Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERA TURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 /PMK.03/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN Menimbang PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DENGAN RAHMAT TUHANYANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman pandemi Corona Virus Disease 20 19 ( COVID-19), diperlukan dukungan pemerintah dalam penanganan pandemi virus terse but; b. bahwa untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID- 19), perlu m emberikan fasilitas perpajakan untuk mendukung penanganan dampak virus dimaksud; c . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf e Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangari Bencana, Pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (8), www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu mengatur pemberian fasilitas pajak sebagaimana dimaksud pada hurufb; d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c, perlu m enetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 20 19; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); 3 . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan -3- Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); 4 . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019. I www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN, adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh, adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 3. Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat PPN, adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN. 4. Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disingkat PPh, adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh. 5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ a tau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - 7. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. 8. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. 9. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 10. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang selanjutnya disebut SKJLN, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 12. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disebut KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 13. Pihak Tertentu adalah pihak yang menerima insentif perpajakan. 14. Badan/Instansi Pemerintah adalah badan/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang ditunjuk untuk melakukan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 15. Rumah Sakit adalah rumah sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 16. Pihak Lain adalah pihak selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Badanjlnstansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk I www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - membantu penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 1 7. Pihak Ketiga adalah pihak yang bertransaksi dengan Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit atau Pihak Lain untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 18. Saluran Tertentu adalah saluran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai sarana layanan pengajuan permohonan perpajakan tanpa tatap muka melalui email resm1 masing-masing KPP yang diumumkan melalui akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja. BAB II FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Pasal2 (1) Insentif PPN diberikan kepada Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Masa Pajak April 2020 sampa1 dengan Masa Pajak September 2020. (2) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1): m e liputi: a. Badan/Instansi Pemerintah; b. Rumah Sakit; atau c. Pihak Lain. (3) Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. obat-obatan; b . vaksin; c. peralatan laboratorium; d. peralatan pendeteksi; e. peralatan pelindung diri; www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - f. peralatan untuk perawatan pasien; dan/ atau g. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (4) Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. jasa konstruksi; b. jasa konsultasi, teknik, dan manajemen; c. jasa persewaan; dan/ a tau d. jasa pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (5) PPN yang terutang atas: a. impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah; dan c. pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah. (6) Penyerahan Barang Kena Pajak danfatau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, termasuk juga penyerahan berupa pemberian cuma- cuma. (7) Dalam hal Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pa d a ayat (2) melakukan impor Barang Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, impor Barang Kena Pajak tersebut tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Pihak Tertentu dimaksud memiliki SKJLN sebelum melakukan impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa13 ( 1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak danjatau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.03/2020". (3) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ a tau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b: a. harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.03/2020"; dan b. harus membuat Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sesuru dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pihak Tertentu yang melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c: a. harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.03/2020"; dan b. harus membuat Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sesuru I www.jdih.kemenkeu.go.id -9- dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b dibuat untuk periode: a. Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni2020;dan b . Masa Pajak Juli 2020 sampru dengan Masa Pajak September 2020. (6) Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah dan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), disampaikan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak paling lama: a. tanggal 20 Juli 2020, untuk periode Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020; dan b . tanggal 20 Oktober 2020, untuk periode Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. Pasal4 Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (5) huruf b dan huruf c dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah. BAB III FASILITAS PAJAK PENGHASILAN Pasa15 ( 1) PPh Pasal 22 lmpor dipungut oleh Bank Devisa a tau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. I www.jdih.kemenkeu.go.id -10- (2) PPh Pasal 22 dipungut oleh: a. Instansi Pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; b . badan usaha tertentu berkenaan pembayaran atas pembelian barang dengan danjatau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; a tau c . badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri, sesum dengan k etentuan peraturan perundang- undangan. (3) Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengena1 pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan p embayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. (4) Pihak Tertentu yang melakukan 1mpor dan/ atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/ atau PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. (5) Pihak Ketiga yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Pihak Tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Septembe r 2020. (6) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) meliputi: a. Badanjlnstansi Pemerintah; b. Rumah Sakit; atau c. Pihak Lain. (7) Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan www.jdih.kemenkeu.go.id -11 - pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), meliputi: a. obat-obatan; b . vaksin; c . peralatan laboratorium; d. peralatan pendeteksi; e . peralatan pelindung diri; f. peralatan untuk perawatan pasien; dan/ atau g. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (8) Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanpa Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. (9) Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal22. Pasal6 (1) Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9), Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) harus mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9), Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) harus mengajukan permohonan secara tertulis sesum contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang www.jdih.kemenkeu.go.id -12- merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Kepala KPP tempat Pihak Tertentu atau Pihak Ketiga terdaftar melalui Saluran Tertentu. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala KPP memberikan keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap, dengan menerbitkan: a. Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang m erupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b . Surat Penolakan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalarn Larnpiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Apabila dalarn jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPP belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima. (6) Dalarn h a l permohonan Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala KPP wajib menerbitkan Surat Keterangan Bebas dalarn jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlewati. (7) Pembebasan dari pemungutan terhadap: a. PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 5 ayat (8) berlaku sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan b. PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan, sarnpai dengan tanggal30 September 2020. (8) Pihak Tertentu yang telah m emperole h pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud I www.jdih.kemenkeu.go.id -13 - dalam Pasal 5 ayat (8) atau PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) harus menyampaikan: a. Laporan Realisasi Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E; a tau b. Laporan Realisasi Pernbebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, kepada Kepala KPP tempat Pihak Tertentu terdaftar. (9) Pihak Ketiga yang telah memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) harus menyampaikan Laporan Realisasi Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, kepada Kepala KPP tempat Pihak Ketiga terdaftar. (10) Laporan Realisasi Pembebasan Paja k Penghasilan Pasal 22 Impor atau Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) wajib disampaikan dengan waktu: a. Paling lambat tanggal 20 Juli 2020, untuk periode Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni2020;dan b. Paling lambat tanggal 20 Oktober 2020, untuk periode Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. Pasal 7 (1) Penghasilan sehubungan dengan Jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun, dipotong PPh Pasal 21, selain penghasilan atas jasa yang telah www.jdih.kemenkeu.go.id -14- dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh. (2) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. (3) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2): meliputi: a. Badanjlnstansi Pemerintah; b . Rumah Sakit; atau c. Pihak Lain. (4) Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan tanpa melalui Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 21. Pasal 8 (1) Penghasilan sehubungan dengan Jasa teknik, Jasa manaJemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain Jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh, yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun, dipotong PPh Pasal 23. (2) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. (3) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a . Badanjlnstansi Pemerintah; I www.jdih.kemenkeu.go.id -15- b . Rumah Sakit; atau c. Pihak Lain. (4) Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal23. Pasal9 (1) Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menyampaikan kepada Kepala KPP dimana SPT Tahunan PPh Wajib Pajak melalui Saluran Tertentu. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP memberikan keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap dengan menerbitkan: a. Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23 sesua1 dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); a tau b. Surat Penolakan sesua1 dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima. www.jdih.kemenkeu.go.id -16- (4) Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlewati. (5) Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 8 ayat (2) berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020. (6) Wajib Pajak yang telah memperoleh pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat Laporan Realisasi Pembebasan dari Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Laporan Realisasi Pembebasan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib disampaikan dengan waktu: a. paling lambat tanggal 20 Juli 2020, untuk periode Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni2020;dan b. paling lambat tanggal 20 Oktober 2020, untuk periode Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. BABIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -17- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2020 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 335 www.jdih.kemenkeu.go.id -18- LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PMK. 03/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 A. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH 1. FORMULIR LAPORAN REALISASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ ATAU JASA KENA PAJAK LAPORAN REALISASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK Nama Pengusaha Kena Pajak NPWP Masa Pajak (1) (2) (3) DAFTAR RINCIAN REALISASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH No. Nama&NPWP Alamat Faktur Pajak DPP PPN Pembeli BKP/ Kode dan Tanggal (Rupiah) (Rupiah) Penerima JKP Nomor Seri (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Jumlah Demikian kami sampaikan dengan sebenarnya . . .. ....... , ...................... 2020 (11) (12) .. ... ......... ... ...................... (13) NPWP . ............................. (14) I www.jdih.kemenkeu.go.id -19- PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN REALISASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK 1. Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. 2. Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak danjatau Jasa Kena Pajak. 3. Diisi dengan periode pelaporan, yaitu Masa Pajak April 2020 s.d. Juni 2020 atau Masa Pajak Juli 2020 s.d. September 2020. 4. Diisi dengan nomor urut. 5. Diisi dengan nama dan NPWP pembeli yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, yaitu Badan/Intansi Pemerintah, Rumah Sakit, atau Pihak Lain yang menangani pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 6. Diisi dengan alamat Badan/Intansi Pemerintah, Rumah Sakit, atau Pihak Lain yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak. 7. Diisi dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak. 8. Diisi dengan tanggal Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak. 9. Diisi dengan Harga Jual dalam satuan rupiah. Dalam hal Harga Jual dalam valuta asing diisi dengan nilai transaksi dalam satuan rupiah yang telah dikonversi berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada penyerahan dilakukan. 10. Diisi dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam satuan rupiah. Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai menggunakan valuta asing, diisi dengan nilai transaksi dalam satuan rupiah yang telah dikonversi berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada penyerahan dilakukan. 11. Diisi dengan tanggallaporan. 12. Diisi dengan tandatangan dan dibubuhi dengan stempel Pengusaha Kena Pajak yang membuat laporan. 13. Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak yang membuat laporan. 14. Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak yang membuat laporan. www.jdih.kemenkeu.go.id -20- 2. LAPORAN REALISASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN LAPORAN REALISASI PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN Nama Wajib Pajak NPWP Masa Pajak : ..... . ........ . . . ................... . . . ...... .. . .. ( 1) : .................... ....... . ......... ...... .. ..... (2) : . . .............. ...................... ....... . ...... (3) Daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak: NTPN April/ Juli*) Meij Agustus*) Juni/ Tanggal September*) No Transaksi Menggunakan Tidak (4) (5) SKJLN Menggunakan DPP PPN DPP (6) SKJLN PPN DPP PPN (7) Jumlah (8) Demikian kami sampaikan denga n sebenarny a . ... . .. ... . , . ..... .. ............. . 2020 (9) (10) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 11) NPWP ..... . .. ...... . ........... .... (12) *) : dicore t sa la h satu s esua i periode p elaporan www.jdih.kemenkeu.go.id -21 - PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN REALISASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN (1) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (2) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (3) Diisi sesuai periode pelaporan, yaitu Masa Pajak April 2020 s.d. Masa Pajak Juni 2020 atau Masa Pajak Juli 2020 s.d. Masa Pajak September 2020. (4) Diisi dengan nomor urut. (5) Diisi dengan tanggal transaksi. (6) Diisi dengan nomor NTPN atas Surat Setoran Pajak pembayaran PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah pabean di dalam Daerah Pabean. (7) Diisi dengan nomor NTPN atas Surat Setoran Pajak pembayaran PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah pabean di dalam Daerah Pabean. (8) Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan nilai PPN yang ditangung pemerintah dalam setiap periode pelaporan. Dalam hal menggunakan valuta asing, diisi dengan nilai transaksi dalam satuan rupiah yang telah dikonversi berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan. (9) Diisi dengan tanggal laporan. (10) Diisi dengan tanda tangan dan dibubuhi dengan stempel Wajib Pajak yang membuat laporan. ( 11) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang membuat laporan. (12) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang membuat laporan. www.jdih.kemenkeu.go.id -22- B. CONTOH FORMAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22/PASAL 23 Nomor Lampiran Perihal : ........................................ ( 1) : ........................................ (2) : Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22/Pasal23*) Kepada Yth. Kepala Kantor Pe layanan Pajak ............................................. .. ........................ (3) Saya yang bertanda tangan di bawah ini: N ama : ........................... ....... ....... (4) NPWP : .................................... .. .. . (5) Jabatan : ........... ............... .. ............. (6) bertindak selaku: r=:J W ajib Pajak Nama NPWP Kode KLU Alamat r=:J Pengurus dari Wajib Pajak : ............... . ........... .. (7) : . . . .. . .. .. ................... (8) : ................. . ........... (9) : ............................ . (10) mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22/Pasal 23*) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor . ... , dengan a la san: D D melakukan impor j pembelian atau penjualan barang yang ditujukan untuk melakukan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) s ebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) atau ayat (5) PMK Nomor ... tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019; menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu sehubungan dengan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) PMK Nomor ... tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Demikian permohonan ini kami sampaikan .............. , ......... .. . .. . ... 20 .... (11) Pemohon, (12) .................. ............. ... ... ... . .. (13) *) Pilih salah satu www.jdih.kemenkeu.go.id -23- PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22/PASAL 23 ( 1) Diisi dengan nomor surat permohonan. (2) Diisi dengan jumlah lampiran. (3) Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan. (4) Diisi dengan nama pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan). (5) Diisi dengan NPWP pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan). (6) Diisi dengan jabatan pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan). (7) Diisi dengan nama Wajib Pajak. (8) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. (9) Diisi dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak. ( 1 0) Diisi dengan alamat Wajib Pajak. ( 11) Diisi dengan tanggal permohonan. ( 12) Diisi dengan tanda tangan pemohon. (13) Diisi dengan nama pemohon. www.jdih.kemenkeu.go.id -24- C. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22/PASAL 23 Lembar ke -1: Untuk Wajib Pajak Lembar ke-2: Untuk Pemotong/Pemungut/DJBC Lembar ke-3: Arsip KPP KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK ........................................... ( 1) SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22/PASAL 23*) NOMOR: ... ............ .. ....... (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak. ......................................................... (1) menerangkan bahwa orang pribadijbadan *) tersebut di bawah ini: Nama Wajib Pajak : .............................................................. ... ..... (3) NPWP Kode KLU Alamat : ............................................. .. . .. .. . .. ............. . . (4) : ....... . ......... . ............. ...... .. ........... ................ (5) : ................................................................... ... (6) dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22/Pasal 23*) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor . .. , pada saat*): D D melakukan imporjpembelian atau penjualan barang yang ditujukan untuk m elakukan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) atau ayat (5) PMK Nomor ... ten tang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019; menerima atau memperoleh imbalan dari Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit, a tau Pihak Lain sehubungan dengan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) PMK Nomor ... ten tang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 20 19; Surat Keterangan Bebas ini berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020 . *) Pilih salah satu . .. . .. . ... .. . .. , ............. .. .... ... . 20 .. .. (7) a .n . Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak . .. .. ........ ........... . ....................... (8) (9) ....... .......... .. . .. .......... .. .............. (10) J www.jdih.kemenkeu.go.id -25- PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22/PASAL 23 (1) Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal22/Pasal23. (2) Diisi dengan nomor Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22/Pasal 23. (3) Diisi dengan nama Wajib Pajak. (4) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. (5) Diisi dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak. (6) Diisi dengan alamat Wajib Pajak. (7) Diisi dengan tanggal Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22/Pasal23 diterbitkan. (8) Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal22/Pasal23. (9) Diisi dengan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22/Pasal 23. (10) Diisi dengan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22/Pasal 23. j www.jdih.kemenkeu.go.id -26- D. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22/PASAL 23 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK ........................................... ( 1) Nomor : .................................................. (2) Perihal: Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22/Pasal 23 Kepada Yth . ............. ........................... ............ (3) Sehubungan dengan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal22/Pasal 23*) yang Saudara ajukan Nomor ...... ... .. ................... .... ..... (4) tanggal ......................... .. .. ........... (5) dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... , permohonan Saudara tidak disetujui dengan alasan*): D tidak melakukan impor j pembelian a tau penjualan barang yang ditujukan untuk melakukan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) atau ayat (5) PMK Nomor ... tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 20 19; D tidak menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu sehubungan dengan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) PMK Nomor. .. tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Demikian kami sampaikan. *) Pilih salah satu . ............. . , ....................... 20 .... (6) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak ... ... ........ ................. . .. .............. (?) (8) ................................................ (9) I www.jdih.kemenkeu.go.id -27- PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22/PASAL 23*) (1) Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal22/Pasal23. (2) Diisi dengan nomor Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas. (3) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. (4) Diisi dengan nomor surat permohonan Surat Keterangan Bebas. (5) Diisi dengan tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas. (6) Diisi dengan tanggal penerbitan Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas. (7) Diisi dengan Kantor Palayanan Pajak yang menerbitkan Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas. (8) Diisi dengan tanda tangan Kepala Kantor Palayanan Pajak yang menerbitkan Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas. (9) Diisi dengan nama Kepala Kantor Palayanan Pajak yang menerbitkan Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas. I www.jdih.kemenkeu.go.id -28- E . FORMULIR LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR Nama Wajib Paja k NPWP Kode KLU Masa Pajak : . ........ . ...................... ........... .. .. ... ( 1) : ....... ......... ....... . . ............. ............ (2) : ..... ...... ......... . . . . . ......... .. ............. . (3) : ... . ......... . ......... .......... .. .. .. .......... . (4) Daftar rincian impor yang m endapatkan pembebasa n PPh Pasal 22 impor Tanggal April/ Juli*) Meij Agustus*) Juni/ September*) Nom or No. PPh PPh Pengajuan PIB Nilai Nilai Nilai PPh22 (5) 22 22 PIB (6) (7) Impor**) Impor**) Impor**) Impor Imp or Impor Jumlah (8) Demikian k ami s ampaikan dengan sebenarnya . .. .. .. . . .. , ...... . ...... .. . ...... 2020 (9) (10) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 11) NPWP ................... . ........ .. (12) *) : dicoret salah satu s esuai p eriode p elaporan **): Nilai impor adalah Cost Insurance, and Freight (CIF) ditambah Bea Masuk dan pungutan lainnya berdasarkan k et entuan di bidang kepabeanan (contoh: dokumen BC 2 .0 , BC 2 .5, BC 2 .8 , dan lain sebagainya) www.jdih.kemenkeu.go.id -29- PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR (1) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dalam periode pelaporan. (2) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 lmpor dalam periode pelaporan. (3) Diisi dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak. (4) Diisi sesuai periode pelaporan, yaitu Masa Pajak April 2020 s.d. Masa Pajak Juni 2020 atau Masa Pajak Juli 2020 s .d. Masa Pajak September 2020. (5) Diisi dengan nomor urut. (6) Diisi dengan nomor pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). (7) Diisi dengan tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB). (8) Diisi dengan penjumlahan Nilai Impor dan nilai PPh Pasal 22 Impor yang dibebaskan dalam setiap periode pelaporan. (9) Diisi dengan tanggallaporan. ( 1 0) Diisi dengan tanda tangan dan dibubuhi dengan stem pel Wajib Pajak yang membuat laporan. ( 11) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang membuat laporan. (12) Diisi d engan NPWP Wajib Pajak yang membuat laporan. www.jdih.kemenkeu.go.id -30- F. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 2 2 Na ma Wajib Pajak NPWP Kode KLU Masa Pajak LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 : ............................. ......... ........ . . . . ( 1) : .................... ......... ........... .......... (2) : .. . .. . .. . . . . . ....... . .. . ..... ........ ............. (3) : . . ......... ......... .. .. .. .. . ...... .. . . .. .. ....... (4) Daftar rincia n transaksi p embelian atau penjualan b arang yang m endapatkan p embebasan PPh Pasal22: Jenis Tanggal April/ Juli*) Mei/ Agustus*) Juni/September*) No. Transaksi Transaksi Nilai PPh Nilai PPh Nilai PPh (5) (6) (7) Transaksi 22 Transaksi 22 Transaksi 22 Jumla h (8) Demikian kami sampaika n denga n seb enarnya . ..... ..... , .. .............. .. ... . 2020 (9) (10) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 11) NPWP .. ........... . ................ (12) *) : dicoret sala h satu sesua i periode pelaporan I www.jdih.kemenkeu.go.id -31 - PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 (1) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam periode pelaporan. (2) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal22 dalam periode pelaporan. (3) Diisi dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak. (4) Diisi sesuai periode pelaporan, yaitu Masa Pajak April 2020 s.d. Masa Pajak Juni 2020 atau Masa Pajak Juli 2020 s.d. Masa Pajak September 2020. (5) Diisi dengan nomor urut. (6) Diisi dengan jenis transaksi. (7) Diisi dengan tanggal transaksi. (8) Diisi dengan jumlah nilai transaksi dan nilai PPh Pasal 22 yang dibebaskan dalam setiap periode pelaporan. (9) Diisi dengan tanggallaporan. (10) Diisi dengan tanda tangan dan dibubuhi dengan stempel Wajib Pajak yang m embuat laporan. ( 11) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang membuat laporan. (12) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang membuat laporan. I www.jdih.kemenkeu.go.id -32- G. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN PPh PASAL 23 LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 Nama Wajib Pajak NPWP Kode KLU Masa Pajak : .......................... .. .. .................. .. ( 1) : .. ................... ......................... .. .. (2) : ................ . ................................. (3 ) : . . ........ .. ................ .. .................... (4) Daftar rincian transaksi penyerahan jasa yang mendapatkan pembebasan PPh Pasal 23: Jenis Tanggal April / Juli*) Mei/ Agustus*) Juni/ September*) No. Transaksi Transaksi Penghasilan PPh Penghasilan PPh Penghasilan PPh (5) (6) (7) Bruto 23 Bruto 23 Bruto 23 Jurnlah (8) Demikia n kami sampaikan d engan sebenarnya . .. . ... . .. . , ..................... . 2020 (9) (10) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 11) NPWP ... ........................... (12) *) : dicoret salah satu sesuai p eriode pelaporan I www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 /PASAL 23 (1) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang memperoleh pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21/Pasal 23 dalam periode pelaporan. (2) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang memperoleh pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21/ Pasal 23 dalam periode pelaporan. (3) Diisi dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak. (4) Diisi sesuai periode pelaporan, yaitu Masa Pajak April2020 s.d. Masa Pajak Juni 2020 atau Masa Pajak Juli 2020 s.d. Masa Pajak September 2020. (5) Diisi dengan nomor urut. (6) Diisi dengan jenis transaksi. (7) Diisi dengan tanggal transaksi. (8) Diisi dengan jumlah penghasilan bruto dan nilai PPh Pasal 21/Pasal 23 yang dibebaskan dalam setiap periode pelaporan. (9) Diisi dengan tanggallaporan. (10) Diisi dengan tanda tangan dan dibubuhi dengan stempel Wajib Pajak yang membuat laporan. (11) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang membuat laporan. (12) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang membuat laporan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id