Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTER! KEUANGAN REPUBUK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Menimbang DENGAN RAI-fMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tnerupakan ancaman yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian matertal yang besar yang bertmplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalarn penanganan panden1i Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas in1por barang yang_ diperlukan dalam penanganan panderni Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19); c. bah-vva · berdasarkan pertimbangan sebagairnana dirnaksud dalam huruf ·a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No1nor 1 ·rahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona I t www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat -2 ~ Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancan1an yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ a tau Cukai serta Perpajakan atas Imp or Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19); 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No1nor 3262) sebagaimana telal1. beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintal1. Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah bebcrapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pengha.sila:n (Len1baran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Non1or 4893); www.jdih.kemenkeu.go.id -3 ... 4. Undang-Undang Non1or 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Len1baran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Non1or 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertan1bahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tal1un 2009 Nomor 150, Tambahan Le1nbaran Negara Republik Indonesia Non1or 5069); 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Kepabeanan (Lembaran Negara Republik ten tang Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 6. Undang-Undang Non1or 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagailnana telah diubah dengan Undang-Undang No1nor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia I'ahun 2007 Nomor 105, Tan1bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); 7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara (Lembaran Negara ten tang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4916); I www.jdih.kemenkeu.go.id -4 .. 8. Peraturan Petnerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sisten1 Keuangan untuk Penanganan Panden1i Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Anca1nan yang Men1bahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); 9. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); 10. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203); 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kelja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah~ terakhir · dengan Peraturan Menteri Keuangan No1nor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.Ol/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ken1ente1ian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 17 45); 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 335); I www.jdih.kemenkeu.go.id lVIenetapkan - 5 - MEJ\.HJTlJSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATA.U CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19). BAB I KETENTUAN UMUM Pasa] 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan N asional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden yang dibentuk dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan penanggulangan bencana. 2. Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. 3. Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspdr adalah perusahaan yang menerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, dan Kemudahan Impor Tujuap Ekspor untuk Industri Kecil Menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 4. Orang adalah orang perseorangan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan hukum, atau non badan hukum. 5. Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. 6. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. tl www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - BAB II FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN Pasal2 (1) Atas in1por barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa: a. pembebasan bea masuk dan/ a tau cukai; b. tidak dipungut Pajak Pertan1bahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan c. dibebaskan drui pemungutan Pajak Penghasilan Pasal22. (2) J enis barang impor yang diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagain1ana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. (3) Impor barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dilnaksud pacta ayat (1), dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat. (4) Fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakru1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan terhadap pengeluaran barang asal ilnpor dan/atau tempat lain dalam daerah pabean dari: a. kawasan berikat atau gudru1g berikat; b. Kawasan Bebas atau kawasan ekonomi khusus; dan/atau c. Perusahaan Penerima Fasilitas Ken1udahan Impor Tujuan Ekspor. I t www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - (5) Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengusaha kawasan berikat, pengusaha gudang berikE~t, pengusaha di Kawasan Bebas, pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus, atau Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor: a. dibebaskan dari kewajiban untuk melunasi bea masuk dan/ atau cukai serta dikecualikan dari kewajiban melunasi pajak dalam rangka impor; danjatau b. dikecualikan dari kewajiban untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang pada saat pemasukannya belum dilunasi. (6) Pengeluaran barang yang dikecualikan dari kewajiban untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, merupakan penyerahan barang kena pajak ke tempat lain dalam daerah pabean yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (7) .Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a, termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, danjatau bea masuk pembalasan. (8) Tata laksana 1mpor atau pengeluaran barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/ a tau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengena1 impor barang untuk dipakai, impor barang melalui pusat logistik berikat, kawasan berikat, gudang berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, barang kiriman, dan barang bawaah penumpang. r; www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - BAB III TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan danjatau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a, Orang niengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang. (2) Dikecpalikan dari ketentuan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk impor: a. barang kiriman dengan nilai pabean tidak mele bihi FOB USD 500.00 (lima ratus US Dollar) per penerima barang per kiriman dan diselesaikan dengan menggunakan Consignment Note (CN); atau b. barang bawaan penumpang dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD 500.00 (lima ratus US Dollar) per orang untuk setiap kedatangan dan diselesaikan Df;claration. dengan menggunakan Customs (3) Fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan atas barang kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan setelah Penyelenggara Pos atau penerima barang menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Consignment Note (CN). (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan: a. identitas Orang; b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; c. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan beserta perkiraan nilai pabeannya; dan d. uraian mengenai tujuan penggunaan barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan danjatau cukai serta perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - (5) Permohonan sebagain1ana din1aksud pada ayat (1) serta basil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan secara elektronik n1elalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Sistem Indonesia National Single Windotv. (6) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Siste1n Indonesia National Single Window 1nengala1ni gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan: a. lampiran permohonan sebagaimana din1aksud pacta ayat (4) dalam bentuk hardcopy; dan b. hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk sojtcopy. Pasal4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/ a tau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. J www.jdih.kemenkeu.go.id -10- (4) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteli memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) dalan1 jangka waktu paling lan1a: a. 2 (dua) jan1 keija terhitung setelah per1nohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau b. 2 (dua) hart kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalan1 hal permohonan diajukan secara tertulis. BABIV PEMBERITAHUAN PABEAN Pasal5 (1) Pemasukan barang ilnpor sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 2 ayat (1) dan aya.t (3), serta pengeluaran barang sebagairriana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dilaksanakan dengan menggunakan dokumen sesuai dengan tatalaksana impor atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat (8). (2) Impor barang untuk keperluan penanganan panden1i Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat dilakukan dengan menggunakan Pemberttahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dalan1 hal: a. impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat (1); b. impor barang kiriman sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 3 ayat (2) huruf a dengan nilai pabean melebihi FOB USD500.00 (lima ratus US Dollar) per penerima barang per kiriman; atau c. impor barang bawaan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dengan nilai pabean melebihi FOB USD500.00 (lima ratus US Dollar) per orang untuk setiap kedatangan. I www.jdih.kemenkeu.go.id -11 - Pasa16 (1) Orang wajib 1nela1npirkan rekon1endasi pengecualian tata niaga ilnpor drui BNPB, jika barang impor yang diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat {4) terkena ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang tata niaga impor. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pacta ayat (l) harus dilampirkan pada saat: a. impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) atau ayat (3); atau b. pengeluaran barang sebagaima11a dimaksud dala1n Pasal2 ayat (4). (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana din1aksud pacta ayat (1), jika barang impor yang diberikan fasiliias kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan tidak n1elebihi jumlah yang ditetapkan tata niaganya oleh kementerian atau lembaga terkait dan/atau BNPB. BABV PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN Pasal 7 (1) Terhadap barang impor untuk dipakai dala1n rangka keperluan pena11ganan .pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang masih menunggu keputusan atas pennohonan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dapat diberikan pengeluaran barang in1por untuk dipakai dengan jaminan. (2) Untuk mendapatk:an persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan sebagain1ana dimaksucl pacta ayat (1), Orang mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. I t www.jdih.kemenkeu.go.id -12- (3) Jarninan sebagain1ana dim.aksud ayat (1) dapat berupa jaininan tertulis. (4) Bentuk jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pacta ayat (3)~ menggunakan contoh format sebagain1ana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mente1i ini. BABVI JANGKA WAKTU Pasal8 Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokun1en pemberitahuan pabean impomya telah mendapat nomor dan tanggal doktu11en pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau intvard nlanifest (BC 1.1), atau tanggal didaftarkannya dokun1en pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonorni khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dari Kantor Bea dan Cukai ten1pat dipenuhinya kewajiban pabean sampai dengan berakhirnya n1asa penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh BNPB. BAB VII MONITORING, EVALUASI, DAN PEMERIKSAAN SEW AKTU-WAKTU Pasal9 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpaj*an atas barang impor yang ditujukan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). I t www.jdih.kemenkeu.go.id -13- Pasal 10 Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang audit kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dapat melakukan pemeriksaaan sewaktu-waktu terhadap Orang yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). BAB VIII SANKS! ADMINISTRATIF Pasal 11 (1) Orang yang menggunakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta fasilitas perpajakan, wajib membayar bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor yang terutang dan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar paling sedikit 100°/o (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar atau paling banyak 500°/o (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, serta dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ! cukai dan/ atau di bidang perpajakan. (2) Terhadap Orang berdasarkan hasil pemeriksaan sewaktu waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, selain diberikan sanksi administratif sabagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan pemblokiran terhadap akses kepabeanan selama 1 (satu) tahun. www.jdih.kemenkeu.go.id -14- BABIX PELIMPAI-fAN WEWENANG Pasal 12 (1) Kepala Kantor Bea dan Cukai yang menerima pelimpahan wevvenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal4: a. wajib men1perhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pejabat lain. (2) Dalam hal Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagain1ana dilnaksud pada ayat (1) berhalangan se1nentara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harlan (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Pit) yang ditunjuk. BABX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasall3 Ketentuan mengenai petunjuk teknis penyederhanaan prosedural irnportasi barru1g untuk keperluan penanganan panderni Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. BABXI KETENTUAN PENUTUP Pasal14 (1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, petmohonan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yru1g masih dala1n pemrosesan, penrrosesannya diselesaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 1 r www.jdih.kemenkeu.go.id -15- (2) Terhadap barang impor untuk keperluan penanganan partde1ni Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dikeluarkan dengan pengeluaran segera (rush handling)~ clap at diselesaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalan1 Peraturan Menteri ini. Pasal15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I t www.jdih.kemenkeu.go.id -16- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta padatanggal 17 April2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 378 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum www.jdih.kemenkeu.go.id -17- LAMPI RAN PERATURAN MENTER! IillUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ ATAU CUKAI SERTA FASILITAS PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) A. JENIS BARANG YANG DAPAT DIBERIKAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA FASILITAS PERPAJAKAN NO. KELOMPOK POSTARIF URAIAN BARANG/JENIS BARANG PROD UK I HAND SANITIZER DAN PROD UK MENGANDUNG DESINFEKTAN 1 Hand Sanitizer ex.3004.90.30 Mengandung antiseptik sebagai obat, dengan dosis tertentu 2 ex.3808.94.10 Mengandung desinfektan n1engandung berupa campuran drui asam ter batu bara dan alkali 3 ex.3808.94.20 Mengandung desinfektan dalam kemasan aerosol 4 ex.3808.94.90 Mengandung desinfektan lainnya 5 Zat desinfektan 3808.59.60 Barang a tau bah an untuk 1nen1buat produk desinfektan 6 Produk 3401.11.40 Sabun mengandung obat tennasuk Mengandung sabun desinfektan 7 Desinfektan 3401.11.50 Sabun lainnya termasuk sabun mandi (Siap Pakai) 8 3401.30.00 Preparat pembersih kulit, cair a tau krim, disiapkan untuk penjualan eceran II TEST KIT DAN REAGENT LABORATORIUM 9 Rapid Test ex.3002.15.00 Produk imunologi disiapkan dalam do sis /bentuk/kemasan eceran untuk uji kualitatif covid-19 10 ex.3822.00.10 Pelat, lembaran, film, foil & strip diresapi/ dilapisi reagen diagnose untuk uji kualitatlf covid-19 11 ex.3822.00.20 Kertas kart on, gumpalan selulosa, jaringan daii serat selulosa diresapi/ dilapisi reagen diagnosa untuk uji kualitatlf covid-19 12 PCRTest ex.3822.00.90 Reagent untuk analisis PCR untuk uji kualitatif covid -19 13 9027.80.30 instrumen laboratorium untuk analisis PCR III VIRUS TRANSFER MEDIA www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK PROD UK 14 Virus Transfer Media 15 IV OBAT & VITAMIN 16 Obat dan Vitamin 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 -18- POS TARIF ex.3821.00.10 .___. ex.3821.00. 90 ex.2924.29.30 ex.2924.29.90 ex.2933.49. 90 ex.2933.99.90 ex.2941.90.00 ex.2941.90.00 ex.3003.20.00 URAIAN BARANG / JENIS BARANG Media kultur olahan untuk pengembangan mikroorganisme untuk swab test Media kultur olahan lainnya untuk swab test Asetaminofen (parasetamol) murni maupun tidak Oseltamivir, murni maupun tidak Senyawa hydrochloroquine murni maupun tidak Favipiravir, murni maupun tidak Senyawa azithromycin Senyawa levofloxacin Obat terdiri dari dua atau lebih konstituen yang telah dicampur bersama-sama untuk keperluan terapeu tik a tau profilaktik, mengandung antibiotik dari jenis azithromycin atau levofloxacin, tidak disiapkan dalam dosis tertentu atau tidak dalam bentuk kemasan untuk penjualan eceran ex.3003.60.00 Obat mengandung hydrochloroquine dikombinasikan dengan bahan aktif farmasi lainnya, tidak disiapkan dalam dosis tertentu atau tidak dalam bentuk kemasan untuk penjualan eceran ex.3004.20.91 Obat terdiri dari produk campuran atau tidak untuk keperluan terapeutik atau profilaktik, mengandung antibiotik dari jenis azithromycin atau levofloxacin, disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran, dari jenis untuk pemakaian oral ex.3004.20.99 Obat terdiri dari produk campuran atau tidak untuk keperluan terapeutik atau profilaktik, mengandung antibiotik dari jenis azithromycin atau levofloxacin, disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran, dari jenis untuk pemakaian suntik secara intravena ex.3004.50.10 Vitamin C, dari jenis yang cocok untuk anak-anak, dalam bentuk sirup www.jdih.kemenkeu.go.id -19- NO. KELOMPOK POS TARIF URAIAN BARANG / JENIS BARANG PROD UK 27 3004.50.21 Multivitamin, dari Jenls untuk pemakaian oral 28 3004.50.29 Multivitamin, dari jenis selain untuk pemakaian oral 29 3004.50.91 Vitamin A, vitamin B atau vitamin C 30 ex.3004.60.20 Obat mengandung hydrochloroquine dikombinasikan dengan bah an aktif farmasi lainnya, disiapkan dalam do sis tertentu a tau dalam bentuk a tau kemasan untuk penjualan eceran 31 ex.3004. 90.51 Obat mengandung parasetamol, disiapkan dalam do sis tertentu a tau dalam bentuk a tau kemasan untuk penjualan eceran, dari jenis untuk pemakaian oral 32 ex.3004.90.69 Obat anti malaria mengandung hydrochloroquin 33 ex.3004.90.89 Oseltamivir; favipiravir disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran. v PERALATAN MEDIS 34 Termometer 9025.19.19 Termometer digital, termometer infrared 35 Ventilator ex.9019.20.00 Instrumen untuk membantu pernafasan pasien 36 Swab ex.3005.90.90 Tisujkapas mengandung alkohol untuk an tiseptik, dalam kemasan penjualan eceran (Alcohol Swab) 37 ex.9018.90.90 Swab lainnya 38 Thermal ex.9027.50.10 Alat pemindai panas manusia Imaging/ Scanning Equipment 39 In vitro diagnostic ex.9027.80.30 Alat uji laboratorium ln vitro, equipment, dioperasikan secara elektrik termasuk alat PCR 40 test ex. 9027.80.40 Alat UJl laboratorium ln vitro, tidak dioperasikan secara elektrik 41 Alat suntik 9018.31.10 Alat suntik sekali pakai 42 9018.31.90 Alat suntik lainnya. 43 Syringe dan ex.9018.90.30 Alat untuk membantu memasukkan infusion pump cairan ke dalam tu buh pasien secara terkontrol. - 44 High Flow Oxygen ex.9019.20.00 Alat terapi oksigen yang memberikan oksigen aliran tinggi (high flow oxygen) untuk membantu pernafasan bagi penderita t; I www.jdih.kemenkeu.go.id NO. 45 46 47 48 49 KELOMPOK PROD UK Bronchoscopy portable Power air purifying respiratpr CPAP-Mask CPAP Machine Pediatric ECMO (Extracorporeal Membrane Oxygenation) -20- POS TARIF ex. 9018.90.30 ex.9Q20.00.00 ex.9019.20.00 ex.9019.20.00 ex.9019.20.00 URAIAN BARANG / JENIS BARANG Alat portabel untuk pemeriksaan bronkoskopi yang dapat menampilkan secara visual (melalui monitor) kondisi bagian dalam organ saluran pernafasan. Alat berbentuk full-face mask dilengkapi dengan blower bertenaga baterai dan filter udara, untuk melindungi pernafasan dari masuknya kontaminan atau polutan di udara dan sekaligus berfungsi mensu plai oksigen bagi pengguna untuk bernafas. Maskerjtopeng yang merupakan bagian dari mesin Continuos Positive Airway Pressure (CPAP) Alat terapi pernapasah yang menyalurkan udara dengan tekanan tertentu ke masker yang dipakai di atas hidung danjatau mulut, dirancang khusus untuk terapi pernapasan pada anak-anak. Alat untuk membantu menyuplai oksigen dan menghilangkan karbon dioksida pada sirkulasi darah pasien 50 Breathing Circuit ex.9019.20.00 for Ventilator and Alat yang menghubungkan airway atau saluran pernapasan pasien ke ventilator atau CPAP untuk mengalirkan oksigen CPAP 51 Baby Incubator 52 Baby Incubator transport ex.9018.90.30 Inkubator untuk bayi ex.9018.90.30 Inkubator bayi yang dapat bergerak/ dipindahkan VI ALAT PELINDUNG DIRI (APD) 53 Masker 6307.90.40 Masker bedah dari bahan tekstil 54 ex.6307.90.90 Masker lainnya dari bahan tekstil, selain masker bedah 55 9020.00.00 Masker gas dilengkapi bagian mekanis maupun filter yang dapat diganti 56 Pakaian Pelindung ex.6210.10.19 Pakaian bedah dari bahan pos 56.02 atau 56.03 (termasuk disposable surgical gown) 57 6210.10.11 Pakaian pelindung dari bahan pos 56.02 atau 56.03 58 ex.6210.10.19 Pakaian bedah dari bahan pos 56.02 atau 56.03 (termasuk disposable surgical gown) tl www.jdih.kemenkeu.go.id -21 - NO. KELOMPOK PROD UK POS TARIF URAIAN BARANG / JENIS BARANG 59 6210.20.30 60 6210.20.40 61 6210.30.30 62 6210.30.40 63 6210.40.20 64 6210.40.90 65 6210.50.20 66 6210.50.90 67 6211.43.10 Pakaian pelindung lainnya untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi, dari tipe yang diuraikan dalam subpos 620 1.11 sampai dengan 620 1.19, dari bahan pos 59.03, 59.06 Pakaian pelindung lainnya, dari tipe yang diuraikan dalam subpos 6201.11 sampai dengan 620 1.19, dari bah an pos 59.03, 59.06, atau 59.07 Pakaian pelindung lainnya untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi, dari tipe yang diuraikan dalam subpos 6202. 11 sampai dengan 6202.19, dari bahan pos 59.03, 59.06 Pakaian pelindung lainnya, dari tipe yang diuraikan dalam subpos 6202.11 sampai dengan 6202.19, dari bahan pos 59.03, 59.06, atau 59.07 Pakaian pelindung lainnya untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi, untuk pria atau anak laki-laki, dari bahan pos 59.03, 59.06, atau 59.07 Pakaian pelindung lainnya, untuk pria a tau anak laki-laki, dari bahan pos 59.03, 59.06, atau 59.07 Pakaian pelindung lainnya untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi, wanita atau anak perempuan lainnya, dari bahan pos 59.03, 59.06, atau 59.07 Pakaian pelindung lainnya, wanita atau anak perempuan lainnya, dari bahan pos 59.03, 59.06, atau 59.07 Pakaian bedah dari serat buatan 68 Sarung Tangan 69 ex. 40 15 .11. 00 Sarung tangan bedah dari karet ex. 40 15.19. 00 Sarung tangan medis lainnya dari karet ~--,_--------------~------ 70 Alat pelindung 6406.90.91 kaki 71 Face shield 39 1 26.90.49 72 Kacamata 9004.90.90 Pelindung 73 Pelindung Kepala 6505.00.20 Pelindung kaki, pembalut kaki dan barang semacam itu Pelindung wajah terbuat dari plastik transparan Pelindung mata berbentuk goggle Hair-nets untuk bedah www.jdih.kemenkeu.go.id -22- B. CONTOH FORMAT JAMINAN TERrULIS JAMINAN TERTULIS Nomor: .......... (1) ......... . Yang bertanda tangan di bawah ini: N·ama ....................................... (2) ...................................... . Jabatan : ....................................... (3) ..................................... . Alamat : ....................................... (4) ..................................... . dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: Nama Berkedudukan di NPWP Alamat rrelepon Faksimili/Email ....................................... (5) ..................................... . ....................................... (6) ...................................... . ....................................... (7) ...................................... . ....................................... (8) ...................................... . ...... : ....•..................•........ (9) ...................................... . ....•.................................. ( 1 0) .................................... . dengan ini menyatakan dan menjamin seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan pengeluaran barang impor dengan mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dokumen sumber : ...................................... (11) .................................. *) Apabila ternyata terdapat kewajiban pabean yang tidak dapat kan1i pertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan, kami sanggup untuk membayar penuh seluruh kewajiban pembayaran yang timbul kepada .......... (12) ......... . paling lama 6 (enam) hari kerja terhiltung sejak tanggal diterimanya Surat Pencairan J aminan. Apabila kami tidak memenuhi kewajiban kepada .......... (12) ......... . berupa penyelesaian seluruh pungutan negara yang terutang sebagaimana tersebut di atas, kami bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sanksi administrasi di bidang · kepabeanan dan/ atau cukai serta fasilitas perpajakan. J aminan Tertulis ini mulai berlaku tanggal .......... ( 13).......... sampai dengan tanggal .......... (14) ......... . Demikian Jaminan Tertulis ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya . . . . . . . . . . . ( 15) .......... ' .......... ( 16) ......... . Meterai Rp6.000,00 .................... (2) ...•................. J www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor {6) . Nomor (7) Nomor (8) Nomot (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) -23.., PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor J aminan Tertulis. diisi nama pejabat yang menaildatangani. diisi n~ma Jab a tan peja1Jatyan~ menandatangani. diisi alamat lengkap pejabat yang menandatangani. diisi nama· importir I perusahaan. diisi nama kotatemp·at importir/perusahaan berdomisili. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) importirlperusahaan . Dalam hal yang mengajukatl Ja.minan Tert11lis.adalah wisatawan asing atau penumpang warga negara asing, diisi dengan nomor paspor. Hanya diisi bila ada-. diisi alamc.tt l.engkap importir fperusahaan. diisi nom or telepon importir I perusahaan. diisi nom or faksimili dan alamat email importir I perusahaan. diisi j~nis; nomor, · tanggc:tl, bulan; dan tahun dokumen sun1ber sebagai dasar d.iserahkannya Jaminan Tertulis. Contoh Nomor pengajtian PIB: 070100-000001-20101226- 000-+0S., ·Bill of Ladding atau Air Way Bill, Invoice, Packing List diisi nama lengkap Kantor Bea Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean .. diisi tanggal, bulan dan tahun mulai berlakunya Jaminan Tertulis~ diisi tanggal, bulan dan tahun berakhirnya Jaminan Tertulis. diisi nama kota tern pat ditandatanganirtya .Jaminan Tertulis. diisi tanggal, bulan, dan tahun ditandatanganinya Jaminan Tertulis. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umu~m __ u.b. - Kepala B'-"'JO<. .... -...u"~ ' www.jdih.kemenkeu.go.id