List Operator Cab Accessories Arrangement Control Console Engine Gauge Panel Slidding Window Window Wing Dome Light Arrangement Control Latch Dours Arrangement SwitchSander 8 s Dead Man Engine Cab Blower Unit Sirnal Middle Front 8 s Rear 4 . Engine Cab Equipment List Air Compressor Drive Shaft Automatic Fire Extinguisher Blower ( Traction Motor ) Blower Unit Braking Resistor , Dynamic Rectifier Door Latch Engine Cab Engine Cab Accessories Exhaust Cover Arrangement Coupling Flexible ( Compressor End ) Flexible Coupling ( Engine End ) Lube OilCooler Lube Oil Filter Lube Oil Piping Arrangement Water Piping Arrangement www.jdih.kemenkeu.go.id - 56 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG Engine Cab Accessories 5 . Radiator Cab Equipment List Air Compressor & Radiator Fan Drive Air Compressor Piping Crossover Walk Arrangement Daylight Signal Arrangement Diverter Valve Door Latch Eddy Current Clutch ( ECC ) Engine Arrangement Air Intake Exhauster / Blower Expansion Arrangement Tank Fire Extinguisher Arrangement Gear Unit Hatch Cover Arrangement Headlight Magnet Valve Main Reservoir Radiator Arrangement Radiator Cab Radiator Fan Arrangement Radiator Coolant Guard Radiator Cab Accessories 6 . Cab Heather / Air Conditioner / Water Cooler Spare Parts and Accessories 7 . Air Brake Equipment List Air Brake Equipment Air Compressor Filter Air Compressor Arrangement Air Diyer Air Filter , Centrifugal Brake Cylinder Horn Valve , Application Brake Valve , automatic Drain Valve , Bell Valve , Brake Valve , Check Valve , Check & Stainer Valve , Control Valve , Double Check / / C www.jdih.kemenkeu.go.id - 57 - KELOMPOK NO . NAMA BARANG Valve , Emergency Brake Valve , Horn Valve , Magnet Valve , Pilot Valve , Relay Valve , Safety - Valve , Sanding Valve , Vent Air Brake Equipment Accessories 8 . Exterior Bingkai Jendela Kaca Jendela Poly Carbonate Acrylic Pelat Baja Pintu Kawat Las Kunci - kunci Pelat Baja Kembang Baja Kanal Pipa Baja Cat Rubber Bellow Ram Pengaman Jendela Sillicon Sealer - Tools Exterior Accessories 9 . Accessories Interior : Kursi Plate Alumunium Module GFRP Rak Barang List Karet Celling Fan Exhaust Fan Melamine Plastic HardBoard 10 . Module Lavatory Module Floor Stainless Steel Module GFRP Module Closet Module Urinoir Lavatoiy Installation Alat Perangkai Otomatis Lokomotif , Kereta A 8 1 . Automatic Coupler Assy 2 . Coupler Body 3 . Knuckle Rel 4 . Rubber Draft Gear www.jdih.kemenkeu.go.id - 58 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG 5 . Coupler Accessories Alat Bantu Lokoraotif A 9 1 . Savety Auxiliary : Fire Extinghuiser Day Light Arrangement Signal Head Light Assy Fire Signal Devicewith Fuse Radio Locomotive - Water Treatment for Engine Cocing System - Locotrak ( Perangkat Pelacak Posisi Lokomotif ) 2 . Indicator Speed Auxiliary Spedo meter Auxiliary of Connection Electric Locomotive Cable & Wire Terminal Connection - Fiting Parts 3 . General Purpose Hardware Compression Fittings Copper Tubing 8 s Fittings General Purpose Conduit & Fittings Locomotive Cable & Wire Pipe & Fittings Terminal Connections Terminals 4 . Battery 8 s Kallilog Spareparts and Accessories 5 . Coupler Electric MCB Matching Cable Electric Coupler Assy Mesin Penyegar Udara Lokomotif A 10 1 . Motor Compressor 2 . Blower 3 . Condensor 4 . Compressor 5 . Evaporator 6 . Expansion Valve 7 . Filter Drier Low 85 High Pressure Cut Out Switch 8 . 9 . Discharge By Pass Valve 10 . Contactor 11 . Relay 12 . Circuit Breaker l www.jdih.kemenkeu.go.id - 59 - KELOMPOK NO . NAMA BARANG Kereta B 1 . Kereta Rel 1 . Diesel ( KRD )( Diesel Rail Car ) 2 . Listrik ( KRL ) ( Electric Rail Car ) 3 . DieselElektric ( KRDE ) ( Diesel Electric Rail Car ) 4 . TMC ( Track Motor Car ) 1 . Penumpang KelasEksekutif ( Kl ) ( Passenger Coach Executive Class ) 2 . Kereta 2 . Penumpang KelasBisnis ( K 2 ) ( Passenger Coach Business Class ) 3 . Penumpang KelasEkonomi ( K 3 ) ( Passenger Coach Economic Class ) 4 . Kereta Makan ( KM ) ( Dining COACHL ) , Kereta Makan Pembangkit ( KMP )( Dining + Power Coach ) + 5 . Kereta Pembangkit ( BP ) ( Power Cars ) 6 . Kereta Bagasi ( B ) ( Baggage Cars ) 7 . Penumpang Kelas Spesial ( S ) ( Passenger Coach Special Class ) 8 . Kereta Khusus ( Special Purpose Cars ) 9 . Kereta Tidur (Sleep Cars ) 1 . Gerbong Terbuka ( GB , Yaitu : YYW , ZZOW , TTW , KKBW , Dan Lain Sebagainya 2 . Gerbong Tertutup ( GT ) Yaitu : GW , GGW , GR , dan Lain Sebagainya 3 . Gerbong Datar ( GD ) , Yaitu : PPCW , PKPKW , dan lain sebagainya 4 . Gerbong Tangki / Silinder ( GK ) 3 . Gerbong 1 . Kereta Inspeksi ( Inspection Train ) 4 . Kereta Peralatan Khusus 2 . Kereta Penolong ( Rescue Train ) 3 . Kereta Ukur ( Measurement Train ) 4 . Kereta Derek ( Crane Train ) 5 . Kereta Pembangunan dan Perawatan ( Construction and Maintenance Track Car ) 6 . Shunting Vehicle 1 . Suku Cadang Light Rail Transit ( LRT ) 5 . Komponen / Suku Cadang Railway Engine 1 . Diesel Mesin B 1 Application 2 . Sub Kelompok Mekanis Engine : / www.jdih.kemenkeu.go.id - 60 - KELOMPOK NAMA BARANG NO . - Main Frame Assembly - Crank Case Assembly - Gear Case Assembly Cover Front End - Engine Control Governor Electrik - Engine Control Governor Mekanik - Engine Control Module ( ECM ) - Fuel Pump With AC Motor Card Modules Control Modules - Display Module - Module Circuit - Traction Inverter - AC / DC , AC / AC , DC / DC Kit Accessories - Coil Spring - Bogie Accessories - Brake Shoe - Brake Accessories - Body Accessories - Rectifier - Blower Rectifier - Eddy Current Clutch ( ECC ) - Main Reservoir - Radiator Coolant - Radiator Cab Accessories - Spare Part And Accessories - Air Dryer Equipment - Air Brake Accessories - Poly Carbonate - Acrylic Kawat Las - Ram Pengaman Jendela Silicon Sealer - Tools - Exterior Accessories Module GFRP - Module Closet - Electrik Coupler Assy - Cover Crank Case Inspection - Dipstick Assembly - Metal Mesh / Oil Charge / Main Bearing - Camshaft Gear Drive - Camshaft Assembly - Bearing Pin - Crank Shaft Assembly - Timing Gear / www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 1 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG - Balance Shaft / Idler Shaft & Gears - Cylinder Liner Assembly - Connecting Rod Assembly - Piston Assembly - Covar Wilo Hub - Jacking Ring - Pump / Gear 85 Mounting - Lube Oil - Breather - Cylinder Head - Prechamber - Rocker Support - Valve - Governor Assy - Over Speed Governor - V - Belt - Ring Seal Screen Sleeve - DCA Liquid Gasket - Test Kit - Stinger Collar Hose - Turbo Super Charger - Engine MechanismAccessories 3 . Air Aintake System : - Air Inlet - Air Cleaner - Air Filter - Turbo Super Charger - Air Piping 85 Fitting - Air Intake Manifold - Exhaust Manifold Stack - Air Intake System Accessories - Lube Oil System Accessories 4 . Cooling System : - Cooler Drive With Cooling Plat - Voith Cooling - Unit CoolerJoint - Variable Speed Fan With Impeller - Water Tank - Water Inlet Header - Discharger header / www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 2 - KELOMPOK NO . NAMA BARANG - Piping Radiator Fan Drive - Cooler & Mounting - Water Pump - Air Cooler Shutter - Regulating - Valve Assy - Water Treatment - Bevel Gear Assy - Temperature Control For Cooling Water - Cooling System Accessories 5 . Fuel System : - Fuel Tank Arrangement - Fuel Tank - Fuel Strainer - Fuel Injection Pump - Fuel Nozzle Assy - Fuel Piping & Fitting - Fuel Pump With DC Motor - Fuel Filter Assy - Pre Fuel Tank - Fuel System Accessories 6 . Lube Oil System : - Lube Oil Assy - Lube Oil Filter / Element - Lube Oil Cooler - Lube Oil Pipe System Preliminary Lubrication Pump Assy - Oil Pump - Relay Valve - Oil Pressure Switch - Low Oil Switch 1 . Resistor Dynamic Brake Sistem Kontrol B 2 2 . Thrystor Regulator Assy 3 . Relay Contractor 4 . Interlock 5 . Magnet Switch Reverser 6 . Control Group 7 . Compartment With Doors And Covers 8 . Panel 9 . Terminal Board 10 . Voltage Regulator 11 . Circuit Breaker 12 . Dead Man Pedal System 13 . Motor Start 14 . Pressure Switch www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 3 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG 15 . Throttle Valve 16 . Pantograph 17 . Gto Inverter 18 . High Voltage Relay 19 . Snubber Assy 20 . Voltage Devider 21 . Distribution Board 22 . DC / DC Converter 23 . Converter Control Board 24 . Reverse Input Polarity Module 25 . Chopper Module 26 . Double Pulse Board 27 . Chopper Control Board 28 , Dynamic Voltage Limitation 29 . Rectifier Module 30 . HMI Display 31 . CCD ( Colletor Current Device ) Sistera Transmisi Listrik B 3 1 . Traction , Exciter , Aux , Generator - Field Coils - Armature GearCase - BrushHolder 85 Carbon Brush Power Take Off Gear Unit - Bearing - Auxiliaries 2 . Traction Motor : - Housing Field Coils - Armature Gear Box - Brush Holder & Carbon Brush - Bearing Duct TM - Motor Suspection - Accessories TM - Starting Motor Assy - Armature Shaft Pinion & Draft Gear - Rewinding Kit - Traction Motor Assy IGBT IGBT Driver - Power Supply Module Control Board - MotherBoard - Contractor Control Converter Interface Converter - Filter Capacitor www.jdih.kemenkeu.go.id - 64 - KELOMPOK NO . NAMA BARANG - Control Relay Sistem Transmisi Hidrolik B 4 1 . Turbo Transmission : - Housing Assy - Filter Pump - Main Control - Output Drive - Reversing Valve - Step Up Gear Gear Wheels Cover - Rotor Uniform Part - input 6 s Output Drive Part - Intermediate Shaft Selector Parts - Selection Scavenger Pump - Transmission Suspension - Electric Instrument - Pressure Switch 2 . Gardan Shaft Assy Gardan Shaft - Joint Coupling Sistem Pengereman B 5 1 . Air Brake System : Air Compressor and Spare Parts Check Valve Angle Cock Hose Connection & Pipe Air Reservoir Drain Cock & Stop Cock Valve Parts Brake Coupling Cylinder Automatic Drivers Double Check Valve With Rubber packing Charge Over Cock Charging Cut Off Pilot Regulating Cylinder Tast Ventel Bell / Horn Window Wipper Arrangement Brake Shoe Distributor Valve Assy Slang Air Brake Emergency Brake InnerParts Distributor Valve Dual Chamber Air Dryer / A www.jdih.kemenkeu.go.id - 65 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG Electronic Control Unit Brake Control Unit Magnet Valve Block Brake Unit - Block Brake Unit with Spring Parking Brake - Anti Skid Valve Pulse Generator - Speed Sensor Brake Pipe Coupling Brake Pad Pipe Seamless for Brake Control Valve Kit Isolating Cock Overhaul Kit Slack Adjuster Overhaul Kit Basic Valve Body Overhaul Kit Kit overhaul Slack Adjuster Brake Device for KKBW Air Brake System Accessories 2 . Hand Brakeand Brake Mechanism : Rigging Hand Brake Lever Sand Blaser Hand BrakeBellcrank - Triangle - Lingkage Hand Brake andBrake Mechanism Accessories 1 . Bogie Assembly Bogie B 6 Bogie KitsBolsterless Bogie Casting Component Bogie Ancilaiy Component Pipe Transom Pins andBushes Safety hanger LubeDisc BogieAssembly Accessories Wedge 2 . Wheel and Axle Assembly : Combined / Wheel Set Axle Drive Gear Journal Bearing Bearing Axle Box - Kit Overhoul Bearing 3 . Journal Box and Spring Assembly Inner Spring Outer Spring / www.jdih.kemenkeu.go.id - 66 - KELOMPOK NO . NAMA BARANG 4 . Swing Bolster Assembly : - Center Plate Assembly 8 s Center PI Upper and Lower Swing Bolster Assembly Spring Assembly Vertical 8 s Horizontal Oil Damper Snubber Conical Rubber Bounded Pegas Daun Air Spring Disc . Brake Brake Pad Block Rem T - Link Colipper Shock Absorber 8 s Kit Antimonium 8 s Banka Tin Pin 8 s Brush Kawat Las Roda Wear Plate Tas Pot King Pen Swingen Pendel Rubber Journal Spring Bahan Baja Pegas Adjuster Spring Axle Box Housing Bolster Anchor Rubber Bolster Spring Bottom Center Plate Center Plate Linner Center plate Stuffing Conical Bonded Rubber Spring Guide Rubber Hanger Bracket Rubber Buffer Rubber for Side Bearer Side Bearer Housing Swing Link Traction Rod Upper Center Plate Wearing Plate Assy Rotary Shok absorber Conection Link Safety hanger K 7 Kit maintenance bogie Stang drad lengkap mur Bolt and Nut for KKBW A / * www.jdih.kemenkeu.go.id - 67 - KELOMPOK NO . NAMA BARANG Pin and Bush for KKBW Center pin assembly for KKBW Hanger assembly for KKBW Swing Bolster Assembly accessories Bodi 1 . Under Frame and Platform B 7 Car Body to Traction Motor Cable Connector Coupler Installation Power Plant Mocenting Uncoupling Lever Installation Cable Clamps Steel Train Line Jumper & Receptacle Signal Light Platform Arrangement Side Steps & Hand Rail Way Side & battery Receptacle Channel Steel A 36 / SS 400 / SM 400 / SM 490 Plate SPAC / Corten / SPAH / SUS Plate High Strength Grade Plate SS 400 / SPHC / SPCC Under frame and platform accessories 2 . Lantai : Pelat Baja Gelombang Unitex Underseal Coating Pelat Baja Kembang Floor accessories 3 . Exterior : Bingkai Jendela Kaca Jendela Pelat Baja SS 400 Pintu Kunci - kunci Pelat Baja Kembang Baja Kanal SS 400 Pipa Baja Cat Rubber Bellow Load Breaker Switch ( LBS ) Acrylic reyben Apron / Plat jembatan Box semboyan 21 Hand grip Polycarbonate Exterior accessories 4 - J www.jdih.kemenkeu.go.id - 68 - KELOMPOK NO . NAMA BARANG 4 . Accessories Interior : Kursi Plate Alumunium Rak Barang Lis Karet Ceiling Fan Exshaust Fan Melamine Plastic Hard Board Single / Double Leaf Engine Door Flush Valve Ceiling Speaker Hand Shower Gas Spring Cable WL Heated Cabinet Cold Storage Insulation Material Microwave Read Lamp Cleft Karpet Floor Vinyle Floor Double Book Lonleum Stainless steel frame Rollerblind 5 . Module Lavatory : ModuleFloor Stainles Module GFRP Resin Gelcoat Mat Strand Modul Closet Flushing Toilet System Non - Flushing Toilet System Modul Urinoir Stainless steeltoilet Tangki TRL Assy Leher AngsaAssy Flushing Tank assy Modul Toilet Modul Urinoir Modul wastafel Shower Kran Alat Perangkai Otomatis B 8 1 . Automatis Coupler Assy 2 . Coupler Body 3 . Knuckle 4 . Rubber Draft Gear 5 . Twist Lock www.jdih.kemenkeu.go.id - 69 - KELOMPOK NO . NAMA BARANG Alat Bantu 1 . Safety Auxiliary : B 9 Fire Extinghuiser Fire Light Signal Arrangement Head Light Assy Fire Signal Device with Fuse Safety Auxiliary accessories 2 . Indicator Speed Auxiliary : Speedo Meter Auxiliary Connection of Electric Terminal Connection Fitting Parts Indicator speed Auxiliary accessories 3 . Coupler Electric MCM Matching Cable Male / Female Connector Cable Shoe Crimping Equipment Coupler electricaccessories Peralatan Simulasi dan Pendukung Pelatihan Masinis Alat Bantu Keselamatan Manusia B 9 A 1 . Rerailing Equipment 2 . Rescue Tools 3 . KendaraanEvakuasi Alat Bantu Evakuasi Sarana B 9 B Mesin Penyegar Udara BIO 1 . Air Conditioner Compressors Motor Blower Evaporator Condensor Coil Expansion Thermostatic Valve FilterDrier Low and high Pressure Cut Out Switch Discharge By Pass Valve Contractor Timer Relay Mini Circuit Breaker ( MCB ) Coil Evaporator Motor + Fan Condensor Fan Evaporator / Blower Receiver Tank Low Frequency Relay ( LFR ) Low Voltage Relay ( LVR ) Phase Sequence Relay ( PHCR ) Connector Plug Cassing Air Conditioner www.jdih.kemenkeu.go.id - 70 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG Air Conditioner accessories Senjata dansistem persenjataan yang melekat pada kereta api yang diimpor atau diperoleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara Nasional Indonesia , Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pihak lain yang ditunjuk olehkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara Nasional Indonesia , dan Kepolisian Negara Republik Indonesia . Bll Prasarana Kereta Api II Peralatan Untuk Perbaikan / Pemelih araan Jalur Kereta Api A 1 HandTie Temper Machine Spare Parts and 1 . ( HTT ) , Accessories MultiTie Temper Machine ( MTT ) , Spare Parts and Accessories 2 . Ballast Profilling Machine , Spare Parts and Accessories 3 . Ballast Compactor Machine , Spare Parts and Accessories 4 . Ballast Cleaning Machine , Spare Parts andAccessories 5 . Rail Welding Machine , Spare parts , bevel chaam fering , straightening andAccessories Universal Purpose Machine , Spare Parts and Accessories 6 . 7 . Track Recording Car , Spare Parts and Accessories 8 . HydrolickTamping Machine , Spare Parts and Accessories 9 . Track for 10 . Excavator Maintenance 11 . Track Motor Car , Spare Parts andAccessories 12 . Rail Jack 13 . Track Gauge Measurement Device 14 . Rail Optic 15 . Rail Lubricator 16 . Mactrack 17 . Rail Ultrasonic Test Thickness 18 . Ultrasonic Indicator 19 . Toolkit Engine 20 . Rollers for SlidingBridge 21 . Manual Jack 22 . Hydraulick jack www.jdih.kemenkeu.go.id - 71 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG 23 . Hand Winch 24 . Winch Machine Air Impact Wrench 25 . 26 . Torsion Wrench 27 . Installation Tool for Bolts River Cutter 28 . 29 . Trolley 30 . Air Compressor Machine , Spare Parts and Accessories Pneumatic Boring Machine 31 . 32 . Pneumatic Riveting Machine 33 . Band Saw Machine 34 . Flame Cutting Machine 35 . Boring Machine 36 . Welding Machine , Spare Parts andAccessories 37 . Weld Shear Cutter 38 . Gantry Crane 39 . Over HedandMobile Crane 40 . Rivet Stamping Machine 41 . Grinding machine / Profil 42 . Electric Heater Furiace for Rivet 43 . Electric Generator 44 . Welding Generator 45 . Rivet HeaterFurnance 46 . Pneumatic Hammer 47 . Hammer Head ( Snaper ) 48 . Driving Die for Rivet 49 . Blasting Machine 50 . Bending Machine 51 . Pulling Machine ( Track ) Abbrasive Cutting 52 . Rail Machine 53 . Waterpass ( Level ) 54 . Echo Sounding Devices 55 . Airless Spary Painting 56 . Paint Thickness Meter 57 . Hygrometer 58 . Dew Point Calculator 59 . Magnetic Steel Thermometer 60 . Hight Strength Bolt / Huck Bolt 61 . Rivet Ordinary Bolt 62 . Drift Pins 63 . SteelGrid 64 . Paint 65 . Drill Bits 66 . Reamer 67 . Special Steel 68 . Water Pump / / www.jdih.kemenkeu.go.id - 72 - KELOMPOK NO . NAMA BARANG 69 . TackleBlock Steel Reinforcement 70 . 71 . Pneumatic Concrete Breaker 72 . BubutRoda 73 . Bubut Umum 74 . mesin Tes Pegas 75 . Bogie Cam Industry Equipment 76 . Soil Investigation Equipment 77 . Accelerometer 78 . CBR Test ( in place) Cone Penetration ( Sondir ) 10 Ton 79 . Test 80 . Cone Penetration ( Sondir ) 2 , 5 Ton Test 81 . Cone Penetrometer 82 . Core Drilling 83 . DCPTest ( Dynamic Cone Penetration Test ) 84 . Density Gauge 85 . Field Vane Test 86 . Geolistrik 87 . Hand Boring / Bor Tangan 88 . Inclinometer 89 . Boring Machine / Bor Mesin 90 . Pocket Penetrometer 91 . Rubber Balloon 92 . Soil Compactor 93 . SPT Hammer Test 94 . Strain Gauge 95 . Tape Extensometer 96 . Soil Laboratory 97 . Aggregate Crushing Value 98 . Automatic Ekstruder 99 . CBR Test ( Lab ) 100 . Climatic Chamber 101 . Compression Test / 102 . Consolidation Test Oedometer 103 . Density Moisture 104 . Direct Shear 105 . Double Probe Density 106 . Hydrometer 107 . Laboratory Water Bath 108 . Automatic Proctor 109 . Soil Mixer 110 . Soil Volume Change Meter 111 . Speedy Moisture Tester 112 . Swelling Test 113 . Test Sieve 114 . Triaxial www.jdih.kemenkeu.go.id - 73 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG 115 . Unconvined Test 116 . Vibrating Table 117 . Soil Color Contrast 118 . Laboratory Oven 119 . Ballast Testing 120 . Los Angeles Abrasion 121 . Ball bearing for Abrasion Testing Machine 122 . Geodetic Equipment 123 . Theodolit 124 . Total Station 125 . Lighting Equipment 126 . Hammer Test 127 . Digital Equipment Measurement 128 . Civil 85 Geodetic Engineering Software 129 . Tool Kit Electric 130 . Thermit Weld Machine Shearing 131 . Rail Cutter abrasive 132 . Portable measuring device 133 . Jack Hammer section rail 134 . Shear wrench 135 . Tirpon 136 . Elastomer jembatan 137 . Teflon 138 . Chaun block 139 . Kawat tali baj a 140 . Heat hot rivet ( sanper ) 141 . Iron blower ( dapur keling ) 142 . Drop hammer ( tiang dan palu baj a peranca ) 143 . Cordless dan impact aksesoris 144 . Forklift 145 . Excavator 146 . Dongkrak Rolling : Stock ( Peralatan Perawatan Prasarana ) B 1 . Multi Tie Temper Unimat Compact 08 - 275 / 3 S Multi Tie Temper 2 . 3 . MARK IV HD J 2 Production / Switch Temper 4 . MATISA B 45 D 04542 DGR Bridge Inspection Car Rail Road Loader Gismar KGT / V _ _ _ 5 . 6 . www.jdih.kemenkeu.go.id - 74 - KELOMPOK NO . NAMA BARANG 7 . Double Acting Loader Vaia Car V 504 F + 8 . Road Rail Vehicle Geismar V 2 R - 500 Telescopic Railway Crane KIROW KRC 800 N 9 . 10 . Multitasker Railway Crane KIROW KRC 1200 N 11 . Forklift Dosan 12 . Moveable Crane ( Rough Terrain CraneGR 120 NL ) 13 . Ground Penetrating Radar System 14 . Trackand Turnout Measuring Tools 15 . Inspection and Measurement data management and analysis software 16 . Turnout Geometry Measurement Trolley 17 . Sheepfoot / Tamping Roller 18 . Ultrasonic withTrack Motor Trolley 19 . Rail Grinding Machine 20 . Track Motor Car 21 . Elevated Bucket Truk 22 . Vehicle Maintenance 23 . Gerbong Datar 24 . Ultrasonic portable 25 . Portable electronic straightness Measurer 26 . Horizontal Hydraulic Rail Bender 27 . Concrete crackdetector 28 . Bridge Inspection Vehicle Maintenance Maintenance Part for Rolling Stock C Air Compressor 1 . Arc Welding Machine 2 . 3 . Battery Charger Cut of shaw 4 . 5 . Diesel Fuel Tank and Dispensing Drill Press Bench Mounted 6 . 7 . Drill Press Floor Mounted Electro Hydraulic Compact 8 . pump Electronic Diagnostic and Repair Set 9 . 10 . Digital Multimeter 11 . Lab Power Supplay t / * www.jdih.kemenkeu.go.id - 75 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG 12 . DPS funktinsgenerator 13 . Digital oscilloscope , TFT display 14 . Cable knife Electrician ’ s scissor 15 . 16 . Magnetic pick - up tool telescopic Inspection mirror 17 . 18 . Dust brush 19 . ic tweeter 20 . PLCC Extractor 2 1 . De soldering lever Soldering iron set , with 2 cards of soldering wire and soldering paste 22 . De soldering pump 23 . 24 . Multimeter 25 . Crack detection set 26 . Crack detection ( magnetic flaw detector ) 27 . Notebook 28 . Fork lift Large 29 . Fork lift Medium 30 . Fork lift Reach Truck 31 . GeneratorSet 32 . Greas Dispensing Equipment 33 . Greas Gun 34 . Grinder BenchMounted 35 . Grinder 7 FloorMounted 36 . Hacksaw Hidraulic Press 37 . 38 . High Pressure Washer 39 . Hose Crimping Device Hydraulic Operation 40 . Hydraulic Pump and Motor 41 . Lathe / SP 250 X 160 CE 42 . Lifting Jack 43 . Lifting Table Scissor 44 . LPG Torch Cutting Machine 45 . Milling machine 46 . Oil Drain / Disensing Equipment 47 . PaletTruck 48 . Part WasherSmall 4 9 . Part Washer Ultrasonic 50 . Pipe ThreadingCutting 51 . Portable Genset 52 . Radial Drilling Machine 53 . Set Hidraulic Pump 54 . Tap and Die 55 . Trolly , Pushtype / www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 6 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG 56 . Drill electric 57 . Sabre Saw metal cutting 58 . Impact wrench pneumatic 59 . Grinder electric 60 . Nut screw driver light pneumatic 61 . Nut screw driver lightbattery Nut screw driver medium battery 63 . Wrenches set open dan closed end 62 . 64 . Hexagon wrenchesalien keys 65 . Socket wrenches 66 . Screw driver 67 . Adjustable wrenches 68 . Plier flat nose straight insulated handle 69 . Plier needle nose straight insulated handle 70 . Plier combination type insulatedhandle 71 . Wire cutter insulated handle 72 . Wire striper insulated handle 73 . Water pump plier 74 . Plierinternal retainingring 75 . Plier external retainingring 76 . Hacksawwith blades 77 . Hammer steel 78 . Mallet 79 . Vernier 80 . Measuring tape 81 . Steel ruller 82 . Torque wrenches adjustable hexagon 83 . Tool boxes hand carry type 84 . Wrenches set open and closedend 85 . Hexagon wrenches alien keys 86 . Socket wrenches 87 . Screw driver 88 . Adjustable wrenches 89 . Plier flat nose straight insulatedhandle 90 . Plierneedle nose straight insulated handle 91 . Pliercombination type insulated handle 92 . Wire cutter insulated handle 93 . Wire stripper insulated handle 94 . Water pump plier U www.jdih.kemenkeu.go.id - 77 - NO. KELOMPOK NAMA BARANG 95. Plier internal retaining sing 96. Plier external retaining ring 97. Hammer steel 98. Mallet 99. Cable cutter 100. Bolt cutter 101. Tin Snip 102. Hack Saw with blades 103. Micrometer 104. Vernier 105. Measuring tape 106. Steel ruler 107. Chisel and punches 108. Torque wrenches hexagon 109. Tool boxes hand carry 110. Tool troley 111. Tool 112. Wire crimping set 113. Soldering set 114. Contacles termometer 115. Voltcraft IR Thermometer 116. Stinger System 117. Peralatan Perawatan Bogie 118. Peralatan Komunikasi 119. Moveable Working Platform 120. Peralatan Pengecatan 121. Drying Oven 122. Peralatan Perawatan Bearing D Maintenance Part for MTT MARK IV 1. Cable, ml 2.m/spltr o.6m sh 2. Cable, m,i2-mlf o,5m sh s-co 3. Cable, m12.m/f 5m sh s.cond 4. Cable,ml2-m/pig 8m 4.cond 5. Jupiter 2 digital module 6. Jupiter 2 analod module 7. Cable, m12 m/f network 5m 8. Cable, m 12-mldin-a diode 5m 9. Cable, m 12-mldin.a trans 1m 10. Cable, m 12-mldin.a trans 5m 11. Cable, ml 2.m/din-I diode 3m 12. Cable, j1939 no resistor 13. M12 output speed cond 14. Cable,m12.f/pig 5m sh s-co 15. Signal conditioner. M,i2 16. Cable,m 12-mldin-i diode 5m 17. Sender, temp, assy, 1oo-30 18. Pressure xducer assy, soop 19. Plug.in relay, 24v www.jdih.kemenkeu.go.id - 78 - NO. KELOMPOK NAMA BARANG 20. Break out box 21. Connector m12 “t” 22. Jupiter ii scanner board a 23. Jupiter 2 hd 32 module 24. Jii j42 pic module assy 25. Jam box, g5 26. H.bridge driver 27. Projector lamp, bullet 28. Cable,m12-fipig 1om sh 5-c 29. Contact block (no-no) 30. Contact block 31. Limit switch assy 32. Long adj operating lever 33. 15 amp fuse 34. Miniature lamp 35. Potentiometer 36. Linear transducer 37. Linear transducer magnet 38. In line fuel filter 39. Filter element 40. O-ring kit 41. Coil, solenoid op valve 42. Pressure transducer, 1 ok 43. Solenoid coil 44. Coil, do5 24vdc, din 45. Seal kit 46. Pilot valve, 24vdc, do3 47. Corl, 24vdc, d03 48. Hose assembly 49. DC,hydraulic fitting 50. Coil 51. Standard tie 52. Tie standard clamp 53. Rotary actuator 54. Push/pull air valve 55. Air cyl single acting 56. Switch, neutral 57. Humphrey valve 58. Hyd motor 59. Front hydraulic motor 60. Motor-hydrau lic 61. Multi.section gear pump 62. Piston pump (rexroth) 63. Linear actuator assy 64. Receiver, double barrel 65. Orb o.ring assortment 66. Kit, seal, cart. valve 67. Tubing, plastic 68. Seal kit 4”cyl, 2”rod 69. Valve, relay 70. Regulator www.jdih.kemenkeu.go.id - 79 - NO. KELOMPOK NAMA BARANG 71. Air singl pilot valve 72. Press red valve assy 73. N,c.modulating element 74. Air valve k-series 75. Cab control valve 76. Solenoid valve 4 way 77. Brake shoe 78. Rh carbide tamping tool 79. Lh carbide tamping tool 80. Hook, insert machining 81. Filter element 82. Line hyd filter 83. Air line filter element 84. Desiccant cartridge 85. Filter, fuel 86. Fuel filter element 87. Engine oil filter 88. Water filter 89. Air filter primary air 90. Filter secondary filter 91. Element windshield 92. Wiper blade windshield 93. Wiper blade filter 94. Element E Maintenance Part for Tamping Machine Type 09- 16CSM 1. Piston rod 2. Piston 3. Piston crew 4. Piston rod bush 5. Straight pin 6. Threaded pin 7. Multipoint head cap screw 8. Schnorr-lock washer 9. Plain bearing bush 10. Bearing bush 11. Piston rod complete 12. Hexagon bolt 13. Tamping 14. Disc 15. Hexagon nut 16. Bush 17. O-ring 18. Gasket 19. Nutring 20. Felt ring 21. Hexagon socket screw 22. Spring key 23. Annular gear 24. Groove nut 25. Locking plate 26. Adjusting screw www.jdih.kemenkeu.go.id - 80 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG 27 . Throttle 28 . Guide bush 29 . Screw plug without bundle 30 , Spring 31 . Steel ball 32 . Universal jpint 33 . Round nut 34 . V - ring 35 . Laminum adjusting ring 36 . Spacer sleeve Spring washer 37 . 38 . Tamping arm bolt 39 . Connecting rodbolt 40 . Washer Distributor 41 . 42 . Piston detector 43 . Cap nut Packingring 44 . 45 . Valve body 46 . Sealing - and clamping ring 47 , Spiral strap 48 . Tube 49 . Hose nipple 50 . Screw bushing 51 . 2 - s - threated joint 52 . Carrier 53 . Axle 54 . Slide bearing 55 . Pressure spring 56 . Shaft sealingring 57 . Circlip 58 . Fitting disc 59 . Splitpin 60 . Pneumatic cylinder 61 . slider 62 . Guide bolt Press . liner 63 . 64 . Pin 65 . Castle nut 66 . Axial thrust washer 67 . Nut 68 . Screw plug 69 . Sealing ring 70 . Intermediate ring 71 . Tension sleeve 72 . Running disc 73 . Flat lubricator nipple 74 . Feeler rod 75 . Slide plate 76 . Spacer ring 77 . Deep groove ball bearing b A www.jdih.kemenkeu.go.id - 81 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG 78 . Bearing support 79 . Spacer bush 80 . Roller 81 . Countersunk head screw 82 . Flange 83 . Shaft nut 84 . Tapered roller bearing 85 . Gear wheel 86 . Nilos ring 87 . Clutch half 88 . Temperature switch / transmitter 89 . Chord wheel 90 . Cover 91 . Fixing bolt 92 . Block 93 . Cheese head screw 94 . Flat spiral spring 95 . Steel chord 96 . Rope clamp 97 . Countersunk screw 98 . Potentiometer 99 . Cable pulley 100 . Shaft 101 . Dipstick 102 . Carrier complete 103 . Tension spring , stainless 104 . Bracket 105 . Slide rod 106 . End connection 107 . Cord guide for roller transmitter 108 . Incandescent lamp 109 . Halogen lamp 110 . Temperature sensor 111 . Solid state relay 112 . Potentiometer 113 . Proximity switch 114 . Relay 115 . Digital indicator 116 . Carrier - reversible 117 . Plug 118 . Socket 119 . Magnet 120 . Power supply 121 . Display unit 122 . Milliammeter 123 . Voltmeter 124 . Relais 125 . Automatic cutout 126 . Safety relay / www.jdih.kemenkeu.go.id - 82 - KELOMPOK NO . NAMA BARANG 127 . Push button 128 . Led - module 129 . Switch head 130 . Flange for contact element 131 . Contact element 132 . Fluorescent lamp 133 . Fluorescent tube inverter 134 . Rotary encoder 135 . Vibration element 136 . Housing bearing + tension sleeve 137 . Pull cable 138 . Tension spring 139 . Split taper socket 140 . Clamping pin 141 . Cylinder 142 . Mushroom - shaped pressure piece 143 . Adaptor 144 . Valve 145 . Pressure transducer 146 . Pressure gauge 147 . Cut - off valve 148 . Safety valve 149 . Temperature switch 150 . Liquid indicator 151 . Reducing valve 152 . Switch 153 . Thermal switch / 154 . Diode 155 . Pr . circuit board complete 156 . Chart / 100 pieces 157 . Tachometer 158 . Limit switch 159 . Air hose 160 . Single pressure gauge 161 . Check throttle 162 . Terminal 163 . Compression hose 164 . Idling governor 165 . Idling control valve 166 . Pressure regulator 167 . Packing 168 . Nozzle 169 . Assembling auxiliaries Maintenance Part for Tamping Machine Type 09 - 32 CSM F Distributor 1 . Cap nut 2 . Packing ring 3 . 4 . Valve body Sealing - and clamping ring 5 . I www.jdih.kemenkeu.go.id - 83 - KELOMPOK NO . NAMA BARANG 6 . Spiral trap 7 . Tube 8 . Hose nipple 9 . Screw bushing 10 . 2 - s - threaded joint 11 . Piston rod 12 . Piston 13 . Piston piston screw 14 . Piston rod bush 15 . Straight pin 16 . Threaded pin 17 . Multipoint head cap screw 18 . Schnorr - lockwasher 19 . Plain bearing bush 20 . Piston rod complete 21 . Bearing bush 22 . Disc 23 . Spacer sleeve 24 . Hexagon nut 25 . Spring washer 26 . Tamping arm bolt 27 . Connecting rod bolt 28 . Washer 29 . Bush 3 0 . Bearing washer 31 . Split spin 32 . Hexagon socket screw 33 . Hexagon bolt 34 . Tamping way limitation 35 . Pin 36 . Buffer stop 37 . Nut 38 . Lock nut 39 . Cylinder 40 . Universal joint 41 . Round nut withdrilledholes 42 . Cover 43 . Tamping 44 . O - ring 45 . Gasket 46 . Nutring 47 , Felt ring 48 . Guide bush 49 . Mushroom - shaped pressure piece 50 . Throttle 51 . Screw plug 52 . Screw plug without bundle 53 . Spring 54 . Steel ball Carrier 55 . www.jdih.kemenkeu.go.id - 84 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG 56 . Axle 57 . Slide bearing 58 . Pressure spring 59 . Shaft sealingring 60 . Circlip Fitting disc 61 . 62 . Spring pin 63 . Pneumatic sylinder 64 . Slider 65 . Guide bolt 66 . Press . liner 67 . Castle nut 68 . Axial thrust washer 69 . Sealingring 70 . Spring key 71 . Intermediate ring 72 . Tensionsleeve 73 . Running disc 74 . Flat lubricator ring 75 . Slide plate 76 . Spacer ring 77 . Deep groove ball bearing 78 . Feelerrod 79 . Bearing support 80 . Spacer bush 81 . Roller 82 . Countersunk head screw 83 . Flange 84 . Running wheel 85 . Tapered roller bearing 86 . Locking plate 87 . Shaft nut 88 . Gear wheel 89 . Nilos ring 90 . Clutch half 91 . Rotary encoder 9 2 . Rubberbush 93 . Spring element 94 . Vibration element as drawn 95 . House bearing + tensionsleeve 96 . Pull cable 97 . Tension spring 98 . Split taper socket 99 . Clamping 100 . Annular gear 101 . Packing 102 . Nozzle 103 . Assembling auxiliaries 104 . Mushroom - shaped pressure piece 105 . Pressure transducer www.jdih.kemenkeu.go.id - 85 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG 106 . Pressure gauge 107 . Cut - off valve 108 . Safety valve 109 . Temperature switch 110 . Liquid indicator 111 . Reducing valve 112 . Switch 113 . Thermal switch 114 . Prop . Control valve 115 . Temperatura switch / transmitter 116 . Hydraulic motor 117 . Rope clamp 118 . Chord wheel 119 . Fixing bolt 120 . Block 121 . Cheese head screw 122 . Flat spiral spring 123 . Countersunk screw 124 . Potentiometer 125 . Rollertransmitter 126 . Cable pulley 127 . Shaft 128 . Dip stick 129 . Carrier complete 130 . Tension spring , stainless 131 . Bracket 132 . Slide rod 133 . Steel chord 134 . Endconnection 135 . Cord guide for roller transmitter 136 . Incandescent lamp 137 . Halogen lamp 138 . Temperature sensor 139 . Potentiometer 140 . Proximity switch 141 . Digital indicator 142 . Carrier - reversible 143 . Plug 144 . Socket 145 . Magnet 146 . Power supply 147 . Display unit 148 . Milliameter 149 . Voltmeter 150 . Automatic cutout 151 . Pushbutton 152 . Led - module 153 . Switch head 154 . Flange for contact element / 4 www.jdih.kemenkeu.go.id - 86 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG 155 . Contact element 156 . Fluorescent lamp 157 . Fluorescent tube inverter 158 . Diode 159 . Pr . circuit board complete 160 . Adaptor 161 . Seal kit 162 . Support cylinder 163 . Valve 164 . Fuse 165 . Tachometer 166 . Limit switch 167 . Single pressure gauge 168 . Check throttle 169 . Terminal 170 . Compressing hose 171 . Idling governor 172 . Idling controlvalve 173 . Pressure regulator 174 , Seal ring 175 . Laminum adjusting ring 176 . V - ring 177 . Tamping tyne 178 . Clamp roller 179 . Filter cartridge 180 . Oil filter 181 . Profile packing 182 . Fuelfilter 183 . Air filterelement 184 . Air filter cartridge 185 . V - belt 186 . Air filter 187 . Charging filter 188 . Filter 189 . Solid state relay 190 . Relay 191 . Relais 192 . Safety relay 193 . Wiper blade 194 . Time relay 195 . Relay / llpol . 196 . Relay module 197 . Operational amplifier 198 . Relay base 199 . Levell . cord 200 . Air hose 201 . Cartridge with drying agent Maintenance Part for Tamping Machine Type 08 - 275 / 3 S G Sel ring 1 . 2 . Tamping tyne 3 . Tamping tyne long h * 4 www.jdih.kemenkeu.go.id - 87 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG 4 . Seal kit 5 . Laminum adjusting ring 6 . V - ring 7 . Fitting disc 8 . Gasket 9 . Oil filter 10 . Fuel filter Air filterelement 1 1 . 12 . Air filter cartridge 13 . V - belt set 14 . Clamp roller 15 . Filter cartridge 16 . Charging filter 17 . Filter 18 . Wiper blade 508 19 . Relais Safety switch relay 20 . 21 . Relay module 22 . Relay 23 . Impulse relay 24 . Operationalamplifier 25 . Time relay 26 . Transistor 27 . Levell . cord 28 . Cartridge with drying agent 29 . Axle 30 . Bearing bush 31 . Spacer ring 32 . Disc 33 . Castle nut 34 . Splitpin 35 . Connecting rodbolt 36 . Bush 37 . Washer 38 . Schnorr - lockwasher 39 . Hexagon nut 40 . Flat lubricator nipple 41 . Pin 42 . Rubber ring 43 . Nut 44 . Tamping arm bolt 45 . Spacer sleeve 46 . Dist . washer 47 . Spring washer 48 . Hexagon bolt 49 . Hexagon socket screw 50 . Annular gear 51 . Locking plate 52 . Groove nut 53 . Springkey 54 . Locking screw / / www.jdih.kemenkeu.go.id - 88 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG 55 . Cap nut 56 . Piston rod 57 . Piston Piston screw 58 . 59 . Piston rod bush 60 . Cover 61 . Straight pin 62 . Threaded pin 63 . Multipoint head cap screw 64 . Plain bearing bush 65 . Piston rod complete 66 . Lock nut 67 . Cylinder 68 . Universal joint 69 . Circlip 70 . Round nut with drilled holes 71 . Throttle 72 . Guide bush Screw plug without bundle 73 . 74 . Spring 75 . Steel ball Q - ring 76 . 77 . Nutring 78 . Felt ring 79 . Distributor 80 . Packing ring 81 . Valve body 82 . Sealing - and clamping ring 83 . Screw 84 . Spiral strap 85 . Tube 86 . Screw bushing 2 - s - threaded joint 87 . 88 . Scraper 89 . Rubber disc 90 . Carrier 91 . Control rod 92 . Pressure spring 93 . Shaft sealing ring 94 . Pneumatic cylinder 95 . Slider 96 . Guide bolt 97 . Grease nipple 98 . Lifting hook 99 . Coupling bolt 100 . Felt strip 101 . Press . liner 102 . Axle bracket 103 . Single pressure gauge 104 . Check throottle 105 . Terminal www.jdih.kemenkeu.go.id - 89 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG 106 . Compression hose 107 . Needle bearing 108 . Axial cylinder roller bearing 109 . Running wheel 110 . Flange 111 . Tapered roller bearing 112 . Shaft nut 113 . Dis 114 . Deep groove ball bearing 115 . Gearwheel 116 . Nilos ring 117 . Screw plug 118 . Clutch half 119 . Rotary encoder 120 . Rubber bush 121 . Spring element 122 . House bearing + tensionsleeve 123 . Pullcable 124 . Brakeblock / asbestos - free 125 . Split taper socket 126 . Clamping pin 127 . Air cylinder 128 . Packing 129 . Profile packing 130 . Nozzle 131 . Sealingring 132 . Assembling auxiliaries 133 . Recording paper 134 . Recording pen 135 . Cartridge 136 . Cage 137 . Spring pin 138 . Damper 139 . Adaptor 140 . Valve 141 . Pressure transducer 142 . Pressure gauge 143 . Cut - off valve 144 . Safety valve 145 . Temperature switch 146 . Liquid indicator 147 . Prop . Servo valve 148 . Reducing valve 149 . Switch 150 . Thermom . transducer 151 . Chord wheel 152 . Fixing bolt 153 . Block 154 . Cheese head screw 155 . Plat spiral spring 156 . Steel chord / . 7 ' v www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 0 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG 157 . Rope clamp 158 . Countersunk screw 159 . Potentiometer 160 . Cable pulley 161 . Shaft 162 . Dip stick 163 . Carrier complete 164 . Tension spring , stainless 165 . Angle joint 166 . Bracket 167 . End connection 168 . Cord guide for roller transmitter 169 . Incandescent lamp 170 . Halogen lamp 171 . Temperature sensor 172 . Solid state relay 173 . Potentiometer 174 . Proximity switch 175 . Digital indicator 176 . Carrier - reversible 177 . Plug 178 . Socket 179 . Magnet 180 . Power supply 181 . Display unit 182 . Milliammeter 183 . Voltmeter 184 . Relais 185 . Automatic cutout 186 . Safety relay 187 . Pushbutton 188 . Led - module 189 . Switch head 190 . Flange for contact element 191 . Contact element 192 . Fluorescent lamp 193 . Fluorescenttube inverter 194 . Diode 195 . Luminous material 196 . Pr . circuitboard complete 197 . Recorder pen 198 . Tachometer 199 . Limit switch 200 . Air hose 201 . Idling governor 202 . Idling control valve 203 . Pressure regulator 204 . Non return valve Maintenance Part for Matisa H 1 . Wiper with stirrup / A www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 1 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG 2 . Windscreen wiper 3 . Bellows Inductive proximity detector Incremental encoder 4 . 5 . Filter cartridge 6 . 7 . Privary air filter 8 . Secondary air filter 9 . Belt 10 . Belt set 11 . 3 belts set 12 . Fuelfilter water separation 13 . Oil filter 14 . Fuelfilter 15 . Relay 16 . Flat fuse Circuit breaker 17 . 18 . Filter 19 . Filter cartridge 20 . Cartridge 21 . Spacer 22 . Washer 23 . Ring 24 . Socket 25 . Roller 26 . Ring 27 . Bearing 28 . Thrust roller bearing 29 . Tatilping toolmktool 30 . Power - grip belt pulley 31 . Li ' agneticplug 32 . Ventilation plug 33 . Hp pipe 34 . Screwed eush 35 . Connection 36 . Oil level glass 37 . Gasket 38 . O - ring 39 . Filter cartridge for hr 82 40 . Copper washer 41 . Power - grip belt 42 . Oil can she 632 43 . Pressure switch hu 39 44 . Preass , glass 45 . Feeler wheel / int , axle 46 . Touching wheel 47 . Feelerwheel / ext , axle 48 . Tightening nut 4 9 . Lock washer 50 . Input zeiss 51 . Lock 52 . Handle 4 A www.jdih.kemenkeu.go.id - 92 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG 53 . Key cylinder 54 . Screenwiper holder 55 . Door lock 56 . Silent - block 57 . Sintered brake shoeinsert 58 . Splitpin 59 . Key 60 . Valve 61 . Isolating valve Ctrl on - off 62 . Drain valve 63 . Pneumatic valve Air controlvalve 64 . 65 . Pneumatic distributor 66 . Circuit selector pe 98 67 . Regulator 68 . Pressure switch 69 . Transmitter 70 . Remote flexcable 71 . Remote flexball cable 72 . Articullation of remote 73 . Power relay 74 . Replace 91 - 806 - 152 - 0000 75 . Distr . Plug 76 . Manipulator 77 . Thermostat 78 . Rel . pb . 79 . Led 80 . Minimess hose 81 . Thermostatic valve 82 . Air valve 83 . Pressure reducing valve 84 . N ” s 6 rie 85 . Press . Limitation valve 86 . Pressure reducing valve 87 . Cyl . Nut 88 . Rolleraxle 89 . Limit switch body 2 or 2 90 . Head for limit switch Lever for limit switch 91 . 92 . Cylindr . Roller bearing 93 . Coupling 94 . Power - grip belt pulley 95 . Ub potentiometer 96 . Magnetic plug 97 . Roller bearing 98 . Simmer ba ui \ , 46 99 . Bush 100 . Dessicatif cartridge 101 . Feeler wheel / int . Axle 102 . Touching wheel 103 . Feelerwheel / ext . Axle l / www.jdih.kemenkeu.go.id - 93 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG 104 . Pneumatic cylinder 105 . Conrod head 106 . Connecting rodhead 107 . Inductive proximity detector Jalan Rel Dan Jembatan Kereta Api I 1 . Rail Plate And Bolt For Rail Joint Kawat lasElektroda Dan Thermit Untuk Sambungan Rel 2 . Switch / Turn Out Rail Fastening Sleeper Bridges 3 . 4 . 5 . Steel Bridges 6 . Ballast Batu Pecah 2 / 6 Aspal Untuk Peron danPerlintasan Racun Rumput 7 . Slab Track Waterproof System 8 . Drainage System 9 . 10 . EnvironmentalProtection System 11 . Testing 12 . Connection System Strengthening 13 . 14 . Earth Quake Resistance Support 15 . Grounding 16 . Subgrade Tunnel 17 . Concrete Bridge 18 . Composite Bridge 19 . LRB / Seismic Bearing Clamping Device 20 . 2 1 . 22 . Girder 23 . Concrete Pilnth 24 . Hand Rail 25 . Sistem Proteksi Petir 26 . Flashbut Welding 27 . Rel 1 . Stasiun Bangunan J 2 . Depo 3 . BalaiYasa 4 . Tempat Perawatan / Workshop 5 . TPSS 6 . Operation Control Centre 7 . Traction Power Substation Equipment Room ( TPSS Equipment Room ) k £ www.jdih.kemenkeu.go.id - 94 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG Fasilitas Stasiun Kereta Api K 1 . Sistem Tayangan Jadwal KA 2 . Kamera CCTV & Jaringan Online 3 . Vending Machine & Automatic Gates System ( Kartu Tiket KA ) 4 . AutomaticLocker Karcis / Tiket Kereta Api Perangkat Audio / Video untuk Pelayanan dan Informasi 5 . Sistem Alarm ( Alarm System ) 6 . Sistem Keamanan ( Security System ) 7 . Peralatan Mobilisasi ( lift , escalator , travelator , dan peralatan pendukungnya ) 8 . Peralatan Back - Up Catu Daya 9 . Peralatan Penerangan Stasiun Sistem Persinyalan Kereta Api : Signal Diesel Generator 1 . L 2 . Power Cubicle 3 . Signal Power Cubicle 4 . Battery Charger 5 . Inverter Peralatan Telekomunikasi 6 . 7 . Panel ( Lokal dan Pusat ) 8 . Rack Modul 9 . Wayside Spare 10 . Vital Processor Interlocking ( VPI ) ( Sistem Persinyalan VPI ) 11 . Ansaldo ( Sistem Persinyalan Ansaldo ) 12 . Font SizeSolid State 13 . WISTRACE ( Sistem Persinyalan Westrace ) 14 . Relay Interlocking System ( MIS 801 & DRS 60 ) 15 . Generalogic 1 ( GL - 1 ) 16 . Sinyal Mekanik 17 . Train Operation ControlSistem 18 . Centralized Traffic Control 19 . Sistem Peringatan Dini 20 . Suku Cadang Peralatandi Workshop 21 . Saluran Fisik ( saluran perkabelan yang digunakan dalam sistem telekomunikasi ) 22 . Sistem Proteksi dan Grounding 23 . Diagnostic Persinyalan dan Operas ! 24 . Peralatan Perawatan Persinyalan www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 5 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG 25 . Peralatan Platform Screen Door 26 . Sistem Persinyalan Elektrik 27 . Industrial Computer untuk Maintenance Sistem Pelistrikan / Sistem Instalasi Listrik M 1 . Aliran Atas ( QHC ) 2 . Gardu Listrik 3 . OCS { Overhead Contact Line System ) Sistem Gardu Traksi 4 . Sistem Distribusi Daya Listrik 5 . 6 . Peralatandan Perawatan Instalasi Listrik Sarana Pelistrikan / 7 . Suku Cadang peralatan di Workshop 8 . Peralatan Pemantauan dan Pengendali Catu Daya Listrik Aliran Bawah ( Third Rail 9 . System ) 10 . Peralatan komunikasi Remote Control 11 . Suku cadang komponen kendaraan khusus pemelihara LAA 12 . Sistem proteksi peralatan LAA Sistem Telekomunikasi Kereta Api N 1 . Sistem RadioMicrowave Digital / Analog Kereta Api 2 . Sistem Antena Parabola 3 . Sistem Catu Daya 4 . Peralatan Digital / Analog Multipleks 5 . Train Dispatching System ( Sistem Pengaturan Perjalanan Kereta Api ) 6 . Remote Control Supervisory System 7 . Sentral Telepon Otomat Kereta Api ( Toka ) 8 . Jaringan Telex Kereta Api 9 . Saluran Fisik 10 . GSM - R System 11 . Clock System 12 . Suku Cadang Peralatan di Workshop 13 . Jaringan IP telekomunikasi 14 . Peralatan Telekomunikasi Perawatan 15 . Sistem Proteksi dan Grounding 16 . Tools / Measurement telekomunikasi www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 6 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG 1 7 . Suku cadang pendukung traindispatching system 18 . Saluran Fiber Optik 19 . Suku cadang pendukung / interface saluran fiber optik 20 . Suku pendukung / saluran tembaga cadang kabel Suku Cadang Peralatan Di Balai Yasa 0 Radio Link Equipment Spare Unit 1 . 2 . Power Supply Equipment Spare Unit Pcm Multiplex Spare Unit 3 . Train Dispatching Spare Unit 4 . 5 . Supervisory System Spare Unit 6 . Test Equipment System Spare Unit 7 . Training Workshop Facilities Equipment 8 . 9 . Digital Transmitter ( TX ) 10 . Transmission Analyzer ( RX ) 11 . Spectrum Analyzer 12 . Channel Set 13 . Radio Communication Tester 14 . Microwave Repeater Checker 15 . Microwave Counter Frequency 16 . Portable Oscilloscope 17 . Jiter Module 18 . Rtu Input Module Test Box 19 . TestBox 20 . Tool Kit 21 . V . S Tester 22 . Atenuator Set 23 . Bit Error Tate Set 24 . Aemc Probe 25 . Level Meter 26 . Signal Generator 27 . Fmp 3 ( Mobile Radio Set ) 28 . PowerMeter 29 . Audio Generator 30 . Power Supply 31 . Swr 32 . Multimeter 33 . LcrMeter 34 . Logic Probe 8 s Pulser 35 . Ic Tester www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 7 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG 3 6 . Mechanical Facilities Workshop 37 . Peralatan Khusus Untuk Pengujian dan Pemeliharaan 38 . Suku Cadang Peralatan di Workshop 39 . Mesin CNC 40 . Komponen mesin CNC 41 . Mesin PCB Maker 42 . Komponen PCB Maker 43 . Mesin Kalibrasi 44 . Komponen mesinkalibrasi 45 . Alat brazing kabel 46 . Komponen alat brazing kabel 47 . Komponen traindispatching simulator Peralatan di Tempat Perawatan Sarana P 1 . Peralatan Angkat Komponen 2 . Peralatan Angkat Sarana 3 . Alat Bongkar Pasang Bearing Roda 4 . Alat Bongkar Pasang Roda 5 . PeralatanBubut Roda 6 . Load Bogie Test 7 . Spring Test 8 . Tool Kit 9 . Alat Ukur Dimensi 10 . Alat Pemeriksa Keretakan 11 . Alat Pemeriksa Kelistrikan 12 . Alat Ukur DiameterRoda 13 . Alat Ukur ProlilRoda 14 . Alat Ukur Temperatur Bearing 15 . Alat Ukur Berat Sarana 16 . Alat Uji Kebocoran Sarana 17 . Alat Ukur Ketinggian Peralatan Perangkai 18 . Alat Uji Pengereman 19 . Alat Ukur TekananRoda 20 . Alat Ukur Waktu 21 . Alat Ukur Temperatur Udara 22 . Alat Kalibrasi 23 . Batteiy Charger 24 . Tool Diagnosa Test 25 . Load Test / Bench Test 26 . Peralatan / Pesawat Angkut 27 . Sistem Udara Tekan 28 . Instalasi Pencucian 29 . Peralatan Mesin Perkakas 30 . Instalasi Pengisian Bahan Bakar Atau Sumber Tenaga U * ! * • www.jdih.kemenkeu.go.id - 98 - NO . KELOMPOK NAMA BARANG 31 . Pembangkit Listrik Cadangan 32 . Peralatan Pengelasan 33 . Alat Ukur Kekasara Permukaan 34 . Vibrograf / Ride Index 35 . Alat Ukur Jarak Keping Roda / Back to Back Gauge 36 . Alat Ukur Kebisingan / Sound Level meter 37 . Alat Ukur Keausan Knuckle 38 . Peralatan Evakuasi 39 . Turbocharger rotor balancing Mesin 40 . Undercutting Machine 41 . Test Bench Injection Pump 42 . Cordless / Power tool 43 . Governor Test 44 . Mesin Bubut Roda 45 . Mesin Press Roda 46 . Mesin Oven 47 . Alat Pemeriksaan Kekasaran PermukaanBenda 48 . Automatic Load Bank Suku Cadang Peralatan Third Q 1 . Conductor Rail Rail 2 . Fishplate 3 . Expansion Joints 4 . Ramps 5 . Mid Points Anchor 6 . TerminalKabel / Power Feed 7 . Insulator 8 . Huckbolt ® 9 . Support bracket 10 . Coverboard System / protective cover Alat Kerja Khusus Third Rail System R 1 . Rail End Drill Jig 2 . Power Feed Rail Drill Jig 3 . Mid - Point Anchor Rail Drill Jig 4 . Expansion Joint Adjustment Tool 5 . Power Feed Cutting Mask 6 . Ramp Cover CuttingJig 7 . Rail Setting Gauge 8 . Rail Track Gauge 9 . Structure Gauge 10 . Insulator SettingJig www.jdih.kemenkeu.go.id - 99 - Tanah untuk Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan berdasarkan rencana induk perkeretaapian S 1 . Tanah untuk Jalan Rel Tanah untuk stasiun 2 . 3 . Tanah untuk depo 4 . Tanah untuk balai yasa 5 . Tanah untuk terapat p erawatan / workshop 6 . Tanah untuk TPSS 7 . Tanah untuk signaling equipment room 8 . Tanah untuk telecommunication equipment room 9 . Tanah untuk operation control center 10 . Tanah untuk power equipment room www.jdih.kemenkeu.go.id - 100 - B . CONTOHFORMAT PERMOHONAN SKTD UNTUK SETIAP IMPOR ATAU PENYERAHAN Nomor : Lampiran : Hal ( 1 ) ( 2 ) : Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN ( SKTD ) untuk Setiap Impor dan / atau Penyerahan Yth . Direktur Jenderal Pajak c . q . Kepala Kan tor Pelayanan Pajak ( 3 ) Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor . .. ( 4 ) ... / PMK . 03 / 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai , dengan ini kami : ( 5 ) nama alamat NPWP Jenis Usaha : yang merupakan : ( 6 ) J | kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara Nasional , dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ; ED pihak lain yang ditunjuk olehkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara Nasional , dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ; pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan / atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum ; mengajukan permohonan untuk diberikan Surat Keterangan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas impor atau penyerahan * alat angkutan tertentu sebagai berikut : ( 7 ) Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang ( Rp ) Nilai Impor / Harga Jual * ) ( Rp ) Nama / Jenis Alat Angkutan Tertentu Kuantitas Keterangan No - 5 -- 6 -- 4 - - 3 - - 2 - - 1 - www.jdih.kemenkeu.go.id - 101 - Alat angkutan tertentu tersebut diperoleh dark ( 8 ) nama alamat NPWP ( khusus impor , NPWP tidak perlu diisi ) untukdimilikidan digunakan oleh : ( 9 ) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , TNI , POLRI Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan / atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum dengan : ( 10 ) nama NPWP Nomor dokumen ( 11 ) Pemohon ( 12 ) Terlampir disampaikan : ( 13 ) 1 . dst . 2 . www.jdih.kemenkeu.go.id - 102 - PETUNJUK PENGISIANCONTOH FORMAT PERMOHONAN SKTD UNTUK SETIAP IMPOR ATAU PENYERAHAN ( 1 ) Nomor , diisisesuai dengan tata cara penomoran korespondensi pemohon SKTD . ( 2 ) Lampiran , diisi denganbanyaknya lampiran permohonan SKTD . contoh : Satu Lembar , Dua Lembar . ( 3 ) Diisi dengan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon SKTD terdaftar . ( 4 ) Diisi dengan nomor Peraturan Menteri ini . ( 5 ) Identitas pemohon SKTD . nama alamat diisi dengan nama pemohon SKTD . diisi dengan alamat pemohon SKTD . diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon SKTD . Khusus kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara Nasional Indonesia , dan Kepolisian Negara Republik Indonesia , nama dan NPWP diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak bendahara . jenis usaha : diisi berdasarkan jenis usahanya sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha . Untuk kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara NasionalIndonesia , dan Kepolisian Negara Republik Indonesia , tidak perlu diisi . ( 6 ) Dipilih pada salah satu kotak . ( 7 ) Tabel rincian alat angkutan tertentu . diisi dengan nomor urut . diisi dengan nama atau jenis alat angkutan tertentu yang diimpor atau diperoleh . diisi dengan jumlah unit alat angkutan tertentu . diisi dengan Nilai Impor atau Harga Jual ( coret yang tidak perlu) dalam satuan Rupiah . Dalamhal Nilai Impor atau Harga Jual dalam valuta asing , diisi dengan nilai transaksi dalam satuan Rupiah yang telah dikonversi berdasarkan kurs yang ditetapkan NPWP Kolom - 1 - Kolom - 2 - Kolom - 3 - Kolom - 4 - & / www.jdih.kemenkeu.go.id - 103 - oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat permohonan dibuat . Nilai Impor dan Harga Jual dalam valuta asing agar dicantumkan dalam kolom mi . Kolom - 5 - : diisi dengan nilai PPN yang terutang dalam satuan Rupiah . Dalamhal PPN menggunakan valuta asing , agar kurs disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam kolom ( 4 ) serta mencantumkan pula nilai PPN yang terutang dalam valuta asing tersebut . : diisi denganketerangan : kegunaan alat angkutan tertentu bersangkutan ; - kurs yang digunakan sesuai Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku ; - dalam hal impor , disebutkan juga Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian dokumen impor yang dilakukan ; dan - hal - hallain yang perlu dijelaskan . Kolom - 6 - yang Contoh : Nilai Impor / Harga 4 wal * ) Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang ( Rp ) Nama / Jenis Alat Angkutan Tertentu Kuantitas No Keterangan ( Rp ) - 1 - - 2 - - 3 -- 4 - - 5 - - 6 - Alat Angkutan Tertentu A lUnit 1.000 . 000100.000 1 . Kegunaan : Kantor Pelayanan Bea dan Cukai : Sesuai dengan : invoice No : Tanggal : B / LNo : Tanggal : Kurs USD 1 = Rp . 10.000 , - Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Tanggal : ( USD 100 ) ( USD 10 ) Total Dalam hal rincian nama dan jenis alat angkutan tertentu tidak dapat ditampung dalam satu lembar , dapat dibuat dalam beberapa halaman 4 f www.jdih.kemenkeu.go.id - 104 - lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari permohonan SKTD dan setiaplampiran ditandatangani oleh pemohon SKTD . ( 8 ) Asal alat angkutan tertentu diperoleh . Contoh untuk impor alat angkutan tertentu . EAN Corp . Frankfurt , Germany nama alamat NPWP { 9 } Dibubuhi tanda pilih ( tandacek ) di salah satu kotak , dan hanya diisi dalam hal yang mengajukan permohonan SKTD adalah pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara Nasional Indonesia , dan Kepolisian Negara Republik Indonesia , atau pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan / atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum . Contoh : impor alat angkutan tertentu oleh PT TNS untukdimiliki dan digunakan oleh PT KAI ( Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum ) . H ] Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan / atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum . ( 10 ) Diisi dengan nama dan Nomor Pokok WajibPajak yang menggunakan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam angka ( 9 ) . Khusus kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara NasionalIndonesia , dan Kepolisian Negara Republik Indonesia , nama dan NPWP diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak bendahara . ( 11 ) Diisi dengan kota dan tanggal permohonan . ( 12 ) Diisi dengan tanda tangan , nama dan jabatan pemohon . ( 13 ) Diisi dengan lampiran sesuai persyaratan . 4 / www.jdih.kemenkeu.go.id - 105 - C . CONTOH FORMAT PERMOHONAN SKTD ( 1 ) Noxnor Lampiran Hal ( 2 ) Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN ( SKTD ) yang berlaku sampai dengan 31 Desember Yth . Direktur Jenderal Pajak c . q . Kepala Kantor Pelayanan Pajak ( 3 ) Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Noxnor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Peraturan Menteri Keuangan Nilai Nomor juncto ... ( 4 ) ... / PMK . 03 / 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai , dengan ini kami : ( 5 ) nama alamat NPWP Jenis Usaha : yang merupakan : ( 6 ) Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional , Perusahaan Penangkapan Dean Nasional , Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional , atau Perusahaan Penyelenggara Jasa AngkutanSungai , Danau dan Penyeberangan Nasional ; j ^ J Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional ; Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan / atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum ; pihak yang ditunjuk olehBadan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional ; xf l www.jdih.kemenkeu.go.id - 106 - dengan izin usaha nomor : perjanjian atau kontrak pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara , nomor : NPWP Nama ( 7 ) , atari ( 8 ) dengan : ( 9 ) ( 10 ) mengajukan permohonan untuk diberikan Surat Keterangan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas : ( 11 ) j ^ J impor atau penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana terlampir ; dan pemanfaatan atau penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu . ( 12 ) untuk periode : ( 13 ) Pemohon ( 14 ) Terlampir disampaikan : ( 15 ) 1 . dst . 2 . A / www.jdih.kemenkeu.go.id - 107 - PETUNJUK PENGISIAN FORMAT PERMOHONAN SKTD ( 1 ) Nomor , diisi sesuai dengan tata cara penomoran korespondensi pemohon SKTD . ( 2 ) Lampiran , diisi . dengan banyaknya lampiran permohonan SKTD . contoh : Satu Lembar , Dua Lembar . ( 3 ) Diisi dengan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon SKTD terdaftar . ( 4 ) Diisi dengan nomor Peraturan Menteri ini . ( 5 ) Identitas pemohon SKTD . nama alamat NPWP diisi dengan nama pemohon SKTD . diisi dengan alamat pemohon SKTD . diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon SKTD . jenis usaha : diisi berdasarkan jenis usahanya sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha . ( 6 ) Dipilihpada salah satu kotak . ( 7 } Diisi dengan nomor izin usaha , penyelenggaraan , atau kegiatan . ( 8 ) Diisi dengan nomor dokumen perjanjian atau kontrak pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara , dalam hal impor pemohon SKTD merupakan pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional . ( 9 ) Diisi dengan NPWP Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional yang melakukan penunjukan . ( 10 ) Diisi dengan nama Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional yang melakukan penunjukan . ( 11 ) Dibubuhitanda pilih ( tandacek ) pada kotak , sesuai dengan fasilitas PPN yang dikehendaki . ( 12 ) Diisi dengan tahun yang diajukan permohonan SKTD . ( 13 ) Diisi dengan kotadan tanggal permohonan . ( 14 ) Diisi dengan tanda tangan , nama dan jabatan pemohon . ( 15 ) Diisi dengan lampiran sesuai persyaratan . / f i www.jdih.kemenkeu.go.id - 108 - D . CONTOH FORMAT RKIP YANG DILAMPIRKAN PADA PERMOHONANSKTD RENCANA KEBUTUHAN IMPOR DAN PEROLEHAN ( RKIP ) YANG DIAJUKAN PERMOHONAN UNTUK MEMPEROLEHFASILITAS TIDAK DIPUNGUT PPN r ( D Nama Alamat NPWP 1 . RENCANA KEBUTUHAN IMPOR ALAT ANGKUTAN TERTENTU Perkiraan Nilai Impor Spesifikasi Teknis ( Kegunaan , Merk , Tipe , Ukuran , Kapasitas ) Perkiraan Pajak Pertambahan Nilai KPPBC / KPU dan Pelabuhan Nama / Jenis Aat Angkutan Tertentu Nomor Kuantitas Kode HS Keterangan Per Satuan Total - 1 - - 2 - - 3 - - 4 - - 5 - - 6 - - 7 - - 10 - - 8 - - 9 - . .. ( 2 ) . . . ... ( 3 ) ... . . . ( 4 ) ... . .. ( 5 ) . . . .. . ( 6 ) . . . .. . ( 7 ) . . . . . . ( 8 ) ... ... ( 9 ) ... ... ( 10 ) .. . ... ( 1 1 ) ... TOTAL 2 . RENCANA KEBUTUHAN PEROLEHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU Perkiraan Harga Jual Perkiraan Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak Nama / Jenis Aat Angkutan Tertentu Spesifikasi Teknis ( Kegunaan , Merk , Tipe , Ukuran , Kapasitas ) Nomor Kuantitas Per Satuan Total Ke terangan - 1 - - 2 - - 3 - - 4 - - 5 - - 6 - - 7 - - 9 - - 8 - .. ( 12 ) .. . . . ( 13 ) . .. ... ( 14 ) .. .. .. ( 15 ) ... .. . ( 16 ) ... .. . ( 17 ) .. . . . . ( 18 ) . . . ... ( 19 ) . .. . .. ( 20 ) .. . TOTAL , ( 21 ) Pemohon , ( 22 ) Jabatan y * / www.jdih.kemenkeu.go.id - 109 - PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT RKIP YANG DILAMPIRKAN PADA PERMOHONAN SKTD Diisi dengan identitas pemohon SKTD yang mengajukan RKIP : diisi dengan nama pemohon SKTD . : diisi dengan alamat pemohon SKTD . : diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon SKTD . ( 1 ) nama alamat NPWP ( 2 ) Diisi dengan nomor urut . ( 3 ) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai , dan pelabuhan tempat alat angkutan tertentu diimpor . ( 4 ) Diisi dengan nama atau jenis alat angkutan tertentu yang diimpor . ( 5 ) Diisi dengan satuan jumlah , seperti 1 buah , 1 unit , atau 1 set . ( 6 ) Diisi dengan kode Harmonized System ( HS ) alat angkutan tertentu . ( 7 ) Diisi dengan spesifikasi teknis alat angkutan tertentu , yaitu meliputi kegunaan , merek , tipe , ukuran , dan kapasitas . ( 8 ) Diisi dengan perkiraan Nilai Impor per satuan . ( 9 ) Diisi dengan perkiraan Nilai Impor total . ( 10 ) Diisi dengan perkiraan PPN . ( 11 ) Diisi dengan keterangan lain yang dianggap perlu . ( 12 ) Diisi dengan nomor urut . ( 13 ) Diisi dengan nama , Nomor Pokok WajibPajak , dan alamat Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu . ( 14 ) Diisi dengan nama atau jenis alat angkutan tertentu yang diterima penyerahannya . ( 15 ) Diisi dengan satuan jumlah , seperti 1 buah , 1 unit , atau 1 set . ( 16 ) Diisi dengan spesifikasi teknis alat angkutan tertentu , yaitu meliputi kegunaan , merek , tipe , ukuran , dan kapasitas . ( 17 ) Diisi dengan perkiraan Harga Jual per satuan . ( 18 ) Diisi dengan perkiraan Harga Jual total . ( 19 ) Diisi dengan perkiraan PPN . ( 20 ) Diisi dengan keterangan lain yang dianggap perlu . ( 21 ) Diisi dengan tempat dan tanggal pengajuan RKIP . ( 22 ) Diisi dengan tanda tangan , nama dan jabatan . www.jdih.kemenkeu.go.id - 110 - E . CONTOH FORMAT SKTD UNTUK SETIAP IMPOR ATAU PENYERAHAN DAN TATA CARA PENATAUSAHAAN SKTD I . CONTOH FORMAT SKTD UNTUK SETIAP IMPOR ATAU PENYERAHAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK ( 1 ) SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI UNTUK SATU KALI IMPOR ATAU PENYERAHAN Nomor : KET - TDPPN - . .. ( 2 ) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai p . ncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor . . ( 3 ) .. / PMK . 03 / 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai , dengan ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerangkan bahwa : ( 4 ) nama alamat NPWP jenis usaha sesuai dengan surat permohonan nomor ... ( 5 ) ... tanggal . . . ( 6 ) . . . , merupakan : ( 7 ) || ke menteri an yang menyelenggarakan urusan pemerintah an di bidang pertahanan , Tentara Nasional , atau Kepolisian Negara Republik Indonesia ; | j pihak lain yang ditunjuk olehkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara Nasional , atau Kepolisian Negara Republik Indonesia ; [ | pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan / atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum ; dan diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor atau penyerahan * ) alat angkutan tertentu , sebagaimana berikut : ( 8 ) Nilai Impor / Harga Jual * ) ( Rp ) Nama / Jenis Alat Angkutan Tertentu Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang ( Rp ) Kuantitas Keterangan No - 5 - - 3 - - 4 - - 6 - - 2 - - 1 - www.jdih.kemenkeu.go.id - I l l - Alat angkutan tertentu tersebut diperoleh dari : ( 9 ) nama alamat NPWP untukdimiliki dan digunakan oleh : ( 10 ) [ j Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , TNI , atau POLRI | ~ j Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan / atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum dengan : ( 11 ) nama NPWP Demikian untuk dipergunakan seperlunya . ( 12 ) a . n . Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor PelayananPajak 0130 ( 13 ) c SKTD ini ditujukan kepada : ( 14 ) | [ Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai / Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ; || PKP yang menyerahkan alat angkutan tertentu ; [ j lainnya PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMATSKTD UNTUK SETIAP IMPOR ATAU PENYERAHAN ( 1 ) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak . ( 2 ) Diisi dengan nomor SKTD sesuai dengan tata cara penomoran yang berlaku . ( 3 ) Diisi dengan nomor Peraturan Menteri ini . ( 4 ) Diisi dengan identitas pemohon SKTD . : Diisi dengan nama pemohon SKTD . : Diisi dengan alamat pemohon SKTD . a . nama b . alamat f www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 2 - : Diisi dengan Nomor Pokok WajibPajak pemohon SKTD . Untuk kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , Indonesi , dan Kepolisian Negara Republik Indonesiadiisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak bendahara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , bendahara pada Tentara Nasional Indonesia , atau bendahara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia , d . jenis usaha : Diisiberdasarkan jenis usaha Wajib Pajak sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha . Untuk kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara NasionalIndonesia , dan Kepolisian Negara Republik Indonesiatidak perlu diisi . ( 5 ) Diisi dengan nomor surat permohonan SKTD . ( 6 ) Diisi dengan tanggal surat permohonan SKTD . NPWP c . Tentara Nasional ( 7 ) Dipilih pada salah satu kotak . ( 8 ) Tabel fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai . Kolom 1 Diisi dengan nomor urut . Diisi dengan nama atau jenis alat angkutan tertentu yang atas impor atau penyerahannya tidak dipungut PPN . Diisi dengan satuan jumlah alat angkutan tertentu dalam hal terdapat satuan pengukuran , seperti 1 buah , 1 unit , atau 1 set . Diisi dengan Nilai Impor atau Harga Jual dalam satuan Rupiah . Dalam hal Nilai Impor atau Harga Jual dalamvaluta asing , diisi dengan nilai transaksidalam satuan Rupiah yang telah dikonversi berdasarkankurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat SKTD diterbitkandan dalam satuan mata uang asing tersebut . Kolom 2 Kolom 3 Kolom 4 / , www.jdih.kemenkeu.go.id - 113 - Contoh : Nilai Impor USD 2.000 , 00 Kurs Menteri Keuangan pada saat diterbitkan SKTD USD 1 = Rpl 0.000 , 00 Nilai Impor menjadi sebesar Rp 20.000 . 000 , 00 Penulisan pada kolom ( 4 ) menjadi : Rp 20.000 . 000 , 00 ( USD 2.000 , 00 ) . Kolom 5 : Diisi dengan nilai PPN yang terutang dalam satuan Rupiah . Dalam hal transaksidalam valuta asing , diisi dengan nilai PPN yang telah dikonversi berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat SKTD diterbitkandandalam satuan mata uang asing tersebut . Contoh : Nilai Impor USD 2.000 , 00 Kurs Menteri Keuangan pada saat diterbitkan SKTD USD 1 = Rpl 0.000 , 00 Nilai Impor menjadi sebesar Rp 20.000 . 000 , 00 PPN terutang yang tidak dipungut sebesar Rp 2.000 . 000 , 00 Penulisan pada kolom ( 5 ) menjadi Rp 2.000 . 000 , 00 ( USD 200 , 00 ) . Kolom 6 : Diisi dengan keterangan nomor dan tanggal dokumen pendukung seperti commercial invoice , Bill of Lading , atau dokumen lain yang dipersamakan . Sehingga bentuk keseluruhan tabel menjadi sebagai berikut : Nilai Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang ( Rp ) Impor / Horga Jual * ) Nama / Jenis Alat Angkutan Tertentu Kuantitas Keterangan No ( Rp ) - 5 - - 3 - - 4 -- 6 - - 2 - - 1 - lUnit 20.000 . 000 2.000 . 000 Nama Alat Angkutan Tertentu 1 . ' Sesuai dengan : Invoice No : Tanggal : B / LNo : Tanggal : Kurs U $ D 1 = Rp . 10.000 , - Sesuai Keputusan Menteri Keuangan ( USD 2.000 )( USD 200 ) Nomor : . Tanggal : f 6 www.jdih.kemenkeu.go.id - 114 - Dalamhal rincian nama dan jenis alat angkutan tertentu tidak dapat ditampung dalam satu lembar , maka dapat dibuat dalam beberapa halaman lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKTD dan setiaplampiran ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak serta dibubuhi cap Kantor Pelayanan Pajak . ( 9 ) Asal alat angkutan tertentu diperoleh . Contoh untuk imp or alat angkutan tertentu . EAN Corp . Frankfurt , Germany nama alamat NPWP ( 10 ) Dibubuhi tanda pilih ( tanda cek ) disalah satu kotak , dan hanya diisi dalam hal yang mengajukan permohonan SKTD adalah pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara Nasional Indonesia , dan Kepolisian Negara Republik Indonesia , atau pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan / atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum . Contoh : impor alat angkutan tertentu oleh PT TNS untukdimiliki dan digunakan oleh PT KAI ( Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum ) . rfl Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan / atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum . ( 11 ) Diisi dengan nama dan Nomor Pokok WajibPajak yang menggunakan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam angka ( 9 ) . Khusus kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara Nasional Indonesia , dan Kepolisian Negara Republik Indonesia , nama dan NPWP diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak bendahara . ( 12 ) Diisi dengan kota dan tanggal diterbitkannya SKTD . Contoh : Jakarta , 12 Oktober 2020 . ( 13 ) Diisi dengan tanda tangan , nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit serta dibubuhi cap Kantor Pelayanan Pajak penerbit . ( 14 ) Dipilih pada salah satu kotak . Dipilih pada kotak yang sesuaidan diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian dokumen impor dalam / A www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 5 - hal Wajib Pajak melakukan impor alat angkutan tertentu atau diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak penjual dalam hal Wajib Pajak menerima penyerahan alat angkutan tertentu . II . TATA CARA PENATAUSAHAAN SKTD UNTUK SETIAP IMPOR ATAU PENYERAHAN Penerbitan SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 8 ) huruf a : a . dalam rangka impor , dibuat dalam 3 ( tiga ) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut : 1 ) untuk pemohon SKTD ; 2 ) untuk Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian dokumen impor dilakukan , melalui Kantor Pelayanan Pajak penerbit SKTD ; dan untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit SKTD sebagai arsip . b . dalam rangka penyerahan , dibuat 4 ( empat ) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut : untuk pemohon SKTD ; untuk Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu , melalui pemohon SKTD ; 3 ) untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu terdaftar , melalui Kantor Pelayanan Pajak penerbit SKTD ; dan untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit SKTD sebagai arsip . 3 ) 1 ) 2 ) 4 ) e / www.jdih.kemenkeu.go.id - 116 - F . CONTOH FORMAT SKTD DAN TATA CARA PENATAUSAHAAN SKTD I . CONTOH FORMAT SKTD KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAIC ( 1 ) SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Nomor : KET - TDPPN - . . . ( 2 ) SKTD berlaku sejak tanggal . . . ( 3 ) . . . sampai dengan 31 Desember . . . ( 4 ) . . . Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor . . ( 5 ) . , / PMK . 03 / 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai , dengan ini Kepala Kan tor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerangkan bahwa : ( 6 ) nama : alamat : NPWP : jenis usaha sesuai dengan surat permohonan nomor . . . ( 7 ) . . . tanggal . . . ( 8 ) . . . , merupakan : ( 9 ) [ [ Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional , Perusahaan Penangkapan tkan Nasional , Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional , atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai , Danau dan Penyeberangan Nasional ; | | Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional ; j | Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan / atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum ; | ~ | pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional ; dan diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas : ( 10 ) P ~ | impor atau penyerahan alat angkutan tertentu , sebagaimana RKIP terlampir . | | penyerahan : | | jasa persewaan kapal ; j | jasa kepelabuhan an , meliputi jasa tunda , jasa pandu , jasa tambat , dan jasa labuh : | | jasa perawatan dan perbaikan kapal ; | | jasa perawatan dan perbaikan kereta api ; | | jasa perse waan pesawat udara ; dan [ ~ ] jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara . | | pemanfaatan jasa persewaan pesawat udara dari luar Daerah Pabean . Demikian untuk dipergunakan seperlunya . ( 1 1 ) a . n . Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor PelayananPajak \ s \ \ m ( 12 ) www.jdih.kemenkeu.go.id - 117 - PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT SKTD ( 1 ) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak . ( 2 ) Diisi dengan nomor SKTD sesuai dengan tata cara penomoran yang berlaku . ( 3 ) Saat mulai berlakunya SKTD , diisi dengan tanggal penerbitan SKTD . ( 4 ) Diisi dengan tahun sesuai periode yang diajukan permohonan SKTD . ( 5 ) Diisi dengan nomor Peraturan Menteri ini . ( 6 ) Diisi dengan identitas pemohon SKTD . a . nama b . alamat c . NPWP : Diisi dengan nama pemohon SKTD . : Diisi dengan alamat pemohon SKTD . : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon SKTD . d . jenis usaha : Diisi berdasarkan jenis usaha Wajib Pajak sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha . ( 7 ) Diisi dengan nomor surat permohonan SKTD . ( 8 ) Diisi dengantanggal surat permohonan SKTD . ( 9 ) Dipilihpada salah satu kotak . ( 10 ) Dipilih pada salah satu kotak , sesuai dengan fasilitas tidak dipun gut PPN yang disetujui untuk diberikan . ( 11 ) Diisi dengan kota dan tanggalditerbitkannya SKTD . Contoh : Jakarta , 4 September 2020 . ( 12 ) Diisi dengan tanda tangan , nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit serta dibubuhi cap Kantor Pelayanan Pajak penerbit . II . TATA CARA PENATAUSAHAAN SKTD Penerbitan SKTD sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat ( 9 ) huruf a dilampiri RKIP yang memuat daftar alat angkutan tertentu dan / atau Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak untukdiberikanfasilitastidak dipungut PPN , dan dibuat dalam 3 ( tiga ) rangkap , dalam hal penerbitan SKTD dilakukan secara manual , dengan peruntukan sebagai berikut : untuk pemohon SKTD ; untuk setiap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian dokumen impor dilakukan , melalui Kantor l . li . / www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 8 - Pelayanan Pajak penerbit SKTD dan untuk Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu melalui pemohon SKTD . Dalam hal impor berada di beberapa kantor dan / atau penyerahan diterima dari beberapa Pengusaha Kena Pajak , SKTD dapat difotokopi ; dan untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit SKTD sebagai arsip . 111 . f j L www.jdih.kemenkeu.go.id - 119 - G . CONTOH FORMAT RKIP YANG MENJADI LAMPIRAN SKTD RENCANA KEBUTUHAN IMPOR DAN PEROLEHAN ( RKIP ) Nomor : ... ( 2 ) . .. ( diisi petugas KPP ) Tanggal : ... ( 3 ) . .. ( diisi petugas KPP ) ( 5 ) Nomor SKTD : ( 4 ) ... ( diisi petugas KPP ) •• • Nama Alamat NPWP 1 . RENCANA KEBUTUHAN IMPOR ALAT ANGICUTAN TERTENTU Perldraan Nilai Impor Spesifikasi Teknis ( Kegunaan , Merk , Tipe , Ukuran , Kapasitas ) Perkiraan Pajak Pertambahan Nilai Nama / Jenis Alat Angkutan Tertentu KPPBC / KPU dan Pelabuhan Nomor KuantitasKode HS Keterangan Per Satuan Total - 1 - - 2 - - 3 - - 5 - - 6 - - 4 - - 7 - - 8 - - 9 - - 10 - ( 6 ) . .. . .. ( 8 ) .. . .. . ( 7 ) ... ... ( 9 ) ( 10 ) ... . ( 1 1 ) . .. ( 12 ) . ( 13 ) . . . ( 14 ) . .. . ( 15 ) . . . • •• • » • •• » • « • * • •• • * I ft » TOTAL 2 . RENCANA KEBUTUHAN PEROLEHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU Perkiraan Harga Jual Perkiraan Pajak Pertambahan Nilai Nama / Jenis Alat Angkutan Tertentu Pengusaha Kena Pajak Spesifikasi Teknis ( Kegunaan , Merk , Tipe , Ukuran , Kapasitas) Nomor Kuantitas Per Satuan Total Keterangan - 1 - - 2 - - 3 - - 5 - - 4 - - 6 - - 7 - - 8 - - 9 - ( 17 ) . ... ( 18 )( 16 ) ( 19 ) ... ... ( 20 ) .. . .. . ( 21 ) . . . ... ( 22 ) . . . . . . ( 23 ) .. . ... ( 24 ) • » •• * •• • • •• « • • » • « TOTAL ^ / www.jdih.kemenkeu.go.id - 120 - PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT RKIP YANG MENJADI LAMPIRAN SKTD ( 1 ) Diisi dengan nomor halaman dari total jumlah halaman RKIP , dicantumkan pada setiap halaman . ( 2 ) Diisi dengan nomor RKIP sesuai tata cara penomoran yang berlaku oleh Kan tor Pelayanan Pajak . ( 3 ) Diisi oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan tanggal RKIP . ( 4 ) Diisi oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan nomor SKTD yang melampirkan RKIP yang bersangkutan . ( 5 } Diisi dengan identitas pemohon SKTD yang mengajukan RKIP diisi dengan nama pemohon . diisi dengan alamat pemohon . diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon . ( 6 ) Diisi dengan nomor urut . ( 7 ) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai , dan pelabuhan tempat alat angkutan tertentu diimpor . ( 8 ) Diisi dengan nama atau jenis alat angkutan tertentu yang diimpor . ( 9 ) Diisi dengan satuan jumlah , seperti 1 buah , 1 unit , atau 1 set . ( 10 ) Diisi dengan kode Harmonized System ( HS ) alat angkutan tertentu . ( 11 ) Diisi dengan spesifikasi teknis alat angkutan tertentu , yaitu meliputi kegunaan , merek , tipe , ukuran , dan kapasitas . ( 12 ) Diisi dengan perkiraan Nilai Impor per satuan . ( 13 ) Diisi dengan perkiraan Nilai Impor total . ( 14 ) Diisi dengan perkiraan PPN . ( 15 ) Diberi keterangan “ TDP ” oleh Kantor Pelayanan Pajak jika permohonan disetujui , dan keterangan “ Dipungut PPN ” jika permohonan bagian ini tidak disetujui ( diisi setelah Kantor Pelayanan Pajak meneliti permohonan SKTD yang dilampiri RKIP ) . ( 16 ) Diisi dengan nomor urut . ( 17 ) Diisi dengan nama , Nomor Pokok Wajib Pajak , dan alamat Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu . ( 18 ) Diisi dengan nama atau jenis alat angkutan tertentu yang diterima p eny erahannya . ( 19 ) Diisi dengan satuan jumlah , seperti 1 buah , 1 unit , atau 1 set . nama alamat NPWP www.jdih.kemenkeu.go.id - 121 - ( 20 ) Diisi dengan spesifikasi teknis alat angkutan tertentu , yaitu meliputi kegunaan , merek , tipe , ukuran , dan kapasitas . ( 21 ) Diisi dengan perkiraan Harga Jual per satuan . ( 22 ) Diisi dengan perkiraan Harga Jual total . ( 23 ) Diisi dengan perkiraan PPN . ( 24 ) Diberi keterangan “ TDP ” oleh Kantor Pelayanan Pajak jika disetujui , dan keterangan “ Dipungut PPN ” jika fasilitas tidak dipungut atas alat angkutan dimaksud tidak disetujui ( diisi setelah Kantor Pelayanan Pajak meneliti permohonan SKTD yang dilampiri RKIP ) . 4 t www.jdih.kemenkeu.go.id - 122 - H . CONTOH FORMAT SKTD PENGGANTI I . SKTD PENGGANTI UNTUK SETIAP IMPOR ATAU PENYERAHAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK ( 1 ) SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PENGGANTI UNTUK SETIAP IMPOR ATAU PENYERAHAN Nomor : KET - TDPPN - . . . ( 2 ) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor . . ( 3 ) . . / PMK . 03 / 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai , dengan ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerangkan bahwa : ( 4 ) nama : alamat : NPWP : jenis usaha : yang merupakan : ( 5 ) | [ kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara Nasional , atau Kepolisian Negara Republik Indonesia ; | ~ ~ | pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara Nasional , atau Kepolisian Negara Republik Indonesia ; | | pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan / atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum ; dan sesuai dengan permohonan pembetulan Surat Keterangan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai nomor ( 6 ) tanggal ( 7 ) / secara jabatan * ) diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor atau penyerahan * ) alat angkutan tertentu , sebagaimana berikut : ( 8 ) Nilai Impor / Harga Jual * ) ( Rp ) Nama / Jenis Alat Angkutan Tertentu Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang ( Rp ) Kuantitas Keterangan No - 6 - - 5 - - 3 - - 4 - - 2 - - 1 - www.jdih.kemenkeu.go.id - 123 - Alat angkulan tertentu tersebut diperoleh dari : ( 9 ) nama alamat NPWP untuk dimiliki dan digunakan oleh : ( 10 ) [ ~ ] Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara Nasional , atau Kepolisian Negara Republik Indonesia PI Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan / atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum dengan : ( 11 ) nama NPWP Surat Keterangan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai nomor . . . ( 12 ) . . . tanggal . . . ( 13 ) . . . dinyatakan tidak berlaku lagi dan Surat Keterangan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Pengganti ini berlaku sejak tanggal . . . ( 14 ) . . . Demikian untuk dipergunakan seperlunya . ( 15 ) a . n . Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor PelayananPajak 0 W 0 ( 16 ) SKTD ini ditujukan kepada : ( 17 ) | j Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai / Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ; | [ PKP yang menyerahkan alat angkutan tertentu ; | [ lainnya PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT SKTD PENGGANTI UNTUK SETIAP IMPOR ATAU PENYERAHAN Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak . ( 2 ) Diisi dengan nomor SKTD sesuai dengan tata cara penomoran yang berlaku . ( 3 ) Diisi dengan nomor Peraturan Menteri ini . Diisi dengan identitas pemohon SKTD . : Diisi dengan nama pemohon SKTD . ( 1 ) ( 4 ) a . nama 4 l www.jdih.kemenkeu.go.id - 124 - b . alamat : Diisi dengan alamat pemohon SKTD . : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon SKTD . Untuk kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Tentara Nasional Indonesi , dan Kepolisian Negara Republik Indonesiadiisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak bendahara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , bendahara pada Tentara Nasional Indonesia , atau bendahara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia . : Diisiberdasarkan jenis usaha Wajib Pajak sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha . Untuk kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara NasionalIndonesia , dan Kepolisian Negara Republik Indonesiatidak perlu diisi . c . NPWP bidang pertahanan , d . jenis usaha ( 5 ) Dipilih pada salah satu kotak . ( 6 ) Diisi dengan nomor surat permohonan penggantian SKTD . ( 7 ) Diisi dengan tanggal surat permohonan penggantian SKTD . * ) pilih salah satu Dalam hal penggantian SKTD dilakukan secara jabatan , nomor dan tanggal surat permohonan penggantian SKTD tidak perlu diisi . ( 8 ) Tabel fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai . Kolom 1 : Diisi dengan nomor urut . Kolom 2 : Diisi dengan nama atau jenis alat angkutan tertentu yang atas impor atau penyerahannya tidak dipungut PPN . Kolom 3 : Diisi dengan satuan jumlah alat angkutan tertentu dalam hal terdapat satuan pengukuran , seperti 1 buah , 1 unit , atau 1 set . Kolom 4 : Diisi dengan Nilai Impor atau Harga Jual dalam satuan Rupiah . Dalam hal Nilai Impor atau Harga Jual dalam valuta asing , diisi dengan nilai transaksi dalam satuan Rupiah / www.jdih.kemenkeu.go.id - 125 - yang telah dikonversi berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat SKTD diterbitkan dan dalam satuan raata uang asing tersebut . Contoh : Nilai Impor USD 2.000 , 00 Kurs Menteri Keuangan pada saat diterbitkan SKTD USD 1 = Rpl 0.000 , 00 Nilai Impor menjadi sebesar Rp 20.000 . 000 , 00 Penulisan pada kolom ( 4 ) menjadi : Rp 20.000 . 000 , 00 ( USD 2.000 , 00 ) . Kolom 5 : Diisi dengan nilai PPN yang terutang dalam satuan Rupiah . Dalam hal transaksidalam valuta asing , diisi dengan nilai PPN yang telah dikonversi berdasarkan kurs yang ditetapkan olehMenteri Keuangan pada saat SKTD diterbitkan dan dalam satuan mata uang asing tersebut . Contoh : Nilai Impor USD 2.000 , 00 Kurs Menteri Keuangan pada saat diterbitkan SKTD USD 1 = Rpl 0.000 , 00 Nilai Impor menjadi sebesar Rp 20.000 . 000 , 00 PPN terutang yang tidak dipungut sebesar Rp 2.000 . 000 , 00 Penulisan pada kolom ( 5 ) menjadi Rp 2.000 . 000 , 00 ( USD 200 , 00 ) . Kolom 6 : Diisi dengan keterangan nomor dan tanggal dokumen pendukung seperti commercial invoice , Bill ofLading , atau dokumen lain yang dipersamakan . Dalam hal rincian nama dan jenis alat angkutan tertentu tidak dapat ditampung dalam satu lembar , maka dapat dibuat dalam beberapa halaman lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKTD dan setiap lampiran ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak serta dibubuhi cap Kantor Pelayanan Pajak . ( 9 ) Asal alat angkutan tertentu diperoleh . ( 10 ) Dibubuhi tanda pilih( tanda cek ) di salah satu kotak , dan hanya diisi dalam hal yang mengajukan permohonan SKTD adalah pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan 6 / www.jdih.kemenkeu.go.id - 126 - pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara Nasional Indonesia , dan Kepolisian Negara Republik Indonesia , atau pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan / atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum . Contoh : impor alat angkutan tertentu oleh PT TNS untuk dimiliki dan digunakan oleh PT KAI ( Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum ) . H ] Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan / atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum . ( 11 ) Diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menggunakan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam angka ( 10 ) . Khusus kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , Tentara Nasional Indonesia , dan Kepolisian Negara Republik Indonesia , nama dan NPWP diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak bendahara . ( 12 ) Diisi dengan nomor SKTD yang dilakukan penggantian . ( 13 ) Diisi dengan tanggal SKTD yang dilakukan penggantian . ( 14 ) Diisi dengan tanggal mulai berlakunya SKTD Pengganti , yaitu tanggal penerbitan SKTD yang diajukan permohonan penggantian . ( 15 ) Diisi dengan kota dan tanggal SKTD Pengganti diterbitkan . ( 16 ) Diisi dengan tanda tangan , nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit serta dibubuhi cap Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SKTD Pengganti . ( 17 ) Dipilih pada kotak yang sesuai dan diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian dokumen impor dalam hal Wajib Pajak melakukan impor alat angkutan tertentu atau diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak penjual dalam hal Wajib Pajak menerima penyerahan alat angkutan tertentu , dalam hal SKTD yang diterbitkan merupakan SKTD untuk satu kali impor / penyerahan . www.jdih.kemenkeu.go.id - 127 - II . SKTD PENGGANTI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK ( 1 ) SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PENGGANTI Nomor : KET - TDPPN - . .. ( 2 ) SKTD berlaku sejak tanggal . .. ( 3 ) ... sampai dengan 31 Desember ... ( 4 ) ... Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor .. ( 5 ) .. / PMK . 03 / 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai , dengan ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerangkan bahwa : ( 6 ) nama : alamat : NPWP : jenis usaha : yang merupakan : ( 7 ) || Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional , Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional , Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional , atau Perusahaan Penyelenggara Jasa AngkutanSungai , Danau dan Penyeberangan Nasional ; || Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional ; j | Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan / atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum ; | [ pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional ; Dan sesuai dengan permohonan pembetulan Surat Keterangan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai nomor ( 8 ) tanggal ( 9 ) / secara jabatan * ) diberikanfasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas : ( 10 ) | j impor atau penyerahan alat angkutan tertentu , sebagaimana RKIP terlampir . | | penyerahan : | | jasa persewaan kapal ; | | jasa kepelabuhanan , meliputi jasa tunda , jasa pandu , jasa tambat , dan jasa labuh ; [ | jasa perawatan dan perbaikan kapal ; | [ jasa perawatan dan perbaikan kereta api ; || jasa persewaan pesawat udara ; dan || jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara . || pemanfaatan jasa persewaan pesawat udaradariluar DaerahPabean . Surat Keterangan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai nomor „ . ( 11 ) .. . tanggal ... ( 12 ) ... dinyatakan tidakberlaku lagi dan Surat Keterangan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Pengganti ini berlaku sejak tanggal . .. ( 13 ) ... Demikian untuk dipergunakan seperlunya . ( 14 ) a . n . Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor PelayananPajak HISS ( 15 ) / www.jdih.kemenkeu.go.id - 128 - PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT SKTD PENGGANTI UNTUK SETIAP IMPOR ATAU PENYERAHAN ( 1 ) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak . ( 2 ) Diisi dengan nomor SKTD sesuai dengan tata cara penomoran yang berlaku . ( 3 ) Saat mulai berlakunya SKTD , diisi dengan tanggal penerbitan SKTD . ( 4 ) Diisi dengan tahun sesuai periode yang diajukan permohonan SKTD . ( 5 ) Diisi dengan nomor Peraturan Menteri ini . ( 6 ) Diisi dengan identitas pemohon SKTD . : Diisi dengan nama pemohon SKTD . : Diisi dengan alamat pemohon SKTD . : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon SKTD . d . jenis usaha : Diisi berdasarkan jenis usaha Wajib Pajak sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha . a . nama b . alamat NPWP c . ( 7 ) Dipilih pada salah satu kotak . ( 8 ) Diisi dengan nomor surat permohonan penggantian SKTD . ( 9 ) Diisi dengan tanggal surat permohonan penggantian SKTD . * ) pilih salah satu Dalam hal penggantian SKTD dilakukan secara jabatan , nomor dan tanggal surat permohonan penggantian SKTD tidak perlu diisi . ( 10 ) Dipilih pada kotak yang tersedia , sesuai dengan fasilitas tidak dipungut PPN yang disetujui untuk diberikan . ( 11 ) Diisi dengan nomor SKTD yang dilakukan penggantian . ( 12 ) Diisi dengan tanggal SKTD yang dilakukan penggantian . ( 13 ) Diisi dengan tanggal mulai berlakunya SKTD Pengganti , yaitu tanggal penerbitan SKTD yang diajukan permohonan penggantian . ( 14 ) Diisi dengan kota dan tanggal SKTD Pengganti diterbitkan . ( 15 ) Diisi dengan kota dan tanggal diterbitkannya SKTD . Contoh : Tuban , 4 September 2020 . ( 16 ) Diisi dengan tanda tangan , nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit serta dibubuhi cap Kantor Pelayanan Pajak penerbit . / www.jdih.kemenkeu.go.id - 129 - I . CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PENERBITAN SKTD , SKTD PENGGANTI , ATAU RKIP PERUBAHAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK . . . . ( 1 ) SURAT PENOLAKAN PENERBITAN SKTD / SKTD PENGGANTI / RKIP PERUBAHAN ( 2 ) Nomor : KET - TLK - ( 3 ) Berdasarkan permohonan Wajib Pajak nomor . ( 5 ) , kami sampaikan bahwa Wajib Pajak : ( 6 ) ( 4 ) tanggal Nama NPWP Alamat tidak dapat diterbitkan Surat Keterangan Tidak Dipungut ( SKTD ) / SKTD Pengganti / RKIP Perubahan karena : ( 7 ) permohonan tidak lengkap ; Wajib Pajak bukan merupakan pihak yang dapat diberikan SKTD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor . . ( 8 ) . . / PMK . 03 / 2020 ; Barang Kena Pajak yang dimohonkan fasilitas tidak dipungut PPN tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor . . ( 8 ) . . / PMK . 03 / 2020 ; belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 ( dua ) Tahun Pajak terakhir dan / atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 ( tiga ) Masa Pajak terakhir ; mempunyai utang pajak ; belum menyampaikan Laporan Realisasi Impor , Perolehan , dan / atau Pemanfaatan yang sudah menjadi kewajibannya ; dan / atau lainnya , Demikian untuk dimaklumi . ( 9 ) a . n Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor HQ 0 ( 10 ) / www.jdih.kemenkeu.go.id - 130 - PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PENERBITAN SKTD , SKTD PENGGANTI , ATAU RKIP PERUBAHAN Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak . Disesuaikan dengan jenis permohonan yang diterbitkan surat penolakan . Diisi dengan nomor surat penolakan sesuai dengan tata cara penomoran yang berlaku . Diisi dengan nomor surat permohonan . Diisi dengan tanggal surat permohonan . Diisi dengan identitas pemohon SKTD . : Diisi dengan nama pemohon . : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon atau Nomor Pokok Wajib Pajak bendahara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan , bendahara pada Tentara Nasional Indonesia , atau bendahara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia , c . Alamat : Diisi dengan alamat pemohon . Dipilih pada kotak yang sesuai , bisa diisi lebih dari satu . Diisi dengan nomor Peraturan Menteri ini . Diisi kota dan tanggal diterbitkannya surat penolakan . Diisi dengan tanda tangan , nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit serta dibubuhi cap Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat penolakan . ( 1 ) ( 2 ) ( 3 ) ( 4 ) ( 5 ) ( 6 ) a . Nama b . NPWP ( 7 ) ( 8 ) ( 9 ) ( 10 ) $ www.jdih.kemenkeu.go.id - 131 - J . CONTOH FORMAT RKIP PERUBAHAN Halaman . . ( 1 ) . . . dari . . . RENCANA KEBUTUHAN IMPOR DAN PEROLEHAN ( RKIP ) PERUBAHAN Nomor : . . . ( 2 ) . . . ( diisi petugas KPP ) Tanggal : . . . ( 3 ) . . . ( diisi petugas KPP ) 14 ) RKIP Perubahan ke Nomor RKIP yang diubah ; . . . ( 6 ) . . . Nomor SKTD . . . ( 5 ) . . . Nama Alamat NPWP . . . ( 7 ) . . . 1 . RENCANA KEBUTUHAN IMPOR ALAT ANGKUTAN TERTENTU ( 8 ) Perkiraan Nilai Impor Spesifikasi Teknis ( Kegunaan , Merk , Tipe , Ukuran , Kapasitas ) Perkiraan Pajak Pertambahan Nilai KPPBC / KPU dan Pelabuhan Nama / Jenis Alat Angkutan Tertentu Kuantitas Nomor Kode HS Keterangan Per Satuan Total Semula Menjadi Semula Menjadi Semula Menjadi - 5 - - 2 - - 3 - - 4 - - 6 - - 7 - - 1 - - 8 - - 9 - - 10 - - 1 1 - - 13 - - 12 - TOTAL 2 . RENCANA KEBUTUHAN PEROLEHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU ( 9 ) Perkiraan Harga Jual Perkiraan Pajak Pertambahan Nilai Nama / Jenis Alat Angkutan Tertentu Spesifikasi Teknis ( Kegunaan , Merk , Tipe , Ukuran , Kapasitas ) Pengusaha Kena Pajak Kuantitas Nomor Total Per Satuan Keterangan Menjadi Semula Menjadi Semula Semula Menjadi - 5 - - 6 - - 2 - - 3 - - 4 - - 7 - - 8 - - 1 - - 9 - - 10 - - 12 - - 11 - TOTAL , ( 10 ) Pemohon , ( 1 1 ) Jabatan www.jdih.kemenkeu.go.id - 132 - PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT RKIP PERUBAHAN ( 1 ) Diisi dengan nomor halaman dari total jumlah halaman RKIP Perubahan yang dicantumkan pada setiap halaman RKIP . Diisi dengan nomor RKIP perubahan sesuai dengan tata cara penomoran yang berlaku oleh Kantor Pelayanan Pajak . Diisi dengantanggal RKIP perubahan oleh Kantor Pelayanan Pajak . Diisi dengan nama , alamat , dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang mengajukan RKIP perubahan . Diisi dengan urutan RKIP perubahan . Contoh : Perubahanke : 1 ( satu ) . Diisi dengan nomor RKIP yang dilakukan perubahan . Diisi dengan nomor SKTD yang melampirkan RKIP yang dilakukan perubahan . Nomor SKTD yang melampirkan RKIP adalah sama dengan nomor SKTD yang melampirkan RKIP perubahan . Tabel diisi sama dengan tabel pada RKIP dengan menambahkan perubahanpada alat angkutan tertentu yang diajukan . Contoh : alat angkutan A semuladirencanakan untuk diimpor sebanyak 100 unit . Karena adanya tambahan kebutuhan , alat angkutan A ditambah menjadi 200 unit . Maka tabel RKIP perubahan : ( 2 ) ( 3 ) ( 4 ) ( 5 ) ( 6 ) ( 7 ) ( 8 ) Nama / Jenis Alat Angkutan . Tertentu / Jasa Kena Pajak Tertentu Kuantitas Semula Menjadi - 5 - - 6 - - 4 - 100 unit 200 unit Alat angkutan A Tabel diisi sama dengan tabel pada RKIP dengan menambahkan perubahan pada alat angkutan tertentu yang diajukan . Contoh : atas alat angkutan A semula direncanakan untukditerima penyerahan sebanyak 100 unit . Karena kebutuhan , alat angkutan A harus ditambah menjadi 200 unit . Maka tabel RKIP perubahan : ( 9 ) Nama / Jenfs Alat Angkutan Tertentu / Jasa Kena Pajak Tertentu Kuantitas Semula Menjadi - 5 - - 6 - - 4 - 100 unit 200 unit Alat angkutan A Diisi dengan kota dan tanggal pengajuan RKIP perubahan . ( 11 ) Diisi dengan tanda tangan , nama dan jabatan pemohon perubahan RKIP . ( 10 ) 7 J www.jdih.kemenkeu.go.id - 133 - K . CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASIIMPOR DAN / ATAU PEROLEHAN Halaman . . ( 1 ) .. . dari • I • LAPORAN REALISASI IMPOR DAN / ATAU PEROLEHAN - 13 ) Nama Alamat NPWP Nomor SKTD : ... ( 2 ) 1 . REALISASI IMPOR BKP Pajak Pertambahan Nilai Nilai Impor Nama / Jenis Alat Angkutan Tertentu Kuantitas Nomor Nomor PIB Kode HS Spesifikasi Teknis Keterangan Satuan Total ... ( 4 ) .. .... ( 5 ) ... . . . ( 6 ) ... ... ( 7 ) .. . .. . ( 8 ) . . . .. . ( 9 ) .. . . . . ( 10 ) .. . ... ( 11 ) ... . . . ( 12 ) .. . ... ( 13 ) . .. TOTAL 2 . REALISASI PEROLEHAN BKP Nomor Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai Harga Jual Pengusaha Kena Pajak Nama / Jenis Alat Angkutan Tertentu Spesifikasi Teknis Kuantitas Nomor Keterangan Satuan Total . .. ( 14 ) . .... . ( 15 ) . ... . . ( 16 ) . .. . . . ( 17 ) ... . . . ( 18 ) ... . . . ( 19 ) ... . .. ( 20 ) .. . ... ( 21 ) . . . .. . ( 22 ) . . . . . . ( 23 ) . . . TOTAL , ( 24 ) ( 25 ) . * » www.jdih.kemenkeu.go.id - 134 - PETUNJUK PENGISIAN CONTOH LAPORAN REALISASI IMPOR DAN / ATAU PEROLEHAN ( 1 ) Diisi dengan nomor halaman dari total jumlah halaman laporan dan dicanturakan pada setiap halaman . ( 2 ) Diisi dengan nomor SKTD yang dilaporkan realisasinya . ( 3 ) Diisi dengan identitas Wajib Pajak yang menyampaikan laporan : diisi dengan nama Wajib Pajak . diisi dengan alamat Wajib Pajak . diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak . nama alamat NPWP ( 4 ) Diisi dengan nomor urut . ( 5 ) Diisi dengan nomor Pemberitahuan Impor Barang atas impor alat angkutan tertentu , yang telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai . ( 6 ) Diisi dengan nama atau jenis alat angkutan tertentu yang diimpor . ( 7 ) Diisi dengan satuan jumlah , seperti 1 buah , 1 unit , atau 1 set . ( 8 ) Diisi dengan kode Harmonized System ( HS ) alat angkutan tertentu yang diimpor . ( 9 ) Diisi dengan spesifikasi teknis alat angkutan tertentu meliputi kegunaan , merek , tipe , ukuran , dan kapasitas . ( 10 ) Diisi dengan Nilai Impor per satuan , dalam mata uang Rupiah . ( 11 ) Diisi dengan Nilai Impor total , dalam mata uang Rupiah . ( 12 ) Diisi dengan PPN yang tidak dipungut . ( 13 ) Diisi dengan keterangan lain yang dianggap perlu . ( 14 ) Diisi dengan nomor urut . ( 15 ) Diisi dengan nama dan NPWP Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu . ( 16 ) Diisi dengan nama atau jenis alat angkutan tertentu yang diterima penyerahannya . ( 17 ) Diisi dengan satuan jumlah , seperti 1 buah , 1 unit , atau 1 set . ( 18 ) Diisi dengan nomor Faktur Pajak atas penyerahan alat angkutan tertentu . ( 19 ) Diisi dengan spesifikasi teknis alat angkutan tertentu meliputi kegunaan , merek , tipe , ukuran , dan kapasitas . ( 20 ) Diisi dengan Harga Jual per satuan . ( 21 ) Diisi dengan Harga Jual total . ( 22 ) Diisi dengan PPN yang tidak dipungut . & / www.jdih.kemenkeu.go.id - 135 - ( 23 ) Diisi dengan keterangan lain yang dianggap perlu . i i i ( 24 ) Diisi dengan tempat dan tanggal laporan realisasi impor dan / atau perolehan . ( 25 ) Diisi dengan tanda tangan , nama dan jabatan . L . CONTOH FORMAT SURAT REMBATALAN SKTD KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK . . . . ( 1 ) SURAT KETERANGAN PEMBATALAN Nomor : KET - BTL - ( 2 ) Sehubungan diperolehnya data / informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak berhak untuk memperoleh Surat Keterangan Tidak Dipungut , atas Surat Keterangan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai nomor ( 3 ) . . . tanggal . . . ( 4 ) . . . , yang diberikan kepada « r » • Wajib Pajak : ( 5 ) nama NPWP alamat dibatalkan . ( 6 ) a . n Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor ( 7 ) surat ini ditujukan kepada : ( 8 ) | | Pemilik SKTD ; 1 ~ | Direktur Jenderal Bea dan Cukai ; PETUNJUK PENGISIAN ; CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN PEMBATALAN SKTD ( 1 ) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat keterangan pembatalan SKTD . G t www.jdih.kemenkeu.go.id - 136 - ( 2 ) Diisi dengan nomor surat keterangan pembatalan SKTD sesuai dengan tata cara penomoran yang berlaku . ( 3 ) Diisi dengan nomor SKTD yang dibatalkan . ( 4 ) Diisi dengan tanggal SKTD yang dibatalkan . ( 5 ) Diisi dengan identitas pemilik SKTD . : diisi dengan nama Wajib Pajak pemilik SKTD . NPWP : diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemilik SKTD . alamat : diisi dengan alamat Wajib Pajak pemilik SKTD . ( 6 ) Diisi dengan kota dan tanggal surat keterangan pembatalan SKTD diterbitkan . ( 7 ) Diisi dengan tanda tangan , nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit serta dibubuhi cap Kantor Pelayanan Pajak penerbit . ( 8 ) Dibubuhi tanda pilih pada kotak penerima surat keterangan pembatalan SKTD : a . Direktur Jenderal Bea dan Cukai ; b . pemilik SKTD ; dan c . lainnya , jika ada . nama M . TATA CARA PEN GI SIAN SURAT SETORAN PAJAK ATAU SARANA ADMINISTRASI LAIN YANG DISAMAKAN DENGAN SURAT SETORAN PAJAK I . ATAS SKTD PENGGANTI DAN SKTD YANG DIBATALKAN Untuk pengisian Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak mengikuti ketentuan yang berlaku , sedangkan untuk : 1 . Kode Akun Pajak diisi dengan Kode Akun Pajak 411211 untuk Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri atau 411212 untuk Pajak Pertambahan Nilai Impor ; 2 . Kode Jenis Setoran diisi dengan kode jenis setoran untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang semula mendapatkan fasilitas , yang dapat dikreditkan ; 3 . Kolom Keterangan ( apabila tersedia ) diisi dengan nomor SKTD Pengganti atau nomor Surat Pembatalan SKTD ; dan 4 . Masa dan Tahun Pajak diisi dengan Masa Pajak dan Tahun Pajak dilakukannya impor atau penyerahan alat angkutan tertentu . 4 I www.jdih.kemenkeu.go.id - 137 - ATAS ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG IMPOR DAN / ATAU PENYERAHANNYA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI NAMUNDIGUNAKAN TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN SEMULA ATAU DIPINDAHTANGANKAN Untuk pengisian SuratSetoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SuratSetoran Pajak mengikuti ketentuan yang berlaku , sedangkan untuk : 1 . KodeAkun Pajak diisi dengan Kode Akun Pajak 411211 untuk Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri atau 411212 untuk Pajak Pertambahan Nilai Impor ; 2 . Kode Jenis Setoran diisi dengan kode jenis setoran untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang semula mendapatkan fasilitas , yang tidak dapat dikreditkan ; 3 . Kolom Keterangan ( apabila tersedia ) diisi dengan keterangan “ Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas alat angkutan tertentu yang digunakan tidaksesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan sesuai dengan SKTD nomor .. . tanggal ... ” ; dan 4 . Masa danTahun Pajak diisi dengan Masa Pajak dan Tahun Pajak terjadinya pengalihan penggunaan atau pemindahtanganan alat angkutan tertentu . II . MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA , ttd . SRI MULYANI INDRAW ATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u . b . Pit . agian Administrasi Kementerian o o . % O 2 ' S * $ UJ £ * J TITIN KRIS ^ IATI 115 199803 2 002 V f r A R I A T i ^ www.jdih.kemenkeu.go.id